Terkait
Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor.
2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki
tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan
bekerja di rumah.
Pada
17 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit,
telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa
peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai
asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada
aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah
ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok
Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan koordinasi dengan:
--Vendor
Dell yang berkolaborasi dengan Sub Bidang Otomasi terkait QNAP NAS agar data
pada perangkat tersebut bisa dilakukan remote dari rumah.
--Pengawasan
dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan
interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat diselenggarakan pada 3 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan tim penyusun dan narasumber dari luar Perpusnas. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat dan Emyati sama-sama memberikan semangat dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penyusun karena sudah menyempatkan diri dan berbagi waktu serta pikirannya untuk membantu Perpusnas dalam memenuhi amanat UU SSKCKR. Selepas sambutan dan arahan tersebut, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi. Tatat yang berperan sebagai moderator membuka diskusi dengan menjelaskan kepada narasumber dan tim penyusun bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini akan melibatkan banyak unit kerja yang ada di Perpusnas. “Ada beberapa poin dalam standar ini yang sudah bukan menjadi tupoksi dari Kelompok Deposit. Namun, tetap perlu kita buat rancangannya dan nantinya akan kita diskusikan dengan unit kerja lain. Sebagai contoh poin pengolahan yang kini menjadi tupoksi dari unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dan poin pelestarian yang merupakan tupoksi dari unit kerja Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan,” tuturnya. Emyati sependapat dengan Tatat, ia pun menambahkan mengenai poin pengadaan yang nantinya akan dibahas bersama dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang kini sudah memiliki “rumah” yang sama dengan Kelompok Deposit, yaitu DDPKP. Hadir menanggapi dan mengarahkan hasil draf Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, Asep Saeful Rohman (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor) memberikan banyak masukan dan arahan mengenai isi dari standar yang sudah dirancang oleh tim penyusun. Mereka secara gamblang mengarahkan tim untuk mengelompokkan poin-poin yang sudah dibuat dan memberikan batasan kalimat yang akan masuk ke dalam standar. Hal tersebut disampaikan, mengingat masih ada beberapa usulan yang sifatnya cukup teknis dan nantinya bisa dimasukkan ke dalam usulan Petunjuk Teknis sebagai turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Jakarta - Hari Rabu, 9 Juni 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional RI, Jl. Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” telah sukses diselenggarakan. Kegiatan yang digagas oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-41 Perpustakaan Nasional RI yang jatuh pada 17 Mei 2021. Dihadiri oleh 80 perwakilan penerbit buku elektronik se-Jabodetabek, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai pendataan satu pintu karya cetak dan karya rekam (KCKR), materi e-Deposit hingga workshop e-Deposit secara langsung. Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen melaksanakan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan mempersiapkan berbagai hal yang dapat mendukung pelaksanaan UU ini, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, teknologi, sistem informasi terkini, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah melakukan pengembangan sistem e-Deposit yang terbaru, yakni versi 3 yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya. Sistem e-Deposit hadir untuk memberi kemudahan bagi penerbit/produsen karya rekam, individu, dan organisasi dalam menyerahkan karya digital/elektronik kepada Perpusnas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Prepustakaan Emyati Tangke Lembang bahwa pengembangan aplikasi e-Deposit versi 3 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan UU SSKCKR, khususnya dalam penghimpunan karya rekam elektronik/digital sehingga dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam. Sejak diluncurkan tahun 2019, dalam perkembangannya sistem e-Deposit telah menghimpun tidak kurang dari 46 ribu karya elektronik/digital dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem. Dengan demikian, diharapkan proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan KCKR untuk kepentingan bangsa oleh Perpusnas dapat berjalan secara kontinu dan maksimal. Kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penerbit dan produsen karya rekam, sehingga pada akhirnya akan lebih memudahkan pelaksana serah dalam melaksanakan serah simpan karya rekam elektronik/digital. Berbagai pembaruan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses unggah digital secara mandiri melalui tahapan-tahapan yang jelas, membantu mengontrol tagihan ISBN, baik cetak maupun elektronik, penambahan fitur API (Application Programming Interface) untuk mempermudah komunikasi antarsistem bagi pelaksana serah yang mempunyai repositori mandiri hingga fitur keamanan yang lebih mutakhir. Manakala pelaksana serah mengalami kendala, baik pada saat menggunakan aplikasi e-Deposit maupun ketika ingin berkonsultasi mengenai serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan, Perpusnas membuka ruang konsultasi Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan setiap hari Rabu pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB melalui aplikasi zoom.