• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Friday, 03 April 2020, 07:26 Dilihat 316 kali
WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 03042020

Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Pada 3 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit

Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Komitmen DDPKP Dalam Memb...
09 January 2023
Pekan Penghargaan Tahun 2...
14 December 2022
Forum Diskusi Tindak Lanj...
14 December 2022
KOORDINASI SATU PINTU PEN...
14 December 2022
Forum Diskusi Pengelolaan...
14 December 2022

Berita Lainnya

WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 16042020

Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 16 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

16 April 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Para Wajib Serah Diharapkan Berpartisipasi Aktif dalam Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam

Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.

13 April 2021
Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Draf Standard Operational Procedure (SOP) Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Guna Mengoptimalkan Pelaksanaan UU SSKCKR

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1.   Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2.   Berkonsultasi dengan mentor3.   Berkonsultasi dengan para stakeholder4.   Membuat Draf SOP5.   Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan.  Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.

20 August 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Rapat Pengembangan sistem e-Deposit

Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan rapat pengembangan sistem e-Deposit di ruang rapat deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pada pukul 9.30 – 12.00 WIB, Kamis (16/01). Rapat tersebut diharidi oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Tuty Hendrawati (Kepala Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Aristianto Hakim (Kepala Subbidang Otomasi) dan beberapa staf Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Staf Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi.Pada rapat tersebut membahas mengenai Storage untuk e-Deposit. Aristianto Hakim mengatakan alokasi Storage e-Deposit 2019 untuk Storage Area Network sebesar 20 TB untuk file e-Deposit yang akan dilayankan, sedangkan untuk archive sudah ada 50 TB dengan menggunakan NAS. Beliau juga mengatakan, mengingat storage yang ada masih mencukupi, maka kebutuhan storage baru akan dialokasikan pada tahun 2021. Selain membahas Storage, rapat tersebut juga membahas mengnai rencana integrasi sistem e-Deposit yang mencakup sistem International Standard Book Number, International Standard Music Number, International Standard Recording Code, Integrated Library System, Bibliografi Nasional Indonesia, dan ISAN. Integrasi tersebut perlu dilakukan karena setiap database dari sistem-sistem tersebut memiliki tabel penyimpanan dengan field-field yang berbeda sehingga belum ada mekanisme sinkronisasi dan integrasi antar data master pada setiap sistem. 

16 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sinergi Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan dalam Pengelolaan Koleksi Buku Digital Dalam Negeri

Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

01 November 2021
Penulis : Yawani Alloh ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Penulis : Catur Fitri WidiyawatiSelasa, 23 November 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 yang tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor : 1955/1/KTU.02.00/XI.2021, pengelolaan arsip internal Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mendapatkan  Kategori B “Baik” dengan nilai 68,71 dan ditetapkan sebagai Peringkat IV Unit Pengolah Kearsipan di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Dewi Kartikasari selaku Kepala Sub Bagian TU Pimpinan, Kearsipan dan Protokol kepada Emyati Tangki Lembang selaku Direktur. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol sebagai bagian dari pembinaan kearsipan dengan merujuk pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan dilakukan terhadap 17 Unit Pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional, dimulai pada tanggal 18 Januari dan selesai pada tanggal 27 Januari 2021. Hasil pengawasan kearsipan internal ini telah diverifikasi oleh Tim Akreditasi ANRI secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Hotel Ra Premiere Simatupang. Kompetensi sumber daya manusia kearsipan, jumlah pengelola, ketepatan pada aturan Tata Naskah Dinas, pemindahan arsip serta pemusnahan adalah sebagian dari poin-poin penilaian tim akreditasi.  Hasil pengawasan internal menetapkan 6 (enam) Unit Pengolah di Lingkungan Perpustakaan Nasional mendapatkan Kategori BB “sangat Baik” untuk Peringkat I dan B “Baik” untuk Peringkat II sampai VI. Rekapitulasi nilai pengawasan menunjukkan Peringkat I diberikan kepada Biro Sumber Daya dan Umum dengan pencapaian nilai 80,00. Secara berurutan, Peringkat II hingga VI diberikan kepada Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan Pustakawan serta yang  terakhir Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.  Expose hasil pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I kepada seluruh pegawai diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, 23 November 2021. Penghargaan terhadap pengelolaan kearsipan ini merupakan apresiasi Perpustakaan Nasional terhadap kinerja unit pengolah dalam menyelenggarakan tata kearsipan melalui manajemen yang baik, yakni dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) dan menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Diharapkan pemberian penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi unit pengolah lainnya di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan pada akhirnya mampu menjalin sinergi yang positif dengan semua unit pengolah demi kemajuan tata kelola kearsipan Perpustakaan Nasional.   

31 December 2021
Penulis : Catur Fitri Widiyawati ()
Editor : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 473430