Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 28 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan rapat pengembangan sistem e-Deposit di ruang rapat deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pada pukul 9.30 – 12.00 WIB, Kamis (16/01). Rapat tersebut diharidi oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Tuty Hendrawati (Kepala Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Aristianto Hakim (Kepala Subbidang Otomasi) dan beberapa staf Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Staf Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi.Pada rapat tersebut membahas mengenai Storage untuk e-Deposit. Aristianto Hakim mengatakan alokasi Storage e-Deposit 2019 untuk Storage Area Network sebesar 20 TB untuk file e-Deposit yang akan dilayankan, sedangkan untuk archive sudah ada 50 TB dengan menggunakan NAS. Beliau juga mengatakan, mengingat storage yang ada masih mencukupi, maka kebutuhan storage baru akan dialokasikan pada tahun 2021. Selain membahas Storage, rapat tersebut juga membahas mengnai rencana integrasi sistem e-Deposit yang mencakup sistem International Standard Book Number, International Standard Music Number, International Standard Recording Code, Integrated Library System, Bibliografi Nasional Indonesia, dan ISAN. Integrasi tersebut perlu dilakukan karena setiap database dari sistem-sistem tersebut memiliki tabel penyimpanan dengan field-field yang berbeda sehingga belum ada mekanisme sinkronisasi dan integrasi antar data master pada setiap sistem.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan Jenderal Soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan.
Bagi Anda yang tinggal di kota Jakarta maupun dari luar kota atau mancanegara dan ingin menikmati wisata murah meriah di Jakarta, salah satu tujuan yang menarik adalah kawasan Kota Tua Jakarta. Suatu kawasan yang dulunya merupakan pusat pemerintahan Hindia Belanda di Batavia.Anda bisa menyewa sepeda onthel untuk keliling kawasan Kota Tua JakartaBerbagai aktifitas seni dapat Anda saksikan di kawasan Kota Tua JakartaKini kawasan ini lebih rapih dan terawat. Kalau dulu pada malam Minggu khususnya, di pelataran depan Museum Fatahillah menjadi tempat berjualan bagai pasar malam, kini telah dipindah dan dipusatkan di area pinggir kali. Menjadi lebih teratur dan menarik untuk melihat-lihat apa saja yang dijual di pasar malam ini.Sumber: http://travelawan.com/forum/travel/wisata-murah-meriah-di-kawasan-kota-tua-jakarta-dan-museum-fatahillah.html
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.