Sosialisasi UU SS KCKR demi Lestarinya Karya di Bumi Rafflesia
Sosialisasi

Bengkulu - Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR).  Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini hadir Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu selaku pelaksana simpan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Bengkulu.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani. Dalam sambutannya Subeti menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 di Provinsi Bengkulu terdapat 62 penerbit karya cetak dan 6 produsen karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan SS KCKR, dengan jumlah penerimaan sebanyak 1.738 judul dan 3.346 eksemplar. Subeti berharap agar para pelaksana serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah simpan untuk menitipkan karyanya demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018. Subeti mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan SS KCKR, sehingga dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus sambutan oleh Meri Sasdi, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Meri Sasdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu yang merupakan hasil budaya bangsa. Meri Sasdi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi bersangkutan.Acara inti dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah penyampaian materi oleh tim Perpustakaan Nasional RI, yaitu :1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Subeti Makdriani ;2.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 yang disampaikan oleh Wijiyanto ; dan3.      Pengenalan e-deposit oleh Sri Muryati. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian testimoni oleh peserta, pada sesi ini salah satu perwakilan penulis, Fatia Nursa menyampaikan bahwa sebagai penulis merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menambah pengetahuan bahwa karya cetak dan karya rekam sangat patut untuk dilestarikan. Susi, perwakilan penerbit Brimedia mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk penerbit di wilayah Bengkulu, banyak pertanyaan yang dijawab oleh narasumber dari Perpustakaan Nasional RI dengan sangat baik. Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaksana SS KCKR menjadi paham akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan melaksanakan undang-undang ini secara tertib. Perpustakaan Nasional RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.

Penulis : Sri Muryati ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Peraturan Perpusnas Tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR Dapat Menjadi Acuan Dalam Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang SSKCKR
UU SS KCKR

Mataram - Dalam rangka bertukar informasi dan pengetahuan seputar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan FGD dengan pengelola SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai rangkaian acara Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR yang telah dilakukan pada hari sebelumnya (1/2/2023). Pada kesempatan kali ini, pengelola SS KCKR provinsi memaparkan kegiatan pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang telah dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan materi paparan yang disampaikan, dapat diketahui bahwa Koleksi Serah Simpan tidak hanya didapat dari kegiatan Hunting koleksi ke pengarang, penerbit, dan Lembaga Pemerintahan serta swasta. tetapi juga didapat dari pembelian. Koleksi serah simpan KCKR berasal dari pembelian tidak sesui dengan amahah undang undang dimana penerbit dan pengusaha karya rekam wajib untuk menyerahkan secara sukarela ke Perpustakaan Provinsi sebanyak 1 eks dan ke Perpusnas sebanyak 2 eks untuk setiap judul karya cetak. Hingga saat ini, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah sejumlah 11.283 judul, 19.239 eksemplar. Secara umum, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Nusa Tenggara Barat masih berupa Karya Cetak. Hal ini terjadi karena Penerbit atau Produsen Karya Rekam belum yang menyerahkan karya rekamnya. Harapannya, Perpustakaan Nasional RI dapat lebih mengarahkan; mengimbau Penerbit untuk menyerahkan Karya Rekam yang dimiliki tidak hanya ke Perpustakaan Nasional tetapi juga ke Dinas Perpustakaan Provinsi, karena berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan penerbit lebih cenderung untuk menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional RI. Selain pemaparan materi mengenai Pengelolaan SS KCKR, disampaikan pula pemaparan mengenai Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Paparan materi tersebut disampaikan oleh perwakilan tim Perpustakaan Nasional RI, Gibran Bima Ghafara, S.H. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa “peraturan tersebut merupakan standar yang diterapkan di Perpustakaan Nasional, bagi Provinsi dapat membuat Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Provinsi”. Sebagai penutup, H. Mahdi, S.H., M.H selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi pengelolaan SS KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi eDeposit di Provinsi Kalimantan Selatan
Sosialisasi

