Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai
perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh karya cetak yang
diterbitkan dan karya rekam yang dipublikasikan di Indonesia. Karya rekam
merupakan setiap karya intelektual atau artistik yang direkam, baik audio
maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 menyebutkan
bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan
hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan yang dimaksud
meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan,
pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan.
Dalam rangka melestarikan dan mengelola karya rekam
yang telah diserah-simpankan di Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan bekerja sama dengan CV. Strategi Selaras
Performa akan melaksanakan kegiatan cleansing data sampah yang
berasal dari kesalahan input, kesalahan migrasi data, data duplikat, dan data
rusak pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web guna
menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan
karya rekam yang valid dan akurat.
Kedua belah pihak mengadakan pertemuan secara
daring pada 5 Agustus 2021 untuk membahas upaya peningkatan mutu karya rekam
digital melalui proses cleansing data. Pertemuan ini dihadiri oleh
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator,
Subkoordinator, dan staf di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perwakilan dari Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Perpusnas, serta tim dari CV. Strategi Selaras Performa.
Pertemuan dibuka oleh Koordinator Pengelolaan
Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati,
dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam pengarahannya, Emyati menyampaikan
bahwa karya rekam digital yang dikelola oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan sangatlah banyak, oleh karena itu setiap tahun perlu
adanya peningkatan mutu karya rekam digital, salah satunya dengan cleansing
data. Dalam kegiatan ini diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi yang
selaras antara Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam, Pusdatin, dan CV. Strategi Selaras Performa. Emyati berharap,
kegiatan cleansing data ini dapat berjalan dengan lancar dan
tepat waktu.
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Diana Puspitasari
dari CV. Strategi Selaras Performa. Dalam paparan ini disampaikan bahwa tujuan
dari kegiatan cleansing data adalah untuk memilah data sampah
dan data duplikasi, menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah
simpan karya cetak dan karya rekam yang valid, serta meningkatkan akurasi dan
validitas data pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web.
Tahapan cleansing data dimulai dari audit cleansing
data, dilanjutkan dengan penentuan spesifikasi alur kerja, eksekusi alur
kerja cleansing data, serta diakhiri dengan pengendalian pasca
eksekusi cleansing data. Kegiatan cleansing
data akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, dimulai dari 28 Juli 2021
sampai dengan 27 Agustus 2021.
Aristianto Hakim sebagai perwakilan dari Pusdatin
Perpusnas memberikan masukan atas paparan yang disampaikan oleh Diana, yaitu
perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan cleansing data, mengingat
data yang terdapat pada aplikasi INLIS saling berkaitan dengan data pada unit
kerja lain di Perpusnas. Oleh karena itu, Aris berharap sebelum
dilaksanakannya cleansing data, perlu dilakukan koordinasi di
antara pihak-pihak yang berkaitan, pengecekan ulang, konfirmasi dengan
pihak-pihak yang berkaitan, serta cleansing data dilaksanakan
setelah proses backup data.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan berupaya untuk meningkatkan mutu karya rekam digital sebagai
bagian dari proses pelestarian dan pengelolaan karya rekam sesuai dengan yang
diamanahkan dalam UU SSKCKR. Koordinasi yang baik antara semua pihak terkait,
serta prinsip kehati-hatian akan selalu diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan
ini. Dengan terselesaikannya kegiatan cleansing data, diharapkan
akan menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak
dan karya rekam yang valid dan akurat.
09 August 2021
Penulis : Suci Indrawati Irwan
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()