Terkait
Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor.
2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki
tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan
bekerja di rumah.
Pada
18 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit,
telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa
peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai
asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada
aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah
ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok
Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba
terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi
penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Pekanbaru - Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan sosialisasi kali ini, dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023 di Hotel Premiere Pekanbaru dengan mengundang Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Organisasi Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Riau. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk membumikan kewajiban SS KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Hadir dan membuka kegiatan, Dra. Mimi Yuliani Nazir selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau menyampaikan bahwa "Kegiatan Sosialisasi SS KCKR diharapkan mampu menjadi momentum peningkatan pemahaman dan kesadaran Penerbit akan pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam". Selepas acara pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan dua sesi lainnya. Sesi pertama yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional dengan rincian sebagai berikut.1. Emyati Tangke Lembang menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR;2. Jusa Junaedi menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR; dan3. Vincentia Dyah Kusumaningtyas menyampaikan materi eDeposit. Sementara sesi kedua, diisi dengan diskusi terkait ketiga materi yang telah disampaikan. Selain sosialisasi, dilaksanakan pula koordinasi pengelolaan Koleksi SS KCKR bersama Pustakawan dan Pengelola Koleksi Serah Simpan. Kegiatan ini dilaksanakan keesokan harinya (23/2) di Gedung Perpustakaan Soeman HS, Provinsi Riau. Pada sesi kali ini, tim Perpustakaan Nasional diwakili oleh Nur Hidayati, menjelaskan mengenai teknis pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sudah dilaksanakan di Kelompok Deposit Perpustakaan Nasional. Adanya koordinasi ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan Perpustakaan Nasional dalam mewujudkan keseragaman pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana diatur dalam Standar Pengelolaan Koleksi SS KCKR.
Jakarta - Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU KCKR) yang semakin dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan pertemuan terkait interoperabilitas dengan Puskurbuk yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 21 September 2021. Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat tinggi pratama dan staf dari kedua instansi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Puskurbuk pada 2 Februari 2021, di mana pada pertemuan tersebut dibahas mengenai sistem penghimpunan karya digital. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam paparannya mengatakan bahwa latar belakang dilaksanakannya interoperabilitas ini adalah sesuai amanat UU KCKR yaitu melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam KCKR. Sementara itu, Plt. Kepala Puskurbuk Supriyatno menyatakan harapannya bahwa dengan adanya interoperabilitas ini diharapkan akan semakin meningkatkan secara kuantitas produk perbukuan yang bisa diakses, baik oleh siswa maupun masyarakat umum, serta dapat memberikan layanan informasi bermutu dan mudah diakses secara merata di seluruh tanah air.Selanjutnya Ningrum Ekawati dari tim teknis pengelolaan karya rekam memaparkan mengenai teknis pelaksanaan interoperabilitas yang akan dilakukan dari Puskurbuk ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Mengawali tahun 2022, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tahun 2022 pada Rabu (05/01/2022). Rapat bertujuan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, para koordinator dan Sub Koordinator serta pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Ofy Sofiana dalam arahannya menghimbau agar pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 untuk dibuat laporannya sebagai bukti dari pekerjaan di tahun itu. Selain itu, terkait dengan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun 2021, pegawai dihimbau untuk mengisi dan melengkapi e-kinerja sampai dengan bulan Desember 2021. Selanjutnya, Emyati Tangke Lembang dalam paparannya menyebutkan bahwa Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai beberapa tupoksi yang akan dilaksanaakan pada tahun 2022, seperti penyusunan kebijakan teknis yang diturunkan dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan NSPK. Untuk tahun 2021, capaian target kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencapai 99,27%. Dalam rapat ini, Emyati menekankan pentingnya teamwork sehingga capaian target kinerja tahun 2022 dapat lebih meningkat. Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba ini selain membahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 beserta anggarannya, juga dibahas tentang kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 serta dilanjutkan dengan tanya jawab di akhir acara.
