Pandanaran, Semarang – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melaksanakan
kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak Karya Rekam (SSKCKR) di Semarang, Rabu (24/04). Sosialisasi UU ini
bertempat di Hotel Pandanaran Semarang pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Acara diawali dengaan sambutan
dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka
Perpusnas, Nurcahyo. Penyajian materi dalam acara ini dibagi menjadi dua sesi, Sesi
pertama terdiri dari 2 materi yaitu materi sosialisasi UU No.13 Th. 2018 tentang
SSKCKR oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Materi Rancangan
Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 13 Th 2018 oleh Rudi Hernanda.
Sedangkan pada penyajian materi sesi kedua yaitu terdiri dari materi pembangunan
e-deposit oleh Agus Wahyudi dan materi sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.
Pada paparan materi pertama, Sri
Marganingsih mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak
dan karya rekam yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai
hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan,
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga
bertujuan untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya
yang disebabkan oleh alam dan/ atau perbuatan manusia.
Rudi Hernanda mengatakan Pokok
materi muatan penyusunan RPP yaitu mengatur lebih rinci pelaksanaan dari UU
SSKCKR, memberikan ketetapan prosedur pelaksanaan UU SSKCKR, menjadi acuan
pelaksanaan UU SSKCKR di daerah, menjadi acuan wajib serah/ subjek SSKCKR,
menjadi acuan wajib simpan/ pengelola hasil SSKCKR, mennjadi acuan pelibatan
masyarakat dalam peran serta pelaksanaan UU SSKCKR, serta menjadi acuan pemberian
penghargaan kepada wajib serah dan masyarakat. Dalam paparanya juga beliau
menjelaskan bahwa RPP tindak lanjut dari UU SSKCKR tersebut dibagi menjadi 4
kluster pembahasan yaitu, Pelaksanaan penyerahan KCKR, Pengelolaan hasil serah
simpan KCKR, peran serta masyarakat, dan penghargaan.
Dalam diskusi pada materi pengembangan e-deposit
Agus Wahyudi mengatakan bahwa penerbit dapat melihat judul buku elektronis yang
belum dan sudah diserahkan melalui aplikasi e-deposit. Caranya yaitu penerbit
terlebih dahulu log in di portal
e-deposit, kemudian akan muncul daftar judul buku elektronis yang belum dan
sudah diserahkan oleh penerbit berdasarkan ISBN karya elektronis. Beliau juga
mengatakan Perpusnas saat ini sedang mengembangkan portal deposit, dimana salah
satu point pengembangannya adalah agar penerbit dapat melihat buku yang belum
dan yang sudah diserahkan baik dalam bentuk cetak maupun elektronik yang
berdasarkan data dari pengajuan ISBN. Pengembangan tersebut juga di iyakan oleh
Ratna Gunarti pada diskusi materi sosialisasi ISBN “kami akan memfasilitasi ini
seiring dengan pengembangan database ISBN tahun 2019 ini. Sedangkan bentuk
e-book, antaralain terbitan yang belum dan yang sudah diserahkan sudah bisa dicek
melalui website e-deposit.”
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca.Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu:1. Stunting2. Transformasi Digital3. Pemilihan Umum4. ASEANSyarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke:Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person:Dinda - 085716245627Tari - 089613447446
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).
