Jakarta - Survei
Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat
kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara
pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari
masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui
kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan
publik secara periodik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Pasal 25 ayat (1) menyatakan
bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi
mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1)
huruf c memuat bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SSKCKR
dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.
Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR pada Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa
pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilaksanakan oleh Perpusnas dan
Perpustakaan Provinsi dilakukan dalam rangka sebagai koleksi rujukan dan
dimanfaatkan melalui layanan tertutup dan/atau untuk mendukung pelaksanaan
layanan perpustakaan. Kemudian pada Pasal 25 ayat (1) huruf c yang memuat pula tentang
peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya
literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.
Berdasarkan muatan dalam UU dan PP tersebut,
terlihat jelas keterkaitan antara pendayagunaan koleksi serah simpan yang
dilakukan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dengan peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dengan demikian, perlu dilaksanakan survei
kepuasan internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pelaksana
serah KCKR terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas, dalam hal
ini dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
(DDPKP).
Survei kepuasan internal yang dilakukan oleh DDPKP
meliputi kegiatan pendayagunaan koleksi KCKR, pelayanan penerimaan KCKR, serta
pada layanan e-Deposit. Semua survei kepuasan internal pengelola KCKR
ditujukan kepada penerbit maupun produsen karya rekam. Tahap pertama dari kegiatan
survei adalah menentukan populasi untuk menemukan sampel yang akan ditujukan
bagi penerbit dan produsen karya rekam. Setelah sampel telah ditentukan,
selanjutnya akan dibagi menjadi dua metode survei kepuasaan, yaitu layanan
Karya Cetak dan Layanan e-Deposit. Kemudian tim dari pengelola KCKR akan
memberikan tautan (link) survei kepuasan melalui pesan WhatsApp
yang terintegrasi pada Google Drive untuk penyimpanan hasil survei
kepuasan dari penerbit dan produsen karya rekam.
Dengan dilakukannya survei kepuasan ini, kualitas
pelayanan yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan
lagi. Upaya DDPKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten diharapkan
juga dapat memberikan kemudahan bagi penerbit atau produsen karya rekam dalam
mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 5 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari Audio (MMI) sebanyak 533 cantuman dan e-Paper sebanyak 167 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Repiblik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI), Rudi Hernanda, Agus Wahyudi, Gibran Bima dan Firman Ardiansyah, S.Kom., M.Si (Pakar IT), Selasa (07/01). Rapat dilaksanakan pukul 10.00 – 15.30 WIB di Rung Rapat Kasubdir Deposit Perpusnas RI.Pada rapat tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa Produsen Karya Rekam yang menghasilkan karya rekam digital dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karya rekamnya dengan menyerahkan karya rekam tersebut ke Perpusnas RI. Menurut Firman, Kualitas karya digital ada 2 jenis, yiatu saat produksi (kualitas asli) dan saat diseminasi (tergantung media yang digunakan. Menanggapi firman, Agus Wahyudi menjelaskan kualitas yang dimaksud (pada pasal 14) sesuai dengan yang diproduksi atau yang dipublikasi, “jika kualitas yang dimaksud berdasarkan norma, berarti ada tugas bagi perpusnas untuk melakukan seleksi”, ungkapnya. Rudi Hernanda juga mengatakan bahwa belum ada pengaturan kualitas karya rekam berdasarkan norma. Selain karya rekam digital, Perpusnas RI dapat menghimpun dan melestarikan situs web, halaman blog pribadi, media sosial tokoh publik dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi melalui proses seleksi terhadap karya yang dianggap penting, kata Sri Marganingsih. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan hasil publikasinya yang berupa laporan tugas akhir, skripsi, tesis serta disertasi kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Pusat Perguruan Tinggi. Beliau juga mengungkapkan bahwa karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi didayagunakan secara tertutup dan terbatas. Agus Wahyudi juga mengatakan bahwa Perpusnas RI menjamin keamanan, tidak ada pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi dari karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI.
Jakarta,Tim Pemantauan Deposit melakukan kegiatan pemantauan Pada Tanggal 20 September 2018 keRedaksi Majalah Kartika Kencana Persatuan Istri Prajurit/Persit Kartika Candra Kirana di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Tim Pemantauan terdiri Haryono dan Wijiyanto bertemu dengan Sekretaris Redaksi Majalah Kartika Kencana, Betty Anisa. Secara Umum Penerbit Majalah Kartika Kencana telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990.
Kendari, Sulawesi Tenggara - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dalam rangka mengoptimalkan implementasinya demi penguatan koleksi nasional. Pada tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah sasaran tempat dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut.Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan pada 5 Maret 2021, bertempat di Claro Hotel, Kendari. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, serta OPD dari Provinsi Sulawesi Tenggara.Acara diawali oleh sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Emyati mengatakan bahwa dengan disahkannya UU SSKCKR pada bulan Desember tahun 2018 merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. UU ini isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Acara selanjutnya adalah sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Saleh. Nur Saleh mengatakan bahwa UU SSKCKR menjadi penting dan diharapkan dapat menumbuhkan kesepahaman di antara semua pelaku yang disebutkan dalam UU ini, karena implementasinya menunjang pembangunan nasional.Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang UU SSKCKR oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Gibran Bima Ghafara. Sesi selanjutnya adalah pemaparan tentang E-Deposit oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Yudhi Firmansyah.Kegiatan diakhiri dengan pemaparan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Perpusnas RI oleh perwakilan dari Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Perpusnas RI Ananto Pratiesno.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 4 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.