Banjarmasin – Perpustakaan Nasional kembali melakukan sosialisasi ke daerah pada tahun 2020. Pada tahun ini sosialisasi rencananya akan lebih fokus pada pengenalan aplikasi e-Deposit kepada penerbit dan produsen karya rekam. Kegiatan ini masih sebagai bagian dari amanah Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Rattan Inn Banjarmasin pada hari kamis 6 Februari 2020. Kegiatan  ini dihadiri oleh perwakilan penulis, penerbit, sastrawan, budayawan, dan musisi indie dari Banjarmasin dan sekitarnya.Seperti biasa kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari tuan rumah, kali ini diwakili oleh staf khusus gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Selatan. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.Diawali dengan narasumber pertama, Rudi Hernanda tidak bosan-bosannya menjelaskan,  “Perpustakaan merupakan rumah peradaban bangsa karena di dalamnya terdapat jejak-jejak peradaban bangsa yaitu koleksi karya hasil anak Indonesia.” Secara umum beliau menjelaskan isi dari UU No. 13 tahun 2018 dan mengapa itu perlu dipahami oleh para undangan karena bersama-sama kita bisa berkolaborasi, “Staf Perpusnas merupakan penjaga rumah peradaban bangsa, sedangkan para wajib serah merupakan pengisi dari rumah peradaban tersebut”. Pada kesempatan itu juga Rudi menjelaskan tujuan dan manfaat dari dilaksanakannya UU ini. “Cita-cita UU No. 13 Tahun 2018 adalah untuk mewujudkan koleksi deposit nasional yang lengkap dan mutakhir, melestarikan hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yang diisi oleh Hidayat Edi P, narasumber dari Kelompok ISBN. Pada kesempatan ini Hidayat menjelaskan secara detail mengenai ISBN, mulai dari apa itu ISBN, 13 digit, bagaimana cara mendaftarnya dan mengajukan permohonan ISBN, dan diakhiri dengan praktik singkat bagaimana pendaftaran ISBN pada aplikasi isbn.perpusnas.go.id. Sesi terakhir diisi oleh Ningrum narasumber dari e-deposit. Ningrum juga menjelaskan detail mengenai aplikasi e-deposit sebagai wadah untuk memudahkan para wajib serah untuk menyerahkan karyanya secara mandiri. Pada kesempatan kali ini Ningrum menjelaskan juga syarat yang harus wajib serah penuhi dalam menyerahkan karyanya. “Karya yang diserahkan harus mempun yai kualitas terbaik dan tidak menggunakan DRM (Digital Right Management), Perpusnas akan terus memastikan bahwa seluruh file yang diserahkan tetap bisa dimainkan sesuai dengan perkembangan zaman.” Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sosialisasi

Mataram - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Hotel Lombok Astoria Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dihadiri oleh enam puluh peserta, mulai dari Pelaksana Serah, seperti Penerbit Swasta, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah, hingga para pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB selaku Pelaksana Simpan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi UU No. 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana Serah dan Pelaksana Simpan yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Sambutan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, Direktur Deposit mengatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bulan Desember tahun 2018 telah disahkan yang merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam. Sebagai informasi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 115 penerbit karya cetak dan 4 pnerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 Tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 2629 judul dan 4273 eksemplar. Untuk para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karya ke Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah demi keamanan, keselamatan, dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi, ada sesi khusus terkait penghimpunan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya rekam” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Mahdi, S.H., M.H. Selain membuka acara, beliau juga mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini mengingatkan saya pada tahun 90 an, awal awal menjadi pegawai di Dinas Pariwisata, banyak pulau pulau kita dijual oleh bule, yang dikomplain oleh masyarakat Dinas Pariwisata kenapa tidak mendata pulau pulau yang ada dikita. Ada masyarakat yang membuat bahan promosi namun tidak menyerahkan bahan promosi tersebut ke dinas pariwisata dan dinas perpustakaan. Melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman bersama betapa penting karya cetak dan karya rekam. Banyak karya karya tang berkaitan dengan objek wisata namun kesadaran untuk menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi masih belum ada. Apabila kesadaran akan penyerahan telah ada, Insyaallah kapan kita mencari masih bisa diketemukan. Apa yang dilakukan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah luar biasa bagi kita di Nusa Tenggara Barat dalam upaya menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya karya cetak dan karya rekam disimpan, akan jadi abadi sehingga kapan dibutuhkan tetap tersedia, apabila akan mencetak ulang tinggal ke Perpustakaan Nasional atau Provinsi. Jumlah karya cetak dan karya rekam masih sangat sedikit yang disimpan di Perpustakaan Provinsi. Bagi yang menerbitkan, Langkah awalnya sisihkan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Perpustakaan. Buku kita yang dalam bentuk lontar banyak ditemukan di Laiden. Pentingnya penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah kita. Mudah-mudahan acara sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi sehingga timbullah kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam”. Pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat tiga materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional yaitu:1.  UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Suci Indrawati Irwan;2. PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ika Sakina; dan3. Aplikasi e-Deposit yang disampaikan oleh Lestari Endah Pratiwi. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan acara ini. Itu terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam tanya jawab setelah sesi paparan materi. Keingintahuan peserta terkait UU No. 13 Tahun 2018 juga cukup besar. Selain para peserta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, juga mengapresiasi langkah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berpendapat bahwa kegiatan seperti ini perlu untuk terus dilakukan karena masih rendahnya kesadaran para Pelaksana Serah yang ada di NTB dalam menjalankan kewajiban penyerahan karya-karyanya ke Perpustakaan NTB.  