Jakarta - Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 telah menunjuk dewan juri yang berasal dari berbagai kalangan yaitu akademisi, praktisi, pakar perpustakaan serta pakar bahasa. Setiap subjek pustaka dinilai oleh 5 dewan juri yang masing-masing terdiri dari 1 Pakar Perpustakaan, 3 akademisi dan praktisi, dan 1 Pakar Bahasa.Berikut ini adalah daftar dewan juri dari subjek pustaka ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital :
Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 10 menyebutkan bahwa bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Salah satu bahan perpustakaan yang termasuk di dalamnya adalah bahan kartografi. Bahan kartografi dapat diartikan sebagai semua bahan yang menggambarkan bumi atau benda angkasa dalam bentuk skala, seperti gambar, atlas, dan peta, menjadikannya sebagai salah satu bahan perpustakaan yang memiliki nilai informasi representasi dari bumi. Bahan perpustakaan kartografi (peta) mempunyai peran penting dalam menggambarkan data di muka bumi. Peta dapat digunakan sebagai media yang efektif untuk memperoleh gambaran umum mengenai daerah yang dipetakan. Peta dapat dipakai sebagai alat penerjemah ke dalam bentuk visual hasil yang didapat dari bermacam-macam kinerja di lapangan, seperti perencanaan lahan, penelitian bahasa, eksplorasi sumber daya alam, dan sebagainya. Informasi yang diperoleh dari peta lebih cepat dimengerti dari pada melihat kenyataannya. Pemustaka yang banyak membutuhkan informasi dari bahan perpustakaan kartografi adalah pemustaka yang berada di lingkungan pendidikan kedirgantaraan, pelayaran, pertanahan, dan sejenisnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan bahan kartografi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, berupaya mewujudkan kebutuhan tersebut dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan kartografi. Pada bulan Juni 2021, Tim Hunting yang terdiri dari pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari, Azas Rahmatullah, dan Aina Pujiyanti melakukan kunjungan ke CV. Indo Prima Sarana salah satu penyedia bahan perpustakaan kartografi di Jakarta, beralamatkan di Jalan Panjang Nomor 27A Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Perusahaan ini adalah perusahaan berskala nasional yang bergerak dalam bidang penerbitan alat peraga pendidikan, buku atlas, peta, globe, dan anatomi. Tim Hunting bertemu dengan Supardi, salah seorang pengelola CV. Indo Prima Sarana. Supardi menjelaskan tentang peran atau fungsi peta sebagai bahan sumber informasi yang banyak memberikan manfaat dan juga keuntungan, maka sebaiknya perpustakaan perlu menyediakannya atau melengkapi koleksinya dengan bentuk kartografi yaitu peta. Saat ini Perpusnas telah mengakuisisi sejumlah 1.548 judul peta yang dapat dilihat melalui https://khastara.perpusnas.go.id/. Terdapat bermacam jenis koleksi kartografi seperti peta topografi, peta tematik, peta kota (city maps), peta umum (general maps), serta globe dan model (globes and models). Koleksi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi serta memberikan banyak manfaat dan keuntungan dalam hal penelusuran informasi yang lebih efisien dan cepat.
Sejak tahun 2020, Perpustakaan Nasional kembali mengoleksi bahan perpustakaan audio visual dalam format piringan hitam (vinyl). Belakangan ini pula piringan hitam kembali populer di kalangan kolektor rilisan fisik. Toko yang menjual vinyl di berbagai kota besar pun kembali bergairah. Dengan harga yang cukup mahal dan ukuran yang bikin ribet dibawa ke mana-mana ternyata ga mengurangi antusias music lovers lho! Kira-kira apa saja sich yang membuat format musik ini kembali populer? Saya coba merangkum beberapa alasan yang bisa kalian ketahui. Mungkin bisa jadi pertimbangan kalian juga untuk mulai mengoleksi. Cekidot! 1. KUALITAS SUARA Piringan hitam memberikan kualitas suara yang lebih detail dan alami karena proses rekamannya yang dilakukan secara analog. Alat musik yang direkam secara analog akan terdengar lebih alami karena telinga kita bekerja secara analog pula. Vinyl merekam gelombang. tidak dengan CD atau format digital (MP3) yang hanya merekam data digital berupa angka 0 dan 1. Pada piringan hitam tidak terjadi kompresi frekuensi gelombang sehingga apa yang direkam adalah apa yang akan kita dengar. 2. COLLECTIBLE (LAYAK DIKOLEKSI) Setiap barang yang collectible pasti punya nilai ekonomi yang tinggi. Meski pun rekaman-rekaman musik terbaru juga masih dirilis dalam bentuk piringan hitam, rekaman zaman dulu lah yang paling diburu orang. Rekaman zaman dulu biasanya merupakan barang bekas yang langka. Harganya pun bisa mencapai jutaan rupiah jika kondisinya masih bagus. 3. NILAI SENI Selain kualitas suaranya, desain jaket (cover) dari rekaman vinyl juga sangat unik. Tak jarang orang membeli hanya karena desain covernya yang estetik. Jika koleksi di rumah sudah banyak, akan sangat cocok dijadikan dekorasi ruangan. Coba deh kalian tata sedemikan rupa di dinding rumah, dijamin akan sangat keren, lho! 4. DUKUNGAN TERHADAP INDUSTRI MUSIK Adanya internet dan populernya platform streaming musik digital ternyata tak serta merta memberikan keuntungan bagi musisi dari segi finansial. Masih ada beberapa klausul dalam sistem streaming musik yang harus diperbaiki. Banyak diakui musisi bahwa penjualan album fisik masih jauh lebih menuntungkan dari sisi bisnis ketimbang yang didapat dari platform digital. Membeli karya fisik musisi terutama yang lokal merupakan bentuk apresiasi yang sepatutnya kita berikan. Dengan begitu, industri musik akan tetap hidup dan terus berkembang. 5. KENANGAN Piringan hitam adalah salah satu medium rekaman musik tertua oleh karena itu ia mewakili masa lalu. Sewajarnya, manusia adalah makhluk yang selalu merindukan kenangan. Masa kecil yang indah ditemani musik-musik yang keren dari piringan hitam adalah kenangan yang tak terlupakan. Ditambah, saat ini sudah banyak studi mengenai musik yang diterapkan sebagai terapi kognitif dan memori. Scientific proven! Sumber: bombastis.com dan diolah dari berbagai sumber lain Penulis & desainer: Umbara Purwacaraka – Pustakawan Ahli Muda, Perpusnas RI