Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 05 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mengemban amanat mulia dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan pelestarian hasil budaya bangsa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan (Pasal 21 ayat 3 poin a dan b). Kelompok Pengembangan Koleksi perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menjadi motor terlaksananya tugas tersebut. Pengembangan koleksi merupakan proses awal dari tahapan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang dilakukan untuk membangun koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pengembangan koleksi yang dilaksanakan oleh Perpusnas meliputi seluruh hasil karya masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk dan media. Surat kabar merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang diadakan dan sudah sejak lama menjadi koleksi Perpusnas. Surat kabar sebagai salah satu jenis terbitan berkala/serial merupakan salah satu koleksi penting di Perpusnas. Adapun ciri khas yang dimiliki terbitan berkala sehingga terbitan ini menjadi media penyebaran informasi baru yang paling efektif adalah menyediakan informasi mutakhir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan diadakannya surat kabar. Perpusnas sebagai unit pemberi jasa/layanan kepada masyarakat selalu menaruh perhatian pada pengukuran kinerja dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan meyakinkan diri bahwa bahan perpustakaan yang dipilih bermanfaat bagi pemustakanya. Komitmen ini muncul karena ukuran keberhasilan suatu perpustakaan termasuk Perpusnas adalah dari manfaat koleksinya bagi kebutuhan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, prinsip yang dimiliki Perpusnas dalam mengembangkan koleksi surat kabar sebagai terbitan berkala/serial yaitu:a. Terbitan serial memiliki dewan redaksi atau tim editor yang terdiri atas orang-orang yang dianggap ahli yang bertanggung jawab atas artikel atau rubrik yang disajikan.b. Semua serial yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).c. Terbitan serial luar negeri tentang Indonesia.d. Terbitan serial luar negeri yang terbit di negara anggota ASEAN diutamakan mencakup subjek sosial, politik, dan budaya.e. Subjek/bidang tertentu yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah.f. Subjek tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai skala prioritas. Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut, maka dilakukan pengembangan koleksi surat kabar melalui berbagai tahapan sebagai berikut:1. Survei kebutuhan pemustakaSurvei kebutuhan pemustaka merupakan upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai judul surat kabar yang diinginkan oleh pemustaka. Pengumpulan informasi ini dapat dilakukan melalui penyebaran angket, melakukan kajian kebutuhan pemustaka, hunting langsung ke penerbit/pameran, serta usulan dari unit kerja lain atau organisasi profesi. 2. Seleksi bahan perpustakanSeleksi bahan perpustakaan dilakukan untuk menentukan judul bahan perpustakaan yang akan diadakan. Tujuannya adalah agar koleksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan infomasi pemustaka dan memiliki nilai guna yang tinggi karena banyak dimanfaatkan oleh pemustaka. 3. Verifikasi bahan perpustakaanVerifikasi bahan perpustakaan dalam hal ini adalah memeriksa kepemilikan bahan perpustakaan yang sudah terpilih ke pangkalan data (INLIS). Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui sudah/belum adanya judul surat kabar yang diverifikasi dalam jajaran koleksi. 4. Pengadaan bahan perpustakaanHasil seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan dituangkan ke dalam suatu daftar judul bahan perpustakaan yang siap untuk diadakan. Pelaksanaan pengadaan bahan perpustakaan dapat melalui berbagai cara, yaitu:a. Sebagai hasil pelaksanaan UU SSKCKR;b. Pembelian;c. Hadiah dan hibah;d. Tukar menukar;e. Hasil alih media koleksi; danf. Terbitan sendiri.Ketentuan pengadaan untuk bahan perpustakaan serial dalam hal ini adalah surat kabar yang diadakan melalui pembelian adalah dalam bentuk berlangganan. Masing-masing judul surat kabar yang dilanggan adalah sejumlah 1 (satu) eksemplar. Judul surat kabar yang sudah ditentukan untuk dilanggan tersebut harus terus diperpanjang masa langganannya selama surat kabar tersebut masih terbit. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dari judul surat kabar tersebut utuh, tidak terpotong atau terputus karena dihentikan langganannya. