Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Melibatkan Unit Kerja Lain dalam Penyusunan Draf Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital

Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pembahasan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital bersama Biro SDMU dan Pengelola BMN Perpusnas

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Pelaksanaan tugas ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 5 disebutkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan penilaian aset karya rekam digital tersebut. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital guna menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang di lakukan oleh Perpusnas, khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP), dan juga Perpustakaan Provinsi. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, DDPKP pada Selasa, 5 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) dan Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpusnas untuk membahas penyusunan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan ini dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati. Pada pertemuan tersebut Tatat menyampaikan, “Maksud dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan selanjutnya akan mengundang unit kerja terkait, mohon arahan dari Kepala Biro SDMU dan juga mohon rekomendasi narasumber dari luar Perpusnas.” Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital baru pertama kali disusun, maka diharapkan kerja sama dari Biro SDMU, khususnya dari Pengelola BMN dan pengelola aset. karena ini merupakan amanat dari UU SSKCKR, yaitu setiap KCKR yang masuk Perpusnas adalah termasuk aset negara. Emyati juga berharap dengan adanya pertemuan ini, Biro SDMU dan Tim Pengelola BMN Perpusnas dapat memberikan masukan dalam penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital, karena pedoman ini akan menjadi pedoman juga bagi perpustakaan di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDMU Ahmad Masykuri memberikan masukan yaitu untuk menyusun Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital perlu dilihat dari sisi usianya dan juga nilai dari kandungan informasinya. Apabila dari fisiknya itu apakah bagian dari penilaian, terkadang agak sulit juga menilainya, apakah bisa dikonversikan dalam bentuk digital yang baru. Dalam hal ini perlu melibatkan pihak Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan serta Pusat Data dan Informasi terkait karya rekam ini. Sementara itu ke depannya perlu juga melibatkan pakar-pakar koleksi digital, seperti filolog, ahli budaya, dan pakar dari bidang lain yang terkait dengan karya rekam ini. Paparan Draft Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disampaikan oleh Tim Penyusun yang diwakili oleh Vincentia Dyah, di antaranya tentang penentuan indikator dan tolok ukur penilaian aset, serta penentuan komponen konversi nilai harga koleksi karya rekam digital dalam satuan interval. Selain paparan dari Tim Penyusun juga ada diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi mencakup pembahasan tentang jenis koleksi, indikator penilaian, kualitas file, ukuran file, waktu publikasi, dan sebagainya. Tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yaitu: (1) Membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga; (2) Memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital; dan (3) Mengetahui jumlah kekayaan negara (aset negara) yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat menjadi standar penilaian aset karya rekam digital yang akan memperlancar kegiatan.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Teknis Pelaksanaan Interoperabilitas Repositori Puskurbuk dengan Sistem Serah Simpan Karya Digital Perpusnas

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan pertemuan tindak lanjut terkait interoperabilitas dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 24 September 2021 dan diikuti oleh para pimpinan dan staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan serta perwakilan dari Puskurbuk. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan interoperabilitas yang dilaksanakan pada 21 September 2021.Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati menyatakan bahwa pada rapat sebelumnya telah ada kesepakatan antara Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Puskurbuk. Tatat berharap bahwa dengan adanya sistem yang mempermudah Puskurbuk menyerahkan koleksinya, bisa memberikan sumbangsih luar biasa kepada implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Pertemuan yang dilakukan secara daring ini membahas teknis pelaksanaan interoperabilitas. Alur interoperbilitas yang akan dilakukan adalah API repositori dari Puskurbuk, baik dalam format JSON, AOI-PMH, maupun XML, akan dikonversi dalam metadata yang sudah distandarkan dalam format e-deposit ataupun format yang sudah dimiliki oleh perpustakaan. Selanjutnya format metadata yang sudah standar akan disimpan ke dalam Sistem Serah Simpan Karya Digital.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Interoperabilitas Perpusnas dengan Puskurbuk Dilakukan untuk Meningkatkan Pelayanan terhadap Masyarakat

