Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 18 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) bersama dengan Direktorat Penilaian DJKN telah mengadakan rapat bersama secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021 untuk mendiskusikan tentang penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman ini disusun guna menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang dilakukan oleh para pemilik aset digital khususnya para pelaksana simpan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. Rapat diawali dengan pembukaan dari Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati dan Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat terkait pedoman penilaian aset karya rekam digital yang disampaikan oleh Suci. Pada rapat tersebut Kasubdit SPBSDA Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan memberikan masukan berupa revisi penggunaan kata “penilaian” dalam pedoman menjadi “penaksiran”. Nafiantoro menjelaskan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang penilai, dalam artian bahwa penilai adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun, pada kegiatan ini yang melakukan penilaian adalah Perpusnas, oleh karena itu menurutnya akan lebih tepat apabila menggunakan kata “penilaian” direvisi menjadi “penaksiran”. Selain itu, Ia juga memberikan tanggapan terkait penghitungan taksiran harga dari aset karya rekam digital yang diuraikan pada pedoman. “Dalam pembuatan pedoman penilaian aset karya rekam digital ini, perlu adanya pandangan dari penerbit dan pengusaha karya rekam untuk memberikan masukan mengenai taksiran harga. Bila kisarannya masih tidak terlalu jauh, maka dianggap penghitungan tersebut bisa digunakan,” demikian tuturnya. Kasubdit SPP Direktorat Penilaian DJKN Hermanu Joko Nugroho juga memberikan saran tentang pembuatan pedoman tersebut. Hermanu menjelaskan bila penghitungan taksiran harga juga berdasarkan pada kurs dollar, maka kurs dollar per tahunnya lebih baik dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kapan aset tersebut diterbitkan, sehingga penghitungan taksiran harga aset nantinya akan menjadi lebih fleksibel. Selain Nafiantoro dan Hermanu, Vincentia Dyah dari tim penyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital ikut memberikan masukan mengenai pemberian keterangan tambahan terkait tidak dimasukkannya kandungan informasi sebagai pertimbangan penilaian aset di dalam ruang lingkup pedoman. “Sebaiknya pada pedoman dijelaskan bahwa penilaian tidak melihat berdasarkan konten, namun penilaian ini didasarkan pada metadata file digitalnya. Hal tersebut lebih baik dicantumkan dalam ruang lingkup,” pungkasnya. Ada banyak masukan sekaligus saran dari pihak Direktorat Penilaian DJKN serta tanggapan dari DDPKP dalam rapat lanjutan tersebut. Diharapkan rapat lanjutan ini bisa membuat pedoman penilaian aset karya rekam digital menjadi lebih sempurna.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 24 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Surabaya, Jawa Timur – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional RI melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Provinsi Jawa Timur, Senin (22/04). Sosialisasi tersebut dilakukan di Hotel Mercure dengan peserta berjumlah 96 orang yang terdiri dari pustakawan ahli utama provinsi Jawa Timur, Pejabat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur serta penerbit monograf, surat kabar, OPD provinsi dan pengusaha rekaman.Kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel. Pada panel 1 terdiri dua materi, materi pertama di sampaikan oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka) berkaitan dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Materi kedua disampaikan oleh Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi) berkaitan dengan ISBN. Selanjutnya, pada panel dua terdiri dari 2 materi, materi pertama disampaikan oleh Tatat Kurniawati tentang inventarisasi RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Vincentia tentang e-Deposit.
Ditayangkan live tanggal 26 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menggelar rapat persiapan launching interoperabilitas Repositori Kemendikbudristek dan Penghimpun Konten Web Perpusnas pada Selasa, 15 Maret 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek serta Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas.Rapat dibuka oleh Chaidir Amir dari BKHM Kemendikbudristek dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Tatat menyatakan bahwa pendataan satu pintu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR sehingga harus dilaksanakan dan diharapkan ke depannya akan selalu terintegrasi antara Application Programming Interface (API) Kemendikbudristek dengan Perpusnas.Salah satu perwakilan dari Perpusnas, Vincentia Dyah, dalam paparannya mengenai Penghimpun Konten Web menjelaskan bahwa Perpusnas memiliki beberapa aplikasi dengan fungsi dan kekhususannya masing-masing. Aplikasi e-Deposit dikembangkan untuk karya dengan restricted access serta komersial dan interoperabilitas dibuat untuk memudahkan penghimpunan dari institusi atau lembaga yang memiliki karya yang biasanya open access.Lebih lanjut Vincentia menjelaskan bahwa e-Deposit dan Penghimpun Konten Web akan menjadi satu dalam satu sistem yaitu pendataan KCKR, sehingga Penghimpun Konten Web adalah engine dari pendataan KCKR sementara e-Deposit adalah salah satu perangkat untuk menghimpun dari pelaksana serah dan Penghimpun Konten Web menghimpun dari interoperabilitas berbagai macam repositori. Dalam sesi diskusi, Chaidir menyampaikan harapan agar penarikan file data yang ada di repositori Kemendikbudristek telah selesai pada saat pelaksanaan launching. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan launching akan dilakukan setelah kendala teknis teratasi serta akan dilakukan penyempurnaan pada tampilan depan dari Penghimpun Konten Web. Sementara itu mekanisme pelaksanaan launching akan diagendakan kembali di waktu yang akan datang.
Jakarta – Senin, 16 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey, dan Jusa Junaedi.Kegiatan diawali oleh materi dari Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDepositPutra menanggapi bahwa ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.” Marganingsih juga menanggapi, “Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.” Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.