Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 16 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 2 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 17 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Jakarta - Seiring perkembangan zaman, koleksi karya yang dihasilkan anak bangsa semakin beragam. Saat ini penjualan buku digital semakin tinggi. Diperkirakan buku digital akan menguasai 40 persen penjualan buku dunia. Perpustakaan Nasional dalam rangka memfasilitasi kegiatan Serah Simpan Karya Rekam membangun suatu aplikasi yang di sebut E-Deposit. Aplikasi ini merupakan suatu portal untuk menghimpun karya rekam hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berkaitan hal tersebut, untuk meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi E-Deposit, Perpustakaan Nasional pada Senin (23/3) mengadakan workshop E-Deposit secara virtual melalui aplikasi Zoom.Workshop dihadiri oleh 156 peserta yang terdiri atas 77 penerbit, baik pemerintah maupun swasta. Melalui workshop E-Deposit ini, diharapkan penerbit memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai cara menggunakan E-Deposit. Selain itu, diharapkan juga akan diperoleh masukan yang positif dari penerbit mengenai pengembangan aplikasi tersebut. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara Workshop E-Deposit oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Pada sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk mempermudah penyerahan hasil karya melalui E-Deposit dan menjamin keamanan koleksi yang diserahkan. Sesi selanjutnya adalah materi workshop yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah Kusumaningtyas, dan Ningrum Ekawati. Ketiganya merupakan pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Pada sesi pertama, Suci menyampaikan bahwa Workshop E-Deposit ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum launching aplikasi E-Deposit versi terbaru (v3) yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2021. Kelebihan E-Deposit v3 yaitu: 1) perombakan struktur database agar lebih rapi dan menjaga konsistensi data; 2) penambahan dan perbaikan fitur dari E-Deposit v2; 3) proses yang memerlukan waktu dan sumber daya (RAM, CPU) yang banyak dilakukan pada background; dan 4) setiap file disimpan dalam empat jenis, yaitu: file cover, file master/original, file original yang di-watermark, dan file preview. Pada sesi kedua, Vincentia memperlihatkan demo aplikasi E-Deposit v3 melalui situs demo-e-deposit.perpusnas.go.id. Demo tersebut antara lain berupa tutorial login dan penjelasan fitur-fitur dalam E-Deposit v3, cara unggah tunggal dan unggah banyak, serta fitur informasi tagihan buku. Sementara itu pada sesi ketiga, Ningrum memaparkan metode penghimpunan E-Deposit dengan cara interoperabilitas. Setelah dilakukan pemaparan oleh ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan peserta workshop melalui fitur chat zoom meeting.
Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpustakaan Nasional salemba pada Rabu 4 September 2019. Rapat yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi diihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Rapat ini mengundang peserta dari akademisi dan praktisi yaitu perwakilan Gramedia Grup, Universitas Gajah Mada, Aksaramaya, Asirevi, Universitas Padjajaran, Serikat Perusahaan Pers, dan Pegiat Arsip Film.Kegiatan ini menghasilkan banyak masukan terkait penegasan definisi dan batasan pada kata-kata yang ada pada RPP. Selain itu dengan ditetapkannya PP ini para stakeholder seperti penerbit, penulis, pembuat film berharap agar perpusnas mempu menciptakan pasar, memberikan nilai ekonomi, membangun kerja sama, sehingga secara umum menguntungkan seluruh bangsa Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Asep Saeful perwakilan dari UNPAD, “Deposit merupakan salah satu usaha untuk menghimpun aset, tentunya bukan hanya perpusnas yang diuntungkan tapi seluruh bangsa Indonesia.”
