Rapat Koordinasi Pertama Dewan Juri dan Panitia Subjek Transformasi Digital Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023
Pustaka Terbaik 2023

Jakarta – Kamis, 08 Juni 2023, bertempat di ruang rapat Deputi 1, Gedung E Perpustakaan Nasional RI Salemba, untuk pertama kalinya para dewan juri dan tim panitia subjek pustaka Transformasi Digital melakukan rapat koordinasi, setelah sebelumnya bersama-sama dengan dewan juri dan tim panitia subjek lainnya mendapatkan arahan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan serta mekanisme pelaksanaan kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 dari Ibu Tatat Kurniawati, selaku Ketua Kelompok Pengelolaan KCKR (Deposit). Rapat koordinasi pertama kali ini hanya dihadiri oleh 3 orang juri dari 5 juri terpilih yang akan melakukan penilaian terhadap buku-buku koleksi hasil UU KCKR bersubjek Transformasi Digital. Tiga orang juri itu adalah :Dra. Prita Wulandari, M.M., M.Lib. selaku pakar perpustakaan, Yani Nurhadryani, S.Si., M.T., Ph.D selaku pakar subyek dari Institut Pertanian Bogor dan Dr. Usman Kansong, M.Si. selaku pakar subjek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara 2 orang juri lainnya yang berhalangan hadir secara onsite, namun menghadiri secara daring melalui Zoom Meeting yaitu Dony Setiawan, M.Pd selaku pakar bahasa dari Badan Bahasa, dan Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., MA., M.Phil., M.Si. selaku pakar subjek dari Universitas Indonesia. Selain dewan juri, selama kegiatan proses penilaian, nantinya setiap tim subjek juga akan didampingi oleh 1 orang pendamping yang merupakan Pustakawan Ahli Utama yang bertugas di  Perpustakaan Nasional RI. Untuk pendamping tim subjek Transformasi telah ditunjuk oleh panitia inti yaitu Ibu Dra. Woro Titi Haryanti, M.A.. Namun pada rapat koordinasi pertama kali ini, Ibu Woro juga berhalangan hadir.Rapat dibuka oleh Vincentia Dyah Kusumaningtyas selaku ketua tim panitia subjek Transformasi Digital, dengan penjelasan mengenai tujuan rapat koordinasi, yaitu untuk memilih, menilai kemudian menentukan 6 judul buku terbaik, yang telah diserahkan oleh para penerbit ke Perpustakaan Nasional RI, yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, yang akan menjadi pemenang pada kegiatan ini melalui mekanisme penilaian yang telah ditentukan. Dibantu tim panitia subjek Transformasi Digital lainnya yang berjumlah 5 orang, para juri yang hadir akhirnya berhasil melakukan penyortiran buku yang awalnya berjumlah sebanyak 54 judul menjadi hanya 21 judul yang kemudian akan dinilai secara lebih mendalam oleh para juri. 

Penulis : Juliarti ()
Editor : Admin ()
Dewan Juri Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023
Pustaka Terbaik 2023

Jakarta - Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 telah menunjuk dewan juri yang berasal dari berbagai kalangan yaitu  akademisi, praktisi, pakar perpustakaan serta pakar bahasa. Setiap subjek pustaka dinilai oleh 5 dewan juri yang masing-masing terdiri dari 1 Pakar Perpustakaan, 3 akademisi dan praktisi, dan 1 Pakar Bahasa.Berikut ini adalah daftar dewan juri dari subjek pustaka ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital :

Penulis : Vincentia Dyah ()
Editor : Vincentia Dyah ()
PELAKSANAAN KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TIMUR
Satu Pintu KCKRSosialisasi

Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.

Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi Aceh
Sosialisasi

Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala  Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Banten
Sosialisasi

Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari  peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten. 

