Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 20 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Talk Show Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) pada hari Selasa, 25 Mei 2021. Talk Show ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-41 Perpusnas yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021. Talk Show diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang yang menjadi representasi dari Pelaksana SS KCKR di Indonesia, yaitu Wandi S. Brata (Direktur Publishing & Education Kompas Gramedia), Braniko Indhyar (General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)), Monika N. Lastiyani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) D.I. Yogyakarta), dan Oki Setiana Dewi (aktris dan penulis). Acara Talk Show dibagi menjadi empat sesi dengan menghadirkan masing-masing satu narasumber yang dipandu langsung oleh Yudhi Firmansyah (Pustakawan Perpusnas) selaku host dan moderator. Wandi S. Brata hadir menyapa peserta Talk Show sebagai pembicara pertama. Ia menjelaskan secara rinci mengenai trik yang dilakukan Kompas Gramedia dalam mendisiplinkan praktik pelaksanaan SS KCKR di kantornya, mulai dari penunjukkan Person in Charge di masing-masing penerbit hingga sosialisasi UU SS KCKR kepada para penulis saat acara writers gathering. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai rencana kerja sama (interoperabilitas) yang akan dijalin bersama Perpusnas dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya Kompas Gramedia akan memasukkan beberapa poin mengenai pelaksanaan SS KCKR ke dalam kontrak dengan penulis. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran penulis tentang UU SS KCKR dan tentunya memudahkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya para penulis ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Sesi Talk Show berikutnya diisi oleh Braniko Indhyar selaku perwakilan ASIRI. Ia mengawali perbincangan dengan bercerita tentang pelaksanaan SS KCKR bersama perusahaan-perusahaan label yang dinaungi oleh asosiasi tersebut. Ia juga menceritakan mengenai kerja sama yang tengah terjalin dengan Perpusnas dalam pemberian International Standard Recording Code (ISRC) dan penghimpunan musik digital di Indonesia. Menutup perbincangan, Braniko memberi sedikit catatan bagi Perpusnas yang harapannya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang. Ia berharap agar sistem penghimpunan karya rekam digital (e-Deposit) dapat melestarikan master dari setiap karya dengan baik dan meningkatkan keamanannya guna melindungi karya-karya yang terhimpun dari upaya pembajakan. Selepas berbincang bersama dua narasumber Pelaksana Serah, acara Talk Show dilanjutkan dengan menghadirkan Monika N. Lastiyani dari DPAD D.I. Yogyakarta selaku Pelaksana Simpan di tingkat provinsi, khususnya D.I. Yogyakarta. Ia bercerita banyak mengenai implementasi UU SS KCKR di daerahnya mulai dari UU No. 4 Tahun 1990 hingga UU No. 13 Tahun 2018. Sejumlah langkah-langkah konkret sudah dilakukan oleh DPAD D.I. Yogyakarta dalam rangka meningkatkan implementasi pelaksanaan UU SS KCKR di provinsi D.I. Yogyakarta, mulai dari pembuatan Perda dan Pergub untuk mendukung pelaksanaan SS KCKR di lingkup provinsi, hunting karya ke kantor-kantor penerbit, hingga pemberian apresiasi kepada penerbit terpilih. Bagi Monika, roh pelaksanaan UU SS KCKR ini yaitu pelestarian karya anak bangsa. Oleh karena itu, ia berharap ada kepatuhan dari setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi tentunya juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan SS KCKR di Indonesia. Oki Setiana Dewi hadir menyapa para peserta pada sesi terakhir Talk Show Praktik Baik SS KCKR kali ini. Bagi Oki, hadirnya UU SS KCKR sangat penting karena karya-karya anak bangsa dapat dilestarikan dengan baik. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang saat ini sedang kesulitan untuk menemukan karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi.” Hal ini terjadi karena baik dirinya, penerbit, maupun toko buku, sudah tidak ada lagi yang menyimpannya, mengingat peluncuran karya tersebut sudah sangat lama dilakukan. Ia mengaku kaget sekaligus bersyukur karena saat sesi Talk Show berlangsung ternyata karya tersebut terkonfirmasi sudah ada dan tersimpan dengan baik di Perpusnas. Menutup perbincangan, Oki berharap agar ke depannya seluruh karya anak bangsa dapat tersimpan di Perpusnas. Ia juga menyarankan agar Perpusnas bisa membuat acara yang menarik atau bahkan menggandeng influencer agar bisa lebih mempromosikan eksistensi Perpusnas dan pentingnya pelaksanaan UU SS KCKR ini.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Melanjutkan agenda Perpusnas dalam rangka mendukung dan memfasilitasi penyebaran musik-musik Indonesia, Direktorat Deposit mengadakan forum diskusi dengan mengundang PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) dan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia). Diskusi pada hari Senin, (1/7) dan bertempat di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasioanl Merdeka Selatan ini berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.Forum Diskusi ini diawali dengan penyampaian laporan oleh tim penyelenggara yang diwakili oleh Rudi Hernanda yang secara umum menyampaikan latar belakang kegiatan kali ini yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 dan juga perihal rencana publikasi karya musik dalam rangka menyebarluaskan karya tersebut. Forum kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perpusnas M. Syarif Bando yang mengajak seluruh elemen untuk mendukung dalam peningkatan kualitas peradaban di Indonesia, dengan menciptakan suatu komitmen agar para pencipta karya musik dapat “membumikan karya” dengan tetap menerima hak ekonomi mereka melalui Perpusnas dengan media sosialnya atau dengan aplikasi lain yang dikelola.Acara dilanjutkan dengan penyerahan karya oleh Bapak Candra Darusman dan Dwiki Dharmawan yang diserahkan langsung