Pelaksanaan Kajian Pemanfaatan Naskah Kuno dalam Upaya Optimalisasi Pengembangan Koleksi Naskah Kuno Perpustakaan Nasional

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) merupakan salah satu instansi yang berwenang untuk menyimpan dan mendayagunakan naskah kuno nusantara. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Saat ini koleksi naskah kuno yang tersimpan dan dilayankan di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat sejumlah 12.306 eksemplar yang terdiri atas berbagai bahan, aksara, bahasa, dan subjek (data per bulan Oktober 2021). Perpusnas terus berupaya untuk mengumpulkan naskah kuno nusantara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga ke luar negeri. Tujuannya agar koleksi nasional menjadi lebih kaya dan nilai-nilai luhur kebudayaan, sejarah dan ilmu pengetahuan nusantara dapat tersimpan dan didayagunakan oleh pemustaka. Upaya pengembangan koleksi naskah kuno yang dilakukan salah satunya dengan evaluasi pemanfaatan koleksi naskah kuno dalam bentuk kajian ilmiah. Sehubungan dengan pentingnya kajian tersebut, maka pada tahun 2021 ini, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memfokuskan tema kajiannya pada pemanfaatan koleksi naskah kuno. Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat kajian pemanfaatan naskah kuno di Gedung Perpusnas, Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh oleh Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Tim Penyusun Kajian. Rapat tersebut terasa istimewa karena dihadiri oleh salah satu narasumber kajian yaitu Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia Utami Budi Rahayu Hariyadi, S.S., M.Lib., M.Si. Pada rapat kali ini Mujiani membuka acara sekaligus bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Emyati menyampaikan secara garis besar mengenai kajian pemanfaatan naskah kuno tahun 2021. Acara dilanjutkan dengan paparan per bab draf kajian pemanfaatan naskah kuno oleh Dwi Dian Nusantari sebagai Koordinator Tim Kajian Pemanfaatan Naskah Kuno Tahun 2021. Sesi pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan diskusi oleh peserta rapat. Kehadiran Utami pada rapat ini sangat membantu dalam tercapainya kajian pemanfaatan naskah kuno yang optimal. Rapat tersebut menghasilkan catatan-catatan yang perlu ditindaklanjuti, salah satunya adalah penggunaan definisi atau deskripsi suatu kata atau kalimat yang digunakan pada kajian ini perlu dijelaskan secara rinci untuk penyamaan persepsi sehingga masyarakat umum bisa memahami dengan baik kajian ini. Utami lebih lanjut menambahkan agar definisi diupayakan sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau sumber lain yang terpercaya seperti peraturan perundangan-undangan yang terbaru. Pada Bab 3, metode penelitian perlu diperbaiki karena dianggap terlalu rumit dan terkesan seperti penelitian tesis dan disertasi. “Akan lebih bagus jika ditulis secara sederhana, sehingga banyak yang bisa memahami kajian ini,” komentarnya.Rapat kajian dilaksanakan selama dua jam dan berlangsung dengan baik. Pada akhir acara Emyati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Utami karena telah bersedia hadir dan membantu pengerjaan kajian pemanfaatan naskah kuno tahun ini. Berbagai catatan dan koreksi yang disampaikan di sepanjang rapat diharapkan mampu menyempurnakan kajian tersebut sehingga hasil kajian dapat digunakan sebagai landasan kebijakan pengadaan naskah kuno di masa mendatang.

