Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan mengadakan Forum Diskusi dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/01) ini, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Koordinator Repository Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta perwakilan dari Kelompok Karya Rekam Deposit dan Perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kegiatan Forum Diskusi diselenggarakan sebagai upaya saling berbagai informasi dan koordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya kesepakatan antara Perpustakaan Nasional dan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem Repositori SS KCKR dan BRIN melalui interoperabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang saat memberikan sambutan dalam kegiatan ini.
Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniwati mengatakan bahwa karya cetak dan karya rekam berperan sebagai tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah hadir dengan membuat suatu payung hukum agar karya cetak dan karya rekam bisa terhimpun dan terkelola dengan baik yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Sementara itu, Koordinator Repositori BRIN, Sjaeful Afandi dalam paparannya mengenai Kebijakan Repositori Ilmiah Nasional (RIN), menjelaskan bahwa RIN adalah sarana untuk menyimpan, melestarikan, menganalisis dan berbagi data penelitian. Senada dengan yang disampaikan Sjaeful Afandi, Madiareni Sulaeman dalam paparannya mengenai pengenalan dan implementasi Repository BRIN mengatakan bahwa tujuan dari RIN adalah ingin menyimpan dan mempreservasi semua ilmu pengetahuan yang dimiliki BRIN dan objek yang dikelola adalah data statistik dan data primer yang sifatnya bisa dinamis.
Lebih lanjut, Vincentia Dyah menyebutkan
bahwa interoperabilitas adalah bagaimana cara komunikasi antar satu aplikasi
dengan aplikasi lainnya yang dilakukan melalui protocol yang disepakati. Aplikasi
serah simpan karya cetak dan kerya rekam yang dimiliki Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan adalah aplikasi edeposit untuk serah simpan karya rekam
digital dan Penghimpun Konten Web.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan ini diakhiri dengan sesi tanya
jawab serta diskusi rencana tindak lanjut dari kegiatan ini.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilakukan Focus Group Discussion dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengenai RPP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kamis (10/10). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan SPS, Asmono dan Perwakilan Bisnis Indonesia, Arif.Kegiatan tersebut diawali dengan membahas mengenai hasil pertemuan sebelumnya dan beberapa catatan khusus yang perlu diperhatikan dari kepala Subdirektorat Deposit yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka.Dalam kegiatan tersebut Asmono, perwakilan SPS mengungkapkan bahwa hal yang masih perlu dibicarakan lagi yaitu mengenai mekanisme pengiriman eksemplar ke Perpustakaan Nasional. Harapannya penerbit mengirimkan 3 eksemplar dari tiap judul terbitan ke masing-masing wilayah dalam hal ini Perpustakaan daerah, dan selanjutnya dikirimkan langsung oleh Perpustakaan Daerah ke Perpustakaan Nasional. Kemudian mengenai karya digital, pada dasarnya para penerbit setuju, namun perlu dibahas kembali mengenai mekanismenya. Selain itu dalam hal pengiriman karya, beliau menyarankan agar dapat bekerja sama dengan Garuda Indonesia (melalui Cargo) hal ini mengacu pada pengalaman SPS.Menanggapi hal tersebut Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono mengatakan “sebenarnya tidak apa (pengumpulan terpusat di Provinsi), karena bisa lebih membangun kesadaran pihak provinsi. Namun, Masih perlu mekanisme khusus dan kajian mengenai biaya (di Perpustakaan Daerah)”. Selain itu beliau juga mengungkapkan jika memang mekanisme tersebut diterapkan, kedepannya bisa diberikan penghargaan untuk kepala daerah, penghargaan tersebut didasarkan pada kepatuhan penyerahan dari provinsi guna lebih memberikan motivasi kepada pihak provinsi. Kemudian dalam kegiatan tersebut Arif, Perwakilan Bisnis Indonesia juga berpendapat bahwa perlu ada mekanisme yang tidak menabrak UU, misalnya ada kolaborasi lintas partai atau MoU pada Hari Pers Nasional dalam hal ini misalnya SPS, Perpusnas dan BUMN terkait dengan moda transportasi logistik. Selain itu, beliau mengatakan bahwa perlu adanya gaung mengenai relevansi dalam hal pelestarian dan upaya pencerdasan serta benefit ketika masyarakat menggunakan haknya dalam melaksanakan SSKCKR. Kemudian, Perpusnas juga diharapkan harus bisa menjadi National Gateway hasil karya anak bangsa dalam format digital.