Jakarta - Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU KCKR) yang semakin dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan pertemuan terkait interoperabilitas dengan Puskurbuk yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 21 September 2021. Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat tinggi pratama dan staf dari kedua instansi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Puskurbuk pada 2 Februari 2021, di mana pada pertemuan tersebut dibahas mengenai sistem penghimpunan karya digital. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam paparannya mengatakan bahwa latar belakang dilaksanakannya interoperabilitas ini adalah sesuai amanat UU KCKR yaitu melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam KCKR. Sementara itu, Plt. Kepala Puskurbuk Supriyatno menyatakan harapannya bahwa dengan adanya interoperabilitas ini diharapkan akan semakin meningkatkan secara kuantitas produk perbukuan yang bisa diakses, baik oleh siswa maupun masyarakat umum, serta dapat memberikan layanan informasi bermutu dan mudah diakses secara merata di seluruh tanah air.Selanjutnya Ningrum Ekawati dari tim teknis pengelolaan karya rekam memaparkan mengenai teknis pelaksanaan interoperabilitas yang akan dilakukan dari Puskurbuk ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Sinergi Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan dalam Pengelolaan Koleksi Buku Digital Dalam Negeri

Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Yawani Alloh ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T.A. 2021 di Lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI

Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut adalah dengan menyediakan dokumen kebijakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan koleksi perpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi di Perpusnas ini kemudian menjadi salah satu tanggung jawab dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan penyusunan kebijakan ini terdiri atas berbagai rangkaian tahapan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dengan menyusun kerangka acuan kerja, membuat naskah rancangan, hingga finalisasi dan evaluasi di akhir kegiatan. Memasuki tahun anggaran 2021, kegiatan ini kembali dilaksanakan dengan agenda penyempurnaan dari naskah kebijakan pengembangan koleksi yang telah disusun pada tahun sebelumnya.Revisi yang diberlakukan pada naskah kebijakan yang baru dilatarbelakangi oleh adanya dua hal yang perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh. Hal pertama yang dibahas adalah tentang adanya perubahan nomenklatur unit kerja sesuai dengan reorganisasi di lingkungan Perpusnas. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Peraturan baru menyebabkan adanya perubahan, salah satunya adalah Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (dulu Bidang Akuisisi) yang bergabung dengan Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (dulu Subdirektorat Deposit) dan bernaung di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Hal kedua yang melatarbelakangi adanya revisi dalam penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yakni adanya penambahan komponen kebijakan tentang pengembangan koleksi digital. Selama kurun waktu empat tahun terakhir (hingga tahun 2020), sejumlah dua per tiga (2/3) koleksi yang dikembangkan oleh Perpusnas adalah bahan perpustakaan digital. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup besar, dan dengan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini serba digital, menjadi hal yang wajar apabila perkembangan koleksi digital juga ikut meningkat. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19, pemanfaatan koleksi analog menjadi sangat terbatas karena pemustaka tidak diperkenankan untuk berkunjung langsung ke perpustakaan demi menghindari penularan virus sehingga hanya dapat memanfaatkan koleksi digital yang telah tersedia.Pada hari Rabu, 22 September 2021, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T. A. 2021 yang melibatkan tiga narasumber, yaitu Luki Wijayanti, S.IP., M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. (Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bogor), dan Dra. Subeti Makdriani (Pustakawan Utama Perpusnas). Meskipun rapat tersebut dilaksanakan secara daring, tidak kemudian menutup kemungkinan untuk mendapatkan saran terbaik dari ketiga narasumber yang hadir.Berbagai masukan dan saran yang membangun dari narasumber menjadi salah satu faktor pendukung yang penting bagi kualitas naskah kebijakan yang akan diterbitkan nanti. “(apabila membahas) Kebijakan, perlu dicantumkan tentang tata kelola, … koleksi digital lebih kepada tata kelolanya,” ungkap Luki. Menurutnya tata kelola merupakan hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Terlebih tentang tata kelola koleksi digital, Luki membenarkan bahwa tata kelola koleksi digital perlu dipaparkan lebih lanjut karena sebelumnya tidak disinggung pada naskah kebijakan yang lalu. Riko dalam beberapa kesempatan cukup mengkritisi beberapa hal yang masih bermakna ganda dalam penggunaan tata bahasa yang digunakan. Selain itu, ia menghimbau untuk membangun kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian untuk penyebarluasan karya ilmiah digital lewat jalan interoperabilitas. “Kebijakan pengembangan koleksi digital diharapkan dpat memberikan jaminan keberlangsungan pengelolaan aset intelekual institusi,” demikian pesannya.Dokumen kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan ini disusun sebagai upaya melaksanakan amanat UU. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, khususnya di kalangan perpustakaan (baik pengelola, pemustaka, maupun kalangan akademisi) sebagai acuan dan pedoman dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan. Kebijakan pengembangan koleksi diharapkan dapat menjadi dokumen publik yang bersifat general serta dapat diakses bebas oleh masyarakat di masa mendatang.  

