Rapat Kolaborasi Biro HOKH dengan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam Penyusunan Standar Pegelolaan Hasil Serah Simpan KCKR

Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan  fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat.  Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Hunting Bahan Perpustakaan Monografi Luar Negeri dalam Upaya Memperkuat Koleksi Nasional dan Indonesiana

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional dalam rangka mewujudkan visi lembaga yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berusaha mewujudkan visi tersebut dengan salah satunya mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.   Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan monografi luar negeri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi/mengunjungi penyedia, yaitu penerbit, toko buku, ataupun perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak maupun terekam. Beberapa penyedia yang secara rutin dikunjungi di antaranya adalah Toko Buku Periplus (PT. Java Books Indonesia), Toko Buku Kinokuniya (PT. Mitra Adi Perkasa), dan Toko Buku Books and Beyond (Singapore Press Holding / SPH). Ketiga toko buku tersebut cukup populer di kalangan penikmat bacaan terbitan luar negeri karena memiliki pilihan subjek yang beragam dan tersedia dalam jumlah relatif banyak.   Pada 24 Agustus 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menugaskan Tim Hunting dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang beranggotakan tiga orang pustakawan, yaitu Suhartoyo, Media Novia Stri, dan Chairida Saufatunnisa untuk melakukan hunting ke Periplus yang beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Rawa Gelam IV No. 9, RW 9, Kawasan Industri, Jatinegara, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedatangan Tim Hunting disambut oleh perwakilan dari Periplus, yaitu J. Bambang Sarekat B. (Binu). Secara singkat Binu menjelaskan sejarah Periplus yang merupakan perusahaan distributor majalah dan importir buku. Jaringan toko buku Periplus pertama kali didirikan tahun 1999 dengan lokasi pertama di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.   Dikenal sebagai toko buku impor yang menyediakan ribuan judul buku dengan komposisi 90% buku berbahasa Inggris, saat ini Periplus telah memiliki 45 toko di seluruh Indonesia yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Lombok, Balikpapan, dan Bali. Sebagian besar toko buku tersebut berlokasi di bandara-bandara besar di Indonesia. Dari hasil kunjungan tersebut, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan berupa monografi luar negeri terbitan tahun terbaru (2021) dari berbagai subjek dan beberapa koleksi Indonesiana. Salah satu buku yang diperoleh adalah Indonesian Stories for Language Learners: Traditional Stories in Indonesia and English karya Katherine Davidsen yang diterbitkan oleh Tuttle Publishing pada 12 Oktober 2021.   Koleksi Indonesiana sendiri adalah koleksi yang terdiri dari bahan perpustakaan yang diterbitkan di Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan yang ditulis oleh warga Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan tentang Indonesia, baik yang diterbitkan di dalam atau di luar Indonesia. Koleksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan selaras dengan visi Perpusnas.