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Tema dari buku yang akan dinilai pada tahun 2021, terdiri dari 6 (enam) bidang ilmu, yaitu;1. Agribisnis2. COVID-193. Investasi4. Pantun5. Pembelajaran Jarak Jauh6. Media Sosial Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2021 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu tema yang diangkat;3. Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2015 s.d. 2021 (Juni);5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.). Setiap tema akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai tema dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 20 JULI 2021 Contact Person:Hafidz – 085887450171Suci - 081910004142
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan legal deposit yang memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Indonesia. Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam hal SSKCKR dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat memiliki 5 (lima) situs web. Pada tulisan ini, penulis akan memperkenalkan 3 (tiga) situs web yang dimiliki oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. 1. https://depbangkol.perpusnas.go.id/ Pelaksanaan SSKCKR tidak hanya terbatas pada prosedur penyerahan, penerimaan, dan penyimpanan, melainkan hingga pembangunan sistem pendataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU SSKCKR agar dapat diakses oleh masyarakat, terutama wajib serah. Pembangunan sistem pendataan karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mengiventarisasi hasil SSKCKR. Perkembangan dan kemajuan TIK saat ini memudahkan Perpusnas dalam menyajikan data SSKCKR, begitu juga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait data tersebut. Pengembangan Sistem Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tidak hanya untuk mengimplementasikan amanat Pasal 21, tetapi juga Pasal 22 dalam rangka Pekan Penghargaan SSKCKR Hasil Pelaksanaan UU SSKCKR. Situs web ini bertujuan untuk mencatat hasil SSKCKR dari semua koleksi yang diterima oleh Deposit dan dapat diketahui oleh masyarakat. Adapun manfaatnya bagi pengguna antara lain adalah:• mengakses berita;• mengakses kegiatan;• mengakses publikasi;• mengakses halaman wajib serah; dan• mengakses halaman koleksi. 2. https://Interoperabilitas2019.perpusnas.go.id Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Saat ini kita mengetahui bersama bahwa dengan berkembangnya teknologi digital maka semakin melimpahnya koleksi digital dari hari ke hari. Perpusnas dalam tugasnya melestarikan hasil budaya bangsa di antaranya melestarikan sumber informasi dalam jangka waktu yang lama. Pemanfaatan teks informasi secara elektronik pun dari waktu ke waktu semakin terus berkembang, oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Aplikasi Interoperabilitas ini menjadi salah satu solusi dalam hal karya rekam. Sistem Penghimpun Konten Web ini bertujuan untuk menghimpun metadata dan file open access dari sistem Garuda (Kemenristekdikti). Diharapan sistem ini dapat mengakomodasi pemanenan (harvesting) metadata dari Garuda. Manfaat dari sistem ini adalah tersedianya cadangan data hasil penghimpunan konten web di Perpusnas, sekaligus sebagai bentuk komitmen Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga karya intelektual seluruh anak bangsa yang terhimpun dalam sistem Garuda. 