Rapat Penentuan Pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan pada Senin (31/7/23) secara virtual melalui zoom meeting. Dewan Juri yang beranggotakan 5 (lima) orang hadir secara daring, yaitu
1. Dra. Lucya Damayanti, M.Hum.
2. August Mellaz,
S.E.
3. Dr. phil.
Aditya Perdana, S.I.P., M.Si.
4. Djayadi
Hanan, Ph.D.
5. Sulastri,
S.S.
Agenda utama
dalam rapat ini adalah penentuan pemenang pada subjek Pemilihan Umum, setelah
sebelumnya dilakukan penilaian terhadap 40 buku terpilih. Proses penilaian ini
berlangsung selama 5 minggu, sejak pertengahan bulan Juni hingga akhir bulan Juli
2023. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Dewan Juri dan panitia melakukan diskusi
bersama hingga akhirnya memutuskan 10 judul buku untuk menjadi nominasi pemenang
Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Pemilihan Umum.
Nominasi 10 judul buku adalah sebagai berikut.
|
Asal-usul
manajemen pemilu Indonesia karya Viryan Azis |
|
Pilkada
: analisis hukum dan demokrasi Pancasila karya Demas Brian Wicaksono |
|
Pembatasan
hak pilih warga negara karya Khairul Fahmi |
|
Dinamika
pengawasan pemilu karya Ruslan Husen |
|
Pemilukada
: optimalisasi sentra gakkumdu dan peran polri dalam penyelenggaraan pemilu
yang efektif dan demokratis karya Leonardus H. Simarmata |
|
Lika-liku
dan taktik memenangkan sengketa pemilukada karya Bambang Widjojanto,
Heriyanto |
|
Ambang
batas pemilu : pertarungan partai politik dan pudarnya ideologi di Indonesia
karya Ridlo Al Hamdi |
|
Sisi
lain Pilkada : memahami kontestasi politik dari sudut praktis karya Asrinaldi |
|
Pengawal
demokrasi : potret pengawas ad hoc di pemilu 2019 dan pemilihan serentak 2020
karya Abhan |
|
Pemilu
dan sistem presidensiil Indonesia : konsep dan desain pemilihan umum
alternatif untuk penguatan sistem presidensiil karya Dr. Mohammad
Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. |
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan mengadakan Forum Diskusi dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/01) ini, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Koordinator Repository Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta perwakilan dari Kelompok Karya Rekam Deposit dan Perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kegiatan Forum Diskusi diselenggarakan sebagai upaya saling berbagai informasi dan koordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya kesepakatan antara Perpustakaan Nasional dan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem Repositori SS KCKR dan BRIN melalui interoperabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang saat memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniwati mengatakan bahwa karya cetak dan karya rekam berperan sebagai tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah hadir dengan membuat suatu payung hukum agar karya cetak dan karya rekam bisa terhimpun dan terkelola dengan baik yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Sementara itu, Koordinator Repositori BRIN, Sjaeful Afandi dalam paparannya mengenai Kebijakan Repositori Ilmiah Nasional (RIN), menjelaskan bahwa RIN adalah sarana untuk menyimpan, melestarikan, menganalisis dan berbagi data penelitian. Senada dengan yang disampaikan Sjaeful Afandi, Madiareni Sulaeman dalam paparannya mengenai pengenalan dan implementasi Repository BRIN mengatakan bahwa tujuan dari RIN adalah ingin menyimpan dan mempreservasi semua ilmu pengetahuan yang dimiliki BRIN dan objek yang dikelola adalah data statistik dan data primer yang sifatnya bisa dinamis.Lebih lanjut, Vincentia Dyah menyebutkan bahwa interoperabilitas adalah bagaimana cara komunikasi antar satu aplikasi dengan aplikasi lainnya yang dilakukan melalui protocol yang disepakati. Aplikasi serah simpan karya cetak dan kerya rekam yang dimiliki Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah aplikasi edeposit untuk serah simpan karya rekam digital dan Penghimpun Konten Web. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi rencana tindak lanjut dari kegiatan ini.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Pelaksanaan tugas ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 5 disebutkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan penilaian aset karya rekam digital tersebut. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital guna menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang di lakukan oleh Perpusnas, khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP), dan juga Perpustakaan Provinsi. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, DDPKP pada Selasa, 5 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) dan Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpusnas untuk membahas penyusunan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan ini dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati. Pada pertemuan tersebut Tatat menyampaikan, “Maksud dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan selanjutnya akan mengundang unit kerja terkait, mohon arahan dari Kepala Biro SDMU dan juga mohon rekomendasi narasumber dari luar Perpusnas.” Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital baru pertama kali disusun, maka diharapkan kerja sama dari Biro SDMU, khususnya dari Pengelola BMN dan pengelola aset. karena ini merupakan amanat dari UU SSKCKR, yaitu setiap KCKR yang masuk Perpusnas adalah termasuk aset negara. Emyati juga berharap dengan adanya pertemuan ini, Biro SDMU dan Tim Pengelola BMN Perpusnas dapat memberikan masukan dalam penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital, karena pedoman ini akan menjadi pedoman juga bagi perpustakaan di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDMU Ahmad Masykuri memberikan masukan yaitu untuk menyusun Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital perlu dilihat dari sisi usianya dan juga nilai dari kandungan informasinya. Apabila dari fisiknya itu apakah bagian dari penilaian, terkadang agak sulit juga menilainya, apakah bisa dikonversikan dalam bentuk digital yang baru. Dalam hal ini perlu melibatkan pihak Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan serta Pusat Data dan Informasi terkait karya rekam ini. Sementara itu ke depannya perlu juga melibatkan pakar-pakar koleksi digital, seperti filolog, ahli budaya, dan pakar dari bidang lain yang terkait dengan karya rekam ini. Paparan Draft Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disampaikan oleh Tim Penyusun yang diwakili oleh Vincentia Dyah, di antaranya tentang penentuan indikator dan tolok ukur penilaian aset, serta penentuan komponen konversi nilai harga koleksi karya rekam digital dalam satuan interval. Selain paparan dari Tim Penyusun juga ada diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi mencakup pembahasan tentang jenis koleksi, indikator penilaian, kualitas file, ukuran file, waktu publikasi, dan sebagainya. Tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yaitu: (1) Membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga; (2) Memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital; dan (3) Mengetahui jumlah kekayaan negara (aset negara) yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat menjadi standar penilaian aset karya rekam digital yang akan memperlancar kegiatan.
