KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN

Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri  Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1.    UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2.  PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3.    Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Suryani Kusuma Dewi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Forum Diskusi Pengelolaan Hasil SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta pada Kamis (20/10/22) yang bertempat di Perpustakaan Jakarta. Kegiatan Forum Diskusi kali ini difokuskan pada implementasi peraturan perundang undangan SS KCKR sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2018 tentang SS KCKR baik di Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi.Forum diskusi dibuka oleh Diki Lukman selaku moderator, Diki menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai sarana berbagi informasi terkait serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta. Eka Nuretika Putra selaku Kepala Bidang Deposit,  Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa Perpustakaan Nasional dapat memberikan masukan untuk meningkatkan potensi penerimaan KCKR dan/atau kepatuhan pelaksana SS KCKR di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta bagaimana caranya meningkatkan potensi para penerbit di DKI Jakarta agar dapat melaksanakan penyerahan kewajibannya dengan baik dan juga bagaiman cara pengelolaan hasil SS KCKR. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan Focus Group Discussion ini diselenggarakan sebagai upaya saling berbagi informasi dan berkoordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Agar pelaksanaan SS KCKR dapat berjalan secara optimal maka saat ini telah ditetapkan standar pengelolaan koleksi dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 agar KC dan KR yang sudah diterima dapat disimpan dan dilestarikan dengan baik.“Dengan adanya Standar Pengelolaan SS KCKR diharapkan seluruh pelaksana simpan, baik di tingkat Perpustakaan Nasional maupun Provinsi memiliki satu standar pengelolaan koleksi yang sama, yang dapat memberikan petunjuk dan arahan yang seragam” Sementara itu, Diki Lukman dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Perpustakaan Jakarta, diambil tagline belajar, berkarya dan bertumbuh, dengan harapan Perpustakaan Jakarta menjadi pusat pembelajaran masyarakat dengan kegiatan yang beragam, menjadi tempat berkarya dan menjadi ruang bagi warga berinteraksi. Perpustakaan DKI jakarta sendiri diresmikan menjadi Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin pada tanggal 7 juli 2022. Saat ini koleksi KCKR yang dihimpun oleh Perpustakaan Jakarta yaitu 41.540 eksemplar dimana jumlah koleksi yang sudah SO adalah 20.798 jumlah koleksi belum SO 20.742 eksemplar dimana penerimaan KCKR 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 sebanyak 4561 eks, tahun 2021 sebanyak 4581 serta tahun  2022 sampai September 3730 ekemplar. “Perpustakaan Jakarta mempersiapkan inovasi layanan seperti jaringan terintegrasi dengan nama jaklitera, sistem pengembalian mandiri oleh pemustaka, ruang interaksi bagi warga serta penguatan branding perpustakaan sebagai ruang ketiga bagi warga”Pada sesi selanjutnya, dilakukan paparan oleh Tatat Kurniawati, selaku Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR mengenai Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR. Dalam paparannya, Tatat menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.Lebih lanjut, dijelaskan bahwa  ada delapan komponen yang diatur dalam Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan. “ Perpustakaan Jakarta bisa mengadopsi pada komponen penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, namun pada komponen pengadaan hanya diperuntukkan khusus untuk Perpustakaan Nasional” Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dimana ada beberapa pertanyaan terkait  penilaian dalam kepatuhan penerbit, strategi dalam pengumpulan grey literatur seeta batasan dalam layanan karya digital. Melalui FGD ini, diharapkan adanya kerjasama lebih lanjut terkait pengelolaan hasil SS KCKR. 

