Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN
diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan
program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di
instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga
Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan
terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui
proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk
menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap
tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela
negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka
Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan
Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan
kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya
masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran,
CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP
Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang
disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi
dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk
melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam
(KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan
serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR
Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua)
eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar
kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih
banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya
mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas.
Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan
pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu)
eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk
pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi
persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh
penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan
koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini
pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang
belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih
rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu)
eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang
terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan
Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak
yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini
adalah terdiri atas:1.
Penulis mengumpulkan dan mempelajari
regulasi2.
Berkonsultasi dengan mentor3.
Berkonsultasi dengan para stakeholder4.
Membuat Draf SOP5.
Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder,
draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder.
Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi
SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan.
Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP
Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini
adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen
pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar
koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara
jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong
terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk
implementasi dari UU SSKCKR.
20 August 2021
Penulis : Rizki Bustomi
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()