Friday, 22 July 2022, 14:51Peraturan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK
- Pelaksanaan pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi belum terhimpun dalam satu sistem
yang terintegrasi; untuk terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan
karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
secara efektif dan efisien, perlu adanya satu sistem pendataan satu pintu; perlu ada
pengaturan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan sistem pendataan satu pintu
hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi.
- Dasar hukum dari Peraturan Perpusnas ini:
- UU No. 43 Tahun 2007;
- UU No. 13 Tahun
2018;
- PP No. 24 Tahun 2014;
- PP No. 55 Tahun 2021;
- KEPPRES No. 103 Tahun 2001
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 145 Tahun
2015;
- PERKAPERPUSNAS No. 4 Tahun 2021.
- Peraturan Perpusnas ini dimaksudkan untuk terwujudnya keseragaman sistem
pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi; terwujudnya keseragaman data hasil serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi; dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam.
Download Lampiran 1
Download Lampiran 2