Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 17 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) bersama dengan Direktorat Penilaian DJKN telah mengadakan rapat bersama secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021 untuk mendiskusikan tentang penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman ini disusun guna menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang dilakukan oleh para pemilik aset digital khususnya para pelaksana simpan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. Rapat diawali dengan pembukaan dari Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati dan Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat terkait pedoman penilaian aset karya rekam digital yang disampaikan oleh Suci. Pada rapat tersebut Kasubdit SPBSDA Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan memberikan masukan berupa revisi penggunaan kata “penilaian” dalam pedoman menjadi “penaksiran”. Nafiantoro menjelaskan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang penilai, dalam artian bahwa penilai adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun, pada kegiatan ini yang melakukan penilaian adalah Perpusnas, oleh karena itu menurutnya akan lebih tepat apabila menggunakan kata “penilaian” direvisi menjadi “penaksiran”. Selain itu, Ia juga memberikan tanggapan terkait penghitungan taksiran harga dari aset karya rekam digital yang diuraikan pada pedoman. “Dalam pembuatan pedoman penilaian aset karya rekam digital ini, perlu adanya pandangan dari penerbit dan pengusaha karya rekam untuk memberikan masukan mengenai taksiran harga. Bila kisarannya masih tidak terlalu jauh, maka dianggap penghitungan tersebut bisa digunakan,” demikian tuturnya. Kasubdit SPP Direktorat Penilaian DJKN Hermanu Joko Nugroho juga memberikan saran tentang pembuatan pedoman tersebut. Hermanu menjelaskan bila penghitungan taksiran harga juga berdasarkan pada kurs dollar, maka kurs dollar per tahunnya lebih baik dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kapan aset tersebut diterbitkan, sehingga penghitungan taksiran harga aset nantinya akan menjadi lebih fleksibel. Selain Nafiantoro dan Hermanu, Vincentia Dyah dari tim penyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital ikut memberikan masukan mengenai pemberian keterangan tambahan terkait tidak dimasukkannya kandungan informasi sebagai pertimbangan penilaian aset di dalam ruang lingkup pedoman. “Sebaiknya pada pedoman dijelaskan bahwa penilaian tidak melihat berdasarkan konten, namun penilaian ini didasarkan pada metadata file digitalnya. Hal tersebut lebih baik dicantumkan dalam ruang lingkup,” pungkasnya. Ada banyak masukan sekaligus saran dari pihak Direktorat Penilaian DJKN serta tanggapan dari DDPKP dalam rapat lanjutan tersebut. Diharapkan rapat lanjutan ini bisa membuat pedoman penilaian aset karya rekam digital menjadi lebih sempurna.
Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan melestarikan seluruh koleksi, baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri tentang Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan, judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi perlu adanya pemberkasan. Pemberkasan file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi. Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali. Pemberkasan dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar. Saat penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.
Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Kali ini, pelaksanaan rapat dilaksanakan pada 4 November 2021 dengan melibatkan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP) yang merupakan satuan unit kerja bersama Kelompok Deposit di lingkungan DDPKP.Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati dengan menjelaskan secara umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat menyampaikan bahwa isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan masih bersifat umum dan akan lebih dirincikan secara teknis di Petunjuk Teknis yang akan dibuat setelah standar ini selesai.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut hadir dan menyampaikan informasi bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sudah beberapa kali dibahas dengan mengundang unit kerja lain yang ada di Perpusnas. Emyati mengatakan, “Standar ini sudah beberapa kali dirapatkan dengan unit kerja lain yang ada di Perpusnas karena banyaknya isi pembahasan yang beririsan dengan tupoksi dari unit kerja tersebut. Sebut saja, unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) untuk poin pengolahan, unit kerja Pusat Preservasi dan Aluh Media Bahan Perpustakaan untuk poin pelestarian, dan kali ini Kelompok PKP untuk poin pengadaan.”Selanjutnya Emyati juga menjelaskan bahwa Standar Pengolahan Koleksi Serah Simpan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit baik, di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi.Hadir pula dalam rapat, beberapa staf yang mewakili Kelompok PKP, antara lain Muhamad Idris, Yawani Allah, dan Ramadhani Mubaraq. Idris yang mewakili rekan-rekannya menyampaikan beberapa masukan terhadap draf standar yang telah dibuat oleh Tim Penyusun. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan mengenai proses yang dilakukan untuk menentukan pengadaan koleksi, mulai dari penelusuran data karya yang akan dibeli, proses seleksi, hingga akhirnya masuk ke dalam penetapan karya yang akan dibeli. Sebagai penutup, Idris juga merekomendasikan untuk lebih mendetailkan mengenai karya yang akan dibeli, agar tidak ada perbedaan persepsi di masa mendatang. Hal ini dapat dipahami, mengingat karya yang dapat dibeli untuk koleksi deposit hanya untuk karya WNI mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian, dan karya WNA mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia.
Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit Bersama 6 auditor internal perpusnas mengadakan rapat terkait hasil audit internal di ruang rapat Kasubdir Deposit. Kegiatan ini dihadiri oleh Sri Marganingsih dan Tatat Kurniawati sebagai perwakilan Subdirektorat Deposit.Adi (Auditor Internal) menjelaskan bahwa hasil audit masih berupa draft sehingga memungkinkan untuk diubah. Secara umum Subdirektorat Deposit mendapat nilai 92% kategori baik sekali, dengan capaian kinerja perencanaan 100%, capaian kinerja pelaksanaan 86,07%, capaian kinerja pelaporan dan pertanggung jawaban 100%, dan capaian kinerja penunjang 92,5%.Saran dan rekomendasi auditor diantaranya, pertajam indikator kinerja sasaran dan rumusan indikator, peningkatan efisiensi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengelolaan kearsipan, menyusun proses bisnis dan SOP, melakukan survey kepuasan pengguna, peningkatan penataan arsip.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 20 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, melalui kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2021, yang diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan bahwa isi seluruh perpustakaan di dunia yang menjadi simbol kemajuan peradaban adalah apa yang diciptakan oleh penulis, pengarang, penerbit, dan musisi, yang dalam kesempatan ini oleh dewan juri telah dikategorikan sebagai terbaik. Meski demikian, esensinya adalah bahwa semua karya yang telah diciptakan adalah yang terbaik sesuai dengan kemanfaatannya bagi masyarakat, karena itu tugas Perpusnas adalah menghimpun, mengelola sedemikian rupa, mendayagunakan semaksimal mungkin, menganalisis seberapa banyak bahan bacaan yang tersedia, dan seberapa banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya Syarif Bando menyampaikan bahwa semua tokoh yang dicatat dalam sejarah adalah orang-orang besar yang “bermain” dengan buku. Kekuatan sebuah bangsa, kekuatan setiap orang ada pada ilmunya. Ilmu pengetahuan yang dibukukan dinilai jauh lebih dahsyat daripada persenjataan. Satu peluru mampu menembus satu kepala tapi sejatinya menghancurkan jutaan nilai kemanusiaan, sebaliknya satu buku yang didigitalkan akan menembus jutaan kepala sekaligus menumbuhkan nilai kemanusiaan baru. Terdapat 10 jenis koleksi terbitan yang masuk dalam kategori penerima penghargaan tahun 2021, yaitu atlas/peta, buku/monograf, grey literature, laporan, buletin, majalah, jurnal, surat kabar, tabloid, dan karya rekam analog. Penghargaan untuk jenis koleksi atlas/peta diserahkan kepada Penerbit Indo Buwana dan Penerbit CV. Orion, sedangkan jenis koleksi buku/monograf, diberikan kepada Penerbit Ellunar Publisher, Penerbit Goresan Pena, Penerbit CV. Graha Pustaka, Penerbit Farha Pustaka, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, dan Penerbit Ashyara Media Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi grey literature diserahkan kepada STIKES Ngudia Husada Madura, Magister Terapan Kesehatan Program Pascasarjana Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. Selanjutnya penghargaan untuk jenis koleksi laporan diserahkan kepada Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Unit Statistik, Survei, dan Liaison. Kemudian untuk jenis koleksi buletin diserahkan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan judul buletin Cakra Samodra, dan buletin Energia Weekly dari