Penulis : Ramadhani Mubaraq ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Perpustakaan Nasional RI dan Kementerian Pertanian RI Tingkatkan Kerja Sama dalam Bidang Perpustakaan melalui Penandatanganan PKS dan Pelaksanaan FGD

Bogor - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Pertanian RI (Kementan) sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Perpusnas dan Kementan pada 3 Maret 2020. Penandatanganan PKS dan FGD tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 24 September 2021 bertempat di Kantor Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA), Jl. Ir. H. Juanda No. 20, Bogor, Jawa Barat. Dalam penandatanganan PKS ini Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih, dan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Supriyanto. Sementara itu Kementan diwakili oleh Kepala PUSTAKA Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. “Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Perpusnas dan Kementan perlu diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang mengatur tentang pengembangan koleksi perpustakaan, pengembangan sumber daya manusia perpustakaan, akreditasi perpustakaan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) di lingkungan Kementan”, demikian diungkapkan oleh Sri Marganingsih pada saat membuka acara sekaligus menjadi moderator FGD. Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. dalam paparannya menjelaskan bahwa melalui PKS ini dapat memperkuat kegiatan PUSTAKA yang telah dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan Tahun 2022, yaitu salah satunya memperkuat perpustakaan digital, dengan koleksi yang terhubung dengan Perpusnas, baik dalam bentuk e-resources maupun interoperabilitas. Emyati menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya PKS ini, Direktorat Deposit Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan PUSTAKA bekerja sama dalam bidang pengembangan koleksi KCKR di bidang pertanian dan pengumpulan koleksi yang dipublikasikan di lingkungan Kementan, baik dalam bentuk cetak, digital, maupun interoperabilitas.  Sementara itu dalam FGD dipaparkan bahwa terdapat 96 perpustakaan khusus yang ada di dalam lingkungan Kementan dan tersebar di seluruh indonesia, serta baru ada 4 (empat) perpustakaan yang telah diakreditasi. Supriyanto berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan jumlah perpustakaan di lingkungan Kementan yang menyusul terakreditasi.

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pemberian Penghargaan bagi Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang Tertib Menyerahkan Karyanya ke Perpustakaan Nasional

