Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 22 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa e-Book sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Jumat, 17 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengelolaan akun ISBN. Perwakilan Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Ratna, dan Jusa diterima oleh 9 orang perwakilan KKP.Sri Marganingsih menjelaskan pengelolaan single account akan dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau surat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah ada 27 akun yang dimiliki oleh KKP sehingga menyulitkan dalam pengelolaan. Budi Nasution perwakilan KKP menanggapi bahwa KKP sedang melakukan monitoring ke 54 UPT guna mengklaster untuk kemudahan pembinaan. Kalau perlu pengelola akun diberikan SK. Pamela juga menambahkan bahwa KKP juga sedang melakukan control terhadap masing-masing divisi. Ahli hukum pihak KKP menjelaskan mengenai pengelolaan single account cukup dengan bersurat saja. KKP perlu melakukan inventarisasi kebutuhan akun dan mempelajari siklus terbitan internal. Ia juga menjelaskan KKP akan mengadakan rapat sehingga menghasilkan nota dinas, sosialisasi internal baru bersurat kepada Perpsunas mengenai hasilnya. Ratna dan Prita menjelaskan secara umum peraturan mengenai pengelolaan akun ISBN dengan mengambil contoh Kemenkes. Prita berharap setiap kementerian akan memiliki akun dengan nama kementeriannya saja. Mengenai perubahan akun dapat bersurat saja ke bagian ISBN perpusnas.
Jakarta, -- FGD RPP UU 13 Th. 2018-dengan penerbit Surat Kabar dan Majah-Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Jum'at (13/9) di Hotel Aryaduta Jakarta. Peserta - Asmono Wikan (SPS Pusat); Agusnia Ayu (SPS Pusat); Wulan (Femina); Tio (Poskota); Haryanto; Ana (Gatra); Ami (Media Indonesia); (Warta Kota); Penerbit Serial. - RPP harus mencerminkan sikap progresif dalam perumusannya.Dalam UU yang baru, dan RPP harus ada pendekatan inisiatif (berkesinambungan dengan penerbit), kolaboratif (kerangka kepatuhan berkolaborasi, tidak semata-mata subordinat), big data (hampir semua sudah digital) Kepatuhan UU dari media (serial) masih lebih bagus daripada penerbit rekaman (karya rekam), karena ada problematika terkait biaya, tenaga, dan ‘faktor x’. Sedangkan pada UU baru, terlihat isu digital sudah ada, contohnya dari inovasi di e-deposit. Unggah mandiri, merupakan salah satu unsur kepatuhan. Namun problematika terkait penyerahan karya masih sama, maka diperlukan diskusi untuk membahas hal tersebut. Ada kelonggaran di UU yang baru, terkait waktu penyerahan ke Perpusnas. Kaitan UU SSKCKR ; apakah perlu mencantumkan nomenklatur produk pers, untuk membedakan dari produk pers yang abal-abal. Misalnya tabloid yang hanya terbit pada saat waktu tertentu (misalnya tabloid hoax pilkada). Penyerahan ke Perpusnas hanya produk pers yang bernilai, mengandung karya intelektual dan media arus utama di segmen masing-masing. Penerapan sanski administrartif masih perlu direview agar tidak kontraproduktif dengan peraturan UU lainnya. (Konflik dengan UU Pers 40/1999 pasal 4 ayat (2)) , karena tidak pernah ada media pers yang dicabut. Perlu diskusi lebih lanjut. Lihat pula Pasal 44 ayat 3, Pasal 46 ayat 1,2 menjadi tidak relevan.Pembuatan aplikasi SSKCKR yang compatible dan bisa diakses oleh semua rekan media pers - Catatan khusus ; aspek manfaat karena ada jaminan tidak akan hilang karyanya di Perpusnas. Subyek manfaat ini perlu divisualisasikan dalam RPP agar lebih riil (difoto dalam bentuk naratif) agar perspektif pemahaman wajib serah jelas,perlu penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup kerjasama dengan lembaga lain. Penggunaan standar diksi (terbitan berseri, terbitan berkala) di RPP mengacu pada industri percetakan. Isu digital kurang mendapat porsi besar dalam RPP, contohnya jika dalam 10 tahun ke depan media cetak sudah bertransformasi menjadi digital, atau jika ada penerbit yang menerbitkan tercetaknya triwulanan sedangkan tiap bulannya mereka menerbitkan digitalnya. Perlu pengaturan terkait mekanisme pada akses karya digital media yang berbayar. Komentar Asmono Wikan Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.
Tarogong Kidul, Garut – Telah dilakukan kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Priangan Timur, Jum’at (12/07). Sosialisai bertempat di Hotel Fave dengan di hadiri oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ferdiansyah selaku Tim Panja DPR/ Komisi X, Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 150 orang dari berbagai penerbit monogra, surat kabar, OPD Priangan Timur dan pengusaha rekaman. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel, panel pertama diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Sri Marganingsih. Sedangkan pada panel kedua terdiri dari 3 materi, materi pertama yaitu Peranan IKAPI dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Ketua IKAPI Jawa Barat, materi kedua yaitu Inventarisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh rudi Hernanda, dan materi ketiga Sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) Pelaksanaan kegiatan pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal capaian di masing-masing kegiatan tiap tahunnya, dengan capaian yang mengalami kelonjakan yang cukup signifikan di tahun ini jika dibandingkan dengan jumlah pengelola kegiatan di unit DDPKP sehingga diperlukan tenaga untuk menyelesaikan kegiatan. Kelompok pengelolaan koleksi karya cetak dan karya rekam (deposit) mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh wajib serah di seluruh wilayah NKRI selanjutnya akan dilakukan pengelolaan, namun ada beberapa tahapan pengelolaan KCKR yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu1. Verifikasi penerimaan (Bukti Penerimaan) untuk Wajib Serah2. Memberikan kelengkapan hasil verifikasi penerimaan bahan perpustakaan3. Melakukan pelabelan koleksi monograf dan literatur kelabu4.Pembenahan penjajaran koleksi monograf dan literatur kelabu Kelompok pengembangan koleksi perpustakaan mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi dari pengadaan, pembelian, hibah dan tukar-menukar, namun ada beberapa tahapan yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu :1. Seleksi bahan perpustakaan2. Inventarisasi bahan perpustakan3. Pengemasan Kembali bahan perpustakaan untuk distribusi Pada rancangan bantuan CPNS dilakukan pemetaan dan target di masing-masing teknis pengerjaan, dengan dibantu oleh 68 tenaga dan waktu pengerjaan dari tanggal 25 Juli s.d. 05 Agustus 2022 (10 hari) serta lokasi pengerjaan di gedung D lantai 2 dan gedung E di lantai 8,9,10 dan 11. Setelah melaksanakan teknis kegiatan pada unit DDPKP hasilnya diharapkan dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan capaian yang hampir 100%, kegiatan Rancangan Bantuan CPNS Terhadap Pelaksanaan Kegiatan DDPKP ditutup secara resmi oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.