Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 22 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa e-Book sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan Rapat terkait Pembuatan Direktori Terbitan Kementrian dan Lembaga pada Senin, 11 November 2019. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementrian dan Lembaga diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kementerian Agama (Kemenag). Rapat yang diadakan di Perpusnas Salemba ini menghasilkan beberapa keputusan. Pembuatan direktori ini tidak perlu menggunakan abstrak; Kurun waktu terbitan disepakati dari tahun 2018. Adapun untuk tahun 2018 ke bawah akan dicetak secara terpisah; Pengumpulan data direktori dalam format Ms. Word; Kolom direktori berisi Nomor, Judul, Pengarang, Tempat Terbit, Penerbit, Tahun Terbit, dan nomor ISBN. Pembuatan direktori ini diharapkan selesai sebelum tanggal 18 November 2019.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 2 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional kembali mengadakan rapat pengembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang dilaksanakan Rabu, 13 November 2019 ini mengundang Andre sebagai perwakilan musisi untuk memberikan masukan.Andre memberikan masukan mengenai penggunaan istilah fisik dan non-fisik (digital). Contoh fisik : kaset, cd, dan plat (piringan hitam). Ia juga menambahkan bahwa Plat (piringan hitam) mulai tren kembali. Sementara karya Non-fisik (digital) didapatkan dari streaming atau download.Andre juga memberi masukan agar perpusnas memperhatikan beberapa hal, Aksesibilitas dalam pendaftaran dan penyerahan (termasuk kemudahan dan keringkasan penggunaan sistem); Promosi mengenai benefit (sebagai warisan di masa mendatang); Pegiat sosmed untuk menyebarkan informasi dan promosi; Publikasi (untuk meningkatkan prestige wajib serah); Tampilan publikasi dalam bentuk yang interaktif. Mengenai aplikasi e-deposit Andre memberikan banyak masukan mengenai istilah yang digunakan, fitur aplikasi, kolom pengisian, format file, dan genre lagu di aplikasi. Ia berharap keamanan (IT) menjadi yang utama dan berharap kedepan e-deposit bisa menjadi database rujukan.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pelaksanaan rapat kali ini kembali melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dengan mengundang Kelompok yang berbeda, yaitu Kelompok Bibliografi. Rapat diselenggarakan pada 29 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati yang memberikan penjelasan umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai awalan informasi bagi kelompok Bibliografi. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Nantinya standar ini akan menjadi acuan di lingkungan Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Perlu diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri atas 8 (delapan) tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Lebih lanjut Tatat juga menjelaskan bahwa maksud diundangnya perwakilan dari Kelompok Bibliografi karena di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini terdapat pula penjelasan mengenai Bibliografi Nasional dan Bibliografi Daerah. Hadir dalam rapat mewakili Kelompok Bibliografi yaitu Koordinator Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN) Ratna Gunarti dan Subkoordinator Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan BNI dan KIN Nasrullah. Secara umum keduanya menyambut baik adanya penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan koordinasi yang terjalin antara tim penyusun (Kelompok Deposit) dan unit kerja lainnya. Pada saat diskusi, keduanya juga memberikan banyak masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bibliografi, mulai dari adanya pedoman atau standar yang digunakan dalam penyusunan BNI dan Bibliografi Daerah hingga penggunaan data Bibliografi Daerah sebagai salah satu kontribusi dalam penyusunan BNI.
Jakarta – Kamis, 5 Desember 2019 Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional kembali mengadakan rapat pembahasan rancangan peraturan (RPP) tentang pelaksanaan Undang-undang no. 13 tahun 2018 di ruang rapat deputi I Perpusnas, Salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh internal Perpusnas ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.Rapat dibuka oleh Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan mengenai proses pembuatan draft RPP. Mulai dari jumlah pasal yang awalnya 54 menjadi 96, adanya perincian yang porsi terbanyak ada pada bagian pengelolaan Karya Cetak, Karya Rekam, Analog dan Digital, serta beberapa bagian lainnya yang lebih didetailkan, mulai dari Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengiriman. Beliau juga menjelakan ada tambahan pada unggah mandiri dan interoperabilitas. Ofy Sofiana memberi masukan terkait draft RPP mengenai pembatasan istilah agar lebih dijelaskan, seperti perpustakaan khusus pusat, istilah diindera, analog, digital. Beliau juga menambahkan “Ketentuan peralihan dikeluarkan apabila ada ketentuan lainnya yang sejajar dan masih berlaku. Oleh karena itu, ketentuan peralihan tsb harus dihapus.” Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft RPP Pasal per Pasal.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.