Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilakukan Focus Group Discussion
dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengenai RPP pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR),
kamis (10/10). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan
Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan
SPS, Asmono dan Perwakilan Bisnis Indonesia, Arif.
Kegiatan tersebut diawali dengan
membahas mengenai hasil pertemuan sebelumnya dan beberapa catatan khusus yang
perlu diperhatikan dari kepala Subdirektorat Deposit yang kemudian dilanjutkan
oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Dalam kegiatan tersebut Asmono,
perwakilan SPS mengungkapkan bahwa hal yang masih perlu dibicarakan lagi yaitu
mengenai mekanisme pengiriman eksemplar ke Perpustakaan Nasional. Harapannya
penerbit mengirimkan 3 eksemplar dari tiap judul terbitan ke masing-masing
wilayah dalam hal ini Perpustakaan daerah, dan selanjutnya dikirimkan langsung
oleh Perpustakaan Daerah ke Perpustakaan Nasional. Kemudian mengenai karya
digital, pada dasarnya para penerbit setuju, namun perlu dibahas kembali
mengenai mekanismenya. Selain itu dalam hal pengiriman karya, beliau menyarankan agar
dapat bekerja sama dengan Garuda Indonesia (melalui Cargo) hal ini mengacu pada
pengalaman SPS.
Menanggapi hal tersebut Kepala
Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono mengatakan “sebenarnya tidak apa
(pengumpulan terpusat di Provinsi), karena bisa lebih membangun kesadaran pihak
provinsi. Namun, Masih perlu mekanisme khusus dan kajian mengenai biaya (di
Perpustakaan Daerah)”. Selain itu beliau juga mengungkapkan jika memang
mekanisme tersebut diterapkan, kedepannya bisa diberikan penghargaan untuk
kepala daerah, penghargaan tersebut didasarkan pada kepatuhan penyerahan dari
provinsi guna lebih memberikan motivasi kepada pihak provinsi.
Kemudian dalam kegiatan tersebut Arif,
Perwakilan Bisnis Indonesia juga berpendapat bahwa perlu ada mekanisme yang
tidak menabrak UU, misalnya ada kolaborasi lintas partai atau MoU pada Hari
Pers Nasional dalam hal ini misalnya SPS, Perpusnas dan BUMN terkait dengan
moda transportasi logistik. Selain itu, beliau mengatakan bahwa perlu adanya
gaung mengenai relevansi dalam hal pelestarian dan upaya pencerdasan serta
benefit ketika masyarakat menggunakan haknya dalam melaksanakan SSKCKR. Kemudian, Perpusnas juga diharapkan
harus bisa menjadi National Gateway hasil
karya anak bangsa dalam format digital.
Deposit Perpusnas. Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan jenderal soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Bapak rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Ibu Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan. (16/03/2018)
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 yang berlangsung selama 2 hari, yakni 6 dan 7 September 2023. Bertempat di Gedung Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat, acara tahunan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaksana serah yakni Penerbit dan Produser Karya Rekam sekaligus kepada para penulis yang menghasilkan karya terbaik dan berkualitas.Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati dalam laporannya menyatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpusnas akan memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sekaligus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam sambutannya menyatakan, bahwa penghargaan ini diselenggarakan untuk memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya terbaik dan berkualitas serta memacu kepatuhan Penerbit dan Produser Karya Rekam dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Acara Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 yang diselenggarakan dihari kedua, 7 September 2023, menjadi hari bersejarah bagi para penulis yang karyanya telah dipilih oleh dewan juri sebagai pemenang. Proses pemilihan ini telah melalui serangkaian penilaian dan rapat pembahasan oleh dewan juri yang berkompeten dibidangnya, sesuai dengan tema subjek pustaka yang telah ditetapkan. Subjek pustaka Pemilihan Umum memiliki 40 judul buku terpilih dari penyaringan awal. Berdasarkan penilaian dan rapat dewan juri ditetapkan 6 (enam) orang sebagai pemenang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian tertanggal 31 Juli 2023. Berikut Pemenang Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023. ▪ Terbaik 1Pembatasan hak pilih warga negara karya Khairul Fahmi▪ Terbaik 2Ambang batas pemilu : pertarungan partai politik dan pudarnya ideologi di Indonesia karya Ridho Al Hamdi▪ Terbaik 3Pemilukada : optimalisasi sentra gakkumdu dan peran polri dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif dan demokratis karya Leonardus H. Simarmata▪ Terbaik 4Sisi lain Pilkada : memahami kontestasi politik dari sudut praktis karya Asrinaldi▪ Terbaik 5Asal-usul manajemen pemilu Indonesia karya Viryan Azis▪ Terbaik 6 Dinamika pengawasan pemilu karya Ruslan HusenAtas prestasi tersebut, para pemenang berhak mendapatkan piagam penghargaan dan uang pembinaan. Hadir secara langsung saat acara, Bapak Khairul Fahmi sebagai Terbaik 1, Bapak Ridho Al Hamdi sebagai Terbaik 2, dan Ibu Dina mewakili Bapak Viryan Azis sebagai Terbaik 5. Sedangkan secara daring telah hadir Bapak Leonardus H. Simarmata sebagai Terbaik 3, Bapak Asrinaldi sebagai Terbaik 4, dan Bapak Ruslan Husen sebagai Terbaik 6.Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu pemenang atas prestasi yang telah dicapai. Semoga apresiasi ini dapat menjadi penyemangat untuk menghasilkan lebih banyak lagi karya-karya yang inspiratif dan bermanfaat untuk membangun masyarakat Indonesia berliterasi. Diharapkan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik ini juga menjadi pemantik semangat bagi penulis lainnya untuk tetap berkarya menelurkan yang terbaik.Buku sebagai karya tercetak mampu menemani manusia bertumbuh kembang dan mengenal abjad sebagai wujud peradaban. Memahami kata demi kata, untaian kalimat yang tak terhingga saat menjadi paragraf penuh makna adalah rangkaian pembelajaran yang tidak pernah berakhir. Terima kasih telah berbagi cerita, inspirasi, gagasan, pengetahuan, wahai penulis :) Salam sehat. Salam literasi.