Penulis : Juliarti ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Subjek Pustaka Transformasi Digital
Pustaka Terbaik 2023

Jakarta - Transformasi Digital menjadi salah satu subjek pustaka yang akan dinilai dalam pemilihan buku (pustaka) terbaik 2023 di Perpustakaan Nasional RI. Transformasi digital saat ini merupakan isu yang cukup penting dan hangat sehingga terpilih dalam subyek pustaka terbaik. Transformasi digital merupakan perubahan proses bisnis, budaya, pengalaman atau pun adat istiadat sehingga menciptakan hal baru dengan menggunakan teknologi digital. Transformasi digital telah mengubah paradigma konvensional menjadi modern, misalnya dahulu orang berjualan dari toko fisik, saat ini orang-orang hanya perlu membuka gadget dan memilih barang yang diinginkan. Bukan hanya barang, jasa pun dijajakan melalui teknologi internet. Transformasi digital pada organisasi perlu diterapkan agar proses bisnis yang konvensional dapat berjalan lebih cepat dan efisien dengan menggunakan teknologi digital. Oleh sebab itu, perusahaan/organisasi yang bertransformasi digital pasti juga akan berubah proses bisnisnya. Mereka yang bertransformasi itu secara mendasar akan memberikan nilai bagi para costumer/pelanggan serta publik/masyarakat yang memanfaatkan layanannya.Ada empat subjek pustaka yang dinilai pada Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023, yaitu :1. Stunting2. ASEAN3. Pemilihan Umum4. Transformasi DigitalMari kirimkan karya Anda ke Perpustakaan Nasional RI, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, seluruh karya yang Anda serahkan sebanyak 2 eksempelar per judul dapat mengikuti event Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Uang pembinaan ini diterima oleh para penulis buku terpilih yang diseleksi ketat oleh Dewan Juri. Buku yang dapat mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan.Setiap tahun, Perpustakaan Nasional RI rutin mengadakan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.

Penulis : Admin ()
Editor : Admin ()
Pengumuman Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023
Pustaka Terbaik 2023

Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.   Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit."   Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.   Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu : 1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas. 2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR. 3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas. 4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat. 5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas. 6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu: 1. Stunting 2. Transformasi Digital 3. Pemilihan Umum 4. ASEAN Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat; 3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia; 4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023; 5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Mempunyai nomor ISBN; dan 7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian.   Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar: Terbaik 1 : Rp. 20.000.000 Terbaik 2 : Rp. 17.500.000 Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Terbaik 4 : Rp. 10.000.000 Terbaik 5 : Rp. 7.500.000 Terbaik 6 : Rp. 5.000.000   Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430   PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023   Contact Person: Dinda - 085716245627 Tari - 089613447446    

Penulis : Dinda Ayu Sumanti ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Riau
Sosialisasi

Pekanbaru - Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan sosialisasi kali ini, dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023 di Hotel Premiere Pekanbaru dengan mengundang Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Organisasi Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Riau. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk membumikan kewajiban SS KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Hadir dan membuka kegiatan, Dra. Mimi Yuliani Nazir selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau menyampaikan bahwa "Kegiatan Sosialisasi SS KCKR diharapkan mampu menjadi momentum peningkatan pemahaman dan kesadaran Penerbit akan pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam". Selepas acara pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan dua sesi lainnya. Sesi pertama yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional dengan rincian sebagai berikut.1. Emyati Tangke Lembang menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR;2. Jusa Junaedi menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR; dan3. Vincentia Dyah Kusumaningtyas menyampaikan materi eDeposit. Sementara sesi kedua, diisi dengan diskusi terkait ketiga materi yang telah disampaikan. Selain sosialisasi, dilaksanakan pula koordinasi pengelolaan Koleksi SS KCKR bersama Pustakawan dan Pengelola Koleksi Serah Simpan. Kegiatan ini dilaksanakan keesokan harinya (23/2) di Gedung Perpustakaan Soeman HS, Provinsi Riau. Pada sesi kali ini, tim Perpustakaan Nasional diwakili oleh Nur Hidayati, menjelaskan mengenai teknis pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sudah dilaksanakan di Kelompok Deposit Perpustakaan Nasional. Adanya koordinasi ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan Perpustakaan Nasional dalam mewujudkan keseragaman pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana diatur dalam Standar Pengelolaan Koleksi SS KCKR.

Penulis : Jusa Junaedi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Koordinasi Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Bersama Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)
Forum Group Discussion (FGD)

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.Pada saat sesi pemaparan dan diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan "arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga sebagai arsip internal Penerbit. “penerbit harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN” Adapun Elang, selain menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()