Penulis : Ramadhani Mubaraq, SS ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya  menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Koordinasi Antarunit Pengelola KCKR untuk Memfasilitasi Kebutuhan Penerbit dan Produsen Karya Rekam

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu salah satunya melakukan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR), seperti juga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam mengemban amanat tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan penerbit dan produsen karya rekam.   UU SSKCKR menjelaskan bahwa penebit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat penerbit domisili.   Dalam pengelolaan KCKR, baik pengelola serah maupun pengelola simpan mempunyai hak dan kewajiban seperti yang sudah tertuang dalam UU SSKCKR. Hak dan kewajiban pengelola serah yaitu menyerahkan seluruh terbitan ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan paling lama dalam penyerahan karya cetak dan 1 (satu) tahun paling lama dalam penyerahan salinan untuk karya rekam setelah diterbitkan/dipublikasikan. Hak penerbit yaitu menerima tanda bukti penyerahan koleksi dan menjaga semua koleksi yang sudah diserahkan agar menjadi lestari selamanya. Sementara itu di sisi pengelola simpan yaitu mempunyai hak untuk melakukan penghimpunan segala macam jenis koleksi yang diterbitkan/dipublikasikan dari penerbit dan produsen karya rekam serta mempunyai kewajiban yaitu menyimpan/melestarikan segala macam koleksi dari penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan kepada pengelola serah.   Dalam penyerahan koleksinya, penerbit mempunyai permintaan perihal tanda terima untuk perusahaannya dalam mengakomodir semua kebutuhan di setiap laporan penyerahan koleksi. Salah satunya yaitu dengan mencantumkan eksemplar lebih dalam tanda terima ucapan terima kasih yang diserahkan oleh Perpusnas. Dengan adanya permintaan dari penerbit ini, Kelompok Pengelolaan KCKR berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi untuk memenuhi segala kebutuhan setiap penerbit melalui aplikasi Inlis pada modul penerimaan KCKR. Kedua unit kerja menyepakati bahwa segala macam kebutuhan penerbit dalam meminta data eksemplar lebih telah diakomodir dengan menyediakan menu khusus untuk eksemplar lebih. Teknisnya adalah dengan melakukan pengiriman semua hasil tanda terima yang benar-benar belum ada di database Inlis ke email penerbit dan mengirimkan tanda terima untuk eksemplar lebih ke penerbit dan produsen karya rekam melalui e-mail.   Dengan adanya permintaan penerbit dan produsen karya rekam, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya untuk memfasilitasi segala macam kebutuhan penerbit dan produsen karya rekam. Dengan demikian akan terjalin sinergi antara pengelola serah dan pengelola simpan, sehingga kerja sama yang sudah dibangun dapat meningkatkan penghimpunan KCKR secara lebih optimal di masa mendatang.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Draf Standard Operational Procedure (SOP) Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Guna Mengoptimalkan Pelaksanaan UU SSKCKR

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1.   Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2.   Berkonsultasi dengan mentor3.   Berkonsultasi dengan para stakeholder4.   Membuat Draf SOP5.   Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan.  Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penghargaan Karya Rekam Audio Terbaik, Ajang Penghargaan Karya Musik Pertama Kali di Perpustakaan Nasional

Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada Pasal 31 mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang diberikan Perpusnas adalah penghargaan kepada pencipta karya rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas. Pada tahun 2021 Perpusnas memberikan penghargaan melalui kegiatan “Penghargaan Karya Rekam Audio Terbaik”. Tema untuk penghargaan yang pertama kali diselenggarakan ini adalah Musik Tradisional. Persiapan penilaian karya rekam audio terbaik diawali dengan penelusuran data karya rekam audio melalui situs web e-deposit, rapat atau pertemuan persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan panitia, pendistribusian karya rekam audio, dan yang terakhir adalah penilaian buku. Pertemuan persiapan penilaian karya rekam audio diselenggarakan pada Kamis, 29 Juli 2021 secara virtual melalui zoom meeting yang berlangsung pada pukul 09.00-11.50 WIB. Pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, seluruh Dewan Juri, dan panitia kegiatan. Sesi pertama dibuka oleh Siti Khoiriyah Uswah selaku pembawa acara. Kemudian Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memaparkan laporan ketua panitia. Emyati menyampaikan bahwa tahun ini merupakan pertama kalinya Pemilihan Karya Rekam Audio Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian koleksi yang dinilai (tahun ini) merupakan koleksi tahun 2018 hingga Juli 2021. Disampaikan juga bahwa Dewan Juri berasal dari kalangan pengamat musik, musisi, penyanyi, dan akademisi. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan kegiatan Karya Rekam Audio Terbaik diharapkan mampu memotivasi para pencipta karya rekam audio berupa lagu/musik untuk menghasilkan karya yang berkualitas sebagai bagian dari hasil karya dan budaya bangsa Indonesia. Kemudian disampaikan juga bahwa kegiatan Pemilihan Karya Rekam Audio Terbaik ini pertama kali dilaksanakan di Perpusnas. Ofy juga mengatakan bahwa pengumuman Karya Rekam Audio Terbaik ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan September, bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca. Selanjutnya paparan Petunjuk Teknis disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan bahwa persyaratan umum untuk karya rekam audio yang dinilai di antaranya adalah pencipta merupakan WNI, terbitan tahun 2018 sampai dengan Juli 2021, karya perorangan atau grup dengan maksimal 3 (tiga) orang pencipta, musik daerah yang memiliki orisinalitas, dan karya rekam audio yang diikutsertakan tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan untuk kriteria khusus, yaitu komposisi musik daerah (isi dan gagasan kebudayaan daerah), menggunakan bahasa daerah, memakai unsur dominan instrumen musik tradisional/daerah, dan mampu mengilhami serta merangsang nilai kebudayaan daerah asal karya, sehingga meningkatkan pengertian, pemahaman, serta literasi budaya nasional. Kriteria ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan dewan juri. Selain itu bobot aspek penilaian juga perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi. Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi karya rekam audio; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; penilaian karya rekam audio melalui aplikasi e-deposit; juri menilai karya rekam audio sesuai jadwal; penggabungan hasil penilaian untuk nominasi; penentuan 5 (lima) terbaik; pembuatan berita acara; dan pengumuman pemenang. Pada akhir pertemuan dari masing-masing juri diperoleh kesepakatan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai yang disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari kegiatan Pemilihan Karya Rekam Audio Terbaik ini diharapkan mampu memotivasi para pencipta untuk dapat menghasilkan karya yang berkualitas dan menjadi bagian dari hasil karya dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu diharapkan kegiatan ini juga mampu memotivasi produsen karya rekam untuk melaksanakan serah simpan secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat dari segi kualitas maupun kuantitas secara optimal.

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pendataan Terbitan PBB/TIR Sebagai Bentuk Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS dalam Mewujudkan Fungsi Perpustakaan Deposit

Keberadaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, melalui peristiwa tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah berdiri negara baru, yaitu Republik Indonesia. Adapun tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, meliputi: a.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b.   Memajukan kesejahteraan umum; c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa; d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.   Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia melakukan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh terpadu, terarah, dan terukur. Demi terwujudnya cita-cita yang luhur itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sejalan dengan program Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, maka diperlukan SDM yang tangguh termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).   Peran, tugas, dan fungsi PNS menempatkan PNS sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dan ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Setiap PNS harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan. Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepetingan lainnya.   Agar kepentingan bangsa dan negara selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkret, melalui: 1.   Memantapkan wawasan kebangsaan; 2.   Menumbuhkembangkan kesadaran bela negara; dan 3.   Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI.   Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Latsar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dan nonklasikal, serta Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021)   Latsar CPNS Blended Learning terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu: 1.   Pembelajaran Mandiri; Pelatihan mandiri secara daring melalui Massive Open Online Course (MOOC) dan aplikasi ini dikelola oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).   2.   Pembelajaran Kolaboratif ; Pembelajaran Jarak Jauh atau Distance Learning  yang terdiri dari e-learning dan aktualisasi di tempat kerja. Lembaga pelatihan dalam hal ini adalah Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) yang berlokasi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.  PPMKP membantu mendaftarkan peserta pelatihan agar dapat mengikuti e-learning dan mengikuti pembelajaran bersama pengampu materi, coach, dan kelompok pelatihan.   3.   Pembelajaran Klasikal; Pembelajaran di kelas melalui tatap muka. Hal ini bertujuan untuk mencapai kompetensi yang tidak dapat dicapai dalam pembelajaran secara daring. Pembelajaran klasikal nantinya akan dilakukan di lembaga pelatihan yaitu di PPMKP.   4.   Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT); Pembelajaran yang difokuskan pada kebutuhan teknis sesuai dengan bidang tugas CPNS. PKTBT dilaksanakan di instansi asal CPNS, dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas).   Materi dalam pembelajaran terdiri dari 4 (empat) agenda, yaitu agenda ke-1 tentang sikap perilaku bela negara, agenda ke-2 adalah nilai-nilai dasar PNS yang terdiri dari nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi), agenda ke-3 tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan agenda ke-4 tentang habituasi (pembiasaan) di tempat kerja masing-masing. Khusus pada agenda ke-4, peserta terlebih dahulu diharuskan membuat dan mempresentasikan rancangan aktualisasi sebelum melaksanakan habituasi selama 20 hari kerja.   Dalam laporan aktualisasi penulis memfokuskan pada pengoptimalan pendataan terbitan dari Badan/Lembaga Internasional-Regional (PBB/TIR). Sebelum mencari prioritas isu, serangkaian identifikasi isu telah dilaksanakan di unit kerja penulis yaitu, Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit). Penulis memprioritaskan isu ini karena keterkaitannya antara tugas pokok dan fungsi di Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) dengan penyerahan wewenang dari United Nations Depository Libraries/DL-72 yang menegaskan bahwa “Perpusnas adalah lembaga/perpustakaan yang ditunjuk sebagai perpustakaan deposit untuk terbitan yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan internasional yang ada di bawahnya. Perpusnas juga menerima bahan perpustakaan terbitan internasional/regional dari lembaga/badan internasional maupun regional selain badan PBB.   Berdasarkan sumber terbitnya, Koleksi Terbitan PBB/TIR dibagi menjadi tiga, yaitu: 1.   Koleksi United Nations/PBB dan juga termasuk badan/lembaga yang bernaung di bawahnya, seperti: UNESCO,UNICEF,ILO,FAO,WHO,IMF dll. 2.   Koleksi Terbitan Internasional. 3.   Koleksi Terbitan International-Regional mengenai Indonesia.   Berdasarkan jenis terbitannya, koleksi Terbitan PBB/TIR dibagi menjadi tiga kelas, yaitu: 1.   Monograf; 2.   Monograf Seri; 3.   Koleksi Serial: majalah, buletin, surat kabar, dll.   Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional 2020-2024, Visi Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 disesuaikan dengan Visi Presiden periode 2020-2024, yaitu: “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi”. Sementara itu misi Perpusnas disesuaikan dengan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yaitu agenda ke-4 revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Maka Perpustakaan Nasional merumuskan Misi: “Meningkatkan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, Pelayanan Prima Perpustakaan, dan Pelestarian Bahan Pustaka dan Naskah Nusantara”.   Dengan adanya koleksi terbitan PBB/TIR ini diharapkan dapat menambah jumlah koleksi Perpusnas dalam peningkatan pelayanan kepada pemustaka. Selain itu, juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada PBB dan badan internasional yang ada di bawahnya.   Untuk sementara koleksi terbitan PBB/TIR ini belum dapat dilayankan kepada pemustaka secara umum. Namun, bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat meminta informasi yang diinginkan kepada unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Majalah Cetak yang Tetap Bertahan di Era Digital dan Upaya Perpustakaan Nasional dalam Melestarikannya

