KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH
Satu Pintu KCKR

KOORDINASI SATU PINTUPENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, Jawa Tengah - Pelaksanaan rapat koordinasi pendataan karya cetak dan karya rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat yaitu pada Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya reka (KCKR) pasal 21, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan peraturan Perpustakaan Nasional nomor 5 tahun 2021 tentang sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.Arahan dari Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu pentingnya dalam pendataan satu pintu KCKR karena secara tidak langsung akan data yang ada di provinsi Jawa Tengah akan terkoneksi dengan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sehingga dalam teknis penerimaan, pendayagunaan, pencatatan dan pengawasan menjadi seragam.Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 di ruang aula lantai 6 gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh seluruh pengelola KCKR dilingkungan Dinas Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa pentingnya sistem pendataan satu pintu yaitu dengan Sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan tujuan sbb :·         terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien·         Terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi·         Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Harapan dengan adanya koordinasi satu pintu pendataan karya cetak dan karya rekam provinsi Jawa Tengah adalah terlaksananya pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah, melakukan komunikasi yang lebih intens dalam pelaksanaan pendataan satu pintu dan memberikan evaluasi dalam pelaksanaan pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Rapat Koordinasi Standar Pengelolaan KCKR pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung

       Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasioal RI yang tepatnya pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat sudah berjalan dengan sebagai semestinya sesuai dengan standar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang sudah ada, untuk menyelaraskan antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Tim KCKR Perpustakaan Nasioal RI melakukan rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR pada hari Rabu, 21 September 2022 yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi lampung.        Acara dibuka oleh Sunandar selaku Sekretaris Dinas membacakan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dilanjutkan oleh Benny Sufiaga AP selaku Kepala Bidang Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung. Rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR salah satu upaya untuk menyelaraskan pengelolaan KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, dan diharapkan ada masukan dan bimbingan dari Perpustakaan Nasional kepada para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, sehingga di masa yang akan datang pengelolaan KCKR kami bisa sejalan, lebih jelas, terarah dan seragam sesuai dengan arahan dari Perpustakaan Nasional.         Tim pengelolaan KCKR Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang Terdiri dari Maria Sobon Sampe, Rizki Bustomi, Gibran Bima Ghafara, Maria Nurmalasari dan Rosi Imama memaparkan pengelolaan KCKR yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan jelas dan pada,t dengan harapan adanya persamaan pengelolaan standar pengelolaan KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dimasa yang akan datang.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

       Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3.  Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4.  Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas       Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1.      Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a.  Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b.   Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c.       Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad.      Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2.      Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a.  Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b.      Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c.   Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d.      Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e.     Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f.        Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g.      Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h.      Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i.   Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya.        Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
SOSIALISASI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DI PALANGKA RAYA
Sosialisasi

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian  dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya.  Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan. 

Penulis : Jusa Junaedi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
KEMENANGAN TIM FUTSAL DDPKP JUGA KEMENANGAN PERPUSNAS

Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik.   Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK.   Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang.  Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan:   1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
RAPAT KOORDINASI PEMILIHAN BUKU PUSTAKA (TERBAIK) TAHUN 2022

Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 bertempat di Gedung Teater Perpustakaan Nasional RI Salemba telah melaksanakan Rapat Koordinasi Dewan Juri Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat ini merupakan kegiatan awal dalam proses Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat diawali dengan Laporan Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Dalam laporannya beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh UU Nomor 43 Tahun 2018 yang dalam Pasal 31 disebutkan bahwa “Perpustakaan Nasional diamanatkan untuk melaksanakan pemberian penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam, serta masyarakat yang berperan dalam mendukung kewajiban serah simpan”. Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan tahun ini menjadi tahun ke-11. Subjek pustaka yang terpilih tahun ini hanyalah 3 subjek, yakni Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science. Buku yang ikut serta dalam Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik tahun ini adalah buku yang terbit antara tahun 2016 sampai dengan Juli 2022. Setelah laporan kegiatan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi, acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ibu Ofy Sofiana selaku Plt. Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Plt. Deputi mengatakan bahwa Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik merupakan kegiatan pemberian penghargaan yang dilaksanakan setiap tahun, sejak tahun 2011 dengan subjek pustaka berbeda setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Dalam sambutannya, Plt. Deputi juga menjelaskan alasan terpilihnya 3 subjek pustaka tahun ini, antara lain karena subjek pustaka tersebut sedang menjadi trend di kalangan masyarakat dan juga merupakan koleksi dengan jumlah penerimaan yang cukup banyak. Pada arahannya, beliau menyerahkan sepenuhnya penilaian atas buku-buku terpilih yang terbaik kepada para juri. Plt. Deputi mengharapkan para juri mampu memberikan penilaian yang sebaik-baiknya sesuai kriteria dan bobot nilai yang dewan juri tetapkan, sehingga didapatkan pemenang dengan karya terbaik yang mampu meningkatkan literasi masyarakat dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.Selanjutnya adalah Pengarahan Teknis Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ibu Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beliau menjelaskan maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah guna memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi dengan tujuan antara lain memberikan apresiasi kepada penerbit dan penulis, mendorong penerbit untuk menerbitkan karya berkualitas serta untuk mempromosikan karya berkualitas kepada masyarakat luas. Koordinator juga memaparkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk penilaian buku terbaik. Persyaratan umum antara lain penulis WNI, karya penulis tunggal atau maksimal 5 orang, memiliki nomor ISBN, bukan karya terjemahan dan bukan buku ajar. Sedangkan persyaratan khusus antara lain substansi dan materi tulisan, mengilhami, mengajak dan menumbungkembangkan rasa ingin tahu, berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta memiliki manfaat untuk para pembacanya. Aspek penilaian buku terbaik terdiri dari 5 aspek dengan jumlah bobot nilai keseluruhan 100%. Ruang lingkup mengenai buku yang akan dinilai menjadi wewenang dewan juri untuk menentukan sesuai subjek pustaka masing-masing. Dewan juri terdiri dari 5 (lima) orang per subjek pustaka.  Penilaian diawali dengan memilih koleksi yang sesuai dengan kriteria umum dan khusus, selanjutnya koleksi yang terpilih akan didistribusikan ke masing-masing dewan juri untuk dilakukan penilaian sehingga terpilih 3 pemenang terbaik. Proses penilaian dilakukan selama bulan September-Oktober 2022 dan penetapan pemenang dilakukan di bulan November 2022 yang nantinya akan diumumkan pada acara Pekan Penghargaan. Acara dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan masing-masing subjek pustaka yang dibagi ke beberapa ruang terpisah untuk pembahasan lebih lanjut.

