Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 20 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menerima kunjungan dari Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, salah seorang tokoh dari kalangan militer Indonesia khususnya di Angkatan Udara. Chappy merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAU) tahun 2002-2005. Meskipun telah purna dari tugas kemiliteran, Chappy tetap berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dengan tetap aktif menyampaikan gagasan dan idenya lewat menulis. Berangkat dari hal tersebut, maka lahirlah berbagai karya tulis yang terbit dalam bentuk buku dengan beragam judul. Chappy bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 Agustus 2021. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan baik, didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Yoyo Yahyono, dan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Selain berkunjung untuk bersilaturahmi, Chappy juga membawa serta 1.000 eksemplar buku untuk dihibahkan kepada Perpusnas. Dengan semangat luar biasa, Chappy ingin turut serta berkontribusi dalam memajukan literasi bangsa. Sebanyak 1.000 eksemplar buku tersebut terdiri atas tujuh judul yang berbeda. Rincian judul buku-buku tersebut antara lain Dari Capung sampai Hercules, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Rute Penerbangan Pemersatu Bangsa, Dari Segara ke Angkasa, Menjaga Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa, Defence and Aviation, dan 100 Artikel Chappy Hakim. Dari tujuh judul buku yang dihibahkan, enam judul di antaranya merupakan karya dari pemikiran dan gagasan Chappy sendiri. Merasakan bahwa bacaan bertema kedirgantaraan masih jarang dan sulit untuk ditemui, Chappy ingin ikut berkontribusi untuk mengubah keadaan tersebut. Berbekal minat dan gagasannya tentang kedirgantaraan yang lekat hingga melahirkan buku baru yang fresh, Chappy berharap agar buah pikir ini dapat dibaca pula oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Perpusnas, Chappy menyematkan harapan tersebut dengan bangga. “Penyebaran minat dirgantara terutama pada generasi muda bangsa sangat diperlukan mengingat dirgantara adalah masa depan umat manusia.” tuturnya. Menyediakan bahan bacaan untuk ikut meningkatkan literasi bangsa adalah amanah negara yang diemban oleh Perpusnas. Berkenaan dengan hal tersebut, siapa pun dapat berperan serta dalam mendukung dan mewujudkan amanah ini. Tak terkecuali Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang dengan semangat tinggi meyakini bahwa amanat tersebut dapat diwujudkan. Melalui gagasan dan karyanya, terselip harapan untuk kemajuan bangsa dan negara. Langkahnya mempercayakan seribu bahan bacaan baru kepada Perpusnas demi terwujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik, menjadikan amanah negara terasa selangkah lebih dekat untuk diraih bersama.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan pengembangan koleksi naskah kuno dan local content sebagai upaya dalam melestarikan warisan budaya agar dapat didayagunakan oleh pemustaka. Bahan perpustakaan naskah kuno dan local content tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu diidentifikasi dan dipetakan keberadaannya. Dalam upaya mengidentifikasi dan melakukan pemetaan tersebut, pada tahun 2021 ini Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno dan local content ke sejumlah daerah. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi yang menjadi daerah sasaran kegiatan hunting tersebut.Pada 24-27 Februari 2021, Tim Hunting Sulawesi Utara yang beranggotakan empat orang, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dan tiga orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Luhur Eko Rahardjo, Yulianah, dan Alvian Bagus Saputro) mengawali tugas dengan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara Jani Lukas dan Plt. Sekretaris Walikota Kota Manado Mursid Pangalima yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Bersama kedua pejabat tersebut beserta jajarannya, Tim Hunting berkoordinasi dan berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content di daerah Sulawesi Utara.Dorce Yuliane Ranpas, salah satu narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa meskipun saat ini belum diperoleh informasi signifikan mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara, namun biasanya naskah kuno banyak terdapat di daerah-daerah yang sebelumnya pernah ada kerajaan. Keberadaan kerajaan di masa lalu dapat dilihat dari adanya benda-benda peninggalan sejarah dan budaya seperti batu prasasti, peralatan-peralatan perang, dan lain sebagainya.Saat melakukan kunjungan ke Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Taman Budaya dan Museum, Tim Hunting memperoleh informasi mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara dari Yansen, salah satu staf di sana. Selanjutnya Tim Hunting melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Weneng, Manado. Pada kunjungan ini Tim Hunting diterima dengan baik oleh salah satu stafnya, Evi Moningka, yang juga menghibahkan buku hasil karya peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara. Buku-buku yang dihibahkan ini tidak hanya berisi local content di wilayah Sulawesi Utara, namun juga beberapa daerah di luar Sulawesi Utara, dikarenakan wilayah kerja Balai ini mencakup seluruh daerah di Pulau Sulawesi. Tim Hunting juga mendatangi beberapa penerbit dan toko buku di Kota Manado, seperti Toko Buku Lok Book, Toko Buku Immanuel, dan penerbit Yayasan Serat Manado. Selain itu Tim Hunting mendatangi langsung ke penulis buku dan komunitas untuk mendapatkan bahan perpustakaan local content. Meskipun mengalami sedikit kendala dikarenakan kebijakan Pemerintah Kota Manado yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, Tim Hunting tetap berhasil mendapatkan beragam subjek bahan perpustakaan local content Sulawesi Utara, di antaranya bertemakan biografi, sejarah, pengobatan, budaya, sastra, dan bahasa. Tambahan koleksi local content dari Sulawesi Utara ini diharapkan dapat semakin memperkaya khazanah koleksi budaya nusantara yang dimiliki oleh Perpusnas.