Tulisan ini berfokus
pada pemberian sanksi administratif bagi pelaksana serah yang tidak
melaksanakan kewajibannya melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui
prosedur pemberian sanksi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode studi kepustakaan. Berdasarkan pembahasan,
pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/atau pencabutan izin yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus didasarkan
atas standar yang ditetapkan instansi berwenang yaitu Perpustakaan Nasional RI. Implementasi dari tulisan ini diharapkan
dapat memberikan kemudahan dalam penyelenggaraannya
yang mendukung visi dan misi Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Pengarang | Afdini Rihlatul Mahmudah |
Penerbit | Perpustakaan Nasional RI |
Tahun Terbit | 2020 |
Edisi | 1 |
Kota | Jakarta |
Lembar Kerja | |
Kategori | Abstrak |