Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.
Pada 20 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Jakarta - Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Karya rekam digital merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional dan menjadi salah satu koleksi yang dilestarikan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan besarnya nilai aset karya rekam digital. Dalam rangka memberi acuan umum harga, batasan, indikator penilaian, serta nilai suatu aset digital dalam satuan rupiah, supaya karya rekam digital dapat dipertanggungjawabkan sebagai barang milik negara, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman berdasarkan pengalaman-pengalaman (best practice) serta saran dan masukan, baik dari pihak internal maupun eksternal. Salah satu instansi yang dipercaya untuk memberikan saran terkait penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DDPKP menyelenggarakan pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan mengundang narasumber dari Direktorat Penilaian DJKN yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 melalui media zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan EMyati Tangke Lembang, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati, Tim Teknis Karya Rekam Deposit, serta Tim Pengelolaan Karya Rekam Deposit. Emyati dalam sambutannya berharap dengan adanya pertemuan ini narasumber dapat memberikan masukan dalam penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Sementara itu Hermanu Joko Nugroho sebagai salah satu narasumber dari DJKN dalam paparannya menyampaikan bahwa karya rekam digital masuk dalam klasifikasi “aset tetap lainnya”. Hal ini mengacu pada Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap, yaitu aset yang termasuk dalam klasifikasi aset tetap lainnya adalah bahan perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, ikan, dan tanaman. Aset ini diakui pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Narasumber kedua dari DJKN Nafiantoro Agus Setiawan menambahkan bahwa kemungkinan yang paling banyak diaplikasikan dalam penilaian aset karya rekam digital adalah pendekatan biaya, karena di samping jumlahnya banyak, penilaiannya juga cukup massal, kunci kevalidannya adalah pada faktor apa saja yang dimasukkan dalam penilaian. Selanjutnya dalam sesi diskusi Hermanu dan Nafiantoro sepakat bahwa nilai dari produk digital diukur dalam ukuran Mega Byte karena besaran itu akan memengaruhi seberapa besar kapasitas penyimpanan yang akan dipakai oleh file tersebut. Nafiantoro mengatakan bahwa perlu adanya ketentuan yang disepakati mengenai pola kenaikan harga file setiap tahunnya, untuk menyederhanakan bisa dibuat range 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Penilaian aset dalam bentuk PDF dapat dilakukan dengan menentukan harga per halaman, lalu dikalikan dengan jumlah halaman maka akan terkoreksi berdasarkan tahun dengan sendirinya. Hermanu juga mengimbau agar menghindari adanya double adjusment terkait dengan komponen konversi berdasarkan jumlah halaman.Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan DJKN ini diharapkan dapat menghasilkan suatu pedoman yang dapat membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga, memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, peta, serial, musik, dan film, serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.
Medan – Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) adalah mengembangkan koleksi nasional yang kuat demi kepentingan dan kebutuhan pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi tersebut, Perpusnas berupaya mengidentifikasi berbagai bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan yang dilakukan oleh Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Termasuk ke dalam jenis bahan perpustakaan yang diidentifikasi di antaranya adalah bahan perpustakaan naskah kuno dan muatan lokal (local content) yang memuat kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat. Tim Hunting ditugaskan ke berbagai daerah untuk mengunjungi berbagai sumber informasi yang dapat berkontribusi dalam memberikan informasi seputar keberadaan naskah kuno dan local content. Beberapa titik sasaran Tim Hunting adalah masyarakat pemilik naskah kuno, toko buku dan penerbit setempat, pameran buku, serta berbagai institusi yang dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan koleksi tersebut. Pada tahun 2021, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang dijadikan sebagai daerah sasaran kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan budaya yang tinggi, serta menghasilkan banyak terbitan seputar itu, sehingga diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas. Tim Hunting Sumatera Utara yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Dedy Junaedhi Laisa, Margono, Umbara Purwacaraka, dan Diah Prascita Murti) terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content yang ada di wilayah tersebut. Dalam menjalankan tugas, Tim Hunting dibantu oleh narasumber yang berkompeten di bidang naskah kuno, khususnya mengenai Sastra Batak, yaitu Dra. Mehamat Br Karo Sekali dan Dra. Nurhayati Harahap, M. Hum. Beberapa lokasi yang dikunjungi oleh Tim Hunting Sumatera Utara pada 23-26 Februari 2021 lalu antara lain adalah Museum Batak Tomok, Museum Huta Bolon Simanindo, Museum Pusaka Karo, dan Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut adalah diperolehnya informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ditulis dalam beberapa media seperti lak-lak (kulit tumbuhan/kayu), tongkat bambu, tulang kerbau, kayu berbentuk buah labu, tongkat, dan lain-lain. Tim Hunting juga berhasil mengunjungi beberapa penerbit lokal di kota Medan seperti CV. Kencana Emas Sejahtera dan Penerbit Kede Buku Obelia. Dari penerbit-penerbit tersebut diperoleh buku-buku yang memuat tentang kebudayaan masyarakat dan kekhasan daerah Sumatera Utara yang tentunya dapat memperkaya ragam tema koleksi Perpusnas. Meskipun tidak terlalu banyak lokasi yang dikunjungi mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Sumatera Utara, cukup banyak informasi yang diperoleh sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya di masa mendatang.
Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan dasar hukum bagi Perpusnas dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat deposit nasional. Sesuai dengan reorganisasi perpustakaan yang baru, fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan juga menjelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Salah satu koleksi dalam perpustakaan nasional adalah koleksi terbitan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula koleksi terbitan PBB ini berada pada unit kerja DDPKP, namun selanjutnya koleksi PBB ini akan segera didistribusikan ke unit kerja Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat untuk dilayankan kepada para pemustaka. Koleksi PBB yang akan didistribusikan ini dari terbitan tahun 1989 s.d. 2019. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pemustaka untuk dapat mendayagunakan dan memanfaatkan koleksi dari terbitan PBB. Penyeleksian terbitan PBB ini dikelola oleh unit kerja DDPKP yang bertugas memilih dan memilah koleksi terbitan PBB yang masih dalam kondisi yang baik untuk didistribusikan. Sedangkan untuk terbittan yang sudah sangat lama dan dalam kondisi yang kurang baik akan dipisahkan dan nantinya akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk dapat didistribusikan ke layanan di unit kerja Pujasintara. Koleksi terbitan PBB ini bukan hanya dari terbitan PBB (United Nations), namun juga terdapat terbitan dari badan/lembaga yang berada di bawah naungan PBB, antara lain WHO, UNESCO, UNICEF, ILO, IMF, dan FAO. Salah satu terbitan PBB dalam bidang kesehatan adalah dari WHO (World Health Organization). Terbitan dari salah satu badan/lembaga khusus PBB ini banyak mengulas isu tentang kesehatan, terbit dalam berbagai jenis koleksi, baik itu berupa majalah, jurnal, maupun dalam jenis monograf. Salah satu tugas Perpusnas adalah berkaitan dengan pembudayaan kegemaran membaca. Perpusnas bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya penambahan koleksi dari terbitan PBB ini diharapkan masyarakan luas dapat memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas layanan yang disediakan oleh Perpusnas.
Jakarta – Rapat Penentuan Pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Transformasi Digital telah selesai dilaksanakan pada Selasa (25/7/23) secara virtual melalui zoom meeting. Semua Tim Juri yang terdiri dari 5 anggota hadir dalam rapat tersebut dengan agenda penentuan pemenang pada Subjek Transformasi Digital. Tim Juri tersebut terdiri atas1. Dra. Prita Wulandari, MIM. Lib.2. Dr. Usman Kansong, M.Si.3. Yani Nurhadryani, S.Si., M.T., Ph.D.4. Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., MA., M.Phil., M.Si.5. Dony Setiawan, M.Pd. Sebelum rapat penentuan ini diselenggarakan, Tim Juri telah melakukan penilaian terhadap 21 buku terpilih selama 5 minggu sejak akhir Juni hingga akhir Juli 2023. Pada rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, Tim Juri bersama panitia dari Perpustakaan Nasional RI mendiskusikan kembali hasil penilaian buku tersebut dan akhirnya memutuskan 10 judul buku yang menjadi nominasi pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 Subjek Transformasi Digital. Adapun 10 judul buku tersebut adalah sebagai berikut. Cover Buku Keterangan Judul: Bonus demografi 2030: menjawab tantangan serta peluang edukasi 4.0 dan revolusi bisnis 4.0Pengarang: Astrid Savitri Judul: Peran guru menghadapi education 4.0Pengarang: Mukhril, Alvan Hazhari Judul: Smart economy : kewirausahaan UMKM 4.0Pengarang: Arif Hoetoro, Dias Satria Judul: Supply chain 4.0 blockchain dan platform global value chainPengarang: Ricky Virona Martono Judul: Perbankan digital : menuju bank 4.0Pengarang: Batara M. Simatupang Judul: Cyberlaw dan revolusi industri 4.0Pengarang: Danrivanto Budhijanto Judul: Kewirausahaan digital : eksistensi UMKM di era revolusi 4.0Pengarang: Acai Sudirman, Erbin Chandra, JulyanthryJudul: Mengerti metaversePengarang: Tommy Teja, Reynaldi FrancoisJudul: Platform Agfin 4.0 : sistem pembiayaan untuk usaha mikro pertanian 2019Pengarang: Eriyatno, Lala KolopakingJudul: Digital parenting : bagaimana orang tua melindungi anak-anak dari bahaya digital?Pengarang: Mualidya Ulfah Selanjutnya, panitia akan menghubungi para penulis pemenang Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 baik secara langsung maupun melalui penerbit.
Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam meliputi Penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, dalam pelaksanaan pengelolaan SSKCKR ini diawali dengan penerimaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang merupakan pintu gerbang pertama dalam melakukan pengelolaan secara menyeluruh sehingga perlu adanya pelayanan yang mendukung dalam teknis penerimaan KCKR.Penyusunan Standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam didasarkan keperluan akan pentingnya layanan penerimaan KCKR kepada wajib serah dan masyarakat umum serta menjadi tolak ukur dalam melakukan pelayanan KCKR yang pada nantinya akan diterapkan di Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi. Pengharmonisasian rancangan peraturan perpustakaan nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam diadakan di AOne Hotel Kamis, 06 Juli 2023 yang dihadiri oleh perwakilan kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Presiden yang membahas secara detail antara lain yaitu : Penambahan apa definisi yang terdiri dari standar pelayanan, pelayanan public dan Maklumat layanan Memperbaiki tanda baca standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam Memperbaiki isi standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam Dengan hadirnya Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam yang akan dibuatkan kedalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI dapat mempermudah pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam baik yang di Perpustakaan Nasional RI maupun Dinas Perpustakaan Provinsi di masing-masing daerah.