Perpusnas- 23 Juni 2023, Karya cetak dan karya rekam pada
dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta,
rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan
pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.
Undang-undang nomor 13 tahun 2018
tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam salah satunya yaitu pasal 15
ayat 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 26 ayat 1,2 dan 3 juga terdapat pada
Peraturan pemerintah No. 55 tahun 2021 yang terdapat pada pasal 18 ayat 1, 2
dan 3 serta di lengkapi dengan Peraturan kepala perpustakaan nasional No. 8
tahun 2022 pada teknis penyimpanan KCKR.
Seiring dengan perkembangan zaman yang
semakin maju pada saat ini diperlukan tempat, strategi serta infrastruktur
dalam penyimpanan koleksi deposit yang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dalam hal penyimpanan koleksi
karya cetak dan karya Direktorat Deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan
mengharapkan penyediaan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang
koleksi dalam hal pengelolaan, pendayagunaan dan pelestarian koleksi deposit
sehingga koleksi yang ada bisa terpantau dengan aman, nyaman dan awet.
Depo penyimpanan KCKR saat ini hanya dapat
menampung koleksi sampai dengan tahun 2022 yaitu dengan menggeser meja kerja pegawai
DDPKP dan memindahkan barang milik negara untuk dikembalikan ke Biro SDM dan
Umum, untuk penyimpanan koleksi selain itu terdapat sarana dan prasarana yang
blm memadai dalam pelaksanaan penyimpanan koleksi KCKR ditambah dengan
parameter penyimpanan yang terdiri dari Suhu ruangan, kelembaban udara dan
pencahayaan saat penyimpanan koleksi KCKR yang kurang memenuhi standar
pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Dalam menjawab hasil rapat Ibu
Janti Suksmarini selaku Kepala Biro SDM dan Umum, menanggapi hasil monitoring
evaluasi depo penyimpanan koleksi KCKR. DDPKP mempunyai fungsi yang sangat
berat yaitu menyimpan dan mengelola koleksi-koleksi yang diserahkan oleh
masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita semua. Koleksi-koleksi merupakan deret ukur
sedangkan ruangan kita bisa dibilang deret hitung, karena koleksi itu akan
bertambah terus setiap hari namun ruangan hanya bertambah, baru berjalan berapa
tahun, kondisi yang disampaikan tadi koleksi 2022 memang kondisinya sudah
penuh.
·
Mencermati hal tersebut perlu
kiranya diadakan pemetaan ruangan dan rasionalisasi kembali ruangan kerja,
ruangan koleksi, baik sarana kerjanya maupun koleksi-koleksi yang ada saat ini.
· Selain itu juga diperlukan sarana
untuk apabila ada bencana kita perlu penanggulan terhadap bencana. hal tersebut
perlu memang dari unit kerja terkait DDPKP, Biro SDM dan Umum, dan Preservasi
agar lebih fokus lagi karena kita mempunyai tugas yang sangat berat.
· Pada saat ini kami juga sedang melakukan
penataan ruangan di Blok D lantai 1. Namun pada saat ini ada keterbatasan tata
kelola anggaran yang dikelola oleh Biro SDM dan umum juga perlu kebijakan dari
pimpinan, dimana yang dirasa urgent akan kita lakukan dalam rangka penyimpanan
koleksi dari 2023 ini yang akan mengalami penumpukan kembali.
· Belum ada data statistik dari
koleksi yang diterima oleh deposit per tahun, bilamana kita akan meminta
penambahan tempat atau ruangan ke Instansi terkait dalam hal ini, Direktorat
Jenderal Anggaran, Bapenas kita sudah mempunyai matrik atau data statistik
koleksi deposit Perpustakaan Nasional pertahunnya.
·
Kita lebih konsen lagi kebutuhan
ruangan kebutuhan untuk koleksi deposit untuk beberapa tahun kedepan dengan
membuat rencana kerja
·
Ruangan-ruangan yang mengalami
kerusakan, bocor, ada perpanjangan tangan kami melalui Kasubag Tata Usaha,
untuk kegiatan perawatan akan segera diperbaiki.
Tambahan dari Ibu Yeri Yunita, koleksi
koran memang tidak mempunyai tempat di merdeka selatan, mungkin pertimbangannya
adalah kondisi koran yang sudah rapuh sehingga punya resiko yang besar. karena
kami berdampingan dengan koleksi deposit kami menghalangi dengan rak
penyimpanan sehingga diperlukan sekat dalam menghalangi koleksi yang berinteraksi
dengan pemustaka begitu juga sebaliknya selain itu juga di perlukan tirai pada
jendela untuk menghalangi koleksi yang langsung terkena sinar matahari yang
akan merusak koleksi dalam waktu yang lebih dekat.
Depo penyimpanan koleksi karya cetak
dan karya rekam diharapkan dapat menampung seluruh koleksi karya cetak dan
karya rekam yang sudah di terima dari penerbit atau pengusaha rekam yang
dilihat dari keamanan, kenyamanan dan menjaga keaslian koleksi karya cetak dan
karya rekam. Dengan adanya Rapat koordinasi Depo
Penyimpanan Koleksi KCKR dengan unit terkait diharapkan dapat mewujudkan
standar pengelolaan KCKR dalam hal penyimpanan koleksi KCKR yang ada di
Perpustakaan Nasional RI.
26 June 2023
Penulis : Rizki Bustomi
()
Editor : Rizki Bustomi
()