Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan
rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan
melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat diselenggarakan pada
19 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan
menghadirkan perwakilan narasumber dari luar Perpusnas, tim penyusun standar,
dan perwakilan dari Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan
Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pembuka dan
pengenalan ke Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, Tatat
menjelaskan secara umum mengenai tujuan dan isi dari Standar Pengelolaan
Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan di
Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan
koleksi hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perlu
diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri dari delapan tahapan,
yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan,
pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Hadir memberikan sambutan
dan juga arahan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati
Tangke Lembang. Pada arahannya, Emyati menjelaskan mengenai alasan pembentukan
Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan gambaran umum lainnya mengenai isi
standar tersebut. “Penyusunan standar ini merupakan perwujudan amanat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU SSKCKR yang mengamanahkan Perpusnas untuk menetapkan Standar
Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Dalam penyusunannya, ternyata poin-poin
standar ini beririsan dengan tupoksi dari beberapa unit kerja yang ada di
Perpusnas, salah satunya adalah Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan. Oleh karena itu kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk
sama-sama merumuskan standar ini agar bisa digunakan dengan maksimal di kemudian
hari,” tuturnya. Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan Mulatsih Susilorini menyambut baik penyusunan standar ini.
Baginya, koordinasi antara DDPKP selaku penyusun dan unit kerja terkait memang
sangat diperlukan agar tidak ada tumpang tindih atau pun hal lainnya yang tidak
diperlukan di masa mendatang. Ia juga menyampaikan bahwa adanya usulan alih
bentuk karya di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan hal
yang sangat baik karena saat ini Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan cukup mengalami kesulitan untuk melestarikan karya keluaran
tahun-tahun lama (terlebih karya rekam analog). Pada rapat ini hadir juga Koordinator
Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media
Bahan Perpustakaan Wiratna Tritawirasta yang memberikan masukan dengan
menjabarkan mengenai strategi preservasi karya digital. Wiratna menjelaskan
secara ringkas mengenai tahapannya, seperti technology preservation,
refreshing, migration, emulation, data archeology, dan analog
backups. Tidak hanya itu, Wiratna juga memberikan masukan mengenai
detail teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Di akhir pertemuan, para narasumber juga
mengingatkan mengenai potensi penyimpan laman web (web archive) sebagai
koleksi serah simpan. Mereka menyampaikan bahwa jika memang web archive akan
dilakukan, maka bisa juga berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo). Mereka juga menyampaikan
mengenai teknis pelaksanaannya yang memerlukan pengecekan dan kesiapan
infrastruktur dan maintenance yang terus menerus guna
menghindari ancaman seperti malware.
08 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()