Video Zona Integritas Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan

Jakarta - Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu mekanisme dari reformasi birokrasi lembaga pemerintahan. Membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Perpustakaan Nasional RI merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan di Perpustakaan Nasional RI yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan dicanangkannya ZI dan adanya pengusulan unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan untuk menuju WBK diwujudkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI.

Penulis : Farid Nur Fadillah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Partisipasi Staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengirimkan tiga orang stafnya untuk berpartisipasi dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Perpustakaan Nasional Tahun 2021. Ketiga staf yang merupakan pejabat fungsional pustakawan tersebut adalah Muhamad Idris Marbawi, Allaili Maulidina, dan Zaskia Iin Suryani yang mengikuti tiga cabang lomba yang berbeda.   Idris mengikuti lomba Azan (putra), Allaili mengikuti lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an (putri), dan Zaskia mengikuti lomba Tartil Al-Qur’an (putri). Mereka harus berkompetisi secara ketat dengan para perwakilan peserta dari unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang terlihat antusias mengikuti ajang MTQ ini.   Ketua Panitia Pelaksana MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021 Dedy Junaedhi Laisa dalam laporannya menyampaikan bahwa ajang ini terselenggara atas kerja sama KORPRI Perpusnas dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul ‘Ilmi Perpusnas. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (19 Oktober 2021) dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 KORPRI (29 November 2021) ini berlangsung selama tiga hari (26-28 Oktober 2021) dan bertempat di Ruang Teater Perpusnas, Salemba, Jakarta Pusat. Ajang ini sendiri merupakan kegiatan MTQ pertama yang dilaksanakan di lingkungan Perpusnas.   Pada acara pembukaan, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin memiliki kesadaran dalam memberikan layanan yang baik kepada pengunjung dan pengguna layanan Perpunas. Syarif Bando juga menyampaikan bahwa pada dasarnya semua agama menganjurkan untuk memuliakan tamu sehingga pelayanan kepada pengunjung harus diperhatikan.   Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Joko Santoso juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan yang dipersembahkan KORPRI dalam menyambut HUT Ke-50 KORPRI di samping Lomba Penulisan Esai yang akan diselenggarakan pada akhir November nanti. Sementara itu Ketua DKM Baitul ‘Ilmi Perpusnas Upriyadi dalam sambutannya berharap bahwa melalui ajang MTQ ini dapat terpantau bakat-bakat istimewa dari pegawai di lingkungan Perpusnas yang nantinya dapat diberdayakan dalam kegiatan keislaman, baik di lingkup internal maupun eksternal Perpusnas.   Kegiatan MTQ ini mengundang minat tidak kurang dari 37 peserta dari berbagai unit kerja, termasuk dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang mengirimkan sejumlah wakilnya dan berkesempatan mengikuti secara daring. Adapun cabang yang diperlombakan antara lain adalah Tartil Al-Qur’an, Tilawah Al-Qur’an, Hifzh (Hafalan) Al-Qur’an, Azan, Dakwah Al-Qur’an, Khotbah Jumat, Kaligrafi Al-Qur’an, Penulisan Artikel Al-Qur’an, dan Doa.   Dewan Juri MTQ kali ini beranggotakan sejumlah tokoh agama yang selama ini memang aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan di lingkungan Perpusnas, yaitu Ustaz Drs. Mudhori, Ustaz H. Asep Husni Labib, M.A., dan Ustaz Drs. Kholilurohman. Pengumuman dan penganugerahan pemenang dari setiap lomba direncanakan akan dilaksanakan pada awal November 2021.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Melalui UU SSKCKR, Negara Hadir untuk Memfasilitasi Minat dan Bakat dalam Dunia Penulisan dan Penerbitan

Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak

Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan melestarikan seluruh koleksi, baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri tentang Indonesia.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan, judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi perlu adanya pemberkasan. Pemberkasan file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi.  Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali. Pemberkasan dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar. Saat penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pendistribusian Terbitan PBB dari Unit Kerja DDPKP ke Unit Kerja Pujasintara untuk Mengoptimalkan Layanan kepada Pemustaka

