Medan – Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) adalah mengembangkan koleksi nasional yang kuat demi kepentingan dan kebutuhan pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi tersebut, Perpusnas berupaya mengidentifikasi berbagai bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan yang dilakukan oleh Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Termasuk ke dalam jenis bahan perpustakaan yang diidentifikasi di antaranya adalah bahan perpustakaan naskah kuno dan muatan lokal (local content) yang memuat kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.
Tim Hunting ditugaskan ke berbagai daerah untuk mengunjungi berbagai sumber informasi yang dapat berkontribusi dalam memberikan informasi seputar keberadaan naskah kuno dan local content. Beberapa titik sasaran Tim Hunting adalah masyarakat pemilik naskah kuno, toko buku dan penerbit setempat, pameran buku, serta berbagai institusi yang dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan koleksi tersebut.
Pada tahun 2021, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang dijadikan sebagai daerah sasaran kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan budaya yang tinggi, serta menghasilkan banyak terbitan seputar itu, sehingga diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.
Tim Hunting Sumatera Utara yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Dedy Junaedhi Laisa, Margono, Umbara Purwacaraka, dan Diah Prascita Murti) terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content yang ada di wilayah tersebut. Dalam menjalankan tugas, Tim Hunting dibantu oleh narasumber yang berkompeten di bidang naskah kuno, khususnya mengenai Sastra Batak, yaitu Dra. Mehamat Br Karo Sekali dan Dra. Nurhayati Harahap, M. Hum.
Beberapa lokasi yang dikunjungi oleh Tim Hunting Sumatera Utara pada 23-26 Februari 2021 lalu antara lain adalah Museum Batak Tomok, Museum Huta Bolon Simanindo, Museum Pusaka Karo, dan Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut adalah diperolehnya informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ditulis dalam beberapa media seperti lak-lak (kulit tumbuhan/kayu), tongkat bambu, tulang kerbau, kayu berbentuk buah labu, tongkat, dan lain-lain.
Tim Hunting juga berhasil mengunjungi beberapa penerbit lokal di kota Medan seperti CV. Kencana Emas Sejahtera dan Penerbit Kede Buku Obelia. Dari penerbit-penerbit tersebut diperoleh buku-buku yang memuat tentang kebudayaan masyarakat dan kekhasan daerah Sumatera Utara yang tentunya dapat memperkaya ragam tema koleksi Perpusnas. Meskipun tidak terlalu banyak lokasi yang dikunjungi mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Sumatera Utara, cukup banyak informasi yang diperoleh sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya di masa mendatang.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai fungsi dan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran tersebut, seorang PNS dituntut untuk memiliki sikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya serta mengerahkan segala daya dan tenaga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sosok PNS yang profesional tersebut dapat dibentuk dengan melaksanakan pembinaan, salah satunya melalui jalur pelatihan dasar. Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani Masa Prajabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS. Selama Masa Prajabatan tersebut, setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Latsar CPNS tahun 2021 dilaksanakan dengan model blended learning. Model tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran, yaitu pelatihan mandiri, distance learning, dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS. Pada bagian distance learning, peserta menjalani pelatihan melalui sistem pembelajaran daring menggunakan MOOC (Massive Open Online Course) secara mandiri dan asynchronous, serta dipadukan dengan pembelajaran secara synchronous menggunakan aplikasi zoom meeting. Sedangkan pada bagian klasikal, peserta menjalani kegiatan aktualisasi di tempat kerja masing-masing CPNS, yaitu di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), dan pembelajaran secara bersama-sama di tempat pelatihan (on campus), yaitu di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), Ciawi. Hanya saja metode klasikal yang telah direncanakan tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang belum menunjukan kondisi yang lebih baik. Selama menjalankan aktualisasi di unit kerja, ditemukan beberapa isu yang terjadi di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, salah satunya adalah “Masih Kurangnya Pengetahuan Pegawai terkait Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri pada Tim Kerja Monografi Luar Negeri”. Kurangnya pengetahuan pegawai terkait teknis pengadaan monografi luar negeri akan mengakibatkan proses pengadaan akan menjadi terhambat dan tidak sesuai target. Jika pengadaan monografi terhambat, maka proses-proses selanjutnya juga akan terhambat sehingga semakin lama monografi tersebut dapat dilayankan kepada masyarakat. Berdasarkan fenomena di atas, perlu dicarikan alternatif gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut agar kinerja pegawai dalam pengadaan monografi luar negeri berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Adapun alternatif gagasan yang dipilih untuk menyelesaikan isu tersebut yakni “Pembuatan Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan” melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:1. Konsultasi dengan pimpinan terkait pembuatan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;2. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan penyusunan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;3. Menyusun petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;4. Sosialisasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri kepada pegawai di Tim Kerja Monografi Luar Negeri;5. Evaluasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri sesuai hasil sosialisasi;6. Implementasi petunjuk teknis pengadaan luar negeri di Tim Kerja Monografi Luar Negeri.Kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan di lingkungan Perpusnas, yaitu pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari kerja, terhitung dari tanggal 2 Juli hingga 30 Juli 2021. Pelaksanaan aktualisasi dilakukan dengan menuangkan nilai-nilai dasar PNS, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi; serta nilai-nilai kedudukan dan peran PNS, seperti manajemen ASN, whole of government, dan pelayanan publik. Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian disusun dalam 4 (empat) bab. Bab I Pendahuluan, mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, pengertian, dan sistematika penyajian. Bab II Ruang Lingkup Monografi Luar Negeri, mencakup ruang lingkup koleksi terbitan luar negeri, seperti koleksi terbitan ASEAN dan non-ASEAN. Bab III Pengadaan Monografi Luar Negeri, mencakup metode pengadaan bahan perpustakaan secara umum dan pengadaan monografi luar negeri melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender. Bab IV Penutup, mencakup simpulan dari Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian. Disusunnya Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pustakawan dalam melakukan pengadaan koleksi di lingkungan Perpusnas dan dapat membantu dalam mengatasi masalah-masalah yang selama ini kerap timbul dalam pelaksanaan pengadaan koleksi di lapangan, khususnya dalam pengadaan monografi luar negeri. Dengan demikian arah pengembangan koleksi yang dilakukan oleh Perpusnas dapat lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Jakarta - Seiring perkembangan zaman, koleksi karya yang dihasilkan anak bangsa semakin beragam. Saat ini penjualan buku digital semakin tinggi. Diperkirakan buku digital akan menguasai 40 persen penjualan buku dunia. Perpustakaan Nasional dalam rangka memfasilitasi kegiatan Serah Simpan Karya Rekam membangun suatu aplikasi yang di sebut E-Deposit. Aplikasi ini merupakan suatu portal untuk menghimpun karya rekam hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berkaitan hal tersebut, untuk meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi E-Deposit, Perpustakaan Nasional pada Senin (23/3) mengadakan workshop E-Deposit secara virtual melalui aplikasi Zoom.Workshop dihadiri oleh 156 peserta yang terdiri atas 77 penerbit, baik pemerintah maupun swasta. Melalui workshop E-Deposit ini, diharapkan penerbit memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai cara menggunakan E-Deposit. Selain itu, diharapkan juga akan diperoleh masukan yang positif dari penerbit mengenai pengembangan aplikasi tersebut. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara Workshop E-Deposit oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Pada sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk mempermudah penyerahan hasil karya melalui E-Deposit dan menjamin keamanan koleksi yang diserahkan. Sesi selanjutnya adalah materi workshop yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah Kusumaningtyas, dan Ningrum Ekawati. Ketiganya merupakan pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Pada sesi pertama, Suci menyampaikan bahwa Workshop E-Deposit ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum launching aplikasi E-Deposit versi terbaru (v3) yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2021. Kelebihan E-Deposit v3 yaitu: 1) perombakan struktur database agar lebih rapi dan menjaga konsistensi data; 2) penambahan dan perbaikan fitur dari E-Deposit v2; 3) proses yang memerlukan waktu dan sumber daya (RAM, CPU) yang banyak dilakukan pada background; dan 4) setiap file disimpan dalam empat jenis, yaitu: file cover, file master/original, file original yang di-watermark, dan file preview. Pada sesi kedua, Vincentia memperlihatkan demo aplikasi E-Deposit v3 melalui situs demo-e-deposit.perpusnas.go.id. Demo tersebut antara lain berupa tutorial login dan penjelasan fitur-fitur dalam E-Deposit v3, cara unggah tunggal dan unggah banyak, serta fitur informasi tagihan buku. Sementara itu pada sesi ketiga, Ningrum memaparkan metode penghimpunan E-Deposit dengan cara interoperabilitas. Setelah dilakukan pemaparan oleh ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan peserta workshop melalui fitur chat zoom meeting.
Medan – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (4-5/10/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (04/10/2023) yang bertempat di Aryaduta Hotel Medan dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam dan Organisasi Perangkat Daerah setempat serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Alfian Hutauruk selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta paparan narasumber. Dalam sambutannya, Mariana Ginting menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 mempunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada undang-undang sebelumnya, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7.258 judul dan 13.957 eks”.Selanjutnya, Alfian Hutauruk dalam sambutannya menyebutkan bahwa Deposit adalah salah satu layanan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang layanannya bersifat tertutup. Seluruh koleksi deposit adalah koleksi/informasi yang perlu dijaga dan dilestarikan, maka koleksi/informasi deposit tidak dapat dipinjamkan kepada pemustaka.“Provinsi Sumatera Utara mempunyai banyak pengarang, penerbit, perguruan tinggi namun yang menyerahkan hasil karya atau terbitannya masih kurang, kesadaran masyarakat, penerbit maupun instansi belum memuaskan, karena itulah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berterima kasih kepada kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.”Dilanjutkan dengan paparan dari Emyati Tangke Lembang dengan materi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Wardijah, Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.Pada hari kedua, Kamis (05/10/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini, Tatat Kurniawati memaparkan mengenai teknis pengelolaan koleksi serah simpan berdasarkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.
Palembang - Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ke Subjek Serah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2023. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Kedua ketentuan mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisnya dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Pada hari senin, 12 Juni 2023 bertempat di hotel Santika Premiere Palembang dimulai rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dengan diawali oleh Sambutan Ibu Dra. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya Ibu Mariana menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada saat ini buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya sudah tidak asing. Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si. Ibu Fitriana menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan perundangan bidang perpustakaan yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia dibuat dengan memperhatikan keseimbangan aspek ideologis, teknis, akademis dan ekonomis guna meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Samsudin, S.S. Pustakawan Ahli Muda dengan narasumber Dra. Tatat Kurniawati dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Dinda Ayu Sumanti, S.Hum. materi tentang e-Deposit. Di hari kedua selasa, 13 Juni 2023 tim sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam mendatangi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergi dalam melaksanakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Rizki Bustomi, S.Kom serta dihadiri oleh pengelola karya cetak dan karya rekam di provinsi sehingga menghasilkan kesepahalaman tentang pengelolaan KCKR sesuai dengan Perka nomor 8 tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik. Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK. Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang. Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan: 1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”