Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Talk Show Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) pada hari Selasa, 25 Mei 2021. Talk Show ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-41 Perpusnas yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021. Talk Show diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang yang menjadi representasi dari Pelaksana SS KCKR di Indonesia, yaitu Wandi S. Brata (Direktur Publishing & Education Kompas Gramedia), Braniko Indhyar (General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)), Monika N. Lastiyani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) D.I. Yogyakarta), dan Oki Setiana Dewi (aktris dan penulis). Acara Talk Show dibagi menjadi empat sesi dengan menghadirkan masing-masing satu narasumber yang dipandu langsung oleh Yudhi Firmansyah (Pustakawan Perpusnas) selaku host dan moderator.
Wandi S. Brata hadir menyapa peserta Talk Show sebagai pembicara pertama. Ia menjelaskan secara rinci mengenai trik yang dilakukan Kompas Gramedia dalam mendisiplinkan praktik pelaksanaan SS KCKR di kantornya, mulai dari penunjukkan Person in Charge di masing-masing penerbit hingga sosialisasi UU SS KCKR kepada para penulis saat acara writers gathering. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai rencana kerja sama (interoperabilitas) yang akan dijalin bersama Perpusnas dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya Kompas Gramedia akan memasukkan beberapa poin mengenai pelaksanaan SS KCKR ke dalam kontrak dengan penulis. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran penulis tentang UU SS KCKR dan tentunya memudahkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya para penulis ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.
Sesi Talk Show berikutnya diisi oleh Braniko Indhyar selaku perwakilan ASIRI. Ia mengawali perbincangan dengan bercerita tentang pelaksanaan SS KCKR bersama perusahaan-perusahaan label yang dinaungi oleh asosiasi tersebut. Ia juga menceritakan mengenai kerja sama yang tengah terjalin dengan Perpusnas dalam pemberian International Standard Recording Code (ISRC) dan penghimpunan musik digital di Indonesia. Menutup perbincangan, Braniko memberi sedikit catatan bagi Perpusnas yang harapannya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang. Ia berharap agar sistem penghimpunan karya rekam digital (e-Deposit) dapat melestarikan master dari setiap karya dengan baik dan meningkatkan keamanannya guna melindungi karya-karya yang terhimpun dari upaya pembajakan.
Selepas berbincang bersama dua narasumber Pelaksana Serah, acara Talk Show dilanjutkan dengan menghadirkan Monika N. Lastiyani dari DPAD D.I. Yogyakarta selaku Pelaksana Simpan di tingkat provinsi, khususnya D.I. Yogyakarta. Ia bercerita banyak mengenai implementasi UU SS KCKR di daerahnya mulai dari UU No. 4 Tahun 1990 hingga UU No. 13 Tahun 2018. Sejumlah langkah-langkah konkret sudah dilakukan oleh DPAD D.I. Yogyakarta dalam rangka meningkatkan implementasi pelaksanaan UU SS KCKR di provinsi D.I. Yogyakarta, mulai dari pembuatan Perda dan Pergub untuk mendukung pelaksanaan SS KCKR di lingkup provinsi, hunting karya ke kantor-kantor penerbit, hingga pemberian apresiasi kepada penerbit terpilih. Bagi Monika, roh pelaksanaan UU SS KCKR ini yaitu pelestarian karya anak bangsa. Oleh karena itu, ia berharap ada kepatuhan dari setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi tentunya juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan SS KCKR di Indonesia.
Oki Setiana Dewi hadir menyapa para peserta pada sesi terakhir Talk Show Praktik Baik SS KCKR kali ini. Bagi Oki, hadirnya UU SS KCKR sangat penting karena karya-karya anak bangsa dapat dilestarikan dengan baik. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang saat ini sedang kesulitan untuk menemukan karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi.” Hal ini terjadi karena baik dirinya, penerbit, maupun toko buku, sudah tidak ada lagi yang menyimpannya, mengingat peluncuran karya tersebut sudah sangat lama dilakukan. Ia mengaku kaget sekaligus bersyukur karena saat sesi Talk Show berlangsung ternyata karya tersebut terkonfirmasi sudah ada dan tersimpan dengan baik di Perpusnas. Menutup perbincangan, Oki berharap agar ke depannya seluruh karya anak bangsa dapat tersimpan di Perpusnas. Ia juga menyarankan agar Perpusnas bisa membuat acara yang menarik atau bahkan menggandeng influencer agar bisa lebih mempromosikan eksistensi Perpusnas dan pentingnya pelaksanaan UU SS KCKR ini.
