Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 27 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 bertempat di Gedung Teater Perpustakaan Nasional RI Salemba telah melaksanakan Rapat Koordinasi Dewan Juri Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat ini merupakan kegiatan awal dalam proses Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat diawali dengan Laporan Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Dalam laporannya beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh UU Nomor 43 Tahun 2018 yang dalam Pasal 31 disebutkan bahwa “Perpustakaan Nasional diamanatkan untuk melaksanakan pemberian penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam, serta masyarakat yang berperan dalam mendukung kewajiban serah simpan”. Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan tahun ini menjadi tahun ke-11. Subjek pustaka yang terpilih tahun ini hanyalah 3 subjek, yakni Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science. Buku yang ikut serta dalam Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik tahun ini adalah buku yang terbit antara tahun 2016 sampai dengan Juli 2022. Setelah laporan kegiatan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi, acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ibu Ofy Sofiana selaku Plt. Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Plt. Deputi mengatakan bahwa Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik merupakan kegiatan pemberian penghargaan yang dilaksanakan setiap tahun, sejak tahun 2011 dengan subjek pustaka berbeda setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Dalam sambutannya, Plt. Deputi juga menjelaskan alasan terpilihnya 3 subjek pustaka tahun ini, antara lain karena subjek pustaka tersebut sedang menjadi trend di kalangan masyarakat dan juga merupakan koleksi dengan jumlah penerimaan yang cukup banyak. Pada arahannya, beliau menyerahkan sepenuhnya penilaian atas buku-buku terpilih yang terbaik kepada para juri. Plt. Deputi mengharapkan para juri mampu memberikan penilaian yang sebaik-baiknya sesuai kriteria dan bobot nilai yang dewan juri tetapkan, sehingga didapatkan pemenang dengan karya terbaik yang mampu meningkatkan literasi masyarakat dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.Selanjutnya adalah Pengarahan Teknis Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ibu Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beliau menjelaskan maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah guna memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi dengan tujuan antara lain memberikan apresiasi kepada penerbit dan penulis, mendorong penerbit untuk menerbitkan karya berkualitas serta untuk mempromosikan karya berkualitas kepada masyarakat luas. Koordinator juga memaparkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk penilaian buku terbaik. Persyaratan umum antara lain penulis WNI, karya penulis tunggal atau maksimal 5 orang, memiliki nomor ISBN, bukan karya terjemahan dan bukan buku ajar. Sedangkan persyaratan khusus antara lain substansi dan materi tulisan, mengilhami, mengajak dan menumbungkembangkan rasa ingin tahu, berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta memiliki manfaat untuk para pembacanya. Aspek penilaian buku terbaik terdiri dari 5 aspek dengan jumlah bobot nilai keseluruhan 100%. Ruang lingkup mengenai buku yang akan dinilai menjadi wewenang dewan juri untuk menentukan sesuai subjek pustaka masing-masing. Dewan juri terdiri dari 5 (lima) orang per subjek pustaka. Penilaian diawali dengan memilih koleksi yang sesuai dengan kriteria umum dan khusus, selanjutnya koleksi yang terpilih akan didistribusikan ke masing-masing dewan juri untuk dilakukan penilaian sehingga terpilih 3 pemenang terbaik. Proses penilaian dilakukan selama bulan September-Oktober 2022 dan penetapan pemenang dilakukan di bulan November 2022 yang nantinya akan diumumkan pada acara Pekan Penghargaan. Acara dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan masing-masing subjek pustaka yang dibagi ke beberapa ruang terpisah untuk pembahasan lebih lanjut.
