Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 14 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari surat kabar sebanyak 414 cantuman dan audio (MMI) sebanyak 286 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 27 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu mekanisme dari reformasi birokrasi lembaga pemerintahan. Membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Perpustakaan Nasional RI merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan di Perpustakaan Nasional RI yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan dicanangkannya ZI dan adanya pengusulan unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan untuk menuju WBK diwujudkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI.
Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00-17.30 WIB Subdirektorat Deposit kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan 2 orang perwakilan dari Badan Bahasa, Sriyanto dan Wisnu. Pada rapat kali ini badan bahasa memberikan masukan-masukan terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penulisan pasal-pasal di RPP tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat Indonesia merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Tanggung jawab tersebut berdasar pada posisi Perpusnas sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang pada periode tahun 2020-2024 ini salah satu perwujudan visi dan misinya adalah meningkatkan kualitas manusia menjadi lebih baik melalui peningkatan indeks literasi dan kegemaran membaca masyarakat.Pada tahun 2019, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indonesia berada pada angka 10,2 dan nilai kegemaran membaca berada pada angka 53,84. Sebagai upaya tindak lanjut terhadap kondisi tersebut, Perpusnas tetap mengusahakan peningkatan kembali angka indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat dengan berbagai cara. Salah satu cara yang diupayakan adalah dengan menyediakan koleksi atau bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengemban tugas tersebut sebagai salah satu tugas dengan tujuan mulia. Tugas menyediakan dan mengembangkan koleksi nasional telah jelas termaktub dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Pengembangan koleksi ini mencakup koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam melalui beberapa metode pengadaan, yaitu perolehan serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2018, juga melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar-menukar.Pengadaan bahan perpustakaan harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh dengan pertimbangan. Salah satu tahap awal dalam kegiatan pengadaan adalah kegiatan seleksi bahan perpustakaan. Kegiatan seleksi bahan perpustakaan merupakan tahapan yang sangat yang penting, harus dijalankan secara sistematis, dan perlu memperhatikan betul kebutuhan pemustaka.Pada Kamis, 24 Maret 2022, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Seleksi Bahan Perpustakaan Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Teater Perpusnas, Jl. Salemba Raya 28A, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan serta dalam pengawasan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Rapat tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos., M.Si. dan Kepala Pusat Perpustakaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Amrullah Hasbana, S.Ag., SS., MA. Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Hal penting yang berkaitan erat dengan kegiatan seleksi bahan perpustakaan disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana yang mengikuti acara secara daring. Laporan mengenai capaian dan jalannya kegiatan seleksi bahan perpustakaan yang dilaksanakan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pada Triwulan pertama tahun 2022, Tim Seleksi Bahan Perpustakaan telah menyeleksi sebanyak 40.195 judul dari target awal 110.000 judul. Dengan demikian, progres capaian kinerja telah menyentuh angka 36,54%.Pada sesi pemaparan oleh narasumber, Usman yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Perpustakaan Umum Indonesia (FPUI), sangat mendukung kegiatan seleksi dan mengungkapkan bahwa koleksi merupakan jantung perpustakaan. Maka dari itu, pengadaan bahan perpustakaan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Selain itu, upaya menjaga budaya dengan memelihara konten lokal juga perlu terus dilaksanakan, sehingga dalam menjaring penerbit lokal untuk tertib menyerahkan koleksi untuk deposit ini perlu diawasi dengan seksama. Usman juga menyampaikan beberapa inovasi yang telah dilaksanakan di perpustakaan daerah dalam hal pengadaan bahan perpustakaan seperti Banten Satu Pustaka yang merupakan adaptasi dari IOS. Menurutnya, Perpusnas tetap perlu menjadi lembaga yang memberikan inspirasi, dukungan, pemahaman dan pencerahan bagi perpustakaan yang ada di daerah.Berangkat dari kacamata civitas akademika yang diwakili oleh Amrullah, kebutuhan bahan perpustakaan dalam lingkungan perguruan tinggi tentu lebih berat bertumpu pada koleksi yang berkaitan dengan riset dan referensi yang mendukung. Amrullah memandang bahwa Perpusnas perlu melakukan penguatan koleksi e-resources. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melanggan berbagai jenis database jurnal secara full package dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Kegiatan rapat berlangsung dengan baik dan ditutup dengan harapan bersama dari semua pihak terkait agar kegiatan seleksi bahan perpustakaan pada tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan terwujudnya berbagai masukan dari berbagai pihak demi upaya memberikan bahan perpustakaan yang terbaik bagi masyarakat di Indonesia.
Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpanPelestarian tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri atas audio, visual dan audio visual. “Urgensi RPP terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40 pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.Ada lima poin penting yang akan dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR. Di sela-sela pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang disampaikan.Perpusnas berharap pembahasan RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan. Sumber: Humas Perpusnas RI