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerbit menghentikan masa terbit surat kabar tersebut, atau ada keputusan khusus yang dikeluarkan oleh Perpusnas terkait surat kabar tersebut. Perpusnas melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan hingga saat ini masih melanggan sejumlah surat kabar nasional dan surat kabar daerah. Judul surat kabar tersebut adalah: NO. SURAT KABAR NASIONAL NO. SURAT KABAR DAERAH 1 Bisnis Indonesia 19 Bali Post 2 Harian Analisa 20 Babel News 3 Harian Ekonomi Neraca 21 Bangka Pos 4 Harian Terbit 22 Harian Pagi Tribun Jogja 5 Warta Kota 23 Harian Umum Gala Media 6 Independent Observer 24 Harian Umum Pikiran Rakyat 7 Investor Daily Indonesia 25 Kabar Banten 8 Jakarta Post, The 26 Kabar Cirebon 9 Jawa Pos 27 Kabar Priangan 10 Kompas 28 Kaltim Post 11 Kontan 29 Pos Belitung 12 Koran Jakarta 30 Pos Kota 13 Koran Sindo 31 Radar Bali 14 Media Indonesia 32 Radar Banten 15 Rakyat Merdeka 33 Radar Bekasi 16 Republika 34 Radar Bogor 17 Suara Pembaruan 35 Radar Cianjur 18 Super Ball 36 Radar Depok 37 Radar Lampung 38 Radar Solo 39 Tribun Medan 40 Tribun Pekanbaru Tabel 1. Daftar Judul Surat Kabar yang Dilanggan Perpusnas Tahun 2021 Perkembangan teknologi yang semakin canggih terutama penggunaan internet yang semakin masif ternyata berimbas negatif terhadap perkembangan penerbitan surat kabar cetak di Indonesia. Ditambah lagi dengan terpaan pandemi COVID-19 yang memperparah kondisi penerbitan surat kabar cetak. Dalam satu dekade ini banyak media massa yang sudah tidak beroperasi lagi. Sebagian media massa cetak yang menghentikan operasi penerbitan surat kabar cetaknya telah bermigrasi ke media digital, tetapi sebagian lagi ada yang benar-benar tutup dan hilang. Beberapa surat kabar tersebut adalah sebagai berikut: NO.JUDULKETERANGAN1Harian Bola-2Harian Pelita-3IndoposBerlanjut di portal daring4Jakarta Globe-5Koran TempoBerlanjut di portal daring6Sentana-7Sinar HarapanBerlanjut di portal daring8Suara Merdeka-9Suara Karya-10Suara Pembaruan-11Suluh Indonesia-12Top Skor-Tabel 2. Daftar Surat Kabar Cetak yang Sudah Berhenti Terbit Fenomena ini memang tidak bisa dihindari, pada era 4.0 yang ditandai dengan internet of things (IoTs) atau serba internet, memaksa berbagai jenis bisnis untuk shifting mengembangkan usaha berbasis digital. Beberapa surat kabar cetak boleh mati, namun jurnalismenya tetap hidup di platform berita yang sesuai perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Perpusnas sebagai Lembaga yang berperan penting terhadap kelestarian hasil budaya bangsa, sampai kapan pun akan tetap menyimpan dan merawat dengan baik seluruh surat kabar cetak yang pernah ada di bumi nusantara ini, baik yang sudah berhenti masa terbitnya, sudah beralih ke platform digital, maupun yang paling utama adalah yang masih terbit hingga saat ini. Dengan demikian seluruh informasi yang terkandung dalam surat kabar tersebut tetap dapat diperoleh dan dinikmati oleh siapa pun dan sampai kapan pun.
Salemba, Jakarta – Telah terlaksana rapat pembuatan master data penerbit di ruang rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pukul 08.30 - 12.00 WIB, Kamis (23/01). Pertemuan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan bahasan rapat kali ini. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono.Pada rapat ini hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka (Pusbangkol), Upriyadi. Beliau mengatakan pusbangkol tentunya ke depan juga akan bersinggungan dengan inlis dan e-Deposit. "Penerbit saat mengajukan permintaan ISBN diharapkan juga diarahkan untuk menginformasikan buku-buku terbaru agar kedepannya Perpusnas RI dapat melakukan seleksi pengadaan buku sebelum ke toko buku", ujarnya.Selain itu hadir pula Kepala Subbidang Otomasi Aristianto Hakim, beliau mengungkapkan perlu ada kesepakatan mengenai penamaan penerbit, cara kerja, serta pemilihan satu unit yang berwenang untuk melakukan verifikasi data penerbit dalam pembuatan master data penerbit. “kemungkinan baru bisa diimplementasikan akhir tahun, karena dari sisi komitmen dan aplikasi masih harus dipersiapkan”, katanya. Harapannya kedepan akan ada pembuatan suatu database baru yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi semua sitem, ujar Vincent. Adapaun strategi efisien menurut Vincent dalam pembuatan master data penerbit yakni pemisahan fornt end dan back end InLiS, sinkronisasi database master dan transaction InLiS yang akan diakses melalui API, Asynchronous Programming, Cachin query dengan redis, Containerzation yang terbagi-bagi dalam beberapa server, Load balancing, Scalling up server.
Jakarta – Senin, 16 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey, dan Jusa Junaedi.Kegiatan diawali oleh materi dari Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDepositPutra menanggapi bahwa ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.” Marganingsih juga menanggapi, “Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.” Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2022, yaitu:1. Hukum Tenaga Kerja2. Fotografi3. Data ScienceSyarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2022 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2016 s.d. 2022 (Juni);5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.). Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 3 (tiga) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek ilmu dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 31 Agustus 2022 Contact Person:Dinda - 085716245627Tari - 089613447446
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.