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan dasar hukum bagi Perpusnas dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat deposit nasional. Sesuai dengan reorganisasi perpustakaan yang baru, fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan juga menjelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Salah satu koleksi dalam perpustakaan nasional adalah koleksi terbitan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula koleksi terbitan PBB ini berada pada unit kerja DDPKP, namun selanjutnya koleksi PBB ini akan segera didistribusikan ke unit kerja Pusat Jasa  Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat untuk dilayankan kepada para pemustaka. Koleksi PBB yang akan didistribusikan ini dari terbitan tahun 1989 s.d. 2019. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pemustaka untuk dapat mendayagunakan dan memanfaatkan koleksi dari terbitan PBB. Penyeleksian terbitan PBB ini dikelola oleh unit kerja DDPKP yang bertugas memilih dan memilah koleksi terbitan PBB yang masih dalam kondisi yang baik untuk didistribusikan. Sedangkan untuk terbittan yang sudah sangat lama dan dalam kondisi yang kurang baik akan dipisahkan dan nantinya akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk dapat didistribusikan ke layanan di unit kerja Pujasintara. Koleksi terbitan PBB ini bukan hanya dari terbitan PBB (United Nations), namun juga terdapat terbitan dari badan/lembaga yang berada di bawah naungan PBB, antara lain WHO, UNESCO, UNICEF, ILO, IMF, dan FAO. Salah satu terbitan PBB dalam bidang kesehatan adalah dari WHO (World Health Organization). Terbitan dari salah satu badan/lembaga khusus PBB ini banyak mengulas isu  tentang  kesehatan, terbit dalam berbagai jenis koleksi, baik itu berupa majalah, jurnal, maupun dalam jenis monograf. Salah satu tugas Perpusnas adalah berkaitan dengan pembudayaan kegemaran membaca. Perpusnas bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya penambahan koleksi dari terbitan PBB ini diharapkan masyarakan luas dapat memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas layanan yang disediakan oleh Perpusnas.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan

Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Kali ini, pelaksanaan rapat dilaksanakan pada 4 November 2021 dengan melibatkan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP) yang merupakan satuan unit kerja bersama Kelompok Deposit di lingkungan DDPKP.Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati dengan menjelaskan secara umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat menyampaikan bahwa isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan masih bersifat umum dan akan lebih dirincikan secara teknis di Petunjuk Teknis yang akan dibuat setelah standar ini selesai.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut hadir dan menyampaikan informasi bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sudah beberapa kali dibahas dengan mengundang unit kerja lain yang ada di Perpusnas. Emyati mengatakan, “Standar ini sudah beberapa kali dirapatkan dengan unit kerja lain yang ada di Perpusnas karena banyaknya isi pembahasan yang beririsan dengan tupoksi dari unit kerja tersebut. Sebut saja, unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) untuk poin pengolahan, unit kerja Pusat Preservasi dan Aluh Media Bahan Perpustakaan untuk poin pelestarian, dan kali ini Kelompok PKP untuk poin pengadaan.”Selanjutnya Emyati juga menjelaskan bahwa Standar Pengolahan Koleksi Serah Simpan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit baik, di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi.Hadir pula dalam rapat, beberapa staf yang mewakili Kelompok PKP, antara lain Muhamad Idris, Yawani Allah, dan Ramadhani Mubaraq. Idris yang mewakili rekan-rekannya menyampaikan beberapa masukan terhadap draf standar yang telah dibuat oleh Tim Penyusun. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan mengenai proses yang dilakukan untuk menentukan pengadaan koleksi, mulai dari penelusuran data karya yang akan dibeli, proses seleksi, hingga akhirnya masuk ke dalam penetapan karya yang akan dibeli. Sebagai penutup, Idris juga merekomendasikan untuk lebih mendetailkan mengenai karya yang akan dibeli, agar tidak ada perbedaan persepsi di masa mendatang. Hal ini dapat dipahami, mengingat karya yang dapat dibeli untuk koleksi deposit hanya untuk karya WNI mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian, dan karya WNA mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Keamanan Karya Rekam Digital di Layer Storage

Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital.  Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1.   keamanan di layer aplikasi web,2.   keamanan di layer aplikasi desktop,3.   keamanan di layer database,4.   keamanan di layer storage,5.   keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1.   Enkripsi konten yang dicadangkan,2.   Pencadangan pada tape library,3.   Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Keamanan Karya Rekam Digital di Layer Aplikasi Web

