Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

ABSTRAK

  • Pelaksanaan pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi belum terhimpun dalam satu sistem yang terintegrasi; untuk terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien, perlu adanya satu sistem pendataan satu pintu; perlu ada pengaturan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
  • Dasar hukum dari Peraturan Perpusnas ini:
  • UU No. 43 Tahun 2007;
  • UU No. 13 Tahun 2018;
  • PP No. 24 Tahun 2014;
  • PP No. 55 Tahun 2021;
  • KEPPRES No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 145 Tahun 2015;
  • PERKAPERPUSNAS No. 4 Tahun 2021.
  • Peraturan Perpusnas ini dimaksudkan untuk terwujudnya keseragaman sistem pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. 
Download Lampiran 1 Download Lampiran 2
by Admin Deposit
Dilihat 1283 kali