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Rizki Bustomi ()
KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH

KOORDINASI SATU PINTUPENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, Jawa Tengah - Pelaksanaan rapat koordinasi pendataan karya cetak dan karya rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat yaitu pada Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya reka (KCKR) pasal 21, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan peraturan Perpustakaan Nasional nomor 5 tahun 2021 tentang sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.Arahan dari Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu pentingnya dalam pendataan satu pintu KCKR karena secara tidak langsung akan data yang ada di provinsi Jawa Tengah akan terkoneksi dengan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sehingga dalam teknis penerimaan, pendayagunaan, pencatatan dan pengawasan menjadi seragam.Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 di ruang aula lantai 6 gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh seluruh pengelola KCKR dilingkungan Dinas Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa pentingnya sistem pendataan satu pintu yaitu dengan Sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan tujuan sbb :·         terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien·         Terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi·         Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Harapan dengan adanya koordinasi satu pintu pendataan karya cetak dan karya rekam provinsi Jawa Tengah adalah terlaksananya pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah, melakukan komunikasi yang lebih intens dalam pelaksanaan pendataan satu pintu dan memberikan evaluasi dalam pelaksanaan pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Rapat Koordinasi Standar Pengelolaan KCKR pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung

       Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasioal RI yang tepatnya pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat sudah berjalan dengan sebagai semestinya sesuai dengan standar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang sudah ada, untuk menyelaraskan antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Tim KCKR Perpustakaan Nasioal RI melakukan rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR pada hari Rabu, 21 September 2022 yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi lampung.        Acara dibuka oleh Sunandar selaku Sekretaris Dinas membacakan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dilanjutkan oleh Benny Sufiaga AP selaku Kepala Bidang Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung. Rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR salah satu upaya untuk menyelaraskan pengelolaan KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, dan diharapkan ada masukan dan bimbingan dari Perpustakaan Nasional kepada para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, sehingga di masa yang akan datang pengelolaan KCKR kami bisa sejalan, lebih jelas, terarah dan seragam sesuai dengan arahan dari Perpustakaan Nasional.         Tim pengelolaan KCKR Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang Terdiri dari Maria Sobon Sampe, Rizki Bustomi, Gibran Bima Ghafara, Maria Nurmalasari dan Rosi Imama memaparkan pengelolaan KCKR yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan jelas dan pada,t dengan harapan adanya persamaan pengelolaan standar pengelolaan KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dimasa yang akan datang.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
SOSIALISASI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DI PALANGKA RAYA

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian  dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya.  Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan. 

Penulis : Jusa Junaedi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
RAPAT KOORDINASI PEMILIHAN BUKU PUSTAKA (TERBAIK) TAHUN 2022

Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 bertempat di Gedung Teater Perpustakaan Nasional RI Salemba telah melaksanakan Rapat Koordinasi Dewan Juri Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat ini merupakan kegiatan awal dalam proses Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat diawali dengan Laporan Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Dalam laporannya beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh UU Nomor 43 Tahun 2018 yang dalam Pasal 31 disebutkan bahwa “Perpustakaan Nasional diamanatkan untuk melaksanakan pemberian penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam, serta masyarakat yang berperan dalam mendukung kewajiban serah simpan”. Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan tahun ini menjadi tahun ke-11. Subjek pustaka yang terpilih tahun ini hanyalah 3 subjek, yakni Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science. Buku yang ikut serta dalam Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik tahun ini adalah buku yang terbit antara tahun 2016 sampai dengan Juli 2022. Setelah laporan kegiatan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi, acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ibu Ofy Sofiana selaku Plt. Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Plt. Deputi mengatakan bahwa Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik merupakan kegiatan pemberian penghargaan yang dilaksanakan setiap tahun, sejak tahun 2011 dengan subjek pustaka berbeda setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Dalam sambutannya, Plt. Deputi juga menjelaskan alasan terpilihnya 3 subjek pustaka tahun ini, antara lain karena subjek pustaka tersebut sedang menjadi trend di kalangan masyarakat dan juga merupakan koleksi dengan jumlah penerimaan yang cukup banyak. Pada arahannya, beliau menyerahkan sepenuhnya penilaian atas buku-buku terpilih yang terbaik kepada para juri. Plt. Deputi mengharapkan para juri mampu memberikan penilaian yang sebaik-baiknya sesuai kriteria dan bobot nilai yang dewan juri tetapkan, sehingga didapatkan pemenang dengan karya terbaik yang mampu meningkatkan literasi masyarakat dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.Selanjutnya adalah Pengarahan Teknis Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ibu Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beliau menjelaskan maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah guna memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi dengan tujuan antara lain memberikan apresiasi kepada penerbit dan penulis, mendorong penerbit untuk menerbitkan karya berkualitas serta untuk mempromosikan karya berkualitas kepada masyarakat luas. Koordinator juga memaparkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk penilaian buku terbaik. Persyaratan umum antara lain penulis WNI, karya penulis tunggal atau maksimal 5 orang, memiliki nomor ISBN, bukan karya terjemahan dan bukan buku ajar. Sedangkan persyaratan khusus antara lain substansi dan materi tulisan, mengilhami, mengajak dan menumbungkembangkan rasa ingin tahu, berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta memiliki manfaat untuk para pembacanya. Aspek penilaian buku terbaik terdiri dari 5 aspek dengan jumlah bobot nilai keseluruhan 100%. Ruang lingkup mengenai buku yang akan dinilai menjadi wewenang dewan juri untuk menentukan sesuai subjek pustaka masing-masing. Dewan juri terdiri dari 5 (lima) orang per subjek pustaka.  Penilaian diawali dengan memilih koleksi yang sesuai dengan kriteria umum dan khusus, selanjutnya koleksi yang terpilih akan didistribusikan ke masing-masing dewan juri untuk dilakukan penilaian sehingga terpilih 3 pemenang terbaik. Proses penilaian dilakukan selama bulan September-Oktober 2022 dan penetapan pemenang dilakukan di bulan November 2022 yang nantinya akan diumumkan pada acara Pekan Penghargaan. Acara dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan masing-masing subjek pustaka yang dibagi ke beberapa ruang terpisah untuk pembahasan lebih lanjut.

