Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 14 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari surat kabar sebanyak 414 cantuman dan audio (MMI) sebanyak 286 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 11 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Frequently Asked Questions (FAQ) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melaksanakan kunjungan ke kediaman David Hanan (Pengamat Perfilman Indonesia), Jumat (15/11). Kunjungan tersebut dilakukan guna mengetahui jejak perfilman di Indonesia.Sebagian besar film yang dimiliki David berasal dari sinematek. Pada dasarnya, film-film yang David miliki digunakan untuk riset, bukan untuk koleksi. Hal tersebut dikarekan David adalah seorang researcher, bukan kolektor. Beliau telah menerjemahkan 10 film kedalam bahasa Inggris dalam rangka restropeksi film Indonesia. Dari kunjungan tersebut kedepannya akan direncanakan kembali pertemuan dalam bentuk seminar dengan David Hanan di Jakarta.
Mataram - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Hotel Lombok Astoria Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dihadiri oleh enam puluh peserta, mulai dari Pelaksana Serah, seperti Penerbit Swasta, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah, hingga para pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB selaku Pelaksana Simpan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi UU No. 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana Serah dan Pelaksana Simpan yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Sambutan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, Direktur Deposit mengatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bulan Desember tahun 2018 telah disahkan yang merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam. Sebagai informasi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 115 penerbit karya cetak dan 4 pnerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 Tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 2629 judul dan 4273 eksemplar. Untuk para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karya ke Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah demi keamanan, keselamatan, dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi, ada sesi khusus terkait penghimpunan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya rekam” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Mahdi, S.H., M.H. Selain membuka acara, beliau juga mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini mengingatkan saya pada tahun 90 an, awal awal menjadi pegawai di Dinas Pariwisata, banyak pulau pulau kita dijual oleh bule, yang dikomplain oleh masyarakat Dinas Pariwisata kenapa tidak mendata pulau pulau yang ada dikita. Ada masyarakat yang membuat bahan promosi namun tidak menyerahkan bahan promosi tersebut ke dinas pariwisata dan dinas perpustakaan. Melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman bersama betapa penting karya cetak dan karya rekam. Banyak karya karya tang berkaitan dengan objek wisata namun kesadaran untuk menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi masih belum ada. Apabila kesadaran akan penyerahan telah ada, Insyaallah kapan kita mencari masih bisa diketemukan. Apa yang dilakukan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah luar biasa bagi kita di Nusa Tenggara Barat dalam upaya menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya karya cetak dan karya rekam disimpan, akan jadi abadi sehingga kapan dibutuhkan tetap tersedia, apabila akan mencetak ulang tinggal ke Perpustakaan Nasional atau Provinsi. Jumlah karya cetak dan karya rekam masih sangat sedikit yang disimpan di Perpustakaan Provinsi. Bagi yang menerbitkan, Langkah awalnya sisihkan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Perpustakaan. Buku kita yang dalam bentuk lontar banyak ditemukan di Laiden. Pentingnya penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah kita. Mudah-mudahan acara sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi sehingga timbullah kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam”. Pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat tiga materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional yaitu:1. UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Suci Indrawati Irwan;2. PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ika Sakina; dan3. Aplikasi e-Deposit yang disampaikan oleh Lestari Endah Pratiwi. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan acara ini. Itu terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam tanya jawab setelah sesi paparan materi. Keingintahuan peserta terkait UU No. 13 Tahun 2018 juga cukup besar. Selain para peserta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, juga mengapresiasi langkah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berpendapat bahwa kegiatan seperti ini perlu untuk terus dilakukan karena masih rendahnya kesadaran para Pelaksana Serah yang ada di NTB dalam menjalankan kewajiban penyerahan karya-karyanya ke Perpustakaan NTB.
Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta, pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN, ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi, anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat menjadi market dari penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN, pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan, kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan (masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain" demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan mengangkat tema “Peran IKAPI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).” Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Kartini Nurdin (Perwakilan IKAPI Pusat), Hikmat Kurnia sebagai perwakilan dari penerbit (Pimpinan Penerbit Agromedia Group), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan penerbit yang tergabung dalam anggota IKAPI. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana hadir memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kerja sama antara Perpusnas RI dan IKAPI. Ia berharap pelaksanaan FGD kali ini bisa lebih meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Tidak lupa, ia juga berpesan kepada IKAPI untuk mendorong anggota IKAPI lainnya dalam pelaksanaan SSKCKR. “Kami (Perpusnas RI) berharap pelaksanaan FGD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Selain itu, kami juga mohon agar IKAPI dapat mendorong anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi,” tuturnya. Emyati menyampaikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai landasan dasar materi diskusi kali ini. Ia juga menyampaikan mengenai data penghimpunan terkini sebagai gambaran kondisi penghimpunan dan kepatuhan Penerbit terhadap Undang-Undang tersebut. “Berdasarkan data per 7 April 2021, terdapat 6.102 penerbit yang terdaftar di ISBN. Penerbit yang sudah menyerahkan karya sebanyak 2.635 dan yang belum menyerahkan karya sebanyak 3.467. Apabila dikonversi dalam bentuk jumlah terbitan, maka didapatkan angka sebanyak 38.083 judul karya yang sudah diterima dan 75.418 judul karya yang belum diterima,” tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kartini Nurdin selaku Perwakilan IKAPI Pusat. Secara ringkas, Kartini menjelaskan mengenai pentingnya implementasi UU SSKCKR dan teknis pelaksanaannya dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2021. Sebagai penutup, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota IKAPI agar menyerahkan karyanya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi Perpusnas RI untuk menjalin kerja sama dalam rangka mensukseskan amanat UU tersebut. Pimpinan Penerbit Agromedia Group Hikmat Kurnia turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Baginya, pelaksanaan UU SSKCKR merupakan keniscayaan. Ia menambahkan bahwa wujud sebuah generasi dapat dipahami dengan memosisikan buku sebagai anak zaman yang hadir dalam konteks sebuah ruang dan waktu dan sebagai produk kebudayaan masyarakat. Baginya, buku merupakan warisan budaya yang memiliki kemampuan untuk mengunggah rasa afirmasi dan kepemilikan yang bisa dialih-tularkan, memperkuat, dan menstimulus identitas diri sebuah masyarakat dalam satu wilayah. Oleh karena itu, menurutnya peran pelaksanaan SSKCKR sangat dibutuhkan.Diskusi dipimpin oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas RI tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.