Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.
Pada 23 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menggelar rapat persiapan launching interoperabilitas Repositori Kemendikbudristek dan Penghimpun Konten Web Perpusnas pada Selasa, 15 Maret 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek serta Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas.Rapat dibuka oleh Chaidir Amir dari BKHM Kemendikbudristek dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Tatat menyatakan bahwa pendataan satu pintu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR sehingga harus dilaksanakan dan diharapkan ke depannya akan selalu terintegrasi antara Application Programming Interface (API) Kemendikbudristek dengan Perpusnas.Salah satu perwakilan dari Perpusnas, Vincentia Dyah, dalam paparannya mengenai Penghimpun Konten Web menjelaskan bahwa Perpusnas memiliki beberapa aplikasi dengan fungsi dan kekhususannya masing-masing. Aplikasi e-Deposit dikembangkan untuk karya dengan restricted access serta komersial dan interoperabilitas dibuat untuk memudahkan penghimpunan dari institusi atau lembaga yang memiliki karya yang biasanya open access.Lebih lanjut Vincentia menjelaskan bahwa e-Deposit dan Penghimpun Konten Web akan menjadi satu dalam satu sistem yaitu pendataan KCKR, sehingga Penghimpun Konten Web adalah engine dari pendataan KCKR sementara e-Deposit adalah salah satu perangkat untuk menghimpun dari pelaksana serah dan Penghimpun Konten Web menghimpun dari interoperabilitas berbagai macam repositori. Dalam sesi diskusi, Chaidir menyampaikan harapan agar penarikan file data yang ada di repositori Kemendikbudristek telah selesai pada saat pelaksanaan launching. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan launching akan dilakukan setelah kendala teknis teratasi serta akan dilakukan penyempurnaan pada tampilan depan dari Penghimpun Konten Web. Sementara itu mekanisme pelaksanaan launching akan diagendakan kembali di waktu yang akan datang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Kepatuhan serah simpan berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU ini, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit. Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Target Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada tahun 2020 untuk persentase peningkatan jumlah koleksi KCKR yang terhimpun adalah sebesar 5% dengan jumlah penghimpunan KCKR sebanyak 350.000 eksemplar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020, KCKR yang berhasil dihimpun adalah sebanyak 420.000 eksemplar. Apabila capaian tersebut dibandingkan dengan penghimpunan KCKR pada tahun 2019 yaitu sebanyak 396.198 eksemplar, maka penghimpunan KCKR pada tahun 2020 mengalami kenaikan dengan persentase realisasi sebesar 6,01%. Penghimpunan KCKR oleh Perpusnas sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 mencapai 2.270.798 eksemplar. KCKR yang dihimpun terdiri dari karya cetak sejumlah 1.1422.898 eksemplar, karya rekam yang terdiri atas karya rekam analog dan digital sejumlah 792.255 eksemplar, dan karya jenis Perserikatan Bangsa-Bangsa/Terbitan Internasional-Regional (PBB/TIR) sejumlah 55.645 eksemplar. Koleksi karya cetak mendominasi pencapaian penghimpunan KCKR. Bahan perpustakaan jenis karya cetak yang dihimpun antara lain koleksi monograf, koleksi serial, literatur kelabu (grey literature), dan peta. Koleksi karya rekam terdiri atas koleksi karya rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM. Koleksi karya rekam yang lain adalah koleksi karya rekam digital yang terdiri atas buku digital, musik digital, dan koleksi jurnal. Koleksi PBB/TIR adalah koleksi yang dikirim oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga luar negeri. Mulai tahun 2020, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tidak lagi menghimpun koleksi PBB/TIR. Secara umum target kinerja penghimpunan KCKR yang tertuang dalam manual Indikator Kinerja Utama Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah tercapai, namun dari fenomena ini meninggalkan beberapa catatan terkait dengan tingkat kepatuhan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan UU SSKCKR. Data kepatuhan serah simpan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan serah simpan pada tahun 2020 menunjukkan level belum patuh. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Tahun 2020 memperlihatkan bahwa setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit yaitu: a. Implementasi UU SSKCKR belum maksimalSaat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Level belum patuh diperoleh dengan membandingkan antara jumlah potensi terbitan dari seluruh penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia dengan jumlah pelaksana UU SSKCKR. b. Pelaksanaan sanksi administratif yang belum terlaksanaSebagai sebuah produk hukum yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban, UU SSKCKR memberikan sanksi-sanksi kepada penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak patuh melaksanakan UU ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan atas rekomendasi dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Sejak UU SSKCKR ini disahkan, Perpusnas belum pernah menegakkan sanksi administratif tersebut kepada penerbit dan pengusaha rekaman. Rekomendasi pemberian sanksi administratif seyogyanya menjadikan para penerbit dan pengusaha rekaman patuh melaksanakan UU SSKCKR. Data Kepatuhan Serah Simpan Provinsi IndonesiaBerdasarkan data kepatuhan serah simpan Indonesia yang berasal dari pangkalan data pengelolaan data KCKR yang digunakan Perpusnas dalam aplikasi Inlis, dapat ditelaah faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit. Data yang diambil menggunakan durasi data dari 1 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2021. Sebagaimana disebutkan di atas, jumlah KCKR yang berhasil dihimpun Perpusnas pada tahun 2020 adalah sejumlah 420.000 eksemplar dan dapat dijelaskan pada tabel berikut. KCKR Item Eksemplar Rekam Analog 153 213 Monograf 54.688 112.669 Surat Kabar 20 2077 Peta 21 42 Atlas 31 61 Majalah 98 647 Laporan 23 136 Buletin 22 98 Grey Literature 4.886 8.283 Tabloid 5 37 Jurnal Cetak 83 203 Rekam Digital 295.534 295.534 Pada tabel di atas terlihat semakin banyak koleksi karya rekam digital yang berhasil dihimpun dengan jumlah 295.534 eksemplar. Koleksi terbanyak kedua adalah koleksi karya cetak yang terdiri atas bentuk monograf, surat kabar, peta, dan atlas. Koleksi karya cetak yang lain adalah majalah, laporan, buletin, grey literature, tabloid, dan jurnal cetak yang menyumbang angka 59.877 judul dan 124.253 eksemplar. Pada tabel tersebut terlihat penghimpunan koleksi rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM menunjukkan angka yang relative kecil, yaitu hanya sejumlah 153 judul dan 213 eksemplar. Kondisi ini memang menunjukkan semakin jarangnya perusahaan rekaman yang memproduksi karya dalam bentuk analog dan beralih ke bentuk elektronik dan digital. Pada tahun 2020 SSKCKR dilaksanakan oleh pelaksana serah (penerbit dan produsen karya rekam) dengan total sejumlah 2.697 pelaksana serah. Para pelaksana serah ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi. Dengan diwakilinya pelaksana serah dari setiap provinsi menunjukan jika UU SSKCKR telah tersosialisasikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Tingkat kepatuhan pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1. Hal ini dihasilkan dari penghitungan KCKR yang diserahkan ke Perpusnas dibagi dengan seluruh jumlah karya cetak/rekam yang seharusnya didepositkan. Untuk karya monograf ber-ISBN dilakukan dengan membandingkan total judul ISBN yang diminta pada tahun 2020 dengan total buku ber-ISBN yang didepositkan. Untuk koleksi serial seperti surat kabar, majalah, bulletin, dan jurnal dengan cara membandingkan berapa kali koleksi tersebut terbit pada tahun 2020 dengan jumlah koleksi tahun 2020 yang diserahkan ke Perpusnas. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat tertinggi kepatuhan serah simpan dengan jumlah 58,7 dari 13 pelaksana serah. Kemudian disusul oleh provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kepatuhan 54,7 dari 17 pelaksana serah. Tabel berikut memperlihatkan 10 provinsi dengan nilai kepatuhan tertinggi. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Kalimantan Barat 13 58,7 2 Sulawesi Tenggara 17 54,7 3 Gorontalo 9 53,5 4 Jambi 19 53,0 5 Sumatera Selatan 30 51,6 6 Papua Barat 5 50,0 7 Papua 4 50,0 8 Riau 33 49,2 9 Kalimantan Utara 4 48,3 10 Banten 89 46,3 Berdasarkan data di atas, secara umum dapat disimpulkan jika provinsi yang memiliki nilai kepatuhan tinggi berasal dari luar Pulau Jawa. Hanya satu provinsi yang mewakili Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten yang menduduki tingkat kepatuhan tertinggi nomor 10 dengan jumlah 46,3 dengan pelaksana serah sebanyak 89. Fenomena ini memberikan data jika pelaksana serah yang memiliki kepatuhan tinggi tidak serta merta berasal dari provinsi yang dekat dengan Jakarta sebagai tempat melaksanakan serah simpan. Provinsi dengan jarak yang sangat jauh seperti Papua dan Papua Barat pun mencatatkan diri sebagai provinsi yang memiliki kepatuhan serah simpan cukup tinggi. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TerendahDalam berbagai program sosialisasi UU SSKCKR, Perpusnas mendapatkan banyak masukan untuk memberikan subsidi pendanaan untuk pengiriman koleksi deposit pelaksana serah dari provinsi-provinsi yang jauh dari Jakarta. Dalam koridor UU SSKCKR, hal ini menjadi usulan yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR. Pendanaan yang berkaitan dengan biaya pengiriman koleksi serah simpan ke Jakarta menjadi tanggung jawab penuh para pelaksana serah. Data kepatuhan serah simpan menunjukkan jika masalah jauhnya jarak memengaruhi tingkat kepatuhan para pelaksana serah. Data kepatuhan menunjukan provinsi-provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah didominasi oleh provinsi yang jauh dari Pulau Jawa seperti Maluku, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Data provinsi dengan kepatuhan serah simpan terendah tergambar pada tabel berikut ini. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Maluku 7 14,0 2 Kalimantan Tengah 25 24,2 3 Sulawesi Barat 9 24,4 4 Nusa Tenggara Timur 15 25,0 5 Maluku Utara 6 25,0 6 Bali 44 30,1 7 Sulawesi Tengah 7 30,3 8 Sulawesi Utara 9 30,6 9 Bengkulu 17 32,0 10 Sumatera Barat 49 32,6 Provinsi dengan Pelaksana Serah TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dari segi jumlah pelaksana serah. DKI Jakarta memiliki sejumlah 613 penerbit dan produsen karya rekam yang melaksanakan kewajiban serah simpan UU SSKCKR. Banyaknya pelaksana serah ini tidak diikuti oleh tingkat kepatuhan serah simpannya. Nilai kepatuhan serah simpan Provinsi DKI Jakarta berada dibawah rata-rata nilai kepatuhan serah simpan nasional yang hanya berada pada tingkat 38,1. Sementara itu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki nilai kepatuhan serah simpan satu angka di atas nilai rata-rata nasional. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi semua pihak untuk melakukan usaha-usaha yang lebih gigih dalam menarik kemauan pelaksana serah di Pulau Jawa agar lebih tertib melaksanakan kewajiban SSKCKR. Jumlah provinsi dengan jumlah pelaksana serah terbanyak dan nilai kepatuhannya digambarkan pada tabel berikut. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 DKI Jakarta 613 38,1 2 Jawa Barat 415 40,0 3 Jawa Timur 353 40,1 4 DIY 312 43,8 5 Jawa Tengah 302 38,1 6 Banten 89 46,3 7 Sumatera Utara 66 33,6 8 Sulawesi Selatan 57 39,6 9 Sumatera Barat 49 32,6 10 Bali 44 30,1 KesimpulanSetelah membaca dan menganalisis data kepatuhan serah simpan Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah Indonesia masih rendah dengan nilai 39,1. Nilai ini belum ideal bagi target penghimpunan koleksi deposit Perpusnas. Nilai kepatuhan serah simpan bisa dijadikan sebagai landasan penghimpunan KCKR tahun berikutnya dengan melakukan peningkatan jumlah per tahunnya dalam tahun Renstra 2020-2024.Data kepatuhan serah simpan tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa Perpusnas terus mensosialisasikan UU SSKCKR dengan tujuan membangun kesadaran mengenai pentingnya pelaksanaan serah simpan. Pentingnya UU SSKCKR bagi perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia dan upaya pelestarian karya cetak dan karya rekam bagi generasi yang akan datang harus terus digalakkan dan disebarluaskan dalam rangka membentuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia akan pentingnya penyerahan karya ke Perpusnas.