PT. Pertama (Persero) Corporate Communication-Corporate Secretary. Penghargaan untuk jenis koleksi majalah diserahkan kepada Penerbit PT. Aspirasi Pemuda dengan judul majalah Ayahbunda, Penerbit Gaya Favorit Press dengan judul majalah Femina, Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul majalah Parlementaria, dan Penerbit PT. Mangle Panglipur dengan judul majalah Mangle. Sementara itu penghargaan untuk jenis koleksi jurnal diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dengan judul jurnal Ekono Insentif, Universitas Padjajaran dengan judul jurnal Dharmakarya, dan Universitas Pertahanan dengan judul jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Sedangkan penghargaan untuk jenis koleksi surat kabar diberikan kepada Penerbit PT. Aksara Dinamika Jogja dengan judul surat kabar Harian Jogja, dan Penerbit PT. Media Investor Indonesia dengan judul surat kabar Investor Daily Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi tabloid diserahkan kepada Yayasan Penerbit "Galura" Bandung dengan judul tabloid Galura dan Penerbit PT. Duta Karya Swasta dengan judul tabloid Sinar Tani. Terakhir, penghargaan untuk jenis koleksi karya rekam analog diserahkan kepada Produsen Karya Rekam Armico, Produsen Karya Rekam PT. Multimedika Digital Indonesia, dan Produsen Karya Rekam Yayasan Kebudayaan Rancage. Pekan Penghargaan Tahun 2021 juga diisi talk show dengan tema “Budaya dalam Karya”. Kegiatan talk show ini menghadirkan narasumber dari salah satu pemenang Buku Terbaik Tahun 2021 subjek pantun, Achmad Fahrodji dan pemenang Audio Terbaik Tahun 2021, Ismet Ruhimat (Sambasunda), serta narasumber dari Perpusnas yaitu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Achmad mengatakan bahwa dengan mengumpulkan sastrawan milenial yang disebut angkatan milenial, diharapkan agar seluruh karya sastra dinikmati kembali oleh milenial termasuk pantun sehingga ada semacam roh perjuangan. Sementara itu Ismet menyampaikan bahwa potensi milenial-milenial saat ini sangat memungkinkan untuk ditumbuhkembangkan dan Perpusnas memberikan sebuah peluang dan ruang yang besar untuk prestasi-prestasi budaya itu karena jendelanya ada di Perpusnas. Selanjutnya Isnet menambahkan bahwa saat ini generasi muda di Jawa Barat yang mencintai tradisional semakin banyak dan patut diinformasikan bahwa di Jawa Barat banyak komunitas milenial yang telah membuat berbagai festival. Meskipun situasi festival di Jawa Barat tidak sedahsyat dan sebesar di dalam festival-festival tingkat nasional, akan tetapi mimpi-mimpi mereka sudah banyak yang terwujud. Sementara itu Ofy mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan ini adalah salah satu mandat yang diemban oleh Perpusnas sebagai wakil Pemerintah, karena Pemerintah wajib melestarikan aset bangsa. Semua aset bangsa tersebut dikelola oleh Perpusnas sebagai jejak telusur kelak dan semua koleksi yang tersimpan di Perpusnas pun akan lestari. Apabila terjadi kerusakan pada koleksi, kita masih mempunyai pemeliharaan karena yang terpenting kontennya itu tetap lestari dan bisa menjadi aset budaya bangsa yang bisa dipelajari oleh generasi berikutnya. Pekan penghargaan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi, memperhatikan, dan juga mengelola seluruh karya budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua karya yang ada tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.