Terkait
Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor.
2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki
tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan
bekerja di rumah.
Pada
17 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit,
telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa
peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai
asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada
aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah
ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok
Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan koordinasi dengan:
--Vendor
Dell yang berkolaborasi dengan Sub Bidang Otomasi terkait QNAP NAS agar data
pada perangkat tersebut bisa dilakukan remote dari rumah.
--Pengawasan
dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan
interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang semakin dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, memotivasi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan yang terbaik dalam menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan lembaga atau institusi, salah satunya adalah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan rapat dengan Kemendikbudristek terkait interoperabilitas aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital pada Selasa, 26 Oktober 2021). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemendikbudristek pada 31 Agustus 2020. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh pimpinan dan staf di lingkungan DDPKP, tim pengembang aplikasi, serta perwakilan dari Kemendikbudristek. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mengatakan bahwa interoperabilitas sangat perlu dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Pada rapat ini dibahas mengenai teknis pelaksanaan interoperabilitas aplikasi Rama Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Digital yang salah satunya adalah mengenai penghapusan data serta dokumentasi API, kesiapan masing-masing pihak, serta rencana selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dalam rapat ini disepakati bahwa akan dilakukan pengiriman dokumentasi API untuk mengoneksikan aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital.Interoperabilitas sangat perlu untuk dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Dengan diterapkannya interoperabilitas, banyak manfaat yang dapat diperoleh, di antaranya dapat lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, lembaga/institusi yang terlibat dapat saling berbagi informasi, dan lain-lain.
Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik. Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK. Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang. Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan: 1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol
Jakarta - Koleksi perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan perpustakaan buku langka merupakan salah satu jenis koleksi yang dihimpun oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan karena merupakan koleksi yang bernilai tinggi dan keberadaannya terbatas. Salah satu kriteria dari buku langka adalah memiliki usia relatif tua dan tidak lagi diterbitkan di pasaran ataupun toko buku. Buku langka juga dapat meliputi buku-buku yang diterbitkan dalam jumlah terbatas dan didistribusikan hanya untuk lingkungan tertentu. Buku langka dapat menjadi sumber informasi bagi generasi mendatang terutama dalam melakukan kajian sejarah karena memiliki nilai informasi dan nilai historis yang sangat tinggi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi yang terdapat di dalam buku langka, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan buku langka pada 15 Juni 2021 ke Toko Buku Langka Suparman di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pada kegiatan ini, Tim Hunting melakukan identifikasi terhadap buku-buku langka yang ditawarkan oleh Bapak Suparman selaku pemilik toko buku tersebut. Buku-buku yang diidentifikasi adalah yang berusia 50 tahun atau lebih dan mencakup berbagai subjek seperti sejarah, biografi, sastra, dan politik Indonesia, baik yang ditulis dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing, ditulis oleh orang Indonesia maupun orang asing, serta diterbitkan di dalam maupun di luar negeri.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan Perpusnas dapat mengidentifikasi keberadaan bahan perpustakaan buku langka yang tersebar di masyarakat. Buku langka yang telah dihimpun nantinya dapat menambah dan melengkapi koleksi buku langka yang sudah ada guna mengoptimalkan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan penelitian dan pelestarian.
Jayapura, Papua – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Papua pada 31 Maret 2021 pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIT dengan menghadirkan perwakilan dari pustakawan, penerbit, produsen karya rekam, dan seniman yang ada di Papua. Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan pelaksanaan sosialisasi kelima yang dilakukan pada tahun 2021, setelah pelaksanaan sosialisasi di Bangka Belitung, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang turut hadir dan dalam sambutannya berupaya meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpusnas RI untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). “Melalui UU SSKCKR yang baru ini, Perpusnas RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan KCKR untuk kepentingan bangsa,” tuturnya dalam sambutan tersebut. Emyati juga tak lupa berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyerahkan hasil karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi sebagai salah satu wujud kepatuhan pelaksana serah terhadap amanah UU SSKCKR. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua L. Christian Sohilait juga berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi para pelaksana serah. “Adanya sosialisasi ini tentunya sangat penting karena dapat memberi pemahaman kepada para penulis, penerbit, dan pencipta karya seni yang ada di Papua agar dapat memahami isi dari UU ini sehingga ke depan mereka semua dapat dengan sukarela menyerahkan hasil karyanya untuk dikelola dan disimpan sebagai koleksi budaya daerah,” tuturnya. Christian juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momen yang baik bagi DPPAD Provinsi Papua untuk mendata seluruh penulis, penerbit, dan pencipta seni yang ada di Papua guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga di masa mendatang koleksi konten lokal mengenai Papua akan semakin meningkat. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perpustakaan DPPAD Provinsi Papua Achmad Djalali yang mendampingi tiga narasumber dari Perpusnas RI, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah K., dan Ananto Pratiesno. Ketiga narasumber menjelaskan mengenai beragam hal terkait pelaksanaan serah simpan KCKR, mulai dari dasar hukum, urgensi, proses pengelolaan karya, baik karya cetak maupun karya rekam (analog dan digital) hingga pelaksanaan pemberian sanksi dan penghargaan serta pengenalan sistem penghimpun dan pengelola karya digital berbasis web, E-Deposit. Narasumber juga memberikan pengetahuan tambahan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat digunakan untuk mencari sumber data hukum di lingkungan Perpusnas RI. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Sesi tanya jawab yang direncanakan hanya dibuka dua sesi ditambah menjadi empat sesi untuk memenuhi keingintahuan para peserta sosialisasi. Pada sesi tanya jawab tersebut, Perpusnas RI juga berkesempatan merencanakan kerja sama dengan Dewan Kesenian Tanah Papua dalam rangka pendataan karya musik daerah yang memang menjadi salah satu kegiatan Perpusnas RI dalam waktu dekat. Selepas pelaksanaan kegiatan, beberapa peserta memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi UU SSKCKR ini. Secara terpisah, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai pelaksanaan serah simpan karya yang sebelumnya tidak diketahui, dan ke depannya mereka akan berusaha untuk terus aktif berkoordinasi baik dengan pihak penulis, DPPAD, maupun Perpusnas RI.Dewan Kesenian Tanah Papua yang diwakili oleh Albert juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momen berharga bukan hanya bagi penerbit dan produsen karya rekam, tetapi juga bagi para seniman dan budayawan di Papua. Ia berpendapat bahwa adanya sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru bagi mereka dalam hal penyerahan karya, khususnya karya-karya khas Papua agar ke depan mereka semua bisa dengan tenang menyerahkan karyanya untuk tetap dijaga oleh negara dan kelak dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Jakarta - Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan Karya Rekam Deposit. Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar 68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. “Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku sejarah” jelas Emyati. Sekretaris Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka dan gratis.Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang 13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya. Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.
Ditayangkan live tanggal 26 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]