Jakarta - Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital.  Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1.   keamanan di layer aplikasi web,2.   keamanan di layer aplikasi desktop,3.   keamanan di layer database,4.   keamanan di layer storage,5.   keamanan di layer server. Keamanan di layer aplikasi web harus dapat mengakomodasi celah-celah keamanan sebagai berikut:a.   Unvalidated input, yaitu pemanipulasian request web, bisa dalam bentuk query string, cookie information, maupun header. Contoh serangan yang termasuk dengan masalah ini adalah Cross site scripting, buffer overflows, dan injection flaws.b.    Broken access control, yaitu aplikasi yang tidak efektif untuk memaksa otorisasi hak akses bekerja sesuai fungsinya. Misalnya, apabila user berhasil melewati halaman login, mereka dapat bebas menjalankan operasi apabila mengakses tautan web tertentu dalam halaman admin, padahal mereka tidak memiliki akses.c.    Broken authentication dan session management, yang menunjuk pada semua aspek dari pengaturan autentikasi dan manajemen dari session yang sedang aktif, sehingga aplikasi harus memperhatikan kekuatan password, password use (membatasi akses dengan tenggat waktu), dan password storage (tidak menyimpan password dalam aplikasi), session ID protection yang seharusnya tidak dapat dilihat oleh seseorang pada jaringan yang sama.d.    Cross site scripting, yang terjadi ketika seseorang membuat aplikasi web melalui script ke user lain.e.    Buffer overflows, yaitu ketika penyerang mengirimkan request yang membuat server menjalankan kode-kode yang dikirimkan oleh penyerang.f.     Injection flaws, di mana hacker dapat mengirimkan atau meng-inject request ke operating system atau ke externam sumber seperti database.g.    Insecure storage, yaitu menjaga keamanan informasi sensitif seperti password, informasi kartu kredit, ibu kandung, dan yang lainnya.h.    Denial of service, yaitu serangan yang dibuat oleh hacker yang mengirimkan request dalam jumlah yang sangat besar dan dalam waktu yang bersamaan secara terus menerus.i.      Insecure configuration management, yaitu dengan tidak menggunakan konfigurasi default dari tools yang terpasang pada server, misal web server, file script, dll.  Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi web ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Keamanan Karya Rekam Digital di Layer Aplikasi Desktop

Jakarta - Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1.    keamanan di layer aplikasi web2.    keamanan di layer aplikasi desktop3.    keamanan di layer database4.    keamanan di layer storage5.    keamanan di layer server E-Deposit adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir tahun 2020, pengembangan e-Deposit pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan mengakomodasi pendayagunaan koleksikarya rekam digital. Aplikasi pendayagunaan e-Deposit ini hanya digunakan dalam jaringan Local Area Network (LAN) Perpusnas dan memerlukan tingkat keamanan yang baik agar hak cipta yang dimiliki oleh penerbit dan atau produsen karya rekam terlindungi. Karakteristik aplikasi yang memerlukan tingkat keamanan yang baik maka aplikasi dibuat berbasis desktop. Keamanan di layer aplikasi desktop, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a.    Autentikasi user dengan keanggotaan Perpusnas, yaitu pemustaka yang sudah terdaftar menjadi anggota Perpusnas dapat mengakses koleksi e-Deposit secara utuh dengan datang ke Pepsnas.b.    Single device login, yaitu pemustaka dapat mengakses semua aplikasi yang telah diatur oleh sistem dengan sekali login.c.    Enkripsi konten digital, yaitu konten original yang terdapat pada sistem tidak boleh tampil pada halaman web. Konten yang ditampilkan adalah hanya konten yang sudah bertanda air dengan halaman yang dipilihkan oleh user dan diberi enkripsi tertentu.d.    Activity log, yaitu merupakan suatu tool yang dibuat untuk mengetahui seluruh aktivitas atau kegiatan pemustaka dalam mengoperasikan aplikasi.e.    LAN access only, yaitu hanya bisa diakses saat pemustaka berada dalam jaringan lokal Perpusnasf.     Watermark konten digital, yaitu tanda kepemilikan yang diberikan oleh Perpusnas.g.   Token based API, yaitu kumpulan huruf angka acak (enkripsi) yang diberikan oleh pemilik situs kepada client.  Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi desktop ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah yang telah menyerahkan karya rekam digital atas keamanan karya yang telah diserahkan karena hanya dilayankan di LAN Perpusnas dan meningkatnya kualitas serta kemudahan akses pemustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan digital hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan tetap menjaga hak cipta karya tersebut.

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()