Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP. Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.
Secara
umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi”
di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:
1. Tepi Perisai Emas : melambangkan
cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk
mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.
2.
Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan
langsung kepada masyarakat.
3.
Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen
dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian
kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
4.
Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan
yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.
5.
Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela
dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti.
Peluncuran
pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi
baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan
kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.
Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu : 1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas. 2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR. 3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas. 4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat. 5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas. 6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu: 1. Stunting 2. Transformasi Digital 3. Pemilihan Umum 4. ASEAN Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat; 3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia; 4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023; 5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Mempunyai nomor ISBN; dan 7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar: Terbaik 1 : Rp. 20.000.000 Terbaik 2 : Rp. 17.500.000 Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Terbaik 4 : Rp. 10.000.000 Terbaik 5 : Rp. 7.500.000 Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person: Dinda - 085716245627 Tari - 089613447446
Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan dasar hukum bagi Perpusnas dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat deposit nasional. Sesuai dengan reorganisasi perpustakaan yang baru, fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan juga menjelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Salah satu koleksi dalam perpustakaan nasional adalah koleksi terbitan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula koleksi terbitan PBB ini berada pada unit kerja DDPKP, namun selanjutnya koleksi PBB ini akan segera didistribusikan ke unit kerja Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat untuk dilayankan kepada para pemustaka. Koleksi PBB yang akan didistribusikan ini dari terbitan tahun 1989 s.d. 2019. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pemustaka untuk dapat mendayagunakan dan memanfaatkan koleksi dari terbitan PBB. Penyeleksian terbitan PBB ini dikelola oleh unit kerja DDPKP yang bertugas memilih dan memilah koleksi terbitan PBB yang masih dalam kondisi yang baik untuk didistribusikan. Sedangkan untuk terbittan yang sudah sangat lama dan dalam kondisi yang kurang baik akan dipisahkan dan nantinya akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk dapat didistribusikan ke layanan di unit kerja Pujasintara. Koleksi terbitan PBB ini bukan hanya dari terbitan PBB (United Nations), namun juga terdapat terbitan dari badan/lembaga yang berada di bawah naungan PBB, antara lain WHO, UNESCO, UNICEF, ILO, IMF, dan FAO. Salah satu terbitan PBB dalam bidang kesehatan adalah dari WHO (World Health Organization). Terbitan dari salah satu badan/lembaga khusus PBB ini banyak mengulas isu tentang kesehatan, terbit dalam berbagai jenis koleksi, baik itu berupa majalah, jurnal, maupun dalam jenis monograf. Salah satu tugas Perpusnas adalah berkaitan dengan pembudayaan kegemaran membaca. Perpusnas bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya penambahan koleksi dari terbitan PBB ini diharapkan masyarakan luas dapat memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas layanan yang disediakan oleh Perpusnas.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 23 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 08 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.