Sistem pendidikan berjalan pada level input, proses, ataupun output yang biasanya melibatkan berbagai unsur masyarakat ataupun unsur hasil bentukan masyarakat di dalamnya (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, ataupun NGO). Semua unsur yang terlibat dalam sistem pendidikan memberikan dampak satu sama lain. Hanya saja, ketika kita ingin menjadikan pendidikan dengan sistem pendidikannya sebagai sebuah alat dalam menyejahterakan masyarakat, kita harus mengkaji apakah suatu unsur masyarakat dalam menjalankan perannya pada sistem pendidikan telah berperan secara produktif, relevan, efektif, dan efisien. Lebih dari itu, kita juga harus melihat apakah dampaknya sudah signifikan. Tulisan ini akan mencoba membahas peran salah satu unsur dari sistem pendidikan yakni Perpustakaan Nasional dan skenarionya dalam mencerdaskan dan menyejahterakan bangsa Indonesia melalui kepustakawanan dan literasi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Perpustakaan adalah salah satu unsur penting dari sebuah sistem pendidikan. Dalam sistem pendidikan, perpustakaan memiliki sebuah status unik dalam konteks tujuan keberadaan organisasinya secara menyeluruh. Perpustakaan berfungsi layaknya sebuah alat. Alat yang bisa digunakan pada level input sistem pendidikan dalam wujud informasi dan pengetahuan melalui bahan perpustakaannya. Perpustakaan juga menjadi sebuah alat pada level proses sistem pendidikan yang digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan, digunakan sebagai bahan ajar oleh guru dan digunakan oleh pelajar dalam memahami pelajaran. Uniknya lagi, perpustakaan juga adalah alat pada level output sistem pendidikan dengan wujud karya bahan perpustakaan seperti jurnal penelitian, buku, jurnal, dan sebagainya. Pada level output, perpustakaan dengan koleksi bahan perpustakaannya juga menjadi salah satu indikator dalam keberhasilan sistem pendidikan Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari kualitas maupun kuantitas jurnal, buku serta bahan perpustakaan lainnya yang diterbitkan oleh akademisi, profesional ataupun masyarakat Indonesia secara umum. Berkaca dari hal ini, kita dapat melihat betapa peran perpustakaan vital dalam konteks kemajuan sistem pendidikan di Indonesia yang bertujuan mencerdaskan dan menyejahterakan bangsa. Dalam pembahasan tentang perpustakaan, pelaksana utama kepemimpinan khusus kepustakawanan dikomandoi secara tidak langsung berdasarkan undang-undang oleh Perpustakaan Nasional Indonesia (Perpusnas). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Perpusnas adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan serta berkedudukan di ibukota negara. Selanjutnya pada Pasal 21 ayat (2) dijelaskan bahwa Perpusnas bertugas:a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dand. mengembangkan standar nasional perpustakaan. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat di atas. Perpusnas bertanggung jawab:a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dand. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Jika melihat amanat UU tersebut mengenai fungsi dan tugas Perpusnas, diketahui bahwa Perpusnas memiliki peran signifikan dan potensial dalam memajukan Indonesia. Nantinya peran tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas sistem pendidikan Indonesia, sehingga secara langsung ataupun tidak langsung melalui peningkatan mutu pendidikan tumbuhlah ekonomi, sejahterahlah masyarakat, dan bahagialah rakyatnya. Sayangnya, secara data, peran Perpusnas hingga saat ini belum dimaksimalkan dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang bermutu. Pendidikan Indonesia saat ini masih dianggap terbelakang dan tidak efektif. Berdasarkan data, kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat 72 dari 77 negara dalam hal aspek kemampuan membaca siswa. Hal ini juga berbanding lurus dengan aspek lainnya seperti skor kemampuan matematika siswa yang ada di peringkat 72 dari 78 negara dan skor sains ada di peringkat 70 dari 78 negara pada laporan penilaian PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2018 yang dipublikasikan pada Desember 20191. Lebih dari itu, secara kasat mata kita dapat melihat bahwa tren perilaku pencarian informasi masyarakat saat ini condong ke arah penggunaan internet melalui gawai (gadget). Hal ini juga berbanding lurus dengan tren belajar masyarakat secara daring (online). Kita bisa lihat juga secara langsung melalui pertumbuhan media sosial dengan konten informasinya tersendiri seperti konten video pembelajaran di media sosial seperti Youtube yang mendapatkan perhatian kalangan-kalangan pelajar dan profesional, disukai, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sedangkan tren pencarian informasi dan belajar melalui buku ataupun dari bahan perpustakaan, baik di perpustakaan ataupun tidak, malah menurun. Lantas, dengan mengetahui fakta di atas, apakah Perpusnas bisa berdampak lebih terhadap pendidikan Indonesia secara sistematis sesuai perannya sebagai alat dalam sistem pendidikan dan sesuai amanat UU tentang fungsi dan tugas Perpusnas? Untuk menjawab hal ini, kita bisa menelaah dan membayangkannya melalui sebuah Skenario Perpustakaan Nasional Masa Depan, sehingga nantinya dengan peran Perpusnas dan inovasi-inovasi yang bisa