RAPAT KOORDINASI BIDANG DEPOSIT TAHUN 2019 Jakarta 24 - 26 Juli 2019

Jakarta, (25/07)-- Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan hasil budaya bangsa melalui implementasi undang-undang nomor  13 Tahun 2019 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Diskusi Buku - Apa dan Siapa Penyair Indonesia

Diskusi Buku Apa dan Siapa Penyair Indonesia di Auditorium Soekarman, Perpustakaan Nasional RI, Medan Merdeka Selatan, 24 Juli 2019Ditayangkan live tanggal 23 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Anugerah Wajib Serah Tertib Undang-Undang No 13 Th. 2018 tentang SSKCKR

Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Anugerah Pustaka Nusantara 2019

Anugerah Pustaka Nusantara 2019 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Medan Merdeka Selatan, 17 Juli 2019. Hadir juga Salah satu tokoh aktor, sutradara dan musikus Indonesia, Gregorius Djaduk Ferianto atau yang lebih dikenal dengan nama Djaduk Ferianto.Ditayangkan live tanggal 17 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR di Priangan Timur

Tarogong Kidul, Garut – Telah dilakukan kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Priangan Timur, Jum’at (12/07). Sosialisai bertempat di Hotel Fave dengan di hadiri oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ferdiansyah selaku Tim Panja DPR/ Komisi X, Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 150 orang dari berbagai penerbit monogra, surat kabar, OPD Priangan Timur dan pengusaha rekaman. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel, panel pertama diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Sri Marganingsih. Sedangkan pada panel kedua terdiri dari 3 materi, materi pertama yaitu Peranan IKAPI dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Ketua IKAPI Jawa Barat, materi kedua yaitu Inventarisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh rudi Hernanda, dan materi ketiga Sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Jambi

Jambi – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 26 Juni 2019. Kegiatan sosialisasi ini mengundang peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Jambi. Acara dibuka dengan sambutan Kadis Prov Jambi. Beliau mengatakan “Serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah tolok ukur kemajuan bangsa, dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam harus berasaskan transparansi agar dapat diketahui dan dimengerti oleh semua pihak, baik itu stakeholder maupun masyarakat”. “Undang-Undang No 4 Tahun 1990 dirasa kurang relevan lagi, dengan sosialisasi Undang-Undang No 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kab kota di Provinsi Jambi.” Lanjutnya. Acara dilanjutkan dengan arahan dari Direktorat Deposit Perpusnas dengan pembicara Nurcahyono, Martono, Esther Ginting, Gibran Bima Ghafara, Suci Indrawat dan Teguh Gondomono. Secara umum dalam arahan perwakilan Direktorat Deposit menjelaskan bahwa UU no 13 tahun 2018  adalah revisi dari UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dengan kemajuan teknologi UU no 4 tahun 1990 belum mengatur lebih jauh tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam(SSKCKR). PP pelaksanaan UU 13 sedang disusun dan Perpusnas berharap kontribusi dari daerah agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Acara ditutup dengan sesi diskusi. Secara umum peserta menanyakan terkait detail UU no 13 tahun 2018, seperti sanksi pidana yang berubah menjadi sanksi administrasi, pelaksanaan pasal, belum adanya perintah untuk menjalankan UU di Kabupaten.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR di Provinsi Jawa Barat
Sosialisasi

Bandung, Jawa barat – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilaksanakan di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Kamis (02/05). Sosialiasi dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provnsi Jawa Barat, Pejabat di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Penerbit Monograf, Penerbit Surat Kabar, OPD Provinsi dan Pengusaha Rekaman dengan jumlahh keseluruhan 89 orang.Dalam sosialiasi tersebut terdiri dari 4 materi yang dibagi menjadi dua panel. Materi-materi tersebut antara lain Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Rudi hernanda, Inventarisasi RPP Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Tatat Kurniawati, Sosialisasi Sistem e-Deposit oleh Teguh Gondomono, dan Sosialisasi ISBN oleh Wijianto.Pada sesi tanya jawab Tatat Kurniawati menjelaskan, bahwa dalam UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR mengatur WNI yang menghasilkan karya tentang Indonesia melalui penelitian dan di terbitkan di luar negeri memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional RI. Sementara karya WNI yang bukan hasil dari penelitian dan diterbitkan di luar negeri, perpusnas dapat melakukan pengadaan untuk karya tersebut. Pengadaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.Berkaitan dengan hak masyarakat Indonesia untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam, Rudi Hernanda menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan buku yang diserahkan harus ber-ISBN dalam UU No.13 Th. 2018. Adapun kriteria yang sesuai UU yaitu karya cetak atau karya rekam yang memiliki nilai artistik dan/ atau intelektual, dicetak, diterbitkan, dan untuk umum.Pada paparannya, Teguh Gondomono menjelaskan jumlah koleksi yang dapat diserahkan oleh masyarakat ke Perpusnas RI. Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menyimpan karyanya dengan menyerahkan dua eksemplar untuk karya cetak dan satu kopi untuk karya rekam/ elektronik. Beliau juga menjelaskan kedepannya, masyarakat yang memublikasikan elektronik bisa secara mandiri mengupload jurnalnya di aplikasi e-Deposit Perpusnas. Secara mandiri tim e-Deposit Perpusnas juga melakukan harvesting jurnal-jurnal yang sudah OJS.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Admin ()
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Banten

