Sosialisasi Palangka Raya, Kalimantan
Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali
melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya
untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada
kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem
e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan
sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka
Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan
menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan
dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan
seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional
untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk
hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan
Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan
cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen
untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan,
penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak
lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini
sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan
mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al
Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan
pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam
bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan
hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak
hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk
hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sosialisasi dilanjutkan
dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit
Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody.
Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum
(Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi
tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari
Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan
sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias
peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal
ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga
narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula
beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga
mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya
dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.
Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya
Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi
terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
13 October 2022
Penulis : Jusa Junaedi
()
Editor : Suci Indrawati Irwan
()