Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 8 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Perpusnas kembali mengadakan pertemuan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi secara penuh penyebaran musik-musik Indonesia. Pembahasan kali ini mengenai Monetisasi Karya Audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya. Pertemuan yang digelar secara physical distancing di Jakarta, pada Rabu, (5/6) dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak-pihak yang terkait, Ketua Presidium Indonesia Music Forum, Buddi Ace, Ketua Karya Cipta Indonesia, Dharma Oratmangun, perwakilan musisi, Rahman Syarief, dan pengamat musik, Bens Leo. Pertemuan dibuka oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando yang secara khusus menyampaikan mengenai konsep rencana monetisasi karya audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya yang dapat diterapkan melalui pengunggahan karya di Youtube. Ofy Sofiana selaku Deputi I menjelaskan bahwa Perpusnas dalam upayanya mendukung pengembangan karya musik Indonesia berencana membuat studio mini di lantai 8 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Di mata para musisi, Perpusnas dinilai lebih unggul karena benefit yang didapat lebih banyak, selain karya terdaftar juga tersimpan di dalam repositori milik Negara. Bens Leo menyampaikan harapannya agar Perpusnas dapat menjadi pionir sehingga para pencipta lagu bisa lebih sejahtera melalui pengunggahan karya di Youtube untuk kemudian bisa mendapatkan royalty, tentunnya dengan izin terlebih dahulu ke masing-masing pencipta. Muhammad Syarif Bando menjelaskan bahwa di dalam UU, Perpusnas dimandatkan untuk menyimpan dan melestarikan karya, dan tentunya bisa pula untuk membantu memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Maka Apabila project ini berjalan, berarti tujuan perpusnas untuk menyejahterakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat (melalui royalti bagi musisi) sudah mulai bisa terwujud. Buddy Ace juga memiliki harapan yang sama, bahwa Perpusnas bisa menjadi pionir dalam menyejahterakan industri musik Indonesia. Buddy menjelaskan Negara dapat menjadi partner di youtube, melalui Youtube Partner Program. Benefit bagi para musisi ketika menyerahkan ke Perpusnas, yaitu tidak hanya disimpan, tetapi juga dapat dikemas ulang melalui pembuatan katalog dan ensiklopedia musik Indonesia. Dharma Oratmangun, menjelaskan hal teknis mengenai Hak ekonomi. Bahwa hak ekonimi hanya bisa didapatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di KCI, terdapat 3987 para pemberi kuasa baik pencipta lagu dan ahli waris. Komitmen dalam peningkatan industri musik bukan hanya dari sisi ekonomi semata, tetapi juga harus bisa menjadi salah satu indikator peradaban dan mengikat perbedaan. Dharma memberi masukan agar Perpusnas membuat terobosan-terobosan yang lebih milenial dan pembuatan ensiklopedia itu bisa menjadi salah satu catatan penting. Dharma melalui LMK KCI akan mendukung rencana proyek Perpusnas ini bersama membuat database.
Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ((SSKCKR), pada Pasal 5 ayat (1) diamanatkan bahwa karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Sejak 2018, Perpusnas mulai menerima karya rekam digital yang secara otomatis menjadi aset negara. Sampai saat ini, belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menaksir harga karya digital tersebut. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan berkolaborasi atau melibatkan berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu pedoman yang lengkap dan representatif untuk berbagai koleksi digital seperti e-book, serial digital, peta digital, audio, dan film. Pada Rabu, 27 Oktober 2021 DDPKP melaksanakan pertemuan secara daring dengan Penerbit Gramedia yang diwakili oleh Oedik W. S. dan Wawan R. H. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman ini harus sesegera mungkin diselesaikan penyusunannya. Nantinya pedoman ini akan menjadi acuan, baik untuk Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi di seluruh di Indonesia, dalam hal penaksiran harga karya rekam digital. Dalam pembahasan pedoman ini, Oedik memberikan berbagai masukannya terkait koleksi digital terutama e-book, antara lain tolok ukur kuantitatif, dan format e-book yang umum pada saat ini berupa e-pub. Oedik juga menyampaikan bahwa aset merupakan nilai yang pernah dibeli, jadi harga pembelian akan dijadikan acuan nilai dalam inventarisir objek digital. Selain itu, ia memberikan gambaran mengenai model penjualan di Gramedia. Ia juga setuju bahwa semakin baru suatu karya digital maka harganya semakin mahal, tetapi khusus buku lama yang diterbitkan kembali (cetak ulang), harganya mengikuti harga saat ini. Tak kalah penting, Wawan juga menyampaikan bahwa dari sisi format banyak sekali tools yang bisa membuat atau mengonversi suatu file. Ada aplikasi paling sederhana untuk konversi file dari teks ke format e-pub, misalnya Google Docs. Selain itu, ia juga menanyakan bahwa apakah storage dan biaya perawatan server akan menjadi pertimbangan dalam penafsiran harga karya rekam digital.
Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) klaster tentang pendanaan dan penghargaan dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI.Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta.
Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Produsen Karya Rekam Film. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karya filmnya sebagai upaya dalam optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (14/06/2023) dan dihadiri oleh perwakilan Produsen Karya Rekam Film seperti Starvision dan Mizan, serta Lembaga Pengelola Karya Rekam Film, seperti Direktorat Perfilman, Musik dan Media (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film, Arsip Nasional RI. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyatakan bahwa secara umum, kegiatan Forum Diskusi ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku pelaksana simpan dan Produsen Karya Rekam Film selaku pelaksana serah dalam rangka pelaksanaan SS KCKR. Tidak hanya itu, pelaksanaan forum diskusi ini juga berfokus pada penguatan koordinasi serah simpan Karya Rekam Film dengan lembaga, badan dan unit kementerian yang mengelola Karya Rekam Film serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan SS KCKR. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi yang terus melesat, sehingga berpengaruh pada pola kerja seluruh ekosistem dunia tak terkecuali di bidang perfilman. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karyanya sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Perpustakaan Nasional terlebih DDPKP tengah mengembangkan aplikasi satu pintu pendataan SS KCKR yang nantinya akan bersinergi dengan Perpustakaan Provinsi baik dalam pengelolaan, penerimaan dan tahapan-tahapan lainnya. Nujul Kristanto, Direktur Perfilman, Musik dan Media, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi beserta jajaran dalam paparannya menyatakan bahwa pada dasarnya Pusat Pengarsipan Arsip sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 41 Tahun 2019 sampai saat ini belum bisa terealisasikan karena belum adanya produk hukum yang menaunginya, Ia menegaskan juga bahwa perlu adanya diskusi yang baik, khususnya dengan asosiasi perfilman dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Badan Perfilman Indonesia guna menyusun landasan terbaik dalam membentuk Pusat Pengarsipan tersebut. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Nasrullah dalam paparannya menyatakan bahwa LSF menyimpan 150.000 keping Karya Rekam Film yang belum tahu mau diapakan, mengingat tidak adanya fungi penyimpanan pada Lembaga tersebut. Sehingga ia pun menyambut hangat adanya pelaksanaan SS KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional. Tak lupa, ia mewakili LSF juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah dalam mencerdaskan seluruh masyarakat Indonesia melalui pengarsipan dan pelestarian Karya Rekam Film agar bisa diakses dan menjadi bahan pembelajaran masyarakat hingga masa mendatang. Adapun, Agus Santoso selaku Direktur Preservasi, Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan pemaparan berkaitan dengan proses pelestarian Karya Rekam Film yang ada di lembaganya. Ia menyatakan bahwa Karya Rekam Film sangat penting untuk dilestarikan karena karya tersebut merupakan bagian dari budaya bangsa.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.