Sekarbela, Mataram – Sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas RI melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Provinsi NTB, Senin (15/04). Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berasal dari perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/ Kota di Provinsi NTB, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi NTB dan Penerbit surat kabar di NTB. Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR di sampaikan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dalam sesi tanya jawab, Udin dari Perguruan Tinggi Swasta menanyakan terkait konsekuensi UU terhadap hak kekayaan intelektual. Kemudian Sri Marganingsih mengemukakan bahwa penyerahan KCKR kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai Perpustakaan Deposit tentunya akan menjadi nilai lebih untuk akreditas bagi sebuah perguruan tinggi dan dapat ditampilkan dalam bibliografi nasional maupun katalog perpustakaan, sehingga dapat menambah tingkat pemanfaatan KCKR itu sendiri. Dalam hal hak kekayaan intelektual beliau menjawab bahwa KCKR Deposit tidak untuk dilayankan, akan tetapi hanya disimpan, dilestarikan dan didayagunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. beliau juga mengatakan bahwa Perpusnas RI adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas sebagai perpustakaan deposit, wajib menjaga dan melestarikan KCKR yang merupakan hasil khazanah budaya bangsa dengan menerapkan kebijakan dan standar dalam hal pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan terhadap KCKR.
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).
Surabaya (28/08) -- Kegiatan Rapat Teknis ISBN merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional RI yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya, kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terhadap penerbit tentang persyaratan dan tata cara permohonan ISBN, KDT dan Barcode online. Di samping tujuan tersebut kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI;No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pemberian nomor ISBN.Dihadiri sekitar 60 penerbit yang berada di kota Surabaya dan sekitarnya pada tanggal 28 Agustus 2018 di Hotel Aria Centra Surabaya, rapat kerja teknis;dibuka oleh Drs. Sudjono, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur.;Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Dra. Ofy Sofiana, MM dalam sambutannya memaparkan sejarah perkembangan ISBN di Indonesia dan menghimbau para penerbit untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem perbukuan nasional yang berkualitas.;Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Dra. Lucya Dhamayanti, M. Hum., didampingi ketua kelompok Tim ISBN Ratna Gunarti, S.Sos menyampaikan perkembangan permohonan ISBN yang dibarengi dengan melonjaknya serah simpan karya cetak dan karya rekam. Acara rapat kerja teknis ini juga dimeriahkan dengan hadirnya duta baca terpilih untuk Provinsi Jawa Timur Sdr. Yuan yang menceritakan perjalanan hidupnya sehingga terpilih menjadi seorang duta baca serta;penyampaian oleh Bpk Toha tentang teknik baca cepat (skimming).;Sesi tanya jawab pada Rapat Kerja Teknis ini dipandu oleh Bapak Sujarwo sebagai moderator. Pertanyaan teknis mengenai ISBN yang disampaikan oleh para penerbit, sebetulnya bukan merupakan kendala bagi para penerbit namun perlu penegasan kembali supaya tidak terjadi keragu-raguan. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Siska dari Penerbit Kresna Bima, yang menyampaikan permintaan agar surat keterangan hasil ISBN tetap dikirimkan melalui e-mail karena kebutuhan administrasi bagi para penulisnya. ;Sedangkan dari IKAPI menyampaikan perlunya sinkronisasi data penerbit antara IKAPI Cabang Jawa Timur dengan Database ISBN agar terbitan yang ada di provinsi Jawa Timur bisa dikelola dengan baik. Para penerbit juga meminta agar segera direalisasikannya pos gratis untuk pengiriman terbitan sebagai kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dalam kesempatan ini berkeinginan membuat varian terbitannya, tercetak dan ebook, untuk bisa bergabung dalam iPusnas.Reportase -- Tim ISBN/KDT
Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.