Jakarta - Seiring perkembangan zaman, koleksi karya yang dihasilkan anak bangsa semakin beragam. Saat ini penjualan buku digital semakin tinggi. Diperkirakan buku digital akan menguasai 40 persen penjualan buku dunia. Perpustakaan Nasional dalam rangka memfasilitasi kegiatan Serah Simpan Karya Rekam membangun suatu aplikasi yang di sebut E-Deposit. Aplikasi ini merupakan suatu portal untuk menghimpun karya rekam hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berkaitan hal tersebut, untuk meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi E-Deposit, Perpustakaan Nasional pada Senin (23/3) mengadakan workshop E-Deposit secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Workshop dihadiri oleh 156 peserta yang terdiri atas 77 penerbit, baik pemerintah maupun swasta. Melalui workshop E-Deposit ini, diharapkan penerbit memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai cara menggunakan E-Deposit. Selain itu, diharapkan juga akan diperoleh masukan yang positif dari penerbit mengenai pengembangan aplikasi tersebut.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara Workshop E-Deposit oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Pada sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk mempermudah penyerahan hasil karya melalui E-Deposit dan menjamin keamanan koleksi yang diserahkan. Sesi selanjutnya adalah materi workshop yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah Kusumaningtyas, dan Ningrum Ekawati. Ketiganya merupakan pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Pada sesi pertama, Suci menyampaikan bahwa Workshop E-Deposit ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum launching aplikasi E-Deposit versi terbaru (v3) yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2021. Kelebihan E-Deposit v3 yaitu: 1) perombakan struktur database agar lebih rapi dan menjaga konsistensi data; 2) penambahan dan perbaikan fitur dari E-Deposit v2; 3) proses yang memerlukan waktu dan sumber daya (RAM, CPU) yang banyak dilakukan pada background; dan 4) setiap file disimpan dalam empat jenis, yaitu: file cover, file master/original, file original yang di-watermark, dan file preview.
Pada sesi kedua, Vincentia memperlihatkan demo aplikasi E-Deposit v3 melalui situs demo-e-deposit.perpusnas.go.id. Demo tersebut antara lain berupa tutorial login dan penjelasan fitur-fitur dalam E-Deposit v3, cara unggah tunggal dan unggah banyak, serta fitur informasi tagihan buku. Sementara itu pada sesi ketiga, Ningrum memaparkan metode penghimpunan E-Deposit dengan cara interoperabilitas.
Setelah dilakukan pemaparan oleh ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan peserta workshop melalui fitur chat zoom meeting.
Jakarta - Pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar yang selama ini menjadi sebuah permasalahan dalam pengelolaan hasil serah simpan karya cetak mulai ditemukan solusinya. Koleksi 1 (satu) eksemplar sendiri merupakan bagian dari koleksi hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang mewajibkan penerbit untuk mengirimkan karya cetak hasil terbitannya sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk tiap judul ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Namun demikian, pada kenyataannya banyak penerbit yang mengirim hanya 1 (satu) eksemplar sehingga harus segera dilengkapi kekurangannya untuk dapat memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Fenomena di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerbit tidak atau kurang memahami ketentuan dalam UU SSKCKR yang mengatur hal tersebut. Ada juga penerbit yang telah habis stok cetakan terbitannya sehingga hanya dapat mengirim 1 (satu) eksemplar dan memerlukan waktu untuk mencetak ulang guna melengkapi kekurangannya. Jumlah koleksi 1 (satu) eksemplar yang semakin banyak dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan baru ke depannya jika tidak segera dicarikan solusi untuk menanganinya. Sehubungan dengan itu, dimulai bulan Juli-Agustus 2021 disusunlah draf Standard Operational Procedure (SOP) pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar untuk mengetahui alur pelaksanaannya. Selain penyusunan draf SOP, tidak kalah penting sebagai kunci dari pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar adalah kesiapan sistem informasi dalam mengelola koleksi 1 (satu) eksemplar. Saat ini aplikasi Inlis modul deposit sebagai sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan koleksi deposit mulai menghadirkan fitur-fitur yang mampu mengakomodir pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Sebagai hasil dari pengembangan sistem informasi ini adalah dapat diinputnya koleksi 1 (satu) eksemplar dengan cara mengedit jumlah koleksi pada saat petugas hendak membuat surat ucapan terima kasih. Selain itu fitur laporan koleksi 1 (satu) eksemplar juga telah tersedia pada modul laporan deposit sehingga tim pemantauan dan pengawasan dapat dengan mudah memperoleh data penerbit yang masih belum melengkapi atau memenuhi ketentuan UU. Tahap pengembangan sistem informasi ini masih terus dilakukan sehingga diharapkan dapat sepenuhnya mendukung pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Beberapa kendala yang perlu menjadi perbaikan adalah belum terintegrasinya antara data koleksi 1 (satu) eksemplar dengan portal International Standard Book Number (ISBN), belum tersedianya fitur cek koleksi 1 (satu) eksemplar guna mengetahui apakah koleksi 1 (satu) eksemplar tersebut merupakan koleksi 1 (satu) eksemplar susulan untuk melengkapi kekurangan yang sebelumnya atau memang murni koleksi 1 (satu) eksemplar yang baru diserahkan, serta fitur registrasi untuk pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Diharapkan dengan terkelolanya koleksi 1 (satu) eksemplar ini akan memudahkan pemantauan dan pengawasan dari koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Penerbit yang menyerahkan koleksi 1 (satu) eksemplar dapat segera melengkapi kekurangan jumlah koleksinya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. Pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar ini menjadi salah satu upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dalam menghimpun terbitan tanah air yang sesuai dengan ketentuan UU.
Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan melestarikan seluruh koleksi, baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri tentang Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan, judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi perlu adanya pemberkasan. Pemberkasan file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi. Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali. Pemberkasan dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar. Saat penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.
Matraman, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani, dan Ahmad Masykuri. Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I. Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I. Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas. Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media sosial Perpusnas. Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan mengangkat tema “Peran IKAPI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).” Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Kartini Nurdin (Perwakilan IKAPI Pusat), Hikmat Kurnia sebagai perwakilan dari penerbit (Pimpinan Penerbit Agromedia Group), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan penerbit yang tergabung dalam anggota IKAPI. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana hadir memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kerja sama antara Perpusnas RI dan IKAPI. Ia berharap pelaksanaan FGD kali ini bisa lebih meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Tidak lupa, ia juga berpesan kepada IKAPI untuk mendorong anggota IKAPI lainnya dalam pelaksanaan SSKCKR. “Kami (Perpusnas RI) berharap pelaksanaan FGD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Selain itu, kami juga mohon agar IKAPI dapat mendorong anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi,” tuturnya. Emyati menyampaikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai landasan dasar materi diskusi kali ini. Ia juga menyampaikan mengenai data penghimpunan terkini sebagai gambaran kondisi penghimpunan dan kepatuhan Penerbit terhadap Undang-Undang tersebut. “Berdasarkan data per 7 April 2021, terdapat 6.102 penerbit yang terdaftar di ISBN. Penerbit yang sudah menyerahkan karya sebanyak 2.635 dan yang belum menyerahkan karya sebanyak 3.467. Apabila dikonversi dalam bentuk jumlah terbitan, maka didapatkan angka sebanyak 38.083 judul karya yang sudah diterima dan 75.418 judul karya yang belum diterima,” tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kartini Nurdin selaku Perwakilan IKAPI Pusat. Secara ringkas, Kartini menjelaskan mengenai pentingnya implementasi UU SSKCKR dan teknis pelaksanaannya dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2021. Sebagai penutup, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota IKAPI agar menyerahkan karyanya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi Perpusnas RI untuk menjalin kerja sama dalam rangka mensukseskan amanat UU tersebut. Pimpinan Penerbit Agromedia Group Hikmat Kurnia turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Baginya, pelaksanaan UU SSKCKR merupakan keniscayaan. Ia menambahkan bahwa wujud sebuah generasi dapat dipahami dengan memosisikan buku sebagai anak zaman yang hadir dalam konteks sebuah ruang dan waktu dan sebagai produk kebudayaan masyarakat. Baginya, buku merupakan warisan budaya yang memiliki kemampuan untuk mengunggah rasa afirmasi dan kepemilikan yang bisa dialih-tularkan, memperkuat, dan menstimulus identitas diri sebuah masyarakat dalam satu wilayah. Oleh karena itu, menurutnya peran pelaksanaan SSKCKR sangat dibutuhkan.Diskusi dipimpin oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas RI tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat diselenggarakan pada 3 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan tim penyusun dan narasumber dari luar Perpusnas. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat dan Emyati sama-sama memberikan semangat dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penyusun karena sudah menyempatkan diri dan berbagi waktu serta pikirannya untuk membantu Perpusnas dalam memenuhi amanat UU SSKCKR. Selepas sambutan dan arahan tersebut, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi. Tatat yang berperan sebagai moderator membuka diskusi dengan menjelaskan kepada narasumber dan tim penyusun bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini akan melibatkan banyak unit kerja yang ada di Perpusnas. “Ada beberapa poin dalam standar ini yang sudah bukan menjadi tupoksi dari Kelompok Deposit. Namun, tetap perlu kita buat rancangannya dan nantinya akan kita diskusikan dengan unit kerja lain. Sebagai contoh poin pengolahan yang kini menjadi tupoksi dari unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dan poin pelestarian yang merupakan tupoksi dari unit kerja Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan,” tuturnya. Emyati sependapat dengan Tatat, ia pun menambahkan mengenai poin pengadaan yang nantinya akan dibahas bersama dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang kini sudah memiliki “rumah” yang sama dengan Kelompok Deposit, yaitu DDPKP. Hadir menanggapi dan mengarahkan hasil draf Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, Asep Saeful Rohman (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor) memberikan banyak masukan dan arahan mengenai isi dari standar yang sudah dirancang oleh tim penyusun. Mereka secara gamblang mengarahkan tim untuk mengelompokkan poin-poin yang sudah dibuat dan memberikan batasan kalimat yang akan masuk ke dalam standar. Hal tersebut disampaikan, mengingat masih ada beberapa usulan yang sifatnya cukup teknis dan nantinya bisa dimasukkan ke dalam usulan Petunjuk Teknis sebagai turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.