Serang - Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 30 April 2019 ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Banten. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan akan dijelaskan secara lengkap tentang UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yang baru dan juga akan di bahas tentang (Rancangan Peraturan Pemerintah) RPPnya juga.” Terakhir Kadis Prov Banten berpesan, “Para perserta diharapkan menjadi ujung tombak dalam penyampaian UU ini.” Sosialisasi selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian materi dari perwakilan Direktorat Deposit Perpusnas, yaitu Nurcahyono, Tatat Kurniawati, Irham Hanif N, Leksi Hedrifa. Secara umum dijelaskan, UU no 13 tahun 2018 sebagai revisi UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena kurang efektif dalam pelaksanaannya dan kurang sesuai dengan kemajuan teknologi.  Sedang disusun PP pelaksanaan UU no 13 dan Perpusnas meminta kontribusi Provinsi Bantenb agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Sosialisai dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta lebih banyak bertanya mengenai ISBN, seperti pendaftaran ISBN, ISBN buku cetak dan elektronik, pemblokiran ISBN, pengajuan ISBN online dan offline. 

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR di Semarang

Pandanaran, Semarang – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR) di Semarang, Rabu (24/04). Sosialisasi UU ini bertempat di Hotel Pandanaran Semarang pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.Acara diawali dengaan sambutan dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, Nurcahyo. Penyajian materi dalam acara ini dibagi menjadi dua sesi, Sesi pertama terdiri dari 2 materi yaitu materi sosialisasi UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 13 Th 2018 oleh Rudi Hernanda. Sedangkan pada penyajian materi sesi kedua yaitu terdiri dari materi pembangunan e-deposit oleh Agus Wahyudi dan materi sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.Pada paparan materi pertama, Sri Marganingsih mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga bertujuan untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/ atau perbuatan manusia.Rudi Hernanda mengatakan Pokok materi muatan penyusunan RPP yaitu mengatur lebih rinci pelaksanaan dari UU SSKCKR, memberikan ketetapan prosedur pelaksanaan UU SSKCKR, menjadi acuan pelaksanaan UU SSKCKR di daerah, menjadi acuan wajib serah/ subjek SSKCKR, menjadi acuan wajib simpan/ pengelola hasil SSKCKR, mennjadi acuan pelibatan masyarakat dalam peran serta pelaksanaan UU SSKCKR, serta menjadi acuan pemberian penghargaan kepada wajib serah dan masyarakat. Dalam paparanya juga beliau menjelaskan bahwa RPP tindak lanjut dari UU SSKCKR tersebut dibagi menjadi 4 kluster pembahasan yaitu, Pelaksanaan penyerahan KCKR, Pengelolaan hasil serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, dan penghargaan. Dalam diskusi pada materi pengembangan e-deposit Agus Wahyudi mengatakan bahwa penerbit dapat melihat judul buku elektronis yang belum dan sudah diserahkan melalui aplikasi e-deposit. Caranya yaitu penerbit terlebih dahulu log in di portal e-deposit, kemudian akan muncul daftar judul buku elektronis yang belum dan sudah diserahkan oleh penerbit berdasarkan ISBN karya elektronis. Beliau juga mengatakan Perpusnas saat ini sedang mengembangkan portal deposit, dimana salah satu point pengembangannya adalah agar penerbit dapat melihat buku yang belum dan yang sudah diserahkan baik dalam bentuk cetak maupun elektronik yang berdasarkan data dari pengajuan ISBN. Pengembangan tersebut juga di iyakan oleh Ratna Gunarti pada diskusi materi sosialisasi ISBN “kami akan memfasilitasi ini seiring dengan pengembangan database ISBN tahun 2019 ini. Sedangkan bentuk e-book, antaralain terbitan yang belum dan yang sudah diserahkan sudah bisa dicek melalui website e-deposit.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()