Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 08 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit mengadakan rapat mengenai pembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang mengundang Ismail Fahmi ini dilaksanakan di ruang rapat Kasubdir Deposit dihadiri oleh Sri Marganingsih, Teguh Gondomono, Gibran Bima, dan Jusa Junaedi. Rapat ini meminta masukan dari Ismail Fahmi. Fungsi yang sudah ada di eDeposit yaitu, input, preservasi, dan search. Dalam fungsi preservasi terdapat audio, video, pdf (ocr), dan metadata. Dalam fungsi search terdapat preview, research. Penyimpanan menggunakan SOLR. Ismail juga menjelaskan “Hanya metadata yang disimpan di dalam SOLR karena tidak membutuhkan Fulltext”. Ismail juga menjelaskan tahapan pembuatan sistem research. Mengenai kebutuhan analisis Ismail mengatakan, “Perlu ada penguatan dalam RPP bahwa koleksi yang dihimpun nantinya akandigunakan untuk kebutuhan analisis (multimedia analytic, text analytic) dalam fungsi pendayagunaan tanpa memberikan fulltext.”
Mataram - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Hotel Lombok Astoria Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dihadiri oleh enam puluh peserta, mulai dari Pelaksana Serah, seperti Penerbit Swasta, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah, hingga para pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB selaku Pelaksana Simpan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi UU No. 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana Serah dan Pelaksana Simpan yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Sambutan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, Direktur Deposit mengatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bulan Desember tahun 2018 telah disahkan yang merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam. Sebagai informasi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 115 penerbit karya cetak dan 4 pnerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 Tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 2629 judul dan 4273 eksemplar. Untuk para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karya ke Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah demi keamanan, keselamatan, dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi, ada sesi khusus terkait penghimpunan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya rekam” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Mahdi, S.H., M.H. Selain membuka acara, beliau juga mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini mengingatkan saya pada tahun 90 an, awal awal menjadi pegawai di Dinas Pariwisata, banyak pulau pulau kita dijual oleh bule, yang dikomplain oleh masyarakat Dinas Pariwisata kenapa tidak mendata pulau pulau yang ada dikita. Ada masyarakat yang membuat bahan promosi namun tidak menyerahkan bahan promosi tersebut ke dinas pariwisata dan dinas perpustakaan. Melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman bersama betapa penting karya cetak dan karya rekam. Banyak karya karya tang berkaitan dengan objek wisata namun kesadaran untuk menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi masih belum ada. Apabila kesadaran akan penyerahan telah ada, Insyaallah kapan kita mencari masih bisa diketemukan. Apa yang dilakukan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah luar biasa bagi kita di Nusa Tenggara Barat dalam upaya menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya karya cetak dan karya rekam disimpan, akan jadi abadi sehingga kapan dibutuhkan tetap tersedia, apabila akan mencetak ulang tinggal ke Perpustakaan Nasional atau Provinsi. Jumlah karya cetak dan karya rekam masih sangat sedikit yang disimpan di Perpustakaan Provinsi. Bagi yang menerbitkan, Langkah awalnya sisihkan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Perpustakaan. Buku kita yang dalam bentuk lontar banyak ditemukan di Laiden. Pentingnya penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah kita. Mudah-mudahan acara sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi sehingga timbullah kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam”. Pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat tiga materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional yaitu:1. UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Suci Indrawati Irwan;2. PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ika Sakina; dan3. Aplikasi e-Deposit yang disampaikan oleh Lestari Endah Pratiwi. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan acara ini. Itu terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam tanya jawab setelah sesi paparan materi. Keingintahuan peserta terkait UU No. 13 Tahun 2018 juga cukup besar. Selain para peserta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, juga mengapresiasi langkah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berpendapat bahwa kegiatan seperti ini perlu untuk terus dilakukan karena masih rendahnya kesadaran para Pelaksana Serah yang ada di NTB dalam menjalankan kewajiban penyerahan karya-karyanya ke Perpustakaan NTB.
Jakarta - Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer aplikasi web harus dapat mengakomodasi celah-celah keamanan sebagai berikut:a. Unvalidated input, yaitu pemanipulasian request web, bisa dalam bentuk query string, cookie information, maupun header. Contoh serangan yang termasuk dengan masalah ini adalah Cross site scripting, buffer overflows, dan injection flaws.b. Broken access control, yaitu aplikasi yang tidak efektif untuk memaksa otorisasi hak akses bekerja sesuai fungsinya. Misalnya, apabila user berhasil melewati halaman login, mereka dapat bebas menjalankan operasi apabila mengakses tautan web tertentu dalam halaman admin, padahal mereka tidak memiliki akses.c. Broken authentication dan session management, yang menunjuk pada semua aspek dari pengaturan autentikasi dan manajemen dari session yang sedang aktif, sehingga aplikasi harus memperhatikan kekuatan password, password use (membatasi akses dengan tenggat waktu), dan password storage (tidak menyimpan password dalam aplikasi), session ID protection yang seharusnya tidak dapat dilihat oleh seseorang pada jaringan yang sama.d. Cross site scripting, yang terjadi ketika seseorang membuat aplikasi web melalui script ke user lain.e. Buffer overflows, yaitu ketika penyerang mengirimkan request yang membuat server menjalankan kode-kode yang dikirimkan oleh penyerang.f. Injection flaws, di mana hacker dapat mengirimkan atau meng-inject request ke operating system atau ke externam sumber seperti database.g. Insecure storage, yaitu menjaga keamanan informasi sensitif seperti password, informasi kartu kredit, ibu kandung, dan yang lainnya.h. Denial of service, yaitu serangan yang dibuat oleh hacker yang mengirimkan request dalam jumlah yang sangat besar dan dalam waktu yang bersamaan secara terus menerus.i. Insecure configuration management, yaitu dengan tidak menggunakan konfigurasi default dari tools yang terpasang pada server, misal web server, file script, dll. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi web ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional mengikuti pertemuan dengan Kemeterian terkait Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pertemuan yang dilakukan secara virtual pada kamis (3/9) ini diikuti juga oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RPP tentang SSKCKR merupakan tindaklanjut dari UU No. 13 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (mulai dari pengadaan, penghimpuann, hingga pendayagunaan). Tidak hanya itu di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang sanksi (administratif hingga (rekomendasi) pencabutan izin usaha), dan penghargaan (apresiasi dari pemerintah), serta pengaturan kewajiban penyerahan WNA dan WNI. Pembahasan pada pertemuan ini secara umum lebih kepada penggunaan kata, konsistensi kata, sinkronisasi pasal, dsb. Pertemuan dibuka oleh Bpk. Syahmardan perwakilan dari Kemenkumham. Setelah itu, dilanjutkan oleh Bapak Benyamin (Direktur HPP). Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum. Bunyamin juga menjelaskan, ke depan akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penyisiran untuk tiap pasal. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan pada pertemuan kali ini akan segera ditindaklanjuti. Syarif bando juga menambahkan, “Peraturan Perpusnas yang dimandatori oleh PP ini akan segera kami susun”.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.