Penulis : LESTARI ENDAH PRATIWI ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Komitmen DDPKP Dalam Membangun Integritas Instansi

Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP. Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.Secara umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi” di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:1. Tepi Perisai Emas : melambangkan cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.2. Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.3. Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.4. Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.5. Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti. Peluncuran pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Pekan Penghargaan Tahun 2022, Wujud Nyata Apresiasi Perpustakaan Nasional RI Kepada Penulis, Penerbit dan Produsen Karya Rekam di indonesia

Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah berhasil menggelar perhelatan Pekan Penghargaan Tahun 2022 pada hari Senin, 14 November 2022 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini hadir sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta kepada para penulis buku yang karyanya dinyatakan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pada Pekan Penghargaan tahun ini, terdapat 10 (sepuluh) Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam tersebut dikategorikan berdasarkan 3 (tiga) jenis koleksi yaitu Penerbit buku, Produsen Karya Rekam buku elektronik, serta Penerbit media cetak terbitan berkala. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, ditetapkan peraih penghargaan dari jenis koleksi buku adalah Biru Atma Jaya, Azkiya Publishing, Gadjah Mada University Press, dan IPB Press. Kemudian peraih penghargaan untuk jenis koleksi buku elektronik adalah Deepublish, Amongkarta, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik Soegijapranata. Selanjutnya, peraih penghargaan dari jenis koleksi media cetak terbitan berkala adalah PT. Kompas Media Nusantara dan PT. Republika Media Mandiri.Penghargaan juga diberikan kepada penulis buku yang karyanya dinobatkan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Adapun subjek yang diikutsertakan yakni Sains Data, Fotografi, dan Hukum Tenaga Kerja. Peraih penghargaan pada subjek Sains Data adalah Bagus Sartono, Dewi Kiswani Bodro, dan Gerry Alfa Dito dengan bukunya yang berjudul Teknik Eksplorasi Data yang Harus Dikuasai Data Scientist sebagai peringkat pertama. Disusul oleh Suyanto, Kurniawan Nur Ramadhani, dan Satria Mandala dengan karyanya berjudul Deep Learning: Modernisasi Machine Learning untuk Big Data sebagai peringkat kedua. Lalu Meilita Tryana Sembiring, dan Chalis Fajri Hasibuan dengan judul buku Data Science: Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan sebagai peringkat ketiga. Penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 pada subjek Fotografi adalah Seno Gumira Ajidarma dengan bukunya yang berjudul Kisah mata Fotografi Antara Dua Subjek: Perbincangan tentang Ada sebagai peringkat pertama. Dilanjutkan dengan Raditya Darian S. dengan judul buku Above Jakarta Then and Now sebagai peringkat kedua. Lalu peringkat ketiga diraih oleh Joel Athalla dengan bukunya yang berjudul Memotret Foto Produk untuk Toko Online dengan Smartphone. Selanjutnya penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 subjek Hukum Tenaga Kerja, peringkat pertama dimenangkan oleh Nabiyla Risfa Izzati dengan bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (undue influence) dalam Perjanjian Kerja: Karakteristik, Mekanisme Penyelesaian dan Pencegahan. Peringkat kedua diraih oleh Urip Giyono dengan karyanya yang berjudul Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Penetapan Upah Minimum Regional Berbasis Keadilan Pancasila. Terakhir, peringkat ketiga didapatkan oleh Manahan M.P. Sitompul dengan bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada para peraih penghargaan karena telah mengambil peran dalam mencerdaskan anak bangsa.“Hari ini negara hadir menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu siapapun tidak hanya yang ada dalam ruangan ini tapi di luar sana yang secara nyata punya dedikasi, punya kesungguhan, punya kemauan untuk mengambil peran dalam mengisi tugas yang dimandatori oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui karya-karyanya” Ujar Syarif dalam sambutannya saat Pekan Penghargaan Tahun 2022.Selain itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang juga menyampaikan harapan atas terselenggaranya acara ini. “Kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diharapkan dapat memotivasi Pelaksana Serah dan Pencipta Karya untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik dan tertib dalam menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional sebagai upaya dalam melestarikan karya-karya tersebut bagi generasi mendatang dan menjadikannya sebagai rekam jejak peradaban bangsa Indonesia” Ungkap Emyati.Kegiatan Pekan Penghargaan tahun ini juga dimeriahkan oleh Lisa A. Riyanto (anak dari penyanyi legendaris A. Riyanto) yang turut hadir bersama Richardus Djokopranoto untuk mendukung acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan buku cetak berisi daftar lagu A. Riyanto dan karya rekam berupa harddisk berisi audio lagu A. Riyanto guna disimpan dan dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Lisa A. Riyanto juga menyempatkan untuk menyanyikan 2 (dua) lagu ayahnya, yakni Senandung Rindu dan Kemuning. Tidak hanya itu, kemeriahan acara juga kembali digaungkan dengan adanya penampilan musik dan lagu daerah yang dibawakan oleh Maulana Maliq Ibrahim.

Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Forum Diskusi Tindak Lanjut Pengembangan Aplikasi ISRC bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)
Forum Group Discussion (FGD)

Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum diskusi bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (01/11/2022) yang bertempat di Gedung Perpustakaan Nasional Jalan Medan merdeka Selatan. Forum diskusi ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan dengan ASIRI sebagai tindak lanjut pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) dimana dihadiri oleh General Manager serta perwakilan dari ASIRI serta para perwakilan produsen karya rekam.Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniawati dalam sambutannya mewakili Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan FGD ini membahas tindak lanjut pengembangan sistem terintegrasi serah simpan karya, khususnya karya rekam dengan International Standard Recording Code (ISRC) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Adapun perolehan karya musik dari tahun 2018 hingga 27 Oktober 2022 sudah mencapai 23.099 karya yang berasal dari hasil penyerahan Perusahaan Label Rekaman dan juga Indie“Kami berharap, Perpustakaan Nasional bersama ASIRI dapat lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan karya rekam dari para Pelaksana serah, Produsen Karya Rekam. Selain itu, kami mohon ASIRI dapat terus mendorong / memotivasi anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui aplikasi ISRC dalam rangka memperkaya koleksi nasional”Vincentya Dyah dalam paparannya mengenai serah simpan karya digital menjelaskan bahwapada UU nomor 13 tahun 2018 mengatur kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan KCKR pada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Nantinya karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan oleh Perpusnas dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan intelektual bangsa. Lebih lanjut Vincentya menyebutkan bahwa ISRC merupakan aplikasi yang dikembangkan bersama-sama dengan Perpusnas dan ASIRI pada tahun 2018. Melalui ISRC, produsen karya rekam dapat meminta nomor ke ASIRI sekaligus melakukan serah simpan karya. Saat ini 8687 data lagu ber-ISRC terdapat pada aplikasi edeposit serta terdapat 782 data lagu dan video yang yang ada di ISRC. Selain itu, eskipun ada  92 data lebel yang tecatat dalam aplikasi ISRC namun hanya lima label yang aktif menggunakan aplikasi ini. “Perpustakaan Nasional telah bekerjasama dengan ASIRI dalam mengembangkan aplikasi ISRC sejak tahun 2018 , namun sepertinya aplikasi tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh label atau produsen karya rekam”Selanjutnya Ageng Kirdjo Putro dalam paparannya mengenai pengembangan aplikasi ISRC menjelaskan bahwa saat ini aplikasi ISRC pada tahap pengembangan akhir. Sasaran dari pengembangan ISRC adalah adanya perbaikkan modul produsen karya rekam dan modul administrator serta penambahan fitur untuk pengelolaan pengusaha rekaman serta pengelolaan karya rekam digital serta penambahan fitur laporan dan integrasi ISRC dengan edeposit dan pendataan KCKR.Selain paparan, juga dilakukan demo penggunaan aplikasi ISRC yang dipandu oleh M. Raja Abdul Hakim Arzaq selaku tim pengembang aplikasi. Dalam demo tersebut dijelaskan cara penggunaan mulai dari penggunaan dari sisi administrator, produsen karya rekam maupun publik. Pada sesi terakhir dilakukan diskusi mengenai tampilan baru dari ISRC tersebut, pada sesi ini didapat banyak masukan dari peserta forum diskusi dan disepakati bahwa akan dijadwalkan kembali pertemuan melalui daring untuk membahas revisi terakhir pengembangan aplikasi dan waktu untuk melakukan launching ISRC.  