Penulis : LESTARI ENDAH PRATIWI ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR
UU SS KCKR

Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR         Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang di terbitkan dalam        bentuk yang diperuntukkan bagi umum, sedangkan karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi  umum. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting  dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.      Dalam menjalankan tupoksinya pengelola kckr mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Pengelola KCKR menyediakan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan KCKR semua tertuang pada pasal 24 ayat 1 “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan” dan ayat 2 “Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan” Penyimpanan koleksi KCKR. Dengan adanya Amanah dari undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tujuan dari manajemen depo penyimpnan yaitu:a.    Menyimpan seluruh koleksi kckr dari berbagai jenis koleksi yang ada di Direktorat  Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.b.    Menyempurnakan depo penyimpanan koleksi KCKR sesuai standar penyimpanan  koleksi. c.    Melakukan langkah preventif dan kuratif dalam manajemen penyimpanan koleksi                  KCKR       Manajemen depo penyimpanan kckr praktiknya melakukan monitoring ke masing-masing depo penyimpanan KCKR dan melakukan evaluasi dengan mencatat semua kekurangan dari sarana dan prasarana juga peralatan pendukung serta menindaklanjuti semua kekurangan dengan bersinergi dengan unit Biro SDM dan Umum dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.       Dengan terciptanya Sinergi antara 3 unit kerja di Perpustakaan Nasional RI sehingga dapat menyempurnakan depo penyimpanan kckr yang bertujuan untuk melestarian koleksi kckr agar terlindung dari kerusakan yang disebabkan oleh alam atau non alam sesuai dengan Amanah undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdapat pada:a.            Pasal 17 berbunyi “ Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia”b.           Pasal 26 -      Ayat 1 “Perpustakaan Nasional melakukan pelestarian Simpan” -      Ayat 2 “Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai -dengan perkembangan teknologi”Adapun kegiatan Manajemen Depo penyimpanan koleksi KCKR dapat memberikan manfaat kepada yaitu :-       Pustakawan dan pengelola KCKR, berhasil menemukan kembali koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka dalam waktu singkat.-       Subjek serah, merasa yakin dan percaya untuk menyerahkan koleksinya kepada Perpustakan Nasional RI. masyarakat luas yang terdiri dari pemustaka baik pemustaka pelajar, umum atau karyawan sehingga semua informasi yang terkandung dalam koleksi laporan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
PENGHARGAAN PEGAWAI TERBAIK DIREKTORAT DEPOSIT DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN TAHUN 2022, SEBUAH APRESIASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, motivasi kerja dan kedisiplinan guna membentuk pegawai yang menjunjung tinggi etika, etos kerja dan profesionalisme maka diberikanlah penghargaan Pegawai Terbaik kepada pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP). Pada Jumat 17 Juni 2022 Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang mengumumkan Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022 yang disaksikan secara virtual melalui zoom meeting oleh seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil penilaian yang tertuang dalam Berita Acara Penilaian nomor 411b/3.1/KPG.07.05/III.2022 dan Keputusan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nomor 03 Tahun 2022, Dewan Juri Pemilihan telah melaksanakan penilaian yang didasarkan pada kriteria dan pedoman yang telah ditetapkan dan memutuskan 4 (empat) pemenang penghargaan Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022. Keempat pegawai tersebut ialah Frastika Surya (Layanan Penerimaan Karya Cetak Pengelolaan Karya Cetak) dengan nilai 81,60; Afdini Rihlatul Mahmudah (Layanan Penerimaan E-Deposit Pengelolaan Karya Rekam) dengan nilai 82,20; Allaili Maulidina (Pengembangan Koleksi Tercetak) dengan nilai 82,05; dan Siti Alyza Rizqika Noordin (Pengembangan Koleksi Terekam) dengan nilai 81,55. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kepada keempat Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022 yang bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Penyerahan ini disaksikan oleh para Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Emyati Tangke Lembang berpesan kepada para penerima penghargaan Pegawai Terbaik agar dapat mempertahankan kinerjanya dan penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap pegawai DDPKP. Beliau juga berharap agar seluruh pegawai tetap bekerja dengan baik, saling bersinergi, tetap bekerjasama dan berinovasi. Ucapan selamat untuk para pemenang juga disampaikan oleh Subeti Makdriani dan Maria Sobon Sampe sebagai Pustakawan Utama di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Dedy Junaedhi Laisa selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga mengucapkan selamat dan menaruh harapan agar hal ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh pegawai untuk berkinerja dengan baik dan dapat menunjukkan prestasi lainnya.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Perpustakaan Nasional Mendorong Perusahaan Pers dalam Penyerahan Karya Digital melalui Integrasi Sistem KCKR Perpustakaan Nasional

Jakarta - Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan Karya Rekam Deposit.  Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar 68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. “Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku sejarah” jelas Emyati.  Sekretaris Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka dan gratis.Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang 13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya. Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()