Jakarta - Era digital saat ini memaksa setiap pembaca setia media cetak mau tidak mau, walaupun dengan setengah hati, mencari tahu apa yang terdapat pada media daring. Hal ini tidak terlepas dari imbas yang terjadi dengan makin berkurangnya ketersediaan media cetak di pasaran. Apakah ini karena memang sudah masanya serba digital, sehingga yang tidak digital harus terpinggirkan atau bahkan pupus tinggal kenangan. Ataukah ini hanya sebuah strategi bertahan yang harus dilakukan, hingga saatnya tiba nanti media cetak yang saat ini tidak terlihat akan kembali hadir memenuhi dahaganya pembaca setia akan informasi yang selalu dicari dan dibutuhkan melalui media cetak.   Memang ada masanya media cetak di Indonesia tumbuh dan berkembang cukup baik. Pada masa itu beragam surat kabar, majalah, maupun tabloid bermunculan. Terutama di saat era reformasi bergulir, ketika kebebasan pers menjadi keinginan yang tak terbendung. Peristiwa yang menandainya adalah dengan dicabutnya aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang kemudian diikuti dengan munculnya berbagai perusahaan pers baru. Selanjutnya adalah dihapuskannya Departemen Penerangan, dengan tujuan agar pers bisa leluasa melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Terakhir dan menjadi yang terpenting adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia.   Sejak saat itu pertumbuhan dan perkembangan media cetak cukup pesat. Berdasarkan data dari Dewan Pers, terdapat 567 media cetak selama tahun 2014. Jumlah ini meningkat sebanyak 158 media cetak dibandingkan tahun 2013 yang totalnya adalah 409. Peningkatan yang sangat terlihat ada pada koran, dari sebelumnya 215 menjadi 311, berarti sisanya adalah majalah dan tabloid. (Kominfo, 2013).   Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memiliki catatannya sendiri. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perpusnas mengemban tugas melestarikan setiap hasil karya anak bangsa, termasuk di dalamnya media cetak. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang bertugas menghimpun seluruh bahan perpustakaan yang pernah terbit di Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2012 media cetak khususnya majalah cetak yang diadakan sebanyak 384 judul. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 2013 jumlahnya bertambah menjadi 472 judul. Namun, seiring perjalanan waktu dan makin berkembangnya teknologi digital saat ini, tercatat majalah cetak yang masih aktif dan bertahan pada tahun 2021 hanya sebanyak 35 judul.   Kehadiran majalah cetak saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan setiap tahunnya. Hal ini tidak terlepas dari tren yang berkembang, ketika semua hal selalu dikaitkan dengan unsur digital. Walaupun pahit, tidak bisa dipungkiri memang bahwa media cetak sudah menurun popularitasnya. Kehadiran media daring menjadi tantangan berat bagi media cetak untuk tetap bertahan. Paul Gillin, seorang konsultan teknologi informasi dari Massachusetts, yang dikutip Rahmad dalam artikelnya “Masa Depan Bisnis Media di Era Konvergensi”, mengatakan bahwa model bisnis media cetak tidak mungkin lagi bertahan hidup. Perkembangan ekonomi sedang bergerak melawan bisnis cetak. Media cetak melibatkan banyak karyawan, sehingga biaya produksi lebih mahal dari media daring. Apalagi zaman sekarang, generasi muda lebih suka bermain internet daripada membeli majalah atau koran. (Kompasiana, 2013) Bolehlah jika memang sekarang media cetak sedang turun pamornya. Kenyataan ini tidak terlepas dari berlakunya hukum ekonomi yang tidak bisa ditolak. Apapun yang memerlukan biaya tinggi harus mengalah dengan mereka yang berbiaya rendah atau bahkan tanpa biaya. Namun demikian, walaupun terbatas, pembaca setia media cetak tetaplah ada. Media cetak dirasakan masih memiliki keunggulan yang tidak bisa digantikan, bahkan oleh media daring sekalipun.   Keunggulan yang dimiliki media cetak dibandingkan media daring dari perspektif psikologi dapat diperlihatkan pada table berikut.   