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Rizki Bustomi ()
KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN
Satu Pintu KCKR

Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri  Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1.    UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2.  PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3.    Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Suryani Kusuma Dewi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Forum Diskusi Pengelolaan Hasil SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
Forum Group Discussion (FGD)

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta pada Kamis (20/10/22) yang bertempat di Perpustakaan Jakarta. Kegiatan Forum Diskusi kali ini difokuskan pada implementasi peraturan perundang undangan SS KCKR sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2018 tentang SS KCKR baik di Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi.Forum diskusi dibuka oleh Diki Lukman selaku moderator, Diki menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai sarana berbagi informasi terkait serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta. Eka Nuretika Putra selaku Kepala Bidang Deposit,  Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa Perpustakaan Nasional dapat memberikan masukan untuk meningkatkan potensi penerimaan KCKR dan/atau kepatuhan pelaksana SS KCKR di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta bagaimana caranya meningkatkan potensi para penerbit di DKI Jakarta agar dapat melaksanakan penyerahan kewajibannya dengan baik dan juga bagaiman cara pengelolaan hasil SS KCKR. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan Focus Group Discussion ini diselenggarakan sebagai upaya saling berbagi informasi dan berkoordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Agar pelaksanaan SS KCKR dapat berjalan secara optimal maka saat ini telah ditetapkan standar pengelolaan koleksi dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 agar KC dan KR yang sudah diterima dapat disimpan dan dilestarikan dengan baik.“Dengan adanya Standar Pengelolaan SS KCKR diharapkan seluruh pelaksana simpan, baik di tingkat Perpustakaan Nasional maupun Provinsi memiliki satu standar pengelolaan koleksi yang sama, yang dapat memberikan petunjuk dan arahan yang seragam” Sementara itu, Diki Lukman dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Perpustakaan Jakarta, diambil tagline belajar, berkarya dan bertumbuh, dengan harapan Perpustakaan Jakarta menjadi pusat pembelajaran masyarakat dengan kegiatan yang beragam, menjadi tempat berkarya dan menjadi ruang bagi warga berinteraksi. Perpustakaan DKI jakarta sendiri diresmikan menjadi Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin pada tanggal 7 juli 2022. Saat ini koleksi KCKR yang dihimpun oleh Perpustakaan Jakarta yaitu 41.540 eksemplar dimana jumlah koleksi yang sudah SO adalah 20.798 jumlah koleksi belum SO 20.742 eksemplar dimana penerimaan KCKR 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 sebanyak 4561 eks, tahun 2021 sebanyak 4581 serta tahun  2022 sampai September 3730 ekemplar. “Perpustakaan Jakarta mempersiapkan inovasi layanan seperti jaringan terintegrasi dengan nama jaklitera, sistem pengembalian mandiri oleh pemustaka, ruang interaksi bagi warga serta penguatan branding perpustakaan sebagai ruang ketiga bagi warga”Pada sesi selanjutnya, dilakukan paparan oleh Tatat Kurniawati, selaku Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR mengenai Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR. Dalam paparannya, Tatat menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.Lebih lanjut, dijelaskan bahwa  ada delapan komponen yang diatur dalam Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan. “ Perpustakaan Jakarta bisa mengadopsi pada komponen penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, namun pada komponen pengadaan hanya diperuntukkan khusus untuk Perpustakaan Nasional” Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dimana ada beberapa pertanyaan terkait  penilaian dalam kepatuhan penerbit, strategi dalam pengumpulan grey literatur seeta batasan dalam layanan karya digital. Melalui FGD ini, diharapkan adanya kerjasama lebih lanjut terkait pengelolaan hasil SS KCKR. 

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Rizki Bustomi ()