Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 29 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Kamis (28/11/2019), Delegasi dari Perpustakaan Nasional RI (tim dari Biro Hukum dan Perencanaan, dan Direktorat Deposit) yang dipimpin ibu Sri Sumekar (Sekretaris Utama Perpusnas RI) berkunjung ke National Diet Library (NDL) Japan, dalam rangka memenuhi undangan NDL untuk berdiskusi dan berbagi informasi tentang pengelolaan koleksi hasil undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam di kedua negara.NDL adalah perpustakaan parlemen (membantu parlemen dalam membuat undang-undang) sekaligus sebagai perpustakaan nasional (perpustakaan deposit) yang mengumpulkan dan menyimpan semua terbitan yang dihasilkan di Jepang. NDL memberi layanan referensi bagi Parlemen Jepang, lembaga eksekutif, dan masyarakat umum di Jepang.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Talk Show Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) pada hari Selasa, 25 Mei 2021. Talk Show ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-41 Perpusnas yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021. Talk Show diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang yang menjadi representasi dari Pelaksana SS KCKR di Indonesia, yaitu Wandi S. Brata (Direktur Publishing & Education Kompas Gramedia), Braniko Indhyar (General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)), Monika N. Lastiyani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) D.I. Yogyakarta), dan Oki Setiana Dewi (aktris dan penulis). Acara Talk Show dibagi menjadi empat sesi dengan menghadirkan masing-masing satu narasumber yang dipandu langsung oleh Yudhi Firmansyah (Pustakawan Perpusnas) selaku host dan moderator. Wandi S. Brata hadir menyapa peserta Talk Show sebagai pembicara pertama. Ia menjelaskan secara rinci mengenai trik yang dilakukan Kompas Gramedia dalam mendisiplinkan praktik pelaksanaan SS KCKR di kantornya, mulai dari penunjukkan Person in Charge di masing-masing penerbit hingga sosialisasi UU SS KCKR kepada para penulis saat acara writers gathering. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai rencana kerja sama (interoperabilitas) yang akan dijalin bersama Perpusnas dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya Kompas Gramedia akan memasukkan beberapa poin mengenai pelaksanaan SS KCKR ke dalam kontrak dengan penulis. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran penulis tentang UU SS KCKR dan tentunya memudahkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya para penulis ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Sesi Talk Show berikutnya diisi oleh Braniko Indhyar selaku perwakilan ASIRI. Ia mengawali perbincangan dengan bercerita tentang pelaksanaan SS KCKR bersama perusahaan-perusahaan label yang dinaungi oleh asosiasi tersebut. Ia juga menceritakan mengenai kerja sama yang tengah terjalin dengan Perpusnas dalam pemberian International Standard Recording Code (ISRC) dan penghimpunan musik digital di Indonesia. Menutup perbincangan, Braniko memberi sedikit catatan bagi Perpusnas yang harapannya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang. Ia berharap agar sistem penghimpunan karya rekam digital (e-Deposit) dapat melestarikan master dari setiap karya dengan baik dan meningkatkan keamanannya guna melindungi karya-karya yang terhimpun dari upaya pembajakan. Selepas berbincang bersama dua narasumber Pelaksana Serah, acara Talk Show dilanjutkan dengan menghadirkan Monika N. Lastiyani dari DPAD D.I. Yogyakarta selaku Pelaksana Simpan di tingkat provinsi, khususnya D.I. Yogyakarta. Ia bercerita banyak mengenai implementasi UU SS KCKR di daerahnya mulai dari UU No. 4 Tahun 1990 hingga UU No. 13 Tahun 2018. Sejumlah langkah-langkah konkret sudah dilakukan oleh DPAD D.I. Yogyakarta dalam rangka meningkatkan implementasi pelaksanaan UU SS KCKR di provinsi D.I. Yogyakarta, mulai dari pembuatan Perda dan Pergub untuk mendukung pelaksanaan SS KCKR di lingkup provinsi, hunting karya ke kantor-kantor penerbit, hingga pemberian apresiasi kepada penerbit terpilih. Bagi Monika, roh pelaksanaan UU SS KCKR ini yaitu pelestarian karya anak bangsa. Oleh karena itu, ia berharap ada kepatuhan dari setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi tentunya juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan SS KCKR di Indonesia. Oki Setiana Dewi hadir menyapa para peserta pada sesi terakhir Talk Show Praktik Baik SS KCKR kali ini. Bagi Oki, hadirnya UU SS KCKR sangat penting karena karya-karya anak bangsa dapat dilestarikan dengan baik. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang saat ini sedang kesulitan untuk menemukan karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi.” Hal ini terjadi karena baik dirinya, penerbit, maupun toko buku, sudah tidak ada lagi yang menyimpannya, mengingat peluncuran karya tersebut sudah sangat lama dilakukan. Ia mengaku kaget sekaligus bersyukur karena saat sesi Talk Show berlangsung ternyata karya tersebut terkonfirmasi sudah ada dan tersimpan dengan baik di Perpusnas. Menutup perbincangan, Oki berharap agar ke depannya seluruh karya anak bangsa dapat tersimpan di Perpusnas. Ia juga menyarankan agar Perpusnas bisa membuat acara yang menarik atau bahkan menggandeng influencer agar bisa lebih mempromosikan eksistensi Perpusnas dan pentingnya pelaksanaan UU SS KCKR ini.