Sejak tahun 2020, Perpustakaan Nasional kembali mengoleksi bahan perpustakaan audio visual dalam format piringan hitam (vinyl). Belakangan ini pula piringan hitam kembali populer di kalangan kolektor rilisan fisik. Toko yang menjual vinyl di berbagai kota besar pun kembali bergairah. Dengan harga yang cukup mahal dan ukuran yang bikin ribet dibawa ke mana-mana ternyata ga mengurangi antusias music lovers lho! Kira-kira apa saja sich yang membuat format musik ini kembali populer? Saya coba merangkum beberapa alasan yang bisa kalian ketahui. Mungkin bisa jadi pertimbangan kalian juga untuk mulai mengoleksi. Cekidot! 1. KUALITAS SUARA Piringan hitam memberikan kualitas suara yang lebih detail dan alami karena proses rekamannya yang dilakukan secara analog. Alat musik yang direkam secara analog akan terdengar lebih alami karena telinga kita bekerja secara analog pula. Vinyl merekam gelombang. tidak dengan CD atau format digital (MP3) yang hanya merekam data digital berupa angka 0 dan 1. Pada piringan hitam tidak terjadi kompresi frekuensi gelombang sehingga apa yang direkam adalah apa yang akan kita dengar. 2. COLLECTIBLE (LAYAK DIKOLEKSI) Setiap barang yang collectible pasti punya nilai ekonomi yang tinggi. Meski pun rekaman-rekaman musik terbaru juga masih dirilis dalam bentuk piringan hitam, rekaman zaman dulu lah yang paling diburu orang. Rekaman zaman dulu biasanya merupakan barang bekas yang langka. Harganya pun bisa mencapai jutaan rupiah jika kondisinya masih bagus. 3. NILAI SENI Selain kualitas suaranya, desain jaket (cover) dari rekaman vinyl juga sangat unik. Tak jarang orang membeli hanya karena desain covernya yang estetik. Jika koleksi di rumah sudah banyak, akan sangat cocok dijadikan dekorasi ruangan. Coba deh kalian tata sedemikan rupa di dinding rumah, dijamin akan sangat keren, lho! 4. DUKUNGAN TERHADAP INDUSTRI MUSIK Adanya internet dan populernya platform streaming musik digital ternyata tak serta merta memberikan keuntungan bagi musisi dari segi finansial. Masih ada beberapa klausul dalam sistem streaming musik yang harus diperbaiki. Banyak diakui musisi bahwa penjualan album fisik masih jauh lebih menuntungkan dari sisi bisnis ketimbang yang didapat dari platform digital. Membeli karya fisik musisi terutama yang lokal merupakan bentuk apresiasi yang sepatutnya kita berikan. Dengan begitu, industri musik akan tetap hidup dan terus berkembang. 5. KENANGAN Piringan hitam adalah salah satu medium rekaman musik tertua oleh karena itu ia mewakili masa lalu. Sewajarnya, manusia adalah makhluk yang selalu merindukan kenangan. Masa kecil yang indah ditemani musik-musik yang keren dari piringan hitam adalah kenangan yang tak terlupakan. Ditambah, saat ini sudah banyak studi mengenai musik yang diterapkan sebagai terapi kognitif dan memori. Scientific proven! Sumber: bombastis.com dan diolah dari berbagai sumber lain Penulis & desainer: Umbara Purwacaraka – Pustakawan Ahli Muda, Perpusnas RI
Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan konsultasi virtual melalui aplikasi Zoom yang ditujukan bagi masyarakat luas. Topik yang dibahas adalah pengelolaan karya cetak karya rekam (KCKR) dan pengembangan koleksi perpustakaan. Konsultasi virtual ini dilaksanakan perdana pada tanggal 19 Mei 2021, bertepatan dengan peluncuran konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas. Selanjutnya kegiatan tersebut akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan perdana menghadirkan beberapa narasumber dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR dan Mujiani selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sesi konsultasi dimulai dengan paparan mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Khususnya terkait pengembangan koleksi perpustakaan, disampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban adalah mengembangkan koleksi Indonesiana, baik di dalam maupun luar negeri, dengan metode pembelian, hadiah/hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan. Diikuti sebanyak 116 peserta yang berasal dari penerbit dan pengelola berbagai jenis perpustakaan membuat kegiatan ini berlangsung interaktif. Peserta konsultasi aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta, baik secara teknis maupun kebijakan, kepada tim narasumber. Pertanyaan yang diajukan mengenai pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi yang berasal dari pengadaan seperti pembelian dan hadiah/hibah, di antaranya yaitu registrasi nomor induk koleksi, data serah simpan KCKR, registrasi di INLISLite (Integrated Library System), pengolahan koleksi, dan aplikasi e-Deposit. M. Hadi Pranoto, peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa forum ini luar biasa karena peserta dapat mengonsultasikan permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan. Secara umum peserta menyatakan bahwa konsultasi virtual ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan khususnya di bidang pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta pada Kamis (20/10/22) yang bertempat di Perpustakaan Jakarta. Kegiatan Forum Diskusi kali ini difokuskan pada implementasi peraturan perundang undangan SS KCKR sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2018 tentang SS KCKR baik di Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi.Forum diskusi dibuka oleh Diki Lukman selaku moderator, Diki menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai sarana berbagi informasi terkait serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta. Eka Nuretika Putra selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa Perpustakaan Nasional dapat memberikan masukan untuk meningkatkan potensi penerimaan KCKR dan/atau kepatuhan pelaksana SS KCKR di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta bagaimana caranya meningkatkan potensi para penerbit di DKI Jakarta agar dapat melaksanakan penyerahan kewajibannya dengan baik dan juga bagaiman cara pengelolaan hasil SS KCKR. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan Focus Group Discussion ini diselenggarakan sebagai upaya saling berbagi informasi dan berkoordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Agar pelaksanaan SS KCKR dapat berjalan secara optimal maka saat ini telah ditetapkan standar pengelolaan koleksi dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 agar KC dan KR yang sudah diterima dapat disimpan dan dilestarikan dengan baik.“Dengan adanya Standar Pengelolaan SS KCKR diharapkan seluruh pelaksana simpan, baik di tingkat Perpustakaan Nasional maupun Provinsi memiliki satu standar pengelolaan koleksi yang sama, yang dapat memberikan petunjuk dan arahan yang seragam” Sementara itu, Diki Lukman dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Perpustakaan Jakarta, diambil tagline belajar, berkarya dan bertumbuh, dengan harapan Perpustakaan Jakarta menjadi pusat pembelajaran masyarakat dengan kegiatan yang beragam, menjadi tempat berkarya dan menjadi ruang bagi warga berinteraksi. Perpustakaan DKI jakarta sendiri diresmikan menjadi Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin pada tanggal 7 juli 2022. Saat ini koleksi KCKR yang dihimpun oleh Perpustakaan Jakarta yaitu 41.540 eksemplar dimana jumlah koleksi yang sudah SO adalah 20.798 jumlah koleksi belum SO 20.742 eksemplar dimana penerimaan KCKR 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 sebanyak 4561 eks, tahun 2021 sebanyak 4581 serta tahun 2022 sampai September 3730 ekemplar. “Perpustakaan Jakarta mempersiapkan inovasi layanan seperti jaringan terintegrasi dengan nama jaklitera, sistem pengembalian mandiri oleh pemustaka, ruang interaksi bagi warga serta penguatan branding perpustakaan sebagai ruang ketiga bagi warga”Pada sesi selanjutnya, dilakukan paparan oleh Tatat Kurniawati, selaku Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR mengenai Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR. Dalam paparannya, Tatat menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ada delapan komponen yang diatur dalam Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan. “ Perpustakaan Jakarta bisa mengadopsi pada komponen penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, namun pada komponen pengadaan hanya diperuntukkan khusus untuk Perpustakaan Nasional” Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dimana ada beberapa pertanyaan terkait penilaian dalam kepatuhan penerbit, strategi dalam pengumpulan grey literatur seeta batasan dalam layanan karya digital. Melalui FGD ini, diharapkan adanya kerjasama lebih lanjut terkait pengelolaan hasil SS KCKR.
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.Pada saat sesi pemaparan dan diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan "arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga sebagai arsip internal Penerbit. “penerbit harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN” Adapun Elang, selain menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Perpusnas kembali mengadakan pertemuan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi secara penuh penyebaran musik-musik Indonesia. Pembahasan kali ini mengenai Monetisasi Karya Audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya. Pertemuan yang digelar secara physical distancing di Jakarta, pada Rabu, (5/6) dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak-pihak yang terkait, Ketua Presidium Indonesia Music Forum, Buddi Ace, Ketua Karya Cipta Indonesia, Dharma Oratmangun, perwakilan musisi, Rahman Syarief, dan pengamat musik, Bens Leo. Pertemuan dibuka oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando yang secara khusus menyampaikan mengenai konsep rencana monetisasi karya audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya yang dapat diterapkan melalui pengunggahan karya di Youtube. Ofy Sofiana selaku Deputi I menjelaskan bahwa Perpusnas dalam upayanya mendukung pengembangan karya musik Indonesia berencana membuat studio mini di lantai 8 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Di mata para musisi, Perpusnas dinilai lebih unggul karena benefit yang didapat lebih banyak, selain karya terdaftar juga tersimpan di dalam repositori milik Negara. Bens Leo menyampaikan harapannya agar Perpusnas dapat menjadi pionir sehingga para pencipta lagu bisa lebih sejahtera melalui pengunggahan karya di Youtube untuk kemudian bisa mendapatkan royalty, tentunnya dengan izin terlebih dahulu ke masing-masing pencipta. Muhammad Syarif Bando menjelaskan bahwa di dalam UU, Perpusnas dimandatkan untuk menyimpan dan melestarikan karya, dan tentunya bisa pula untuk membantu memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Maka Apabila project ini berjalan, berarti tujuan perpusnas untuk menyejahterakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat (melalui royalti bagi musisi) sudah mulai bisa terwujud. Buddy Ace juga memiliki harapan yang sama, bahwa Perpusnas bisa menjadi pionir dalam menyejahterakan industri musik Indonesia. Buddy menjelaskan Negara dapat menjadi partner di youtube, melalui Youtube Partner Program. Benefit bagi para musisi ketika menyerahkan ke Perpusnas, yaitu tidak hanya disimpan, tetapi juga dapat dikemas ulang melalui pembuatan katalog dan ensiklopedia musik Indonesia. Dharma Oratmangun, menjelaskan hal teknis mengenai Hak ekonomi. Bahwa hak ekonimi hanya bisa didapatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di KCI, terdapat 3987 para pemberi kuasa baik pencipta lagu dan ahli waris. Komitmen dalam peningkatan industri musik bukan hanya dari sisi ekonomi semata, tetapi juga harus bisa menjadi salah satu indikator peradaban dan mengikat perbedaan. Dharma memberi masukan agar Perpusnas membuat terobosan-terobosan yang lebih milenial dan pembuatan ensiklopedia itu bisa menjadi salah satu catatan penting. Dharma melalui LMK KCI akan mendukung rencana proyek Perpusnas ini bersama membuat database.