Jakarta - Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu mekanisme dari reformasi birokrasi lembaga pemerintahan. Membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Perpustakaan Nasional RI merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan di Perpustakaan Nasional RI yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Dengan dicanangkannya ZI dan adanya pengusulan unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan untuk menuju WBK diwujudkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI.
Perpustakaan Nasional RI menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Ambon dalam rangka progress mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota music dunia. Tentu saja peristiwa ini sangat bersejarah dan menjadi penting dalam upaya mempercepat pembangunan Pusat Dokumentasi Musik Nasional di Kota Ambon. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki Pusat Dokumentasi Musik Nasional merupakan salah satu syarat yang diberikan UNESCO kepada kota Ambon jika ingin menjadi Kota Music Dunia.Setelah penandatanganan MOU dilanjutkan talk show dengan mengambil tema ;Mewujudkan Pusat Dokumentasi Nasional;. Talk show menghadirkan nara sumber Kepala Perpustakaan Nasional RI; Muhammad Syarif Bando, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi; Ari Juliano Gema, Walikota Ambon; Richard Louhenapessy; dan Ketua Ambon Music Office, Ronny Loppies. Sedangkan saya diminta menjadi moderator.Selain penandatanganan nota kesepahaman dan talk show, acara dihadiri tak kurang dari 100 undangan ini juga dimeriahkan oleh grup music Hawaian yang khusus didatangkan dari Ambon.Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2018 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.;
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 pada hari pertama Rabu, 6 September 2023 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Pelaksana Serah yaitu Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam laporannya, Tatat Kurniawati selaku Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa dasar Pelaksanaan Kegiatan Pekan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bab tentang Penghargaan bahwa yang pertama Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan yang kedua Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Kemudian Sambutan Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengatakan bahwa Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan diharapkan kedepannya banyak penulis yang menghasilkan karya dari berbagai subjek keilmuan. Penerbit dan produsen karya rekam serta penulis merupakan elemen masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan budaya literasi. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pekan Penghargaan pada hari pertama ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) Pelaksana serah yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan yaitu Kategori Karya Cetak Majalah/Buletin yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Media Investor Indonesia, PT. Mangle Panglipur dan Biro Pemberitaan Parlemen. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan RI. Kategori Karya Cetak Surat Kabar/Tabloid yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Jurnalindo Aksara Grafika, PT. Genta Singgalang Press, PT. Aksara Dinamika Jogja dan PT. Duta Karya Swasta. Kategori Karya Cetak Monograf yang mendapatkan penghargaan adalah CV. Kekata Group PT. Insan Cendekia Mandiri Group, CV. Madza Media, PT. Elex Media Komputindo dan Penerbit K-Media. Kategori Penerbit Perguruan Tinggi yang mendapatkan penghargaan adalah Universitas Andalas, Universitas Terbuka, Medical Education Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, UIN Maliki Press dan UNIMUS Press. Kategori Penerbit Kementerian/Lembaga yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI. Kategori Produsen Karya Rekam yang mendapatkan penghargaan adalah Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Penerbit Liniswara, Victory Pustaka Media, Institut Teknologi Sumatera Press dan Nas Media Pustaka. Terdapat 2 (Dua) peran serta masyarakat yang akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Kementerian/Lembaga) yang mendapatkan penghargaan adalah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI – Garuda (Garba Rujukan Digital) dan Lembaga Sensor Film. Selain itu peraih penghargaan tokoh masyakarat yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Tokoh Masyarakat) adalah A. Riyanto. Selain memberikan penghargaan pada Pelaksana serah, peran serta masyarakat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga serta tokoh masyakarat, pada hari ini juga terdapat acara talkshow dengan tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital” yang menghadirkan 4 (Empat) Narasumber yaitu yang pertama Mohammad Amin sebagai Direktur Industri Kreatif Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf, yang kedua adalah Almira Bastari sebagai Penulis Novel Ganjil Genap, yang ketiga adalah Chand Parwez Servia sebagai Produser Starvision sedangkan narasumber selanjutnya adalah Salman Faridi sebagai CEO Mizan Pictures/Mizan Productions dengan Moderator Woro Titi Haryanti sebagai Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 17 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”
Jakarta – Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang diumumkan oleh BKKBN pada Rapat Kerja Nasional BKKBN Rabu (25/1), prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2022 adalah 21,6%. Dalam forum tersebut, Presiden Joko Widodo menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada 2024. Pada tahun 2023 ini, Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik dengan salah satu subjek pustakanya adalah stunting. Bertempat di ruang rapat Lantai 8E Perpustakaan Nasional Salemba, pada Kamis 8 Juni 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara panitia dan juri. Adapun juri penilaian subjek pustaka stunting yang hadir secara onsite adalah Sri Sularsih (Pakar Perpustakaan), Eko Marini (Badan Bahasa), dan Herni Susanti (F.Kep. UI). Sedangkan juri yang hadir secara online adalah Adang Bachtiar (FKM UI) dan Irma Ardiana (BKKBN). Selain juri, hadir pula satu Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional yaitu Ibu Maria Sobon selaku pendamping juri. Pada rapat tersebut, telah diseleksi sejumlah 69 judul buku bertema stunting menjadi 37 judul. Selanjutnya buku akan didistribusikan ke juri untuk dinilai secara lebih mendalam berdasarkan aspek dan bobot penilaian yang telah disepakati.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca.Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu:1. Stunting2. Transformasi Digital3. Pemilihan Umum4. ASEANSyarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke:Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person:Dinda - 085716245627Tari - 089613447446