Penulis : Yawani Alloh, M.Hum ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Implementasi Penerapan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar pada Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam

Jakarta - Pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar yang selama ini menjadi sebuah permasalahan dalam pengelolaan hasil serah simpan karya cetak mulai ditemukan solusinya. Koleksi 1 (satu) eksemplar sendiri merupakan bagian dari koleksi hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang mewajibkan penerbit untuk mengirimkan karya cetak hasil terbitannya sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk tiap judul ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Namun demikian, pada kenyataannya banyak penerbit yang mengirim hanya 1 (satu) eksemplar sehingga harus segera dilengkapi kekurangannya untuk dapat memenuhi ketentuan UU yang berlaku.   Fenomena di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerbit tidak atau kurang memahami ketentuan dalam UU SSKCKR yang mengatur hal tersebut. Ada juga penerbit yang telah habis stok cetakan terbitannya sehingga hanya dapat mengirim 1 (satu) eksemplar dan memerlukan waktu untuk mencetak ulang guna melengkapi kekurangannya.   Jumlah koleksi 1 (satu) eksemplar yang semakin banyak dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan baru ke depannya jika tidak segera dicarikan solusi untuk menanganinya. Sehubungan dengan itu, dimulai bulan Juli-Agustus 2021 disusunlah draf Standard Operational Procedure (SOP) pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar untuk mengetahui alur pelaksanaannya.   Selain penyusunan draf SOP, tidak kalah penting sebagai kunci dari pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar adalah kesiapan sistem informasi dalam mengelola koleksi 1 (satu) eksemplar. Saat ini aplikasi Inlis modul deposit sebagai sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan koleksi deposit mulai menghadirkan fitur-fitur yang mampu mengakomodir pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Sebagai hasil dari pengembangan sistem informasi ini adalah dapat diinputnya koleksi 1 (satu) eksemplar dengan cara mengedit jumlah koleksi pada saat petugas hendak membuat surat ucapan terima kasih. Selain itu fitur laporan koleksi 1 (satu) eksemplar juga telah tersedia pada modul laporan deposit sehingga tim pemantauan dan pengawasan dapat dengan mudah memperoleh data penerbit yang masih belum melengkapi atau memenuhi ketentuan UU.   Tahap pengembangan sistem informasi ini masih terus dilakukan sehingga diharapkan dapat sepenuhnya mendukung pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Beberapa kendala yang perlu menjadi perbaikan adalah belum terintegrasinya antara data koleksi 1 (satu) eksemplar dengan portal International Standard Book Number (ISBN), belum tersedianya fitur cek koleksi 1 (satu) eksemplar guna mengetahui apakah koleksi 1 (satu) eksemplar tersebut merupakan koleksi 1 (satu) eksemplar susulan untuk melengkapi kekurangan yang sebelumnya atau memang murni koleksi 1 (satu) eksemplar yang baru diserahkan, serta fitur registrasi untuk pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar.   Diharapkan dengan terkelolanya koleksi 1 (satu) eksemplar ini akan memudahkan pemantauan dan pengawasan dari koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Penerbit yang menyerahkan koleksi 1 (satu) eksemplar dapat segera melengkapi kekurangan jumlah koleksinya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. Pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar ini menjadi salah satu upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dalam menghimpun terbitan tanah air yang sesuai dengan ketentuan UU.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan Kelompok Bibliografi Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pelaksanaan rapat kali ini kembali melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dengan mengundang Kelompok yang berbeda, yaitu Kelompok Bibliografi. Rapat diselenggarakan pada 29 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati yang memberikan penjelasan umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai awalan informasi bagi kelompok Bibliografi. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Nantinya standar ini akan menjadi acuan di lingkungan Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Perlu diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri atas 8 (delapan) tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Lebih lanjut Tatat juga menjelaskan bahwa maksud diundangnya perwakilan dari Kelompok Bibliografi karena di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini terdapat pula penjelasan mengenai Bibliografi Nasional dan Bibliografi Daerah.  Hadir dalam rapat mewakili Kelompok Bibliografi yaitu Koordinator Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN) Ratna Gunarti dan Subkoordinator Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan BNI dan KIN Nasrullah. Secara umum keduanya menyambut baik adanya penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan koordinasi yang terjalin antara tim penyusun (Kelompok Deposit) dan unit kerja lainnya. Pada saat diskusi, keduanya juga memberikan banyak masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bibliografi, mulai dari adanya pedoman atau standar yang digunakan dalam penyusunan BNI dan Bibliografi Daerah hingga penggunaan data Bibliografi Daerah sebagai salah satu kontribusi dalam penyusunan BNI.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan Pusat Data dan Informasi

