Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan
arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan
Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara
“buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk
hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di
perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk
perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.
Selasa (10/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI berdiskusi dengan para musisi, manajemen musisi indie se Pekanbaru dan pustakawan di lingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau serta kepala dinas Perpustakaan beberapa kabupaten/kota se Propinsi Riau. Diskusi yang digelar di gedung Ismail Suko Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau ini bertajuk “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” dengan tujuan mesosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.15 hingga 17.00 ini terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.
Jakarta – Rapat koordinasi pertama dewan juri dan panitia subjek transformasi digital telah berhasil dilaksanakan pada Kamis, 8 Juni 2023. Dari rapat tersebut, para dewan juri yang hadir telah memutuskan 21 judul buku yang akan diikutkan pada tahap pemilihan Pustaka Terbaik Tahun 2023 selanjutnya, yaitu tahap penilaian.Buku-buku tersebut dibagi menjadi lima paket dan telah didistribusikan kepada lima dewan juri pada Senin, 12 Juni 2023 sehingga proses pemilihan pustaka terbaik sudah memasuki penilaian pekan pertama. Adapun perputaran paket buku akan dilakukan setiap Hari Senin selama lima pekan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara dewan juri dan panitia, diharapkan proses penilaian buku akan selesai tepat waktu pada pekan kedua Bulan Juli 2023. Sebagai informasi. syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023 dan sudah melaksanakan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN yang sesuai aturan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku International; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian.Adapun 21 judul buku yang telah terpilih adalah sebagai berikut No. Nama Judul Buku Penerbit Tahun Terbit 1 Belajar di era digital Willy Ediyanto CV Pustaka Mediaguru 2018 2 Bonus demografi 2030 Astrid Savitri PT. Huta Parhapuran (Genesis) 2019 3 Cyberlaw dan revolusi industri 4.0 Danrivanto Budhijanto Logoz Publishing, CV 2019 4 Daerah menghadapi revolusi industri 4.0 Abdul Nadjib CV. IRDH (International Research and Development for Human Beings) 2020 5 Digipreneurship bisnis digital zaman now Emy Widyastuti, Juwita Artanti Kusumaningtyas PT. Pena Persada Kerta Utama 2021 6 Digital marketing pembangunan desa wisata I Wayan Ruspendi Junaedi, I Gusti Bagus Rai Utama, Dermawan Waruwu Azka Pustaka 2021 7 Digital parenting : bagaimana orang tua melindungi anak-anak dari bahaya digital? Mualidya Ulfah Edu Publisher 2020 8 IT nowadays : potret perkembangan teknologi informasi pada akhir tahun 2021 Silvester Dian Handy Permana PT. Pena Persada Kerta Utama 2021 9 Kewirausahaan digital : eksistensi UMKM di era revolusi 4.0 Acai Sudirman, Erbin Chandra, Julyanthry PT. Pena Persada Kerta Utama 2022 10 Manajemen perpustakaan elektronik (e-library), konsep dasar, dinamika dan sustainable di era digital Hartono CV. Gava Media 2019 11 Mengerti metaverse Tommy Teja & Reynaldi Francois PT. Elex Media Komputindo 2022 12 Pendidikan di era revolusi industri 4.0 dan problematika pendidikan tinggi A Zaki Mubarak CV Ganding Pustaka 2018 13 Peran guru menghadapi education 4.0 Mukhril, Alvan Hazhari CV. Penerbit Lakeisha 2022 14 Perbankan digital menuju bank 4.0 Batara M. Simatupang PT. Gramedia Pustaka Utama 2021 15 Platform Agfin 4.0 : sistem pembiayaan untuk usaha mikro pertanian 2019 Eriyatno, Lala Kolopaking PT Penerbit IPB Press 2019 16 Revolusi industri 4.0 : mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0 Astrid Savitri PT. Huta Parhapuran (Genesis) 2019 17 Revolusi industri 4.0 di tengah society 5.0 : sebuah integrasi ruang, terobosan teknologi, dan transformasi kehidupan di era disruptif Halifa Haqqi & Hasna Wijayati Anak Hebat Indonesia (Quadrant) 2019 18 Smart economy : kewirausahaan UMKM 4.0 Arif Hoetoro, Dias Satria UB Press 2020 19 Sukses bisnis afiliasi 4.0 Arista Prasetyo Adi PT. Elex Media Komputindo 2020 20 Supply chain 4.0 berbasis blockchain & platform Ricky Virona Martono PT. Gramedia Pustaka Utama 2021 21 Transformasi pendidik & tenaga kependidikan di pusaran dunia metaverse era society 5.0 Dudung Abdullah Pasteur Alqaprint Jatinangor 2023
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 8 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan dasar hukum bagi Perpusnas dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat deposit nasional. Sesuai dengan reorganisasi perpustakaan yang baru, fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan juga menjelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Salah satu koleksi dalam perpustakaan nasional adalah koleksi terbitan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula koleksi terbitan PBB ini berada pada unit kerja DDPKP, namun selanjutnya koleksi PBB ini akan segera didistribusikan ke unit kerja Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat untuk dilayankan kepada para pemustaka. Koleksi PBB yang akan didistribusikan ini dari terbitan tahun 1989 s.d. 2019. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pemustaka untuk dapat mendayagunakan dan memanfaatkan koleksi dari terbitan PBB. Penyeleksian terbitan PBB ini dikelola oleh unit kerja DDPKP yang bertugas memilih dan memilah koleksi terbitan PBB yang masih dalam kondisi yang baik untuk didistribusikan. Sedangkan untuk terbittan yang sudah sangat lama dan dalam kondisi yang kurang baik akan dipisahkan dan nantinya akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk dapat didistribusikan ke layanan di unit kerja Pujasintara. Koleksi terbitan PBB ini bukan hanya dari terbitan PBB (United Nations), namun juga terdapat terbitan dari badan/lembaga yang berada di bawah naungan PBB, antara lain WHO, UNESCO, UNICEF, ILO, IMF, dan FAO. Salah satu terbitan PBB dalam bidang kesehatan adalah dari WHO (World Health Organization). Terbitan dari salah satu badan/lembaga khusus PBB ini banyak mengulas isu tentang kesehatan, terbit dalam berbagai jenis koleksi, baik itu berupa majalah, jurnal, maupun dalam jenis monograf. Salah satu tugas Perpusnas adalah berkaitan dengan pembudayaan kegemaran membaca. Perpusnas bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya penambahan koleksi dari terbitan PBB ini diharapkan masyarakan luas dapat memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas layanan yang disediakan oleh Perpusnas.
Ada yang menarik dalam pemberian penghargaan Rancage 2015 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/8). Selain beberapa sastrawan diberikan anugerah kebudayaan, acara itu diwarnai pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bahwa sastrawan dan karya-karyanya berpotensi besar menjadi inspirasi dan menjaga nilai keindonesiaan.
Jakarta - Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan Karya Rekam Deposit. Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar 68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. “Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku sejarah” jelas Emyati. Sekretaris Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka dan gratis.Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang 13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya. Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.