kepada Kepala Perpusnas.Johnny Maukar, Sekretaris Jenderal PAPPRI memberikan beberapa pandangan dan masukan pada forum kali ini. “Perkembangan teknologi selalu 2 kali lebih cepat dari peraturan hukum, ini yang menjadi permasalahan bersama bagi para elemen terkait khususnya berkaitan dengan peredaran karya di Youtube. “Johnny kemudian melanjutkan, dalam kaitannya dengan Youtube, perlu adanya edukasi bagi pemilik channel Youtube tersebut berkaitan dengan hak cipta karya. Ada baiknya ke depan diadakan FGD dari berbagai pihak (Kemenkumham, Perpusnas, dan Bekraf) agar para pencipta karya tidak berulang kali mendaftarkan karyanya.Dwiki Dharmawan menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Kaperpusnas, baiknya memang ke depan Perpusnas bukan hanya menjadi gudang karya, tapi harus bisa dipikirkan pula bagaimana masyarakat bisa mengakses karya tersebut dengan baik dan kekinian.Nurcahyono menanggapi bahwa saat ini perpusnas sudah memiliki aplikasi (e-Deposit) dalam kaitannya untuk mengirimkan hasil karyanya ke Perpusnas. Harapannya, aplikasi tersebut ke depan bisa lebih user-friendly. Perpusnas tidak fokus pada perlindungan hukum, tetapi lebih ke penyimpanan dan perawatan.Candra Darusman menekankan bahwa seluruh karya musik yang dimainkan; dilantunkan di berbagai media harusnya memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Pada kesempatan tersebut Rudi Hernanda kembali menekankan bahwa Karya Deposit yang ada di Perpusnas hanya disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan bukan dilayankan. UU Deposit yang dikelola oleh Perpusnas berbicara mengenai pusat dokumentasi, bukan hak cipta.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 26 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, yang diselenggarakan pada 28 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pengenalan awal ke Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Penyusunan Standar Koleksi Serah Simpan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Standar ini meliputi 8 (delapan) tahapan, salah satunya pengolahan, sehingga perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan,” tuturnya menutup pembukaan. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut menambahkan informasi tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Emyati menyampaikan bahwa Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit, baik di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Tidak hanya itu, Emyati juga menyampaikan bahwa setelah standar ini selesai disusun akan ada petunjuk teknis yang melengkapinya. Hadir dalam rapat Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto yang didampingi oleh para pustakawan yang mewakili Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, antara lain Destiya Puji Prabowo, Triani Rahmawati, Lilies Fardhiyah, dan Zulbahri. Seluruh peserta rapat kompak memberikan masukan mengenai teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Di luar hal tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu prapengatalogan, pengatalogan, dan pascapengatalogan. Mereka juga memberikan banyak informasi mengenai hal-hal teknis lainnya, seperti penggunaan Resource Description & Access (RDA) dan Dewey Decimal Classification (DDC) 23. Informasi tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi tim penyusun karena nantinya bisa menjadi referensi dalam penyusunan Petunjuk Teknis yang merupakan turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Manado – Pada hari Selasa 29 Oktober 2019, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Utara. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini dari Subdirektorat Deposit Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Wenny Altje Palar, dan Suci Indrawati. Kegiatan ini mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Perwakilan Pers, Perwakilan Penerbit, dan Perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari peserta. Alex John Ulaen (penulis buku) bertanya mengenai pasal mengenai kewajiban Perpusnas untuk membeli karya yang terbit diluar negeri dan pasal penghargaan. Nurun Sandiah bertanya mengenai detail terbitan umum dan bukan untuk umum, dana CSR untuk penerbitan, kerjasama penerbit jurnal dengan dikti dan perpusnas. Sony (Palindo Press) memberi masukan mengenai kerja sama antar instansi, perusahaan ekspedisi, perpustakaan daerah, perpusnas, dan penerbit. Penerbit Fakultas Ushuluhdin bertanya mengenai pengiriman file digital untuk mengurangi biaya. Pada sesi kedua yang diisi oleh Suci dan Prita diskusi peserta membahas lebih ke permintaan nomor ISBN dan KDT.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit melaksanakan sharing session kerja sama deposit (audio Visual) dengan TVRI yang dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dengan Kasie Dokumentasi & Kepustakaan TVRI, Ahmad Rohim, Rabu (9/10). Pertemuan diawali dengan pengenalan Perpustakaan Nasional ke perwakilan TVRI.Menurut Ahmad Rohim setidaknya terdapat lebih dari 200.000 arsip video visual yang ada di TVRI dimana pihak TVRI berniat untuk mempelajari cara pengelolaan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu pihak TVRI ingin membantu Perpusnas dalam men-supply arsip (karya) audio visual. Sehingga, dapat terjadi kerja sama dalam membangun kesadaran arsip ke masyarakat. Menanggapi hal tersebut Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih mengapresiasi dukungan dari pihak TVRI. Beliau mengatakan “Perpusnas belum mengadakan kerja sama dalam penghimpunan karya audio visual. Padahal ada cukup banyak Badan/ Lembaga yang berkaitan dan (sebenarnya dapat) saling mendukung. Sehingga, kedepan harapannya dapat bersama-sama melakukan sharing untuk lebih memperjelas peran masing-masing”. Selain itu beliau juga mengungkapan jika memang belum memungkinkan untuk melakukan penyerahan karya audio visual, kedepannya kedua pihak dapat melakukan jejaring, seperti sharing metadata, rujuk lokasi, maupun keseragaman aplikasi.