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, melalui kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2021, yang diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan bahwa isi seluruh perpustakaan di dunia yang menjadi simbol kemajuan peradaban adalah apa yang diciptakan oleh penulis, pengarang, penerbit, dan musisi, yang dalam kesempatan ini oleh dewan juri telah dikategorikan sebagai terbaik. Meski demikian, esensinya adalah bahwa semua karya yang telah diciptakan adalah yang terbaik sesuai dengan kemanfaatannya bagi masyarakat, karena itu tugas Perpusnas adalah menghimpun, mengelola sedemikian rupa, mendayagunakan semaksimal mungkin, menganalisis seberapa banyak bahan bacaan yang tersedia, dan seberapa banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya Syarif Bando menyampaikan bahwa semua tokoh yang dicatat dalam sejarah adalah orang-orang besar yang “bermain” dengan buku. Kekuatan sebuah bangsa, kekuatan setiap orang ada pada ilmunya. Ilmu pengetahuan yang dibukukan dinilai jauh lebih dahsyat daripada persenjataan. Satu peluru mampu menembus satu kepala tapi sejatinya menghancurkan jutaan nilai kemanusiaan, sebaliknya satu buku yang didigitalkan akan menembus jutaan kepala sekaligus menumbuhkan nilai kemanusiaan baru. Terdapat 10 jenis koleksi terbitan yang masuk dalam kategori penerima penghargaan tahun 2021, yaitu atlas/peta, buku/monograf, grey literature, laporan, buletin, majalah, jurnal, surat kabar, tabloid, dan karya rekam analog. Penghargaan untuk jenis koleksi atlas/peta diserahkan kepada Penerbit Indo Buwana dan Penerbit CV. Orion, sedangkan jenis koleksi buku/monograf, diberikan kepada Penerbit Ellunar Publisher, Penerbit Goresan Pena, Penerbit CV. Graha Pustaka, Penerbit Farha Pustaka, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, dan Penerbit Ashyara Media Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi grey literature diserahkan kepada STIKES Ngudia Husada Madura, Magister Terapan Kesehatan Program Pascasarjana Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. Selanjutnya penghargaan untuk jenis koleksi laporan diserahkan kepada Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Unit Statistik, Survei, dan Liaison. Kemudian untuk jenis koleksi buletin diserahkan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan judul buletin Cakra Samodra, dan buletin Energia Weekly dari PT. Pertama (Persero) Corporate Communication-Corporate Secretary. Penghargaan untuk jenis koleksi majalah diserahkan kepada Penerbit PT. Aspirasi Pemuda dengan judul majalah Ayahbunda, Penerbit Gaya Favorit Press dengan judul majalah Femina, Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul majalah Parlementaria, dan Penerbit PT. Mangle Panglipur dengan judul majalah Mangle. Sementara itu penghargaan untuk jenis koleksi jurnal diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dengan judul jurnal Ekono Insentif, Universitas Padjajaran dengan judul jurnal Dharmakarya, dan Universitas Pertahanan dengan judul jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Sedangkan penghargaan untuk jenis koleksi surat kabar diberikan kepada Penerbit PT. Aksara Dinamika Jogja dengan judul surat kabar Harian Jogja, dan Penerbit PT. Media Investor Indonesia dengan judul surat kabar Investor Daily Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi tabloid diserahkan kepada Yayasan Penerbit "Galura" Bandung dengan judul tabloid Galura dan Penerbit PT. Duta Karya Swasta dengan judul tabloid Sinar Tani. Terakhir, penghargaan untuk jenis koleksi karya rekam analog diserahkan kepada Produsen Karya Rekam Armico, Produsen Karya Rekam PT. Multimedika Digital Indonesia, dan Produsen Karya Rekam Yayasan Kebudayaan Rancage. Pekan Penghargaan Tahun 2021 juga diisi talk show dengan tema “Budaya dalam Karya”. Kegiatan talk show ini menghadirkan narasumber dari salah satu pemenang Buku Terbaik Tahun 2021 subjek pantun, Achmad Fahrodji dan pemenang Audio Terbaik Tahun 2021, Ismet Ruhimat (Sambasunda), serta narasumber dari Perpusnas yaitu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Achmad mengatakan bahwa dengan mengumpulkan sastrawan milenial yang disebut angkatan milenial, diharapkan agar seluruh karya sastra dinikmati kembali oleh milenial termasuk pantun sehingga ada semacam roh perjuangan. Sementara itu Ismet menyampaikan bahwa potensi milenial-milenial saat ini sangat memungkinkan untuk ditumbuhkembangkan dan Perpusnas memberikan sebuah peluang dan ruang yang besar untuk prestasi-prestasi budaya itu karena jendelanya ada di Perpusnas. Selanjutnya Isnet menambahkan bahwa saat ini generasi muda di Jawa Barat yang mencintai tradisional semakin banyak dan patut diinformasikan bahwa di Jawa Barat banyak komunitas milenial yang telah membuat berbagai festival. Meskipun situasi festival di Jawa Barat tidak sedahsyat dan sebesar di dalam festival-festival tingkat nasional, akan tetapi mimpi-mimpi mereka sudah banyak yang terwujud. Sementara itu Ofy mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan ini adalah salah satu mandat yang diemban oleh Perpusnas sebagai wakil Pemerintah, karena Pemerintah wajib melestarikan aset bangsa. Semua aset bangsa tersebut dikelola oleh Perpusnas sebagai jejak telusur kelak dan semua koleksi yang tersimpan di Perpusnas pun akan lestari. Apabila terjadi kerusakan pada koleksi, kita masih mempunyai pemeliharaan karena yang terpenting kontennya itu tetap lestari dan bisa menjadi aset budaya bangsa yang bisa dipelajari oleh generasi berikutnya. Pekan penghargaan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi, memperhatikan, dan juga mengelola seluruh karya budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua karya yang ada tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Perpustakaan Nasional Memberikan Penghargaan kepada Penulis Buku Terbaik dan Pencipta Karya Rekam Audio Terbaik Tahun 2021

