Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 9 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ((SSKCKR), pada Pasal 5 ayat (1) diamanatkan bahwa karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Sejak 2018, Perpusnas mulai menerima karya rekam digital yang secara otomatis menjadi aset negara. Sampai saat ini, belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menaksir harga karya digital tersebut. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan berkolaborasi atau melibatkan berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu pedoman yang lengkap dan representatif untuk berbagai koleksi digital seperti e-book, serial digital, peta digital, audio, dan film. Pada Rabu, 27 Oktober 2021 DDPKP melaksanakan pertemuan secara daring dengan Penerbit Gramedia yang diwakili oleh Oedik W. S. dan Wawan R. H. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman ini harus sesegera mungkin diselesaikan penyusunannya. Nantinya pedoman ini akan menjadi acuan, baik untuk Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi di seluruh di Indonesia, dalam hal penaksiran harga karya rekam digital. Dalam pembahasan pedoman ini, Oedik memberikan berbagai masukannya terkait koleksi digital terutama e-book, antara lain tolok ukur kuantitatif, dan format e-book yang umum pada saat ini berupa e-pub. Oedik juga menyampaikan bahwa aset merupakan nilai yang pernah dibeli, jadi harga pembelian akan dijadikan acuan nilai dalam inventarisir objek digital. Selain itu, ia memberikan gambaran mengenai model penjualan di Gramedia. Ia juga setuju bahwa semakin baru suatu karya digital maka harganya semakin mahal, tetapi khusus buku lama yang diterbitkan kembali (cetak ulang), harganya mengikuti harga saat ini. Tak kalah penting, Wawan juga menyampaikan bahwa dari sisi format banyak sekali tools yang bisa membuat atau mengonversi suatu file. Ada aplikasi paling sederhana untuk konversi file dari teks ke format e-pub, misalnya Google Docs. Selain itu, ia juga menanyakan bahwa apakah storage dan biaya perawatan server akan menjadi pertimbangan dalam penafsiran harga karya rekam digital.
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melaksanakan kunjungan ke kediaman David Hanan (Pengamat Perfilman Indonesia), Jumat (15/11). Kunjungan tersebut dilakukan guna mengetahui jejak perfilman di Indonesia.Sebagian besar film yang dimiliki David berasal dari sinematek. Pada dasarnya, film-film yang David miliki digunakan untuk riset, bukan untuk koleksi. Hal tersebut dikarekan David adalah seorang researcher, bukan kolektor. Beliau telah menerjemahkan 10 film kedalam bahasa Inggris dalam rangka restropeksi film Indonesia. Dari kunjungan tersebut kedepannya akan direncanakan kembali pertemuan dalam bentuk seminar dengan David Hanan di Jakarta.
Jakarta - Transformasi Digital menjadi salah satu subjek pustaka yang akan dinilai dalam pemilihan buku (pustaka) terbaik 2023 di Perpustakaan Nasional RI. Transformasi digital saat ini merupakan isu yang cukup penting dan hangat sehingga terpilih dalam subyek pustaka terbaik. Transformasi digital merupakan perubahan proses bisnis, budaya, pengalaman atau pun adat istiadat sehingga menciptakan hal baru dengan menggunakan teknologi digital. Transformasi digital telah mengubah paradigma konvensional menjadi modern, misalnya dahulu orang berjualan dari toko fisik, saat ini orang-orang hanya perlu membuka gadget dan memilih barang yang diinginkan. Bukan hanya barang, jasa pun dijajakan melalui teknologi internet. Transformasi digital pada organisasi perlu diterapkan agar proses bisnis yang konvensional dapat berjalan lebih cepat dan efisien dengan menggunakan teknologi digital. Oleh sebab itu, perusahaan/organisasi yang bertransformasi digital pasti juga akan berubah proses bisnisnya. Mereka yang bertransformasi itu secara mendasar akan memberikan nilai bagi para costumer/pelanggan serta publik/masyarakat yang memanfaatkan layanannya.Ada empat subjek pustaka yang dinilai pada Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023, yaitu :1. Stunting2. ASEAN3. Pemilihan Umum4. Transformasi DigitalMari kirimkan karya Anda ke Perpustakaan Nasional RI, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, seluruh karya yang Anda serahkan sebanyak 2 eksempelar per judul dapat mengikuti event Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Uang pembinaan ini diterima oleh para penulis buku terpilih yang diseleksi ketat oleh Dewan Juri. Buku yang dapat mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan.Setiap tahun, Perpustakaan Nasional RI rutin mengadakan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.