MEDIA CETAK MEDIA DARING Informasi yang disajikan sudah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi sehingga kontennya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Lebih mengutamakan publikasi dengan cepat sehingga kurang memperhatikan kode etik jurnalistik bahkan terkadang salah memberikan informasi. Mampu mencegah informasi tidak layak dan menampilkan berita secara lebih akurat. Memungkin adanya kesalahan penyedia informasi sehingga menimbulkan berita bohong (hoaks). Kedalaman berita bisa lebih digali dan jelas. Isi berita lebih sering hanya memaparkan apa, kapan, siapa, dan dimana, tidak menggali bagaimana dan mengapa, karena mengedepankan berita cepat. Lebih memorable atau bisa dikenang karena pembacanya bisa memegang media cetak (majalah/koran), juga bisa mengoleksinya. Tidak ada kenangan saat membacanya karena tidak melibatkan sentuhan/aktivitas fisik dengan media baca. Memberikan respons emosional kepada pembacanya sehingga informasi yang disajikan lebih mudah diproses secara mental. Tidak memberikan respons emosional yang cukup kepada pembacanya. Tidak mudah bagi media cetak untuk tetap bertahan di era digital saat ini. Berbagai upaya dilakukan agar perannya sebagai penyampai informasi bagi pembacanya tetap dapat berlangsung. Salah satu di antaranya adalah dengan melakukan konvergensi media, yaitu bisa beradaptasi dengan media elektronik, seperti membuat e-paper, e-magazine, radio streaming, e-books, atau media sosial.   Khadziq dalam penelitiannya pada Koran Tribun Jogja (2016) menyimpulkan bahwa keputusan untuk melakukan konvergensi media adalah salah satu langkah yang tepat untuk membantu media cetak jika ingin terus eksis dan berjuang memberikan pelayanan kepada konsumennya. Untuk dapat tetap bertahan, media konvensional harus mempertahankan mutu dan kepercayaan atas informasi yang disajikan. Mutu dan kepercayaan konsumen dapat dibangun dengan membentuk jiwa profesionalisme pencari berita yang menerapkan etika jurnalisme.   Perkembangan teknologi digital memang membuat berbagai brand media cetak berpikir kuat dan cepat untuk bisa tetap menjaga eksistensinya. Ikut dalam mengoptimalkan berbagai platform digital sudah jadi keniscayaan langkah yang mesti ditempuh, tapi bukan berarti juga harus mematikan model usaha berbasis majalah cetak.   Menurut Dwi Sutarjantono, Pemimpin Redaksi Esquire Indonesia, strategi yang diterapkan adalah memperkuat kedua lini produk, baik digital maupun majalah cetak. Sementara itu Petty Fatimah, Pemimpin Redaksi Femina, sejak tahun 2010 sudah melakukan pemetaan target pasar dari tiap media yang diterbitkan untuk dijadikan landasan strategi konten Femina. Sehingga terdapat perbedaan konten di berbagai platform tersebut. Contohnya artikel di Femina versi cetak lebih bersifat mendalam, inspirasional, dan meluas, sedangkan di femina.co.id lebih ringkas, lugas, dan praktis, serta mengedepankan aktualitas (harus selalu up to date). Ada lagi konten di akun Facebook, yang lebih banyak menampilkan life story, soal relationship, sampai isu yang tengah menjadi tren.   Berbagai strategi terus dilancarkan oleh berbagai media cetak tersebut demi terus mempertahankan brand-nya sebagai media yang cukup berpengaruh, dan itu pun bukan berarti tantangan bakal mereda. Tantangan nyata sebenarnya adalah menyinergikan semua bentuk medium itu, untuk bisa maksimal melayani pembacanya, sekaligus juga menarik buat pengiklan.   Beberapa judul majalah cetak yang hingga saat ini masih diadakan dan menjadi koleksi Perpusnas untuk hadir dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi pembacanya dapat dilihat pada tabel berikut.   No. Judul No. Judul No. Judul 1 Asrinesia 13 Harper's Bazaar Indonesia 25 National Geographic Indonesia 2 Basis 14 Intisari Smart and inspiring 26 Peluang 3 Bloomberg businessweek 15 Indonesia Defense 27 Portonews 4 Bobo 16 Kuark: Level 1 kelas 1-2 SD 28 Poultry Indonesia 5 Bobo Junior 17 Kuark: Level 2 kelas 3-4 SD 29 Prestige Indonesia 6 Casa Indonesia 18 Kuark: Level 3 kelas 5-6 SD 30 Suara Hidayatullah 7 Cosmopolitan 19 Mangle 31 Swa 8 Da man 20 Marketeers 32 Tempo 9 Elle Indonesia 21 Media Asuransi 33 The Economist 10 Femina 22 Media Perkebunan 34 Trobos Aqua 11 Forum Keadilan 23 Mombi 35 Trobos livestock 12 Gatra 24 Mombi SD       Dari uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa media cetak memang sudah kehilangan daya dan pamornya, namun bendera putih seperti pantang dikibarkan oleh para pelaku media cetak tersebut. Dengan berbagai usaha, mereka beradaptasi untuk tetap eksis di era digital ini. Perpusnas, dalam hal ini sangat mengapresiasi dan mencatatkan upaya tersebut, dengan terus melanjutkan mengadakan dan menjadikannya sebagai koleksi untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Perpusnas juga berperan dalam melestarikan seluruh terbitan media cetak, baik yang pernah ada sampai akhirnya tutup ataupun yang masih terbit hingga saat ini, agar suatu saat nanti generasi berikut tetap dapat memanfaatkan dan menggali informasi dari media cetak tersebut.

