Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.
Pada 20 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Kamis, 5 Desember 2019 Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional kembali mengadakan rapat pembahasan rancangan peraturan (RPP) tentang pelaksanaan Undang-undang no. 13 tahun 2018 di ruang rapat deputi I Perpusnas, Salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh internal Perpusnas ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.Rapat dibuka oleh Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan mengenai proses pembuatan draft RPP. Mulai dari jumlah pasal yang awalnya 54 menjadi 96, adanya perincian yang porsi terbanyak ada pada bagian pengelolaan Karya Cetak, Karya Rekam, Analog dan Digital, serta beberapa bagian lainnya yang lebih didetailkan, mulai dari Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengiriman. Beliau juga menjelakan ada tambahan pada unggah mandiri dan interoperabilitas. Ofy Sofiana memberi masukan terkait draft RPP mengenai pembatasan istilah agar lebih dijelaskan, seperti perpustakaan khusus pusat, istilah diindera, analog, digital. Beliau juga menambahkan “Ketentuan peralihan dikeluarkan apabila ada ketentuan lainnya yang sejajar dan masih berlaku. Oleh karena itu, ketentuan peralihan tsb harus dihapus.” Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft RPP Pasal per Pasal.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1. Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2. Berkonsultasi dengan mentor3. Berkonsultasi dengan para stakeholder4. Membuat Draf SOP5. Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan. Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 4 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Pemilihan Film Favorit Remaja pada Hari Kamis, 8 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpustakaan Nasional RI, Saiful Mujab (KAKANWIL Kementerian Agama DKI Jakarta), Joko Krismiyanto (Ketua Pembina Yayasan Altu Kreatif). Pemilihan film favorit ini diikuti oleh 22 Madrasah Aliya Negeri (MAN) di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.;
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 31 mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang diberikan Perpusnas adalah penghargaan kepada para penulis yang buku-bukunya telah diserahkan ke Perpusnas.Adapun subjek pustaka yang dilombakan pada tahun 2021 ini terdiri dari 6 (enam) tema, yaitu Agribisnis, COVID-19, Investasi, Media Sosial, Pantun, dan Pembelajaran Jarak Jauh. Persiapan penilaian buku terbaik diawali dengan penelusuran data buku, penelusuran buku di rak-rak, seleksi berdasarkan persyaratan umum, rapat atau pertemuan persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan panitia, pendistribusian buku, dan yang terakhir adalah penilaian buku. Pertemuan persiapan penilaian buku diselenggarakan pada Kamis, 15 Juli 2021 secara virtual melalui zoom meeting yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sesi kedua pertemuan masing-masing tema yang berlangsung pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Pada sesi pertama, pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, seluruh Dewan Juri, dan panitia kegiatan.Sesi pertama dibuka oleh Siti Khoiriyah Uswah sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan oleh Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang memaparkan laporan ketua panitia. Emyati menyampaikan bahwa tahun ini merupakan ke-10 kalinya Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian koleksi yang dinilai (tahun ini) merupakan terbitan tahun 2015 hingga Juni 2021. Emyati juga menyampaikan bahwa Dewan Juri berasal dari pakar/praktisi, akademisi, serta perwakilan dari Perpusnas dan Badan Bahasa.Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa kegiatan Buku (Pustaka) Terbaik diharapkan mampu memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia. Kemudian Ia menyampaikan bahwa kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik ini dilaksanakan setiap tahun dan telah berhasil menumbuhkan semangat kepada wajib serah untuk tertib melaksanakan Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya karya cetak yang terhimpun di Perpusnas setiap tahunnya. Ofy juga menyampaikan bahwa pengumuman Buku (Pustaka) Terbaik ini, rencananya akan dilaksanakan pada bulan September yang bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca.Selanjutnya paparan petunjuk teknis penilaian buku terbaik disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan beberapa persyaratan umum untuk buku yang dinilai, di antaranya penulis merupakan WNI, buku terbitan tahun 2015 sampai dengan Juni 2021, karya penulis tunggal atau maksimal 3 (tiga) penulis, memiliki ISBN, dan bukan buku pelajaran/buku ajar, buku rujukan, dan buku pedoman. Sedangkan kriterianya yaitu substansi dan materi tulisan, tidak mengandung unsur plagiarisme, sistematika dan efektivitas penulisan, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mampu mengilhami, mengajak berpikir, merangsang rasa ingin tahu masyarakat, serta tata letak dan perwajahan. Kriteria ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan Dewan Juri. Selain itu bobot aspek penilaian juga perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi. Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi buku; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; pendistribusian buku; penilaian; penggabungan hasil penilaian; penentuan 6 (enam) terbaik; pembuatan berita acara; dan pengumuman pemenang.Pertemuan sesi kedua dihadiri oleh Dewan Juri dan panitia melalui room meet sesuai tema masing-masing. yaitu Agribisnis, COVID-19, Investasi, Media Sosial, Pantun, dan Pembelajaran Jarak Jauh. Dalam pertemuan ini dewan juri menentukan dan menyepakati ruang lingkup atau batasan buku yang akan dinilai dan menetapkan kriteria serta bobot nilai dari tiap aspek, yaitu materi tulisan, inovasi dan manfaat, sistematika penulisan, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, serta penampilan fisik buku. Panitia dari masing-masing tema menyampaikan jumlah buku yang akan dinilai dan mendampingi juri dalam melakukan seleksi awal secara daring terhadap buku-buku yang sudah dikumpulkan panitia. Selain itu juri bersama panitia membahas proses pendistribusian buku sekaligus menyepakati jadwal penilaian agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.Pada akhir pertemuan dari masing-masing tema diperoleh kesepakatan bahwa ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai tentunya disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) terbaik ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk dapat menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuhkembangkan budaya literasi. Selain itu diharapkan kegiatan ini mampu memotivasi penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal. baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.