• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Wednesday, 18 March 2020, 12:48 Dilihat 100 kali
WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 18032020

Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Pada 18 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit

Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Rapat Pembahasan Hasil Audit Internal

Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit Bersama 6 auditor internal perpusnas mengadakan rapat terkait hasil audit internal di ruang rapat Kasubdir Deposit. Kegiatan ini dihadiri oleh Sri Marganingsih dan Tatat Kurniawati sebagai perwakilan Subdirektorat Deposit.Adi (Auditor Internal) menjelaskan bahwa hasil audit masih berupa draft sehingga memungkinkan untuk diubah. Secara umum Subdirektorat Deposit mendapat nilai 92% kategori baik sekali, dengan capaian kinerja perencanaan 100%, capaian kinerja pelaksanaan 86,07%, capaian kinerja pelaporan dan pertanggung jawaban 100%, dan capaian kinerja penunjang 92,5%.Saran dan rekomendasi auditor diantaranya, pertajam indikator kinerja sasaran dan rumusan indikator, peningkatan efisiensi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengelolaan kearsipan, menyusun proses bisnis dan SOP, melakukan survey kepuasan pengguna, peningkatan penataan arsip.

10 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi e-Deposit kepada Musisi di Bali

Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpusnas melakukan kegiatan sosialisasi e-Deposit kepada musisi di Bali, Sabtu (16/11). Pertemuan dibuka oleh Ayip dan Rudolf Dethu selaku tuan rumah yang menyampaikan mengenai pentingnya pengarispan sebuah karya dan dukungan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Setelah pembukaan, dilanjutkan oleh Rudi Hernanda yang menyampaikan mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Dan peran serta para musisi sebagai tokoh yang turut andil dalam membangun rumah peradaban tersebut melalui karya rekam yang mereka ciptakan. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Bens Leo. Beliau menyampaikan bahwa negara sudah hadir melalui e-Deposit sebagai penghimpun dan pelindung karya-karya para musisi. “e-Deposit bisa menjadi salah satu pendukung dalam hal perlindungan hak cipta.”, katanya. Kegiatan sosialisasi ini juga di dukung oleh Ayu Weda, beliau juga mencoba untuk membantu mensosialisasikan ke rekan-rekan musisi lainnya, dan beliau yakin Bali dapat turut serta dalam pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini.

16 November 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

       Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3.  Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4.  Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas       Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1.      Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a.  Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b.   Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c.       Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad.      Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2.      Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a.  Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b.      Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c.   Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d.      Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e.     Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f.        Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g.      Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h.      Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i.   Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya.        Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.

13 October 2022
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Banten

Serang - Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 30 April 2019 ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Banten. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan akan dijelaskan secara lengkap tentang UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yang baru dan juga akan di bahas tentang (Rancangan Peraturan Pemerintah) RPPnya juga.” Terakhir Kadis Prov Banten berpesan, “Para perserta diharapkan menjadi ujung tombak dalam penyampaian UU ini.” Sosialisasi selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian materi dari perwakilan Direktorat Deposit Perpusnas, yaitu Nurcahyono, Tatat Kurniawati, Irham Hanif N, Leksi Hedrifa. Secara umum dijelaskan, UU no 13 tahun 2018 sebagai revisi UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena kurang efektif dalam pelaksanaannya dan kurang sesuai dengan kemajuan teknologi.  Sedang disusun PP pelaksanaan UU no 13 dan Perpusnas meminta kontribusi Provinsi Bantenb agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Sosialisai dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta lebih banyak bertanya mengenai ISBN, seperti pendaftaran ISBN, ISBN buku cetak dan elektronik, pemblokiran ISBN, pengajuan ISBN online dan offline. 

30 April 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Frequently Asked Questions (FAQ) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan

Frequently Asked Questions (FAQ) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan

10 October 2022
Penulis : Farid Nur Fadillah ()
Editor : Admin ()
Pembahasan RPP Pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 dan Analisis Beban Kerja

Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Analisis Beban Kerja di Subdirektorat Deposit Perpustkaan Nasional (Perpusnas), Senin (18-19/11). Pertemuan dibuka oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI) yang menjelaskan mengenai materi yang akan dibahas pada hari pertama dan kedua. Setelah itu, pertemuan dipandu oleh Rudi Hernanda dan diselingi arahan dari Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka).Dalam pembahasan RPP tersebut Nurcahyono mengharapkan perlu adanya inventarisasi uraian kerja yang berdasarkan pada UU pendukung yaitu UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018 dan UU No 23 Tahun 2014. Dengan begitu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka dapat merevisi struktur kelembagaan agar menjadi pusat ISBN dan pusat Deposit. Sri Marganingsih mengatakan bahwa ada 11 bab dalam RPP tahap 2. 11 bab tersebut antaralain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Lembaga Penyimpanan KCKR, Bab III Penyerahan KCKR, Bab IV Pengelolaan Karya Cetak, BAB V Pengelolaan Karya Rekam, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pembinaan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Penghargaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup. RPP tersebut merupakan tindaklanjut dari beberapa pasal dari UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, antara lain Pasal 6 Ayat 3 (Tata Cara Penyerahan), Pasal 7 ayat 7 (Sanksi), Pasal 14 (Pelaksanaan Penyerahan), Pasal 28 (Pengelolaan), Pasal 30 ayat 2 (Peran Serta Masyarakat) dan Pasal 31 ayat 4 (Penghargaan).

19 November 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533727