Penulis : Dwi Dian Nusantari, S.Sos, MP. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Seribu Harapan dalam Gagasan Kedirgantaraan Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim melalui Perpustakaan Nasional RI

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menerima kunjungan dari Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, salah seorang tokoh dari kalangan militer Indonesia khususnya di Angkatan Udara. Chappy merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAU) tahun 2002-2005. Meskipun telah purna dari tugas kemiliteran, Chappy tetap berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dengan tetap aktif menyampaikan gagasan dan idenya lewat menulis. Berangkat dari hal tersebut, maka lahirlah berbagai karya tulis yang terbit dalam bentuk buku dengan beragam judul. Chappy bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 Agustus 2021. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan baik, didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Yoyo Yahyono, dan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Selain berkunjung untuk bersilaturahmi, Chappy juga membawa serta 1.000 eksemplar buku untuk dihibahkan kepada Perpusnas. Dengan semangat luar biasa, Chappy ingin turut serta berkontribusi dalam memajukan literasi bangsa. Sebanyak 1.000 eksemplar buku tersebut terdiri atas tujuh judul yang berbeda. Rincian judul buku-buku tersebut antara lain Dari Capung sampai Hercules, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Rute Penerbangan Pemersatu Bangsa, Dari Segara ke Angkasa, Menjaga Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa, Defence and Aviation, dan 100 Artikel Chappy Hakim. Dari tujuh judul buku yang dihibahkan, enam judul di antaranya merupakan karya dari pemikiran dan gagasan Chappy sendiri. Merasakan bahwa bacaan bertema kedirgantaraan masih jarang dan sulit untuk ditemui, Chappy ingin ikut berkontribusi untuk mengubah keadaan tersebut. Berbekal minat dan gagasannya tentang kedirgantaraan yang lekat hingga melahirkan buku baru yang fresh, Chappy berharap agar buah pikir ini dapat dibaca pula oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Perpusnas, Chappy menyematkan harapan tersebut dengan bangga. “Penyebaran minat dirgantara terutama pada generasi muda bangsa sangat diperlukan mengingat dirgantara adalah masa depan umat manusia.” tuturnya. Menyediakan bahan bacaan untuk ikut meningkatkan literasi bangsa adalah amanah negara yang diemban oleh Perpusnas. Berkenaan dengan hal tersebut, siapa pun dapat berperan serta dalam mendukung dan mewujudkan amanah ini. Tak terkecuali Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang dengan semangat tinggi meyakini bahwa amanat tersebut dapat diwujudkan. Melalui gagasan dan karyanya, terselip harapan untuk kemajuan bangsa dan negara. Langkahnya mempercayakan seribu bahan bacaan baru kepada Perpusnas demi terwujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik, menjadikan amanah negara terasa selangkah lebih dekat untuk diraih bersama.

Penulis : Ramadhani Mubaraq, SS ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()