Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.
Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit."
Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :
1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.
2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.
3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.
4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.
5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.
6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca.
Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu:
1. Stunting
2. Transformasi Digital
3. Pemilihan Umum
4. ASEAN
Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;
3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;
4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023;
5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;
6. Mempunyai nomor ISBN; dan
7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian.
Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:
Terbaik 1 : Rp. 20.000.000
Terbaik 2 : Rp. 17.500.000
Terbaik 3 : Rp. 15.000.000
Terbaik 4 : Rp. 10.000.000
Terbaik 5 : Rp. 7.500.000
Terbaik 6 : Rp. 5.000.000
Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke:
Pengelolaan KCKR
Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023
Contact Person:
Dinda - 085716245627
Tari - 089613447446