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada penulis buku terbaik dan musisi/kontributor/pencipta karya rekam audio terbaik sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), melalui kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2021, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 10 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021, Perpusnas memberikan anugerah kepada 36 penulis buku terbaik dengan 6 (enam) subjek yang dinilai yaitu subjek Agribisnis, subjek Covid-19, subjek Investasi, subjek Pantun Indonesia, subjek Pembelajaran Jarak Jauh, dan subjek Media Sosial, serta kepada 5 (lima) pencipta karya rekam audio terbaik dengan tema Musik Tradisional Indonesia, dan kepada 30 Pelaksana Serah Simpan KCKR yang terdiri dari Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Lembaga Pemerintah dan Perguruan Tinggi yang aktif dan tertib dalam pelaksanaan UU SSKCKR. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan laporan singkat bahwa kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021 ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jumat, 10 September 2021 untuk pemberian Anugerah Buku Terbaik Tahun 2021 dan Anugerah Karya Rekam Audio Terbaik Tahun 2021, dan hari Senin, 13 September 2021 untuk pemberian Anugerah Pelaksana Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2021 serta talk show dengan tema “Budaya dalam Karya”. Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada masyarakat dan juga para wajib serah untuk aktif dan tertib dalam memenuhi kewajibannya sesuai UU SSKCKR, dan diharapkan para wajib serah dapat ikut serta menyosialisasikannya kepada masyarakat. Selanjutnya Ofy mengatakan bahwa penghargaan kepada pencipta karya rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas baru diselenggarakan tahun ini. Dewan juri pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021 ini berjumlah 35 orang, yaitu 30 orang juri melakukan penilaian buku terbaik dari 6 (enam) subjek dengan masing-masing subjek dinilai oleh 5 (lima) orang juri yang terdiri dari Akademisi, Praktisi, Pakar, Ahli Bahasa, dan Pustakawan Ahli Utama Perpusnas. Sedangkan 5 (lima) orang juri yang terdiri dari Musisi dan Pakar Musik melakukan penilaian karya rekam audio terbaik dengan tema Musik Tradisional dari seluruh provinsi di Indonesia. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yaitu pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021, dengan data koleksi buku tahun terbit 2015 - 2021 dan data koleksi karya rekam audio tahun produksi 2018-2020. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Agribisnis, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Kupas Tuntas Budidaya Belut, penulis Cahyo Saparinto dan Fajar Junariyata, terbaik kedua dengan judul buku Agribisnis Bawang Merah, penulis Sri Hindarti dan Lia Rohmatul Maula, terbaik ketiga dengan judul buku Agribisnis Ayam Kampung Pedaging dan Petelur, penulis Bayu Prasetya Wibowo, terbaik keempat dengan judul buku Super Lengkap Itik, penulis Ir. Supriyadi, MM., terbaik kelima dengan judul buku Sapi Potong dan Manajemen Usaha, penulis Hamdi Mayulu, dan terbaik keenam dengan judul buku Bisnis Hidroponik ala Roni Kebunsayur, penulis Roni Arifin dan Vera. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Covid-19, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Anti panik! buku panduan virus corona, penulis dr. Jaka Pradipta, Sp.P. dan dr. Ahmad Muslim Nazaruddin, Sp.P., terbaik kedua dengan judul buku Covid-19, penulis Marisca Evalina Gondokesumo dan Fenny Kusuma Leliga, terbaik ketiga dengan judul buku Lawan Virus Corona: studi nutrisi untuk kekebalan tubuh, penulis Fadhil Ahsan, Nanda Yuli Rahmawati, dan Fidyah Nanda Alditia, terbaik keempat dengan judul Coronavirus: kupas tuntas sejarah, sumber, penyebaran, patogenesis, pendekatan diagnosis dan gejala klinis coronavirus pada hewan dan manusia, penulis Prof. drh. H.R. Wasito, M.Sc., Ph.D. dan Prof. drh. Hj. Hastari Wuryastuti, M.Sc., Ph.D., terbaik kelima dengan judul buku Virus Corona Baru Covid-19: kenali, cegah, lindungi diri sendiri & orang lain, penulis Dr. dr. Hans Tandra, dan terbaik keenam dengan judul buku Virus Corona dan Pandemi 2020, penulis Mulki Panjidinihari. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Investasi, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Who Wants to be a Smart Investor, penulis Lukas Setia Atmaja, terbaik kedua dengan judul buku Investasi Saham ala Fundamentalis Dunia, penulis Ryan Filbert dan William Prasetya, terbaik ketiga dengan judul buku Anak Muda Miliarder Saham, penulis Andika Sutoro Putra, terbaik keempat dengan judul buku Money Quest, penulis Jocs Pantastico dan Anita Untario, terbaik kelima dengan judul buku Bisnis Waralaba Indomaret 7 Langkah Cerdas Menjadi Investor Minimarket, penulis Pipo Hargiyanto, dan terbaik keenam dengan judul buku Investing is Easy, penulis Raymond Budiman. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pantun Indonesia, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Semakin Santun karena Berpantun, penulis Achmad Fachrodji, terbaik kedua dengan judul buku Serumpun Pantun Kehidupan, penulis H. Iberamsyah Barbary, terbaik ketiga dengan judul buku Antologi Pantun Nasihat: memupuk asa membangun karakter, penulis Sri Margawati, M.Pd., terbaik keempat dengan judul buku Pantun Pelangi Budaya Nusantara, penulis Trimo, S.Pd., M.Pd., terbaik kelima dengan judul buku Bimbingan Pranikah Melalui Pantun bagi Generasi Milenial 4.0, penulis Erman Zaruddin, dan terbaik keenam dengan judul buku Langkahku Menuju Surga-Mu: kumpulan pantun, penulis Eni Dewi Kurniawati. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pembelajaran Jarak Jauh, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Implementasi Social Presence dalam Bimbingan Online – dalam Konteks Perspektif Komunikasi Personal, Interpersonal, dan Impersonal, penulis Mudafiatun Isriyah dan Richardus Eko Indrajit, terbaik kedua dengan judul buku Pembelajaran Kolaboratif Daring Asinkronus, penulis Kasiyah, terbaik ketiga dengan judul buku Teknologi Pembelajaran: implementasi pembelajaran era 4.0, penulis Evi Fatimatur Rusydiyah, terbaik keempat dengan judul buku Penerapan Metode Belajar Matematika Melibatkan Orangtua pada Masa Pandemi Covid-19 di Sekolah Menengah Pertama, penulis Usep Repelianto, terbaik kelima dengan judul buku Teknologi Pendidikan dalam Pendidikan Jarak Jauh, penulis Atwi Suparman, dan terbaik keenam dengan judul buku E-learning: strategi pembelajaran daring di masa pandemi covid-19, penulis Darmadi. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Media Sosial, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Menggali Pundi-Pundi Lewat Tren Sosial Media, penulis Astrid Savitri, terbaik kedua dengan judul buku Anak Muda dan Medsos: memahami geliat anak muda, media sosial, dan kepemimpinan dalam ekosistem digital, penulis Alois Wisnuhardana, terbaik ketiga dengan judul buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial, penulis Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., terbaik keempat dengan judul buku Rahasia Cepat Tenar dan Dapat Duit Lewat Youtube, penulis Alfa Hartoko, terbaik kelima dengan judul buku Yuk Jadi Youtuber, penulis Jefferly Helianthusonfri, dan terbaik keenam dengan judul buku Ada Apa dengan Media Sosial?, penulis Rohmah Jimi Sholihah. Penghargaan untuk Karya Rekam Audio Terbaik terpilih 5 lagu yaitu dengan judul lagu Kembang Gadung, penata musik Ismet Ruchimat (Sambasunda), Keroncong Telomoyo, penyanyi Bram Titaley, Si Mulih Karaben (Yang pulang sore hari, Those who return home at sundown), pencipta Djaga Depari dan penyanyi Sri Malem Br. Bangun, Tari Potoka Ponyang (Kalimantan Tengah), penampil Central Kalimantan Art Delegation, dan Terra’ Pajjer, Poteh Temor, pencipta Jamhari (Linkrafin). Seluruh karya terbaik yang telah melalui penilaian dewan juri berhak mendapatkan uang pembinaan, plakat, dan piagam penghargaan dari Perpusnas.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()