Surabaya, Jawa Timur –
Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional RI melakukan kegiatan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (SSKCKR) di Provinsi Jawa Timur, Senin (22/04). Sosialisasi tersebut dilakukan di
Hotel Mercure dengan peserta berjumlah 96 orang yang terdiri dari pustakawan
ahli utama provinsi Jawa Timur, Pejabat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Jawa Timur serta penerbit monograf, surat kabar, OPD provinsi dan pengusaha
rekaman.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel. Pada panel 1 terdiri dua materi, materi pertama
di sampaikan oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka) berkaitan
dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Materi kedua disampaikan oleh Prita
Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi) berkaitan dengan ISBN.
Selanjutnya, pada panel dua terdiri dari 2 materi, materi pertama disampaikan
oleh Tatat Kurniawati tentang inventarisasi RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018
tentang SSKCKR. Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Vincentia tentang
e-Deposit.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu : 1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas. 2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR. 3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas. 4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat. 5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas. 6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu: 1. Stunting 2. Transformasi Digital 3. Pemilihan Umum 4. ASEAN Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat; 3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia; 4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023; 5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Mempunyai nomor ISBN; dan 7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar: Terbaik 1 : Rp. 20.000.000 Terbaik 2 : Rp. 17.500.000 Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Terbaik 4 : Rp. 10.000.000 Terbaik 5 : Rp. 7.500.000 Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person: Dinda - 085716245627 Tari - 089613447446
Mengawali tahun 2022, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tahun 2022 pada Rabu (05/01/2022). Rapat bertujuan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, para koordinator dan Sub Koordinator serta pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Ofy Sofiana dalam arahannya menghimbau agar pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 untuk dibuat laporannya sebagai bukti dari pekerjaan di tahun itu. Selain itu, terkait dengan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun 2021, pegawai dihimbau untuk mengisi dan melengkapi e-kinerja sampai dengan bulan Desember 2021. Selanjutnya, Emyati Tangke Lembang dalam paparannya menyebutkan bahwa Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai beberapa tupoksi yang akan dilaksanaakan pada tahun 2022, seperti penyusunan kebijakan teknis yang diturunkan dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan NSPK. Untuk tahun 2021, capaian target kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencapai 99,27%. Dalam rapat ini, Emyati menekankan pentingnya teamwork sehingga capaian target kinerja tahun 2022 dapat lebih meningkat. Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba ini selain membahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 beserta anggarannya, juga dibahas tentang kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 serta dilanjutkan dengan tanya jawab di akhir acara.
Kamis (5/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Teguh Gondomono, Desi Mardianingsih, Esther Ginting, Juju Nurul dan Dewi Suryani berdiskusi dengan 35 orang pencipta lagu, musisi dan manajemen musisi indie se Pontianak dalam acara “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit”. Diskusi yang digelar di Cafe Canopy Centre kota Pontianak ini bertujuan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Sebagai perpustakaan pelestarian, Perpusnas berkewajiban untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno. Berdasarkan hal itulah maka dilaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno ke berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu daerah tujuan hunting pada tahun 2021 di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Provinsi Riau. Riau adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak adat istiadat, kebudayaan, cerita, sejarah, dan lain-lain, sehingga memungkinkan adanya peninggalan naskah kuno dalam jumlah cukup besar. Tim Hunting Provinsi Riau yang beranggotakan empat orang pustakawan, yaitu Arion, Margono, Erlina Indersari, dan Ramadhani Mubaraq mengawali tugas dengan mengunjungi Penerbit Salmah Publishing yang berlokasi di Kota Pekanbaru. Kunjungan ini berhasil menghasilkan beberapa buku hasil karya Ibu Siti Salmah dan rekan-rekan sesama penulis di Kota Pekanbaru. Tim Hunting juga mengunjungi penerbit lain di Kota Pekanbaru, yaitu Bapak Marhalim Zaini dan berhasil memperoleh beberapa judul buku yang ditulis dan diterbitkannya. Selama pelaksanaan kegiatan, Tim Hunting juga berkoordinasi dengan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Riau untuk menanyakan keberadaan naskah-naskah nusantara yang dimiliki Pemerintah Daerah setempat. Ada dua tempat yang direkomendasikan, yaitu Museum Negeri Provinsi Riau "Sang Nila Utama" dan kediaman Bapak Miral Mukhazi, ST. yang merupakan keturunan ke-4 dari Datuk Laksemana Raja di Laut, yaitu keturunan dari Datuk Ali Akbar.Kunjungan ke Museum Negeri "Sang Nila Utama" menghasilkan informasi mengenai berbagai naskah kuno yang sudah dipreservasi oleh Tim Preservasi dari Perpusnas. Koleksi naskah kuno tersebut saat ini berada dalam kondisi baik dan sangat terawat, serta sudah mendapatkan label identitas sehingga memudahkan penelusuran. Sementara itu di kediaman Bapak Miral Mukhazi, ST., Tim Hunting mendapati beberapa lembar manuskrip peninggalan Datuk Laksemana Raja di Laut dan silsilah keluarga yang menunjukkan bahwa beliau adalah keturunan ke-4 dari Datuk Ali Akbar. Banyak kisah yang diceritakan kembali oleh Bapak Miral Mukhazi, baik itu mengenai silsilah maupun peranan Laksemana Raja di Laut dalam mengawal Raja Kecil dalam perjalanannya di laut sehingga mendapatkan gelar Laksemana Raja di Laut.