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini melibatkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang diselenggarakan secara daring di hari yang sama selepas pelaksanaan rapat dengan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dengan bahasan yang sama, yaitu pada 28 Oktober 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati dengan menjelaskan secara umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat menyampaikan bahwa pertemuan dengan Pusdatin akan difokuskan pada bahasan tentang penyimpanan Karya Rekam Digital. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut hadir dan menyampaikan informasi bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit, baik di lingkungan Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Emyati juga menyampaikan mengenai 8 (delapan) tahapan yang ada di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Kepala Pusdatin Taufiq Abdul Gani hadir dalam rapat didampingi oleh Koordinator Pengembangan Sistem Informasi dan Infrastruktur TIK Aristianto Hakim dan Subkoordinator Pengembangan Sistem Informasi Dhian Prasetya. Mereka menyambut baik adanya penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan banyak masukan terhadap draf standar yang sudah disiapkan oleh tim penyusun, baik untuk poin penyimpanan Karya Rekam Digital maupun penulisan draf secara keseluruhan. Masukan yang disampaikan mulai dari penambahan istilah-istilah baru yang mendukung kalimat yang ada di dalam draf  Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, peninjauan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, hingga hal-hal lain yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan Kelompok Pengolahan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, yang diselenggarakan pada 28 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pengenalan awal ke Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Penyusunan Standar Koleksi Serah Simpan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Standar ini meliputi 8 (delapan) tahapan, salah satunya pengolahan, sehingga perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan,” tuturnya menutup pembukaan. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut menambahkan informasi tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Emyati menyampaikan bahwa Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit, baik di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Tidak hanya itu, Emyati juga menyampaikan bahwa setelah standar ini selesai disusun akan ada petunjuk teknis yang melengkapinya.  Hadir dalam rapat Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto yang didampingi oleh para pustakawan yang mewakili Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, antara lain Destiya Puji Prabowo, Triani Rahmawati, Lilies Fardhiyah, dan Zulbahri. Seluruh peserta rapat kompak memberikan masukan mengenai teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Di luar hal tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu prapengatalogan, pengatalogan, dan pascapengatalogan. Mereka juga memberikan banyak informasi mengenai hal-hal teknis lainnya, seperti penggunaan Resource Description & Access (RDA) dan Dewey Decimal Classification (DDC) 23. Informasi tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi tim penyusun karena nantinya bisa menjadi referensi dalam penyusunan Petunjuk Teknis yang merupakan turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pembahasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat diselenggarakan pada 19 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan narasumber dari luar Perpusnas, tim penyusun standar, dan perwakilan dari Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pembuka dan pengenalan ke Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai tujuan dan isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan di Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan koleksi hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perlu diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri dari delapan tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Hadir memberikan sambutan dan juga arahan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pada arahannya, Emyati menjelaskan mengenai alasan pembentukan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan gambaran umum lainnya mengenai isi standar tersebut. “Penyusunan standar ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang mengamanahkan Perpusnas untuk menetapkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Dalam penyusunannya, ternyata poin-poin standar ini beririsan dengan tupoksi dari beberapa unit kerja yang ada di Perpusnas, salah satunya adalah Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Oleh karena itu kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk sama-sama merumuskan standar ini agar bisa digunakan dengan maksimal di kemudian hari,” tuturnya. Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini menyambut baik penyusunan standar ini. Baginya, koordinasi antara DDPKP selaku penyusun dan unit kerja terkait memang sangat diperlukan agar tidak ada tumpang tindih atau pun hal lainnya yang tidak diperlukan di masa mendatang. Ia juga menyampaikan bahwa adanya usulan alih bentuk karya di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan hal yang sangat baik karena saat ini Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan cukup mengalami kesulitan untuk melestarikan karya keluaran tahun-tahun lama (terlebih karya rekam analog). Pada rapat ini hadir juga Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Wiratna Tritawirasta yang memberikan masukan dengan menjabarkan mengenai strategi preservasi karya digital. Wiratna menjelaskan secara ringkas mengenai tahapannya, seperti technology preservation, refreshing, migration, emulation, data archeology, dan analog backups. Tidak hanya itu, Wiratna juga memberikan masukan mengenai detail teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.    Di akhir pertemuan, para narasumber juga mengingatkan mengenai potensi penyimpan laman web (web archive) sebagai koleksi serah simpan. Mereka menyampaikan bahwa jika memang web archive akan dilakukan, maka bisa juga berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo). Mereka juga menyampaikan mengenai teknis pelaksanaannya yang memerlukan pengecekan dan kesiapan infrastruktur dan maintenance yang terus menerus guna menghindari ancaman seperti malware.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Tidak Hanya Unit Kerja di Perpustakaan Nasional, Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Juga Akan Menggandeng Kemenkumham