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Analisis Beban Kerja di Subdirektorat Deposit Perpustkaan Nasional (Perpusnas), Senin (18-19/11). Pertemuan dibuka oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI) yang menjelaskan mengenai materi yang akan dibahas pada hari pertama dan kedua. Setelah itu, pertemuan dipandu oleh Rudi Hernanda dan diselingi arahan dari Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka).Dalam pembahasan RPP tersebut Nurcahyono mengharapkan perlu adanya inventarisasi uraian kerja yang berdasarkan pada UU pendukung yaitu UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018 dan UU No 23 Tahun 2014. Dengan begitu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka dapat merevisi struktur kelembagaan agar menjadi pusat ISBN dan pusat Deposit. Sri Marganingsih mengatakan bahwa ada 11 bab dalam RPP tahap 2. 11 bab tersebut antaralain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Lembaga Penyimpanan KCKR, Bab III Penyerahan KCKR, Bab IV Pengelolaan Karya Cetak, BAB V Pengelolaan Karya Rekam, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pembinaan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Penghargaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup. RPP tersebut merupakan tindaklanjut dari beberapa pasal dari UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, antara lain Pasal 6 Ayat 3 (Tata Cara Penyerahan), Pasal 7 ayat 7 (Sanksi), Pasal 14 (Pelaksanaan Penyerahan), Pasal 28 (Pengelolaan), Pasal 30 ayat 2 (Peran Serta Masyarakat) dan Pasal 31 ayat 4 (Penghargaan).
Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, e-deposit, dan International Standrad Book Number (ISBN) kepada CPNS di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, Kamis (26/12). Acara diawali sambutan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dipandu oleh agen perubahan deposit yang akan menyampaikan mengenai tupoksi Direktorat Deposit Bahan Pustaka ke seluruh CPNS di lingkungan Perpusnas. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Beliau mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi deposit. Maka dari itu UU NO. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR hadir untuk mendukung fungsi Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Deposit.Paparan pertama disampaikan oleh Tatat Kurniawati tentang UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Beliau menyampaikan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR terdiri dari 8 Bab 36 Pasal yang disyahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan merupakan revisi dari UU No.4 Th. 1990 tentang SSKCKR. UU baru tersebut juga merupakan salah satu pelaksanaan tujuan negara yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan kebudayaan bangsa sebagai tolak ukur peradaban suatu bangsa. Dalam pelaksanaanya UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR memiliki 9 asas, antara lain kemanfaatan, transparasi, aksesbilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Selain itu beliau juga menyampaikan tahapan pengelolaan KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, pengawasan.Paparan selanjutnya disampaikan oleh Agus Wahyudi tentang E-Deposit. Beliau menyampaikan bahwa e-deposit adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk menghimpun, mengolah, melestarikan, serta mendayagunakan karya elektronik/ digital. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan karya elektronik/ digital dapat mengunjungi situs https://edeposit.perpusnas.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun ISBN, wajib serah dapat login menggunakan akun ISBN di portal edeposit tersebut. Masyarakat dapat mengupload karyanya dengan format PDF, JPEG, MP3, WAV dengan ukuran file maksimal 500 MB. Beliau juga menyampaikan bahwa Edeposit ini sudah terintegrasi dengan ISBN, ISRC, ISMN dan kedepannya akan bekerjasama dengan PDII LIPI terkait dengan ISSN.Paparan yang terakhir disampaikan oleh Irham Hanif Nabawi tentang ISBN. Beliau menyampaikan bahwa ISBN merupakan pengenal/ penanda internasional yang bersifat unik untuk publikasi masyarakat. Manfaat dari ISBN adalah sebagai identitas buku, sarana promosi, alat untuk memperlancar arus distribusi, sarana temu kembali informasi, meningkatkan angka kredit bagi kalangan tertentu, sekaligus menjadi alat ukur penilaian akreditasi perguruan tinggi. Beliau juga menekankan terkait sanksi yang berhubungan dengan permintaah nomor ISBN yang tercantum dalam PERKA No. 7 tahun 2016. Pada Bab VII Pasal 12, sanksi penundaan pemberian nomor ISBN dan pemblokiran akun ISBN diberikan kepada pihak yang melakukan penghitungan ISBN mandiri dan pihak yang tidak melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pada akhir acara ditutup dengan sesi kuis dan pemberian hadiah kepada partisipan aktif.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.