Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 27 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Pangkal Pinang, Bangka Belitung - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian kebudayaan nasional. Keberadaan KCKR juga penting sebagai sebagai salah satu alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan bangsa. Sedemikian pentingnya peranan KCKR hingga negara mewajibkan penerbit dan produsen karya rekam dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekamnya. Selain itu, KCKR mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sehingga dapat dimanfaatlkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah simpan untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. UU SSKCKR ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimengerti dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisanya dalam bentuk KCKR untuk dapat menyerahkannya kepada kedua lembaga tersebut. Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Bangka Belitung dilaksanakan pada hari Kamis (25/2/2021) dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di swiss-Bel Hotel Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Acara dimulai dengan sambutan Kepala Perpusnas RI yang diwakili oleh Pustakawan Ahli Utama Subeti Makdriani. Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa disusunnya UU SSKCKR merupakan lompatan besar dalam dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Disebutkan pula bahwa UU SSKCKR ini isinya lebih lengkap dan komprehensif dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Acara selanjutnya adalah sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd. Dalam sambutannya, Asyraf menerangkan bahwa KCKR adalah hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepetingan nasional. Berdasarkan data pada tahun 2019-2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 26 penerbit sudah menyerahkan KCKR kepada Perpusnas RI, yaitu sejumlah 72 judul dan 133 eksemplar. Materi tentang pembahasan UU SSKCKR disajikan oleh Pustakawan Ahli Madya Tatat Kurniawati yang menjelaskan pentingnya penyerahan KCKR agar hasil budaya bangsa yang sudah diserahkan akan tetap terjaga dan terpelihara dengan baik di Perpusnas RI ataupun di Perpustakaan Provinsi. Selanjutnya materi tentang E-Deposit dipaparkan oleh Pustakawan Ahli Muda Rizki Bustomi yang berisi tentang teknis pengelolaan karya digital dalam aplikasi E-Deposit Perpusnas RI. Aplikasi tersebut dapat memudahkan penerbit karya rekam digital/elektronik dapat melakukan unggah mandiri kapan pun, di mana pun, dan dalam waktu yang sangat singkat, efektif, dan efisien. Materi terakhir dipresentasikan oleh staf Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Ananto Pratiesno yang melakukan review terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan ini terdiri atas 18 bab dan 67 pasal dan disahkan pada 20 Februari 2018. Hasil dari pelaksanaan Sosialisasi UU SSKCKR adalah tersampaikannya informasi tentang pelaksanaan UU SSKCKR kepada para subjek serah simpan. Salah satu permasalahan yang teridentifikasi yaitu kurangnya informasi dan komunikasi, sehingga pelaksana serah dan pelaksana rekam mengalami kendala dalam mengimplementasikan pelaksanaan KCKR. Komunikasi secara intensif antara pelaksana serah dan pelaksana simpan perlu dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi dan meminimalisir permasalahan yang dihadapi.
Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik. Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK. Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang. Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan: 1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol
Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan konsultasi virtual melalui aplikasi Zoom yang ditujukan bagi masyarakat luas. Topik yang dibahas adalah pengelolaan karya cetak karya rekam (KCKR) dan pengembangan koleksi perpustakaan. Konsultasi virtual ini dilaksanakan perdana pada tanggal 19 Mei 2021, bertepatan dengan peluncuran konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas. Selanjutnya kegiatan tersebut akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan perdana menghadirkan beberapa narasumber dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR dan Mujiani selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sesi konsultasi dimulai dengan paparan mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Khususnya terkait pengembangan koleksi perpustakaan, disampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban adalah mengembangkan koleksi Indonesiana, baik di dalam maupun luar negeri, dengan metode pembelian, hadiah/hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan. Diikuti sebanyak 116 peserta yang berasal dari penerbit dan pengelola berbagai jenis perpustakaan membuat kegiatan ini berlangsung interaktif. Peserta konsultasi aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta, baik secara teknis maupun kebijakan, kepada tim narasumber. Pertanyaan yang diajukan mengenai pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi yang berasal dari pengadaan seperti pembelian dan hadiah/hibah, di antaranya yaitu registrasi nomor induk koleksi, data serah simpan KCKR, registrasi di INLISLite (Integrated Library System), pengolahan koleksi, dan aplikasi e-Deposit. M. Hadi Pranoto, peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa forum ini luar biasa karena peserta dapat mengonsultasikan permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan. Secara umum peserta menyatakan bahwa konsultasi virtual ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan khususnya di bidang pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 27 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.