Penulis : LESTARI ENDAH PRATIWI ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
KEMENANGAN TIM FUTSAL DDPKP JUGA KEMENANGAN PERPUSNAS

Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik.   Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK.   Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang.  Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan:   1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

       Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3.  Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4.  Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas       Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1.      Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a.  Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b.   Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c.       Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad.      Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2.      Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a.  Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b.      Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c.   Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d.      Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e.     Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f.        Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g.      Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h.      Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i.   Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya.        Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP)

Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP)         Pelaksanaan kegiatan pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal capaian di masing-masing kegiatan tiap tahunnya, dengan capaian yang mengalami kelonjakan yang cukup signifikan di tahun ini jika dibandingkan dengan jumlah pengelola kegiatan di unit DDPKP sehingga diperlukan tenaga untuk menyelesaikan kegiatan.        Kelompok pengelolaan koleksi karya cetak dan karya rekam (deposit) mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh wajib serah di seluruh wilayah NKRI selanjutnya akan dilakukan pengelolaan, namun ada beberapa tahapan pengelolaan KCKR yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu1.  Verifikasi penerimaan (Bukti Penerimaan) untuk Wajib Serah2. Memberikan kelengkapan hasil verifikasi penerimaan bahan perpustakaan3. Melakukan pelabelan koleksi monograf dan literatur kelabu4.Pembenahan penjajaran koleksi monograf dan literatur kelabu        Kelompok pengembangan koleksi perpustakaan mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi dari pengadaan, pembelian, hibah dan tukar-menukar, namun ada beberapa tahapan yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu :1. Seleksi bahan perpustakaan2. Inventarisasi bahan perpustakan3. Pengemasan Kembali bahan perpustakaan untuk distribusi       Pada rancangan bantuan CPNS dilakukan pemetaan dan target di masing-masing teknis pengerjaan, dengan dibantu oleh 68 tenaga dan waktu pengerjaan dari tanggal 25 Juli s.d. 05 Agustus 2022 (10 hari) serta lokasi pengerjaan di gedung D lantai 2 dan gedung E di lantai 8,9,10 dan 11.        Setelah melaksanakan teknis kegiatan pada unit DDPKP hasilnya diharapkan dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan capaian yang hampir 100%, kegiatan Rancangan Bantuan CPNS Terhadap Pelaksanaan Kegiatan DDPKP ditutup secara resmi oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()