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 12 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Sebagai perpustakaan pelestarian, Perpusnas berkewajiban untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno. Berdasarkan hal itulah maka dilaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno ke berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu daerah tujuan hunting pada tahun 2021 di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Provinsi Riau. Riau adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak adat istiadat, kebudayaan, cerita, sejarah, dan lain-lain, sehingga memungkinkan adanya peninggalan naskah kuno dalam jumlah cukup besar. Tim Hunting Provinsi Riau yang beranggotakan empat orang pustakawan, yaitu Arion, Margono, Erlina Indersari, dan Ramadhani Mubaraq mengawali tugas dengan mengunjungi Penerbit Salmah Publishing yang berlokasi di Kota Pekanbaru. Kunjungan ini berhasil menghasilkan beberapa buku hasil karya Ibu Siti Salmah dan rekan-rekan sesama penulis di Kota Pekanbaru. Tim Hunting juga mengunjungi penerbit lain di Kota Pekanbaru, yaitu Bapak Marhalim Zaini dan berhasil memperoleh beberapa judul buku yang ditulis dan diterbitkannya. Selama pelaksanaan kegiatan, Tim Hunting juga berkoordinasi dengan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Riau untuk menanyakan keberadaan naskah-naskah nusantara yang dimiliki Pemerintah Daerah setempat. Ada dua tempat yang direkomendasikan, yaitu Museum Negeri Provinsi Riau "Sang Nila Utama" dan kediaman Bapak Miral Mukhazi, ST. yang merupakan keturunan ke-4 dari Datuk Laksemana Raja di Laut, yaitu keturunan dari Datuk Ali Akbar.Kunjungan ke Museum Negeri "Sang Nila Utama" menghasilkan informasi mengenai berbagai naskah kuno yang sudah dipreservasi oleh Tim Preservasi dari Perpusnas. Koleksi naskah kuno tersebut saat ini berada dalam kondisi baik dan sangat terawat, serta sudah mendapatkan label identitas sehingga memudahkan penelusuran. Sementara itu di kediaman Bapak Miral Mukhazi, ST., Tim Hunting mendapati beberapa lembar manuskrip peninggalan Datuk Laksemana Raja di Laut dan silsilah keluarga yang menunjukkan bahwa beliau adalah keturunan ke-4 dari Datuk Ali Akbar. Banyak kisah yang diceritakan kembali oleh Bapak Miral Mukhazi, baik itu mengenai silsilah maupun peranan Laksemana Raja di Laut dalam mengawal Raja Kecil dalam perjalanannya di laut sehingga mendapatkan gelar Laksemana Raja di Laut.
Bogor - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Pertanian RI (Kementan) sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Perpusnas dan Kementan pada 3 Maret 2020. Penandatanganan PKS dan FGD tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 24 September 2021 bertempat di Kantor Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA), Jl. Ir. H. Juanda No. 20, Bogor, Jawa Barat. Dalam penandatanganan PKS ini Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih, dan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Supriyanto. Sementara itu Kementan diwakili oleh Kepala PUSTAKA Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. “Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Perpusnas dan Kementan perlu diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang mengatur tentang pengembangan koleksi perpustakaan, pengembangan sumber daya manusia perpustakaan, akreditasi perpustakaan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) di lingkungan Kementan”, demikian diungkapkan oleh Sri Marganingsih pada saat membuka acara sekaligus menjadi moderator FGD. Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. dalam paparannya menjelaskan bahwa melalui PKS ini dapat memperkuat kegiatan PUSTAKA yang telah dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan Tahun 2022, yaitu salah satunya memperkuat perpustakaan digital, dengan koleksi yang terhubung dengan Perpusnas, baik dalam bentuk e-resources maupun interoperabilitas. Emyati menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya PKS ini, Direktorat Deposit Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan PUSTAKA bekerja sama dalam bidang pengembangan koleksi KCKR di bidang pertanian dan pengumpulan koleksi yang dipublikasikan di lingkungan Kementan, baik dalam bentuk cetak, digital, maupun interoperabilitas. Sementara itu dalam FGD dipaparkan bahwa terdapat 96 perpustakaan khusus yang ada di dalam lingkungan Kementan dan tersebar di seluruh indonesia, serta baru ada 4 (empat) perpustakaan yang telah diakreditasi. Supriyanto berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan jumlah perpustakaan di lingkungan Kementan yang menyusul terakreditasi.