Provinsi Banten jika dilihat dari jumlah perpustakaannya, berpotensi besar untuk menjadi wilayah yang memiliki tingkat literasi yang tinggi. Berdasarkan hasil kajian tentang Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tahun 2021 yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menyebutkan bahwa Provinsi Banten mendapatkan nilai IPLM sebesar 9,04. Nilai tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada di peringkat tiga terendah IPLM Nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kajian dengan judul “Analisis Pemanfaatan Buku Terbitan dalam Negeri dalam Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat (Studi Kasus di Provinsi Banten)”. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana secara umum masyarakat Banten memanfaatkan buku-buku terbitan dalam negeri yang tersedia, baik yang ada di toko buku maupun perpustakaan di wilayah provinsi Banten. Selain itu, peneliti melalui penelitian ini ingin mengidentifikasi dan menganalisis jenis dan subjek terbitan dalam negeri apa saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banten dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi.Pengumpulan data dilakukan dengan cara membagikan kuesioner kepada responden dalam bentuk cetak atau dalam bentuk tautan google form yang berisi pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat Banten memanfaatkan buku-buku terbitan dalam negeri baik yang ada di toko buku maupun perpustakaan, serta subjek terbitan dalam negeri apa saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banten dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi. Penyebaran kuesioner pemanfaatan buku terbitan dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat dilaksanakan oleh Direktur dan 9 pegawai Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam 2 tahap, yaitu tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2022 dan tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2022. Penyebaran Kuesioner tahap I dilaksanakan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, sedangkan tahap II dilaksanakan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kuesioner dibagikan kepada kurang lebih 300 masyarakat Banten yang berprofesi sebagai pedagang, wiraswasta, petani, nelayan, guru, dosen, ASN selain tenaga pendidik, pegawai swasta, pelajar, mahasiswa, TNI/POLRI, tenaga kesehatan, dan pekerjaan lainnya.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam kunjungannya di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa, “Kami akan berbincang-bincang dengan para nelayan untuk mengetahui buku apa saja yang akan dimanfaatkan oleh para nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikannya, sehingga dengan membaca buku dapat meningkatkan kesejahteraan.” Dalam wawancara di Channel Bang Kumis Berbagi, Emyati juga mengungkapkan harapannya agar hasil kajian ini bisa didayagunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di wilayah Banten. Kegiatan penyebaran kuesioner berlangsung dengan baik berkat kerja sama dan bantuan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di Provinsi Banten, penggiat literasi, penerbit, perguruan tinggi, responden, serta masyarakat Banten yang ikut memberikan kontribusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, antara lain bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengembangan perpustakaan dan peningkatan ketersediaan koleksi perpustakaan serta pemerataan bahan perpustakaan di daerah, bagi penerbit sebagai acuan untuk meningkatkan volume, jenis, dan ragam subjek terbitan dalam rangka pemenuhan ketersediaan koleksi perpustakaan dan bahan perpustakaan di daerah, maupun bagi masyarakat sebagai pengguna dan pencari informasi untuk meningkatkan pemanfaatan koleksi sesuai dengan kebutuhannya.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan (Pusdiklat) melakukan kerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) untuk melakukan magang diklat kepustakawanan. Peserta magang sejumlah 29 orang yang merupakan pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kegiatan magang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu 9, 12, dan 13 Juli 2021. Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) tim/kelompok dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedianya kegiatan ini berlangsung secara onsite, namun berhubung kondisi pandemi dan diterapkannya PPKM Darurat, maka sesi magang diubah menjadi online melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah pelaksanaan kegiatan di hari pertama, sesi Pengelolaan KCKR yang dilaksanakan pada hari kedua (12 Juli 2021) diikuti oleh peserta dari Kelompok 2 dan Kelompok 3. Sesi ini sekaligus menjadi sesi terakhir yang dilaksanakan di lingkungan Kelompok Pengelolaan KCKR. Sesi magang diikuti 17 orang peserta dan berlangsung selama 7 (tujuh) jam, yaitu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB. Pada sesi pertama, Koordinator Pengelolaan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati memaparkan materi dengan judul “Melestarikan Karya Anak Bangsa Melalui Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam”. Kelompok Pengelolaan KCKR bertugas mengelola Hasil Serah Simpan KCKR sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kelompok Pengelolaan KCKR ini terdiri atas 2 (dua) Subkelompok yaitu Subkelompok Pengelolaan karya Cetak yang dikoordinir oleh Rizki Bustomi dan Subkelompok Pengelolaan Karya Rekam yang dikoordinir oleh Suci Indrawati. Latar belakang terbentuknya Kelompok Pengelolaan KCKR adalah UU SSKCKR, yaitu adanya kewajiban melakukan penghimpunan KCKR yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Kelompok ini bertugas untuk mengumpulkan KCKR mengenai Indonesiana sesuai UU SSKCKR. Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang belum mengakomodir serah simpan karya karya digital. UU SSKCKR merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan KCKR hasil cipta karsa dan rasa anak bangsa. Tujuan dari UU ini menurut Tatat adalah melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam bentuk KCKR sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, pelestarian kebudayaan nasional, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penelitian dan penyebaran informasi, serta alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa. Dalam paparannya Tatat juga menjelaskan mengenai pelaksana serah, jenis karya yang di serahkan, serta mekanisme penyerahan secara jelas dan runtut. Selain itu dibahas juga mengenai mekanisme pengelolaan KCKR yang dilaksanakan oleh Perpusnas. Perpusnas juga memberikan penghargaan kepada Pustaka Terbaik, Tertib Undang-Undang, Pustaka Nusantara, dan Mitra Perpustakaan, serta yang terbaru dilaksanakan tahun ini adalah pemberian penghargaan untuk Audio Terbaik dengan tema tahun 2021 yaitu Musik Tradisional. Pada sesi paparan selanjutnya, Suci memaparkan mengenai Pengelolaan Karya Rekam di Perpusnas. Suci menjelaskan mengenai definisi dan jenis karya rekam (analog dan digital) beserta contoh, tujuan, manfaat, mekanisme penyerahan hingga jenis koleksi apa saja yang perlu diserahkan. Dalam paparannya juga diperkenalkan mengenai E-Deposit dan interoperabilitas di lingkungan Perpusnas. Suci juga mengungkapkan keterjaminan keamanan penyimpanan file digital. Pada sesi paparan terakhir, Rizki memaparkan mengenai Pengenalan Karya Cetak, mulai dari definisi, mekanisme penyerahan, sampai pengelolaannya di Perpusnas. Rizki juga memandu room touring yang memperlihatkan ruang penyimpanan melalui foto-foto sehingga peserta dapat mengetahui kondisi penyimpanan koleksi deposit. Pada sesi praktik, Rizki memperlihatkan dan memandu penggunaan aplikasi Inlis Enterprise di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rizki memaparkan cara pembuatan ucapan terima kasih dan registrasi hingga penilaian aset secara terperinci. Rizki berharap bagi instasi lain yang belum memiliki aplikasi bisa mencontoh aplikasi ini. Selanjutnya Ningrum Ekawati memaparkan mengenai Praktik Aplikasi Karya Rekam yaitu E-Deposit, Interoperabilitas, dan website depbangkol.perpusnas.go.id. Dalam sesi E-Deposit, dipaparkan cara penerbit dan pengusaha rekaman untuk mengunggah karya rekam digitalnya melalui portal E-Deposit dan perlakuan file di Perpusnas setelah dilakukannya proses unggah tersebut. Ningrum pun mengadakan sesi praktik penyerahan langsung melalui aplikasi E-Deposit dan seluruh peserta mengikuti tutorial kegiatan tersebut. Pada sesi tanya jawab, Dedy dari Poltekkes Bima bertanya mengenai pemberian sanksi jika tidak menyerahkan. Suci kemudian menjawab bahwa kewajiban Serah Simpan KCKR ini merupakan kewajiban serah simpan dari Penerbit dan Pengusaha Rekaman, bukan berada di penulis. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 28 mengenai adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.Rizki juga turut mengungkapkan mengenai adanya kebijakan kerja sama dengan ISBN, yaitu bila ada penerbit yang pernah membuat ISBN tapi belum menyerahkan terbitan tersebut kepada Perpusnas, maka akun ISBN-nya bisa diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.Kemudian Nasrizal dari Poltekkes Aceh bertanya mengenai kesulitan dalam membangun repositori institusi. Suci menjawab bahwa perpustakaan perguruan tinggi bertugas untuk membangun repositori institusi dan sudah menjadi kewajiban dari perpustakaan perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Suci juga menyarankan pimpinan perpustakaan perguruan tinggi diberikan masukan untuk membuat aturan tentang pembuatan repositori institusi serta mengenai penyerahan koleksi KCKR kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Amanah ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2. Tatat menambahkan bahwa repositori yang dimiliki Poltekkes sudah cukup bagus dan saat ini sedang dijajaki untuk dilakukan interoperabilitas antarrepositori.
Tarogong Kidul, Garut – Telah dilakukan kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Priangan Timur, Jum’at (12/07). Sosialisai bertempat di Hotel Fave dengan di hadiri oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ferdiansyah selaku Tim Panja DPR/ Komisi X, Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 150 orang dari berbagai penerbit monogra, surat kabar, OPD Priangan Timur dan pengusaha rekaman. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel, panel pertama diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Sri Marganingsih. Sedangkan pada panel kedua terdiri dari 3 materi, materi pertama yaitu Peranan IKAPI dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Ketua IKAPI Jawa Barat, materi kedua yaitu Inventarisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh rudi Hernanda, dan materi ketiga Sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.