3. https://Edeposit.perpusnas.go.id E-Deposit merupakan sistem yang dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya rekam digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi UU SSKCKR. Tujuan dari sistem e-Deposit ini adalah pertama, memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang Indonesia hasil pelaksanaan UU SSKCKR; kedua, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR; dan ketiga, menyediakan data untuk disajikan pada portal pendataan KCKR (depbangkol.perpusnas.go.id) sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Selain tujuan di atas, manfaat dari sistem ini adalah karya rekam digital yang terhimpun akan disimpan dan dilestarikan sebagai aset nasional bangsa Indonesia dan membantu upaya mewujudkan koleksi nasional dan Bibliografi Nasional Indonesia yang lengkap dan mutakhir. Dalam sistem ini diakomodir penyerahan koleksi serah simpan karya rekam dalam bentuk buku, partitur, serial, lagu, peta, dan film. Mekanisme penyerahan yaitu dengan unggah mandiri dengan unggah tunggal dan unggah banyak. Keunggulan dari sistem e-Deposit ini adalah:• Proses dan progres penyerahan SSKCKR bisa diakses secara daring;• Tersedianya laporan koleksi yang sudah diunggah;• Diketahuinya tagihan ISBN dan e-ISBN yang sudah atau belum diserahkan;• Dapat request file master sesuai saat kondisi diserahkan (tanpa watermark); dan• Tersedianya Application Programming Interface (API) penyerahan koleksi digital.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok yaitu melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas serta pengembangan koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar menukar.Dalam mengemban Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menekankan pada pengelolaan hasil KCKR yang telah diamanatkan oleh penerbit dan produsen karya rekam dalam pengelolaan hasil terbitannya. Atas dasar inilah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam melakukan kegiatan penyusunan regulasi dalam bentuk standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR. Regulasi ini nantinya dapat juga diimplementasikan pada semua Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang ada di seluruh Indonesia.Dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang para pakar dan praktisi, yaitu Firman Ardiansyah dan Asep Saeful Rohman. Penyusunan difokuskan pada pengelolaan KCKR mulai dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan juga dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di setiap KCKR yang diterbitkan oleh penerbit dan produsen karya rekam.Sesi awal penyusunan dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pembahasan selanjutnya dipandu oleh Koordinator Pengelolaan Hasil Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati yang menerangkan bahwa Tim Penyusun sudah memiliki draf standar pengelolaan yang dibuat tahun 2020. Namun, draf tersebut belum disesuaikan dengan PP No. 55 Tahun 2021. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan penyesuaian lebih lanjut.Saat ini draf standar yang sudah dibuat sifatnya masih sangat teknis dan lebih cocok menjadi pedoman teknis, Penyusunan standar kali ini akan digabungkan menjadi satu (Karya Cetak dan Karya Rekam). Adapun untuk teknis, nantinya akan dipisah menjadi Pedoman Teknis Pengelolaan Karya Cetak dan Pedoman Teknsi Pengelolaan Karya Rekam dan akan ada 8 (delapan) komponen pengelolaan yang akan diatur di dalam standar.Selanjutnya dari pakar dan praktisi, Asep Saeful Rohman menyampaikan bahwa saat ini banyak stakeholder yang antusias terhadap pelaksanaan SSKCKR dan regulasi lain yang mendukungnya. Hal ini terjadi karena mereka memiliki kepentingan untuk melestarikan pengetahuannya, baik dalam bentuk cetak maupun rekam, Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan regulasi yang berisi pengetahuan, teknis, dan hal lain yang dapat membantu dalam memandu kawan-kawan di daerah dalam memaksimalkan fungsi deposit.Draf yang sudah dibuat secara komponen tidak akan banyak berubah, namun akan ada penyesuaian dalam hal isi (dengan UU dan PP), sehingga upaya-upaya pembaruan dapat terakomodir dalam standar dan juknis. Standar dan juknis dibuat dalam bentuk umum saja. Pada pedoman teknis, item-item umum tersebut akan diperinci kembali dan diharapkan bisa hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.Selanjutnya Firman Ardiansyah memaparkan mengenai banyaknya tantangan yang akan dihadapi Perpusnas dalam hal pelestarian karya, terlebih karya rekam digital yang perkembangannya terus melaju dari tahun ke tahun, Perlu ada penegasan, apakah standar ini hanya diberlakukan untuk dua sampai tiga tahun lalu dievaluasi kembali atau untuk selamanya (untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum terfasilitasi), Bisa juga dibuatkan klausulnya (untuk memfasilitasi daerah 3T) dalam standar, yang nanti rinciannya ada di pedoman teknis. Ada pernyataan yang dipertegas untuk kasus daerah-daerah dengan kendala tertentu. Untuk standar penerimaan karya rekam, bisa dimasukan standar API dan OAI.Kemuudian dikemukakan narasi tambahan dari Gibran Bima Ghafara yang menerangkan bahwa PP sudah cukup rinci, jadi untuk standar harusnya merupakan hal-hal yang belum terakomodir di PP tersebut, contohnya bentuk dan isi surat (untuk penerimaan). Subkoordinator Pengelolan Koleksi Karya Cetak Rizki Bustomi juga memberi masukan untuk standar pengelolaan, yaitu baiknya disajikan dalam bentuk umum saja, sehingga isi pedoman teknis nantinya bisa lebih rinci dan teknis.Penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR diharapkan dapat selesai pada bulan Agustus 2021 dengan mempersiapkan draf standar pengelolaan KCKR dan tabel perbandingannya. Grup khusus juga akan dibentuk dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu salah satunya melakukan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR), seperti juga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam mengemban amanat tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan penerbit dan produsen karya rekam. UU SSKCKR menjelaskan bahwa penebit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat penerbit domisili. Dalam pengelolaan KCKR, baik pengelola serah maupun pengelola simpan mempunyai hak dan kewajiban seperti yang sudah tertuang dalam UU SSKCKR. Hak dan kewajiban pengelola serah yaitu menyerahkan seluruh terbitan ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan paling lama dalam penyerahan karya cetak dan 1 (satu) tahun paling lama dalam penyerahan salinan untuk karya rekam setelah diterbitkan/dipublikasikan. Hak penerbit yaitu menerima tanda bukti penyerahan koleksi dan menjaga semua koleksi yang sudah diserahkan agar menjadi lestari selamanya. Sementara itu di sisi pengelola simpan yaitu mempunyai hak untuk melakukan penghimpunan segala macam jenis koleksi yang diterbitkan/dipublikasikan dari penerbit dan produsen karya rekam serta mempunyai kewajiban yaitu menyimpan/melestarikan segala macam koleksi dari penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan kepada pengelola serah. Dalam penyerahan koleksinya, penerbit mempunyai permintaan perihal tanda terima untuk perusahaannya dalam mengakomodir semua kebutuhan di setiap laporan penyerahan koleksi. Salah satunya yaitu dengan mencantumkan eksemplar lebih dalam tanda terima ucapan terima kasih yang diserahkan oleh Perpusnas. Dengan adanya permintaan dari penerbit ini, Kelompok Pengelolaan KCKR berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi untuk memenuhi segala kebutuhan setiap penerbit melalui aplikasi Inlis pada modul penerimaan KCKR. Kedua unit kerja menyepakati bahwa segala macam kebutuhan penerbit dalam meminta data eksemplar lebih telah diakomodir dengan menyediakan menu khusus untuk eksemplar lebih. Teknisnya adalah dengan melakukan pengiriman semua hasil tanda terima yang benar-benar belum ada di database Inlis ke email penerbit dan mengirimkan tanda terima untuk eksemplar lebih ke penerbit dan produsen karya rekam melalui e-mail. Dengan adanya permintaan penerbit dan produsen karya rekam, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya untuk memfasilitasi segala macam kebutuhan penerbit dan produsen karya rekam. Dengan demikian akan terjalin sinergi antara pengelola serah dan pengelola simpan, sehingga kerja sama yang sudah dibangun dapat meningkatkan penghimpunan KCKR secara lebih optimal di masa mendatang.