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat kali ini merupakan pelaksanaan rapat ketiga yang dilakukan dengan mengundang Kembali para narasumber, yaitu Asep Saeful Roham (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor). Rapat diselenggarakan pada 16 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Serupa dengan pertemuan sebelumnya, rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pertemuan kali ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Adapun poin pengawasan, nantinya akan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) yang memang memiliki tugas menangani poin pelaksanaan pengawasan. Tatat menyampaikan, “Penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan Kelompok Deposit dan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rencananya untuk poin pengawasan (sanksi administratif) akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham dan akan dirapatkan pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagai awalan. Sehingga pembahasannya akan lebih menekankan pada hakikat dari sanksi administratif tersebut. Setelah itu, barulah kita meminta rekomendasi orang yang akan secara khusus mengawal pembuatan poin pengawasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.” Menanggapi poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan, kedua narasumber menyampaikan bahwa penyimpanan karya nantinya disimpan di ruangan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk koleksinya. Khusus untuk karya rekam digital akan disimpan pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas. Adapun untuk pelestarian, narasumber mengingatkan mengenai migrasi (format) yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Hal ini dilakukan guna tetap terjaganya isi dari karya tersebut.  Pada poin pendayagunaan, Firman memberikan masukan bahwa pelaksanaannya harus berada di ruang khusus dengan batasan tertentu dan didukung peralatan/teknologi yang disesuaikan dengan media/konten yang didayagunakan. Sementara itu Asep lebih menekankan pada istilah “pendayagunaan” yang sering kali masih mengalami salah penafsiran oleh beberapa perpustakaan. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang mendetail mengenai prosedur pendayagunaan koleksi deposit sebagai “koleksi rujukan” yang jika dikaitkan dengan standar ini pengertiannya tidak disamakan dengan koleksi referensi yang sifatnya dapat diakses oleh siapa pun.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Akan Melibatkan Unit Kerja Lain di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat diselenggarakan pada 3 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan tim penyusun dan narasumber dari luar Perpusnas. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat dan Emyati sama-sama memberikan semangat dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penyusun karena sudah menyempatkan diri dan berbagi waktu serta pikirannya untuk membantu Perpusnas dalam memenuhi amanat UU SSKCKR. Selepas sambutan dan arahan tersebut, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi. Tatat yang berperan sebagai moderator membuka diskusi dengan menjelaskan kepada narasumber dan tim penyusun bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini akan melibatkan banyak unit kerja yang ada di Perpusnas. “Ada beberapa poin dalam standar ini yang sudah bukan menjadi tupoksi dari Kelompok Deposit. Namun, tetap perlu kita buat rancangannya dan nantinya akan kita diskusikan dengan unit kerja lain. Sebagai contoh poin pengolahan yang kini menjadi tupoksi dari unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dan poin pelestarian yang merupakan tupoksi dari unit kerja Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan,” tuturnya. Emyati sependapat dengan Tatat, ia pun menambahkan mengenai poin pengadaan yang nantinya akan dibahas bersama dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang kini sudah memiliki “rumah” yang sama dengan Kelompok Deposit, yaitu DDPKP.  Hadir menanggapi dan mengarahkan hasil draf Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, Asep Saeful Rohman (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor) memberikan banyak masukan dan arahan mengenai isi dari standar yang sudah dirancang oleh tim penyusun. Mereka secara gamblang mengarahkan tim untuk mengelompokkan poin-poin yang sudah dibuat dan memberikan batasan kalimat yang akan masuk ke dalam standar. Hal tersebut disampaikan, mengingat masih ada beberapa usulan yang sifatnya cukup teknis dan nantinya bisa dimasukkan ke dalam usulan Petunjuk Teknis sebagai turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Survei Kepuasan Internal Pengelola Karya Cetak dan Karya Rekam

Jakarta - Survei Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf c memuat bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.   Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR pada Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilaksanakan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dilakukan dalam rangka sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup dan/atau untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan. Kemudian pada Pasal 25 ayat (1) huruf c yang memuat pula tentang peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.   Berdasarkan muatan dalam UU dan PP tersebut, terlihat jelas keterkaitan antara pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilakukan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dengan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dengan demikian, perlu dilaksanakan survei kepuasan internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pelaksana serah KCKR terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas, dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP).   Survei kepuasan internal yang dilakukan oleh DDPKP meliputi kegiatan pendayagunaan koleksi KCKR, pelayanan penerimaan KCKR, serta pada layanan e-Deposit. Semua survei kepuasan internal pengelola KCKR ditujukan kepada penerbit maupun produsen karya rekam. Tahap pertama dari kegiatan survei adalah menentukan populasi untuk menemukan sampel yang akan ditujukan bagi penerbit dan produsen karya rekam. Setelah sampel telah ditentukan, selanjutnya akan dibagi menjadi dua metode survei kepuasaan, yaitu layanan Karya Cetak dan Layanan e-Deposit. Kemudian tim dari pengelola KCKR akan memberikan tautan (link) survei kepuasan melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi pada Google Drive untuk penyimpanan hasil survei kepuasan dari penerbit dan produsen karya rekam.   Dengan dilakukannya survei kepuasan ini, kualitas pelayanan yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan lagi. Upaya DDPKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten diharapkan juga dapat memberikan kemudahan bagi penerbit atau produsen karya rekam dalam mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()