Perpusnas- 23 Juni 2023, Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam salah satunya yaitu pasal 15 ayat 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 26 ayat 1,2 dan 3 juga terdapat pada Peraturan pemerintah No. 55 tahun 2021 yang terdapat pada pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 serta di lengkapi dengan Peraturan kepala perpustakaan nasional No. 8 tahun 2022 pada teknis penyimpanan KCKR. Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju pada saat ini diperlukan tempat, strategi serta infrastruktur dalam penyimpanan koleksi deposit yang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dalam hal penyimpanan koleksi karya cetak dan karya Direktorat Deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan mengharapkan penyediaan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan, pendayagunaan dan pelestarian koleksi deposit sehingga koleksi yang ada bisa terpantau dengan aman, nyaman dan awet. Depo penyimpanan KCKR saat ini hanya dapat menampung koleksi sampai dengan tahun 2022 yaitu dengan menggeser meja kerja pegawai DDPKP dan memindahkan barang milik negara untuk dikembalikan ke Biro SDM dan Umum, untuk penyimpanan koleksi selain itu terdapat sarana dan prasarana yang blm memadai dalam pelaksanaan penyimpanan koleksi KCKR ditambah dengan parameter penyimpanan yang terdiri dari Suhu ruangan, kelembaban udara dan pencahayaan saat penyimpanan koleksi KCKR yang kurang memenuhi standar pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dalam menjawab hasil rapat Ibu Janti Suksmarini selaku Kepala Biro SDM dan Umum, menanggapi hasil monitoring evaluasi depo penyimpanan koleksi KCKR. DDPKP mempunyai fungsi yang sangat berat yaitu menyimpan dan mengelola koleksi-koleksi yang diserahkan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita semua. Koleksi-koleksi merupakan deret ukur sedangkan ruangan kita bisa dibilang deret hitung, karena koleksi itu akan bertambah terus setiap hari namun ruangan hanya bertambah, baru berjalan berapa tahun, kondisi yang disampaikan tadi koleksi 2022 memang kondisinya sudah penuh. · Mencermati hal tersebut perlu kiranya diadakan pemetaan ruangan dan rasionalisasi kembali ruangan kerja, ruangan koleksi, baik sarana kerjanya maupun koleksi-koleksi yang ada saat ini. · Selain itu juga diperlukan sarana untuk apabila ada bencana kita perlu penanggulan terhadap bencana. hal tersebut perlu memang dari unit kerja terkait DDPKP, Biro SDM dan Umum, dan Preservasi agar lebih fokus lagi karena kita mempunyai tugas yang sangat berat. · Pada saat ini kami juga sedang melakukan penataan ruangan di Blok D lantai 1. Namun pada saat ini ada keterbatasan tata kelola anggaran yang dikelola oleh Biro SDM dan umum juga perlu kebijakan dari pimpinan, dimana yang dirasa urgent akan kita lakukan dalam rangka penyimpanan koleksi dari 2023 ini yang akan mengalami penumpukan kembali. · Belum ada data statistik dari koleksi yang diterima oleh deposit per tahun, bilamana kita akan meminta penambahan tempat atau ruangan ke Instansi terkait dalam hal ini, Direktorat Jenderal Anggaran, Bapenas kita sudah mempunyai matrik atau data statistik koleksi deposit Perpustakaan Nasional pertahunnya. · Kita lebih konsen lagi kebutuhan ruangan kebutuhan untuk koleksi deposit untuk beberapa tahun kedepan dengan membuat rencana kerja · Ruangan-ruangan yang mengalami kerusakan, bocor, ada perpanjangan tangan kami melalui Kasubag Tata Usaha, untuk kegiatan perawatan akan segera diperbaiki. Tambahan dari Ibu Yeri Yunita, koleksi koran memang tidak mempunyai tempat di merdeka selatan, mungkin pertimbangannya adalah kondisi koran yang sudah rapuh sehingga punya resiko yang besar. karena kami berdampingan dengan koleksi deposit kami menghalangi dengan rak penyimpanan sehingga diperlukan sekat dalam menghalangi koleksi yang berinteraksi dengan pemustaka begitu juga sebaliknya selain itu juga di perlukan tirai pada jendela untuk menghalangi koleksi yang langsung terkena sinar matahari yang akan merusak koleksi dalam waktu yang lebih dekat. Depo penyimpanan koleksi karya cetak dan karya rekam diharapkan dapat menampung seluruh koleksi karya cetak dan karya rekam yang sudah di terima dari penerbit atau pengusaha rekam yang dilihat dari keamanan, kenyamanan dan menjaga keaslian koleksi karya cetak dan karya rekam. Dengan adanya Rapat koordinasi Depo Penyimpanan Koleksi KCKR dengan unit terkait diharapkan dapat mewujudkan standar pengelolaan KCKR dalam hal penyimpanan koleksi KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional RI.
Salemba, Jakarta – Menindaklanjuti rapat sebelumnya Subdirektorat Deposit mengadakan Forum Diskusi dengan Gramedia, pada hari Rabu. (29/7) Pertemuan pada masa pandemi ini dilaksanakan melalui Online Meeting dengan mengundang Oedik Waluyo