Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan, pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.
Kegiatan konsultasi dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
Narasumber kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper, e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh Perpusnas.
Narasumber terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait.
Tidak terlalu banyak
pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan
Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan
pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan
koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan
peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.
Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3. Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4. Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1. Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a. Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b. Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c. Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad. Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2. Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a. Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b. Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c. Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d. Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e. Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f. Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g. Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h. Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i. Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.
Medan – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (4-5/10/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (04/10/2023) yang bertempat di Aryaduta Hotel Medan dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam dan Organisasi Perangkat Daerah setempat serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Alfian Hutauruk selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta paparan narasumber. Dalam sambutannya, Mariana Ginting menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 mempunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada undang-undang sebelumnya, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7.258 judul dan 13.957 eks”.Selanjutnya, Alfian Hutauruk dalam sambutannya menyebutkan bahwa Deposit adalah salah satu layanan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang layanannya bersifat tertutup. Seluruh koleksi deposit adalah koleksi/informasi yang perlu dijaga dan dilestarikan, maka koleksi/informasi deposit tidak dapat dipinjamkan kepada pemustaka.“Provinsi Sumatera Utara mempunyai banyak pengarang, penerbit, perguruan tinggi namun yang menyerahkan hasil karya atau terbitannya masih kurang, kesadaran masyarakat, penerbit maupun instansi belum memuaskan, karena itulah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berterima kasih kepada kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.”Dilanjutkan dengan paparan dari Emyati Tangke Lembang dengan materi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Wardijah, Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.Pada hari kedua, Kamis (05/10/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini, Tatat Kurniawati memaparkan mengenai teknis pengelolaan koleksi serah simpan berdasarkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rangka memotivasi penulis sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan pemilihan Pustaka Terbaik 2023. Tahun ini ada empat subjek/bidang pustaka yang masuk dalam penilaian, yaitu: Stunting, ASEAN, Transformasi Digital, dan Pemilihan Umum. Salah satu bidang/subjek pustaka yang dinilaikan adalah tentang ASEAN. Dimana Pada tahun 2023, Indonesia kembali menjalankan kepemimpinan internasional. Indonesia telah memulai tanggung jawab sebagai Ketua #ASEAN2023. Palu tanda penyerahan keketuaan telah di terima Presiden RI Joko Widodo dari Kamboja pada KTT ASEAN ke-40 dan 41, November 2022. Rapat Koordinasi Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 Subjek Pustaka ASEAN Bertempat di Ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Lantai 8E, Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya No.28A Jakarta Pusat. Tiga Juri yang hadir secara on-site, yaitu 1. Drs. Supriyanto, M.Si. (Pakar Perpustakaan), 2. Ibu Annie Yuliyanti perwakilan dari Bapak Sidharto R. Suryodipuro (Kementerian Luar Negeri), 3. Zamroni Salim, Ph.D. (BRIN). Satu juri mengikuti rangkaian kegiatan secara daring, yaitu Dr. Maryanto (Pakar Bahasa) dan satu juri tidak dapat hadir baik daring maupun on-site. Dari Kesepakatan para juri menetapkan 25 judul buku yang sudah terseleksi untuk masuk dalam tahap penjurian berikutnya. Dalam waktu 5 minggu kedepan Buku-buku dengan subjek/bidang pustaka ini akan didistribusikan ke masing-masing juri untuk dinilai berdasarkan aspek dan bobot penilaian yang sudah disepakati.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Jakarta – Tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan wajib serah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan SSKCKR tersebut. FGD kali ini dilaksanakan bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Perpusnas, ASIRI, dan produsen karya rekam (musik) di Indonesia dalam pelaksanaan serah simpan karya, khususnya karya rekam analog dan digital. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Braniko Indyar (General Manager ASIRI), Hengky White sebagai Perwakilan Produsen Karya Rekam (Nagaswara), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan produsen karya rekam yang tergabung dalam ASIRI. Dalam paparannya terkait implementasi UU SSKCKR, Emyati menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Perpusnas akan memberikan penghargaan bagi produsen karya rekam yang karyanya dipublikasikan dan sudah diserahkan kepada Perpusnas. Pemberian penghargaan tersebut berupa piagam dan pin penghargaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kualitas karya serta ada kriteria dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa produsen karya rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan akan dikenakan sanksi administratif, seperti yang disebutkan dalam UU SSKCKR dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR tersebut, sehingga diharapkan kepada produsen karya rekam untuk dapat melaksanakan penyerahan karya kepada Perpusnas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Braniko yang secara singkat menjelaskan bahwa dengan adanya UU SSKCKR, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan karyanya kepada Perpusnas sehingga produsen karya rekam memiliki back up, karena tidak dapat diketahui secara pasti sampai kapan karya rekam bisa terlindungi. Apabila disimpan di Perpusnas, harapannya dari segi keamanan dan juga sistemnya dapat mengakomodir karya rekam yang sudah diserahkan oleh para produsen karya rekam, karena yang dikhawatirkan adalah faktor keamanan. Braniko juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota ASIRI yang belum menyerahkan karyanya dikarenakan mengalami kendala. Ia menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dari kegiatan ini diharapkan ditemukan solusi untuk menyelesaikan kendala atau permasalahan tersebut. Hengky yang mewakili produsen karya rekam turut menyampaikan bahwa ia selalu siap untuk memaklumi keputusan Pemerintah dalam hal penyerahan karya, namun terkadang mengalami kendala seperti website atau server yang down dan bisa berhasil akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ia memberikan saran sebaiknya Perpusnas bisa memberikan solusi dan bisa lebih berkoordinasi dengan tim IT terkait. Pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam), antusiasme para peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Pertanyaan dan tanggapan dilontarkan dari produsen karya rekam, di antaranya Trinty Optima Production, Gema Nada Pertiwi, dan peserta lainnya. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta diskusi, tetapi juga saran yang ditujukan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.
Anugerah Pustaka Nusantara 2019 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Medan Merdeka Selatan, 17 Juli 2019. Hadir juga Salah satu tokoh aktor, sutradara dan musikus Indonesia, Gregorius Djaduk Ferianto atau yang lebih dikenal dengan nama Djaduk Ferianto.Ditayangkan live tanggal 17 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]