Jakarta – Telah dilakukan Rapat mengenai rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam pada hari Senin, 24 Februari 2020 pada pukul 09.00 – 13.00 WB. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. pada rapat tersebut dibahas pasal per pasal dan masukan-masukan untuk beberapa pasal dari perwakilan yang hadir.
Padang – Keberadaan naskah kuno (manuskrip) dan koleksi local content merupakan salah satu bukti otentik perkembangan peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Dengan memandang betapa penting dan tingginya nilai informasi pada koleksi tersebut, menjadikan koleksi ini harus di jaga dan dilestarikan agar lebih bermanfaat. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di penjuru nusantara agar bisa termanfaatkan dengan baik. Hal ini juga sesuai dengan misi Perpusnas, yaitu “Meningkatkan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, pelayanan prima perpustakaan, dan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah nusantara”. Dengan demikian, diharapkan Perpusnas dapat memiliki koleksi naskah kuno yang lengkap sesuai dengan kebutuhan pemustaka.Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan dan kondisi naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas.Pada tahun 2021, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Tim Hunting terdiri atas empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Tri Listiowati, Purwanto, Media Novia Stri, dan Azas Rahmatulah) dan berkunjung ke Sumatera Barat pada 16-19 Maret 2021. Tempat pertama yang dikunjungi adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai penerbit-penerbit aktif yang ada di Sumatera Barat. Selanjutnya Tim Hunting menuju museum budaya Provinsi Sumatera Barat yaitu Museum Adityawarman. Dari staf museum diperoleh informasi bahwa lokasi keberadaan naskah kuno di Sumatera Barat bisa diperoleh melalui filolog di Universitas Andalas. Tim Hunting pun kemudian meluncur ke Universitas Andalas untuk bertemu dengan salah satu pakar filologi, Pramono, SS., M.Si., Ph.D.Menurut paparan Pramono, kondisi naskah kuno yang ada di Sumatera Barat sudah sangat memprihatinkan. Selain berkurang karena kerusakan fisik pada naskah kuno sendiri, sebagian juga terjadi karena hilang dan oleh para pemiliknya dijual ke kolektor dengan harga tinggi. Sebagian besar naskah kuno di Sumatera Barat atau lebih dikenal sebagai Naskah Minangkabau berisi tentang pengobatan tradisional, bencana banjir, takwil gempa, azimat, ilmu bedil, undang-undang Minangkabau, kaba, dan lainnya.Pramono juga memberikan informasi mengenai peta sebaran naskah kuno di Sumatera Barat. Terdapat ribuan naskah kuno yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Hanya sebagian kecil dari naskah kuno tersebut yang sudah tersimpan dan dikoleksi lembaga formal, di antaranya adalah Museum Adityawarman, Miniatur Rumah Gadang, Badan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang, dan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol. Sementara untuk jumlah yang lebih besar, tersebar di surau-surau, serta berada di tangan masyarakat maupun perorangan. Dalam presentasinya, Pramono juga memperlihatkan bagaimana ia dan timnya telah berupaya melestarikan naskah kuno melalui penanganan fisik dan pelestarian dari kontennya dengan mendigitalisasikan naskah-naskah kuno tersebut.Tim Hunting juga berhasil mendatangi salah satu penerbit local content di kota Padang, yaitu Rumah Kayu Pustaka. Di sini diperoleh banyak buku yang mengangkat muatan lokal Sumatera Barat, seperti buku Politik dan Pemerintahan di Sumatera Barat, Carito Minang Lucu, Pelaku dan Saksi Sejarah Angkatan 66 Sumatra Barat, dan masih banyak lagi. Selanjutnya Tim Hunting berkunjung ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di kota Bukittinggi dan beberapa penerbit lokal lain seperti PAB Publishing, Kristal Multimedia, Cinta Buku Agency, dan CV Minang Lestari. Cukup banyak bahan perpustakaan dan informasi yang diperoleh dari lembaga-lembaga tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan oleh Perpusnas.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.