dilakukan bersama stakeholder terkait, Perpusnas mampu memberikan dampak yang lebih strategis lagi terhadap peningkatan kualitas pendidikan Indonesia secara sistematik dan menyeluruh, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Adapun skenario yang dapat meningkatkan dampak dari peran Perpusnas dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan Indonesia di masa depan yang lebih baik dapat dijelaskan sebagai berikut. Perpusnas dilegalkan oleh UU dalam membuat atau merumuskan peraturan yang mengikat dalam mewujudkan inovasi-inovasi di bidang ilmu perpustakaan, kepustakawanan, dan terhadap semua jenis perpustakaan di seluruh Indonesia. Cakupan kerjanya dalam hal ini, meliputi hal berikut: - Mengubah, ikut serta menetapkan, dan berperan dalam merumuskan kurikulum dan program pendidikan ilmu perpustakaan di Indonesia bersama universitas-universitas yang ada. Contoh inovasi yang bisa dilakukan seperti menggabungkan ilmu perpustakaan dengan ilmu komputer (sebagai kesatuan ataupun parsial atau bisa dengan ilmu relevan lainnya). Dengan demikian, lulusan ilmu perpustakaan memiliki kompetensi yang terintegrasi dengan era informasi dan pengetahuan yang berbasis teknologi informasi di masa depan dalam rangka memudahkan perpustakaan dan pustakawannya masuk ke dalam era digital dan industry 4.0 secara penuh. Lebih dari itu, dengan menggabungkan ilmu perpustakaan dengan ilmu komputer ataupun melakukan hal sejenis perpustakaan dapat meningkatkan minat banyak murid cerdas yang mau masuk universitas dengan memilih disiplin ilmu perpustakaan, sehingga lulusan ilmu perpustakaan yang nantinya menjadi pustakawan di seluruh Indonesia terdiri dari pustakawan yang berkualitas dan kompeten sesuai era teknologi di masa depan yang saat ini sudah mulai diaplikasikan di perpustakaan secara bertahap. - Mewajibkan seluruh perpustakaan umum (perpustakaan provinsi, kota, kabupaten, ataupun desa dan sejenisnya) di Indonesia menerapkan konsep “Perpustakaan sebagai tempat belajar, mengajar dan menyelenggarakan kepelatihan informal secara gratis berbagai bidang ilmu”. Tema pelatihan sesuai kebutuhan ekonomi dan kompetensi masyarakat di sekitar lokasi perpustakaan. Hal ini sekaligus dalam rangka membudayakan belajar sepanjang hayat. Dalam pelaksanaannya perpustakaan dilengkapi sarana dan prasarana yang difasilitasi dan didanai oleh negara, baik melalui APBN maupun APBD, ataupun pihak ketiga. - Menerapkan konsep akses seluruh buku karya anak bangsa yang mudah dan murah secara digital dalam satu pintu portal online dalam format aplikasi smartphone yang dikelola Perpusnas. Penerapannya dengan mengalihmediakan semua buku cetak yang diterbitkan di Indonesia dalam versi e-book setelah tiga tahun diterbitkan versi cetaknya. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa di bawah tiga tahun setelah cetak masih memiliki masa-jual ekonomi. Khusus buku dengan e-book yang sudah dikeluarkan penerbit dibuat semacam kontrak-guna yang menguntungkan penerbit, penulis, pemustaka, dan Perpusnas. Dengan begini semua buku cetak di Indonesia memiliki versi e-book-nya dan e-book tersebut dikelola pemerintah secara terintegrasi. Pemerintah dapat mengetahui jumlah pembaca harian dan statistik minat baca Indonesia. Perpusnas di sini membuat kebijakan yang juga harus mempertimbangkan penerbit selaku usaha, penulis, dan pembaca. Contohnya dalam hal menguntungkan penulis dan penerbit. Setiap pembaca yang membaca suatu buku dikenakan biaya baca selama periode waktu tertentu. Hasil uangnya dibagi sesuai perjanjian kepada penerbit dan penulis. Namun, peraturan ini diberlakukan tidak kepada seluruh buku, tergantung kerja sama dan kesepakatan. Dengan maraknya popularitas kebijakan ini dan mudahnya akses buku murah orisinal dan ada juga opsi e-book gratisnya pembajak jadi enggan membajak buku karena membaca buku berkualitas jadi lebih mudah dan murah. - Menghitung karya kerja pustakawan yang berdampak dan kreatif seperti membuat infografis, video Youtube, postingan Instagram, dan audio ringkasan buku yang memiliki nilai edukasi sebagai salah satu bagian dari pekerjaan pustakawan yang dihitung angka kreditnya. Di sisi lain dinilai sebagai bagian dari kinerja pustakawan di seluruh Indonesia di berbagai jenis perpustakaan dengan pengawasan dan penilaian yang sudah dilaksanakan seperti sekarang ini. Itulah beberapa ide skenario Perpusnas masa depan menurut penulis. Walaupun skenario di atas sangat debatable, namun ide tersebut diharapkan dapat memancing inovasi-inovasi kebijakan lain di masa datang. Lebih dari itu, diharapkan melalui skenario-skenario di atas banyak dari kita melihat secara lebih luas mengenai makna dan vitalnya peran perpustakaan dan kepustakawanan, khususnya Perpusnas bagi kemajuan Indonesia baik masa kini ataupun di masa yang akan datang. Jika scenario ini dipertimbangkan, diwujudkan, dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dengan baik, maka sistem pendidikan Indonesia akan masuk pada level selanjutnya yang sekelas dengan sistem pendidikan negara-negara maju, sehingga membawa Indonesia pada fase masyarakat sejahtera. Catatan Kaki:1https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/04/12/2019/ranking-pisa-indonesia-turun-dipicu-salah-orientasi-pendidikan/