Palembang - Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ke Subjek Serah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2023. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Kedua ketentuan mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisnya dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Pada hari senin, 12 Juni 2023 bertempat di hotel Santika Premiere Palembang dimulai rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dengan diawali oleh Sambutan Ibu Dra. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya Ibu Mariana menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada saat ini buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya sudah tidak asing. Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si. Ibu Fitriana menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan perundangan bidang perpustakaan yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia dibuat dengan memperhatikan keseimbangan aspek ideologis, teknis, akademis dan ekonomis guna meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Samsudin, S.S. Pustakawan Ahli Muda dengan narasumber Dra. Tatat Kurniawati dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Dinda Ayu Sumanti, S.Hum. materi tentang e-Deposit. Di hari kedua selasa, 13 Juni 2023 tim sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam mendatangi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergi dalam melaksanakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Rizki Bustomi, S.Kom serta dihadiri oleh pengelola karya cetak dan karya rekam di provinsi sehingga menghasilkan kesepahalaman tentang pengelolaan KCKR sesuai dengan Perka nomor 8 tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Medan – Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) adalah mengembangkan koleksi nasional yang kuat demi kepentingan dan kebutuhan pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi tersebut, Perpusnas berupaya mengidentifikasi berbagai bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan yang dilakukan oleh Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Termasuk ke dalam jenis bahan perpustakaan yang diidentifikasi di antaranya adalah bahan perpustakaan naskah kuno dan muatan lokal (local content) yang memuat kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat. Tim Hunting ditugaskan ke berbagai daerah untuk mengunjungi berbagai sumber informasi yang dapat berkontribusi dalam memberikan informasi seputar keberadaan naskah kuno dan local content. Beberapa titik sasaran Tim Hunting adalah masyarakat pemilik naskah kuno, toko buku dan penerbit setempat, pameran buku, serta berbagai institusi yang dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan koleksi tersebut. Pada tahun 2021, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang dijadikan sebagai daerah sasaran kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan budaya yang tinggi, serta menghasilkan banyak terbitan seputar itu, sehingga diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas. Tim Hunting Sumatera Utara yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Dedy Junaedhi Laisa, Margono, Umbara Purwacaraka, dan Diah Prascita Murti) terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content yang ada di wilayah tersebut. Dalam menjalankan tugas, Tim Hunting dibantu oleh narasumber yang berkompeten di bidang naskah kuno, khususnya mengenai Sastra Batak, yaitu Dra. Mehamat Br Karo Sekali dan Dra. Nurhayati Harahap, M. Hum. Beberapa lokasi yang dikunjungi oleh Tim Hunting Sumatera Utara pada 23-26 Februari 2021 lalu antara lain adalah Museum Batak Tomok, Museum Huta Bolon Simanindo, Museum Pusaka Karo, dan Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut adalah diperolehnya informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ditulis dalam beberapa media seperti lak-lak (kulit tumbuhan/kayu), tongkat bambu, tulang kerbau, kayu berbentuk buah labu, tongkat, dan lain-lain. Tim Hunting juga berhasil mengunjungi beberapa penerbit lokal di kota Medan seperti CV. Kencana Emas Sejahtera dan Penerbit Kede Buku Obelia. Dari penerbit-penerbit tersebut diperoleh buku-buku yang memuat tentang kebudayaan masyarakat dan kekhasan daerah Sumatera Utara yang tentunya dapat memperkaya ragam tema koleksi Perpusnas. Meskipun tidak terlalu banyak lokasi yang dikunjungi mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Sumatera Utara, cukup banyak informasi yang diperoleh sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya di masa mendatang.
Jakarta – Kamis, 08 Juni 2023, Ada berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan khususnya bagi penulis serta penerbit untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, salah satunya melalui pemilihan pustaka (buku) terbaik tahun 2023. Pada tahun ini ada 4 tema yang di nilai dalam pemilihan pustaka (buku) ini, salah satunya adalah tema pemilu. Bertempat di ruang rapat kelompok pengelolaan karya cetak dan karya rekam, Gedung E Perpustakaan Nasional RI Salemba, dilaksanakanlah rapat koordinasi pertama pemilihan pustaka (buku) terbaik dengan tema pemilu, rapat ini dihadiri oleh 3 orang juri secara luring dan 2 orang juri hadir secara daring. Juri tersebut terdiri dari August Mellaz (Komisioner KPU), Lucya Dhamayanti (Pakar Perpustakaan), Aditya Permana (Akademisi), Djayadi Hanan (LSI) dan Sulastri (Badan Bahasa)Selain dewan juri, selama kegiatan proses penilaian, setiap tim subjek juga akan didampingi oleh 1 orang Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional. Untuk tim subjek Pemilu telah ditunjuk oleh panitia inti yaitu Ibu Sri Sumekar. Rapat Koordinasi ini diakhiri dengan penyortiran buku oleh para juri dengan dibantu oleh tim panitia subjek Pemilu lainnya yang berjumlah 6 orang. Buku yang dinilai awalnya berjumlah sebanyak 50 judul menjadi 40 judul, yang kemudian akan dinilai secara lebih mendalam oleh para juri