[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 30 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Telah terlaksana rapat pembuatan master data penerbit di ruang rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pukul 08.30 - 12.00 WIB, Kamis (23/01). Pertemuan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan bahasan rapat kali ini. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono.Pada rapat ini hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka (Pusbangkol), Upriyadi. Beliau mengatakan pusbangkol tentunya ke depan juga akan bersinggungan dengan inlis dan e-Deposit. "Penerbit saat mengajukan permintaan ISBN diharapkan juga diarahkan untuk menginformasikan buku-buku terbaru agar kedepannya Perpusnas RI dapat melakukan seleksi pengadaan buku sebelum ke toko buku", ujarnya.Selain itu hadir pula Kepala Subbidang Otomasi Aristianto Hakim, beliau mengungkapkan perlu ada kesepakatan mengenai penamaan penerbit, cara kerja, serta pemilihan satu unit yang berwenang untuk melakukan verifikasi data penerbit dalam pembuatan master data penerbit. “kemungkinan baru bisa diimplementasikan akhir tahun, karena dari sisi komitmen dan aplikasi masih harus dipersiapkan”, katanya. Harapannya kedepan akan ada pembuatan suatu database baru yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi semua sitem, ujar Vincent. Adapaun strategi efisien menurut Vincent dalam pembuatan master data penerbit yakni pemisahan fornt end dan back end InLiS, sinkronisasi database master dan transaction InLiS yang akan diakses melalui API, Asynchronous Programming, Cachin query dengan redis, Containerzation yang terbagi-bagi dalam beberapa server, Load balancing, Scalling up server.
Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Pemilihan Film Favorit Remaja pada Hari Kamis, 8 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpustakaan Nasional RI, Saiful Mujab (KAKANWIL Kementerian Agama DKI Jakarta), Joko Krismiyanto (Ketua Pembina Yayasan Altu Kreatif). Pemilihan film favorit ini diikuti oleh 22 Madrasah Aliya Negeri (MAN) di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.;
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melaksanakan kunjungan ke kediaman David Hanan (Pengamat Perfilman Indonesia), Jumat (15/11). Kunjungan tersebut dilakukan guna mengetahui jejak perfilman di Indonesia.Sebagian besar film yang dimiliki David berasal dari sinematek. Pada dasarnya, film-film yang David miliki digunakan untuk riset, bukan untuk koleksi. Hal tersebut dikarekan David adalah seorang researcher, bukan kolektor. Beliau telah menerjemahkan 10 film kedalam bahasa Inggris dalam rangka restropeksi film Indonesia. Dari kunjungan tersebut kedepannya akan direncanakan kembali pertemuan dalam bentuk seminar dengan David Hanan di Jakarta.
Jakarta - Pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar yang selama ini menjadi sebuah permasalahan dalam pengelolaan hasil serah simpan karya cetak mulai ditemukan solusinya. Koleksi 1 (satu) eksemplar sendiri merupakan bagian dari koleksi hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang mewajibkan penerbit untuk mengirimkan karya cetak hasil terbitannya sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk tiap judul ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Namun demikian, pada kenyataannya banyak penerbit yang mengirim hanya 1 (satu) eksemplar sehingga harus segera dilengkapi kekurangannya untuk dapat memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Fenomena di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerbit tidak atau kurang memahami ketentuan dalam UU SSKCKR yang mengatur hal tersebut. Ada juga penerbit yang telah habis stok cetakan terbitannya sehingga hanya dapat mengirim 1 (satu) eksemplar dan memerlukan waktu untuk mencetak ulang guna melengkapi kekurangannya. Jumlah koleksi 1 (satu) eksemplar yang semakin banyak dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan baru ke depannya jika tidak segera dicarikan solusi untuk menanganinya. Sehubungan dengan itu, dimulai bulan Juli-Agustus 2021 disusunlah draf Standard Operational Procedure (SOP) pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar untuk mengetahui alur pelaksanaannya. Selain penyusunan draf SOP, tidak kalah penting sebagai kunci dari pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar adalah kesiapan sistem informasi dalam mengelola koleksi 1 (satu) eksemplar. Saat ini aplikasi Inlis modul deposit sebagai sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan koleksi deposit mulai menghadirkan fitur-fitur yang mampu mengakomodir pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Sebagai hasil dari pengembangan sistem informasi ini adalah dapat diinputnya koleksi 1 (satu) eksemplar dengan cara mengedit jumlah koleksi pada saat petugas hendak membuat surat ucapan terima kasih. Selain itu fitur laporan koleksi 1 (satu) eksemplar juga telah tersedia pada modul laporan deposit sehingga tim pemantauan dan pengawasan dapat dengan mudah memperoleh data penerbit yang masih belum melengkapi atau memenuhi ketentuan UU. Tahap pengembangan sistem informasi ini masih terus dilakukan sehingga diharapkan dapat sepenuhnya mendukung pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Beberapa kendala yang perlu menjadi perbaikan adalah belum terintegrasinya antara data koleksi 1 (satu) eksemplar dengan portal International Standard Book Number (ISBN), belum tersedianya fitur cek koleksi 1 (satu) eksemplar guna mengetahui apakah koleksi 1 (satu) eksemplar tersebut merupakan koleksi 1 (satu) eksemplar susulan untuk melengkapi kekurangan yang sebelumnya atau memang murni koleksi 1 (satu) eksemplar yang baru diserahkan, serta fitur registrasi untuk pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Diharapkan dengan terkelolanya koleksi 1 (satu) eksemplar ini akan memudahkan pemantauan dan pengawasan dari koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Penerbit yang menyerahkan koleksi 1 (satu) eksemplar dapat segera melengkapi kekurangan jumlah koleksinya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. Pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar ini menjadi salah satu upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dalam menghimpun terbitan tanah air yang sesuai dengan ketentuan UU.
Matraman, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.