Ditayangkan live tanggal 26 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum diskusi bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (01/11/2022) yang bertempat di Gedung Perpustakaan Nasional Jalan Medan merdeka Selatan. Forum diskusi ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan dengan ASIRI sebagai tindak lanjut pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) dimana dihadiri oleh General Manager serta perwakilan dari ASIRI serta para perwakilan produsen karya rekam.Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniawati dalam sambutannya mewakili Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan FGD ini membahas tindak lanjut pengembangan sistem terintegrasi serah simpan karya, khususnya karya rekam dengan International Standard Recording Code (ISRC) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Adapun perolehan karya musik dari tahun 2018 hingga 27 Oktober 2022 sudah mencapai 23.099 karya yang berasal dari hasil penyerahan Perusahaan Label Rekaman dan juga Indie“Kami berharap, Perpustakaan Nasional bersama ASIRI dapat lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan karya rekam dari para Pelaksana serah, Produsen Karya Rekam. Selain itu, kami mohon ASIRI dapat terus mendorong / memotivasi anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui aplikasi ISRC dalam rangka memperkaya koleksi nasional”Vincentya Dyah dalam paparannya mengenai serah simpan karya digital menjelaskan bahwapada UU nomor 13 tahun 2018 mengatur kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan KCKR pada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Nantinya karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan oleh Perpusnas dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan intelektual bangsa. Lebih lanjut Vincentya menyebutkan bahwa ISRC merupakan aplikasi yang dikembangkan bersama-sama dengan Perpusnas dan ASIRI pada tahun 2018. Melalui ISRC, produsen karya rekam dapat meminta nomor ke ASIRI sekaligus melakukan serah simpan karya. Saat ini 8687 data lagu ber-ISRC terdapat pada aplikasi edeposit serta terdapat 782 data lagu dan video yang yang ada di ISRC. Selain itu, eskipun ada 92 data lebel yang tecatat dalam aplikasi ISRC namun hanya lima label yang aktif menggunakan aplikasi ini. “Perpustakaan Nasional telah bekerjasama dengan ASIRI dalam mengembangkan aplikasi ISRC sejak tahun 2018 , namun sepertinya aplikasi tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh label atau produsen karya rekam”Selanjutnya Ageng Kirdjo Putro dalam paparannya mengenai pengembangan aplikasi ISRC menjelaskan bahwa saat ini aplikasi ISRC pada tahap pengembangan akhir. Sasaran dari pengembangan ISRC adalah adanya perbaikkan modul produsen karya rekam dan modul administrator serta penambahan fitur untuk pengelolaan pengusaha rekaman serta pengelolaan karya rekam digital serta penambahan fitur laporan dan integrasi ISRC dengan edeposit dan pendataan KCKR.Selain paparan, juga dilakukan demo penggunaan aplikasi ISRC yang dipandu oleh M. Raja Abdul Hakim Arzaq selaku tim pengembang aplikasi. Dalam demo tersebut dijelaskan cara penggunaan mulai dari penggunaan dari sisi administrator, produsen karya rekam maupun publik. Pada sesi terakhir dilakukan diskusi mengenai tampilan baru dari ISRC tersebut, pada sesi ini didapat banyak masukan dari peserta forum diskusi dan disepakati bahwa akan dijadwalkan kembali pertemuan melalui daring untuk membahas revisi terakhir pengembangan aplikasi dan waktu untuk melakukan launching ISRC.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.
- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis 19 September 2019. Materi Bahasan pada acara FGD adalah "Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam." Pembukaan dan pemaparan acara oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI."Pentingnya pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal tersebut merupakan PR besar negara. UU KCKR baru adalah mimpi besar, bagus sudah dimulai semoga bisa konsisten dijalankan.Bagaimana membuat masyarakat tertarik/menyadarkan pola pikirnya tidak hanya terkait hal ekonomi saja. Harus dibentuk beberapa tim kecil, tim khusus lain yang memang ditugaskan untuk menangani dan fokus akan hal-hal tertentu. Misalnya tim digital untuk me-maintain karya digital yang saat ini sedang sangat berkembang. Namun diusahakan juga untuk tetap memikirkan dan memperhatikan sejarah, karena misalnya karya musik tradisional daerah puluhan tahun lalu yang belum diperhatikan padahal memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dan generasi mendatang bahkan tidak tahu dan tidak peduli." penjelasan dari Darmansyah (Lembaga Pengembangan Kebudayaan Melayu).UU HAKI dari sisi musik sifatnya deklaratif sejak di announce, tidak ada bukti fisiknya. Berdasarkan hal tersebut, bisa dibuat di RPP suatu kewajiban untuk memberikan 1 copy musik beserta metadatanya sebagai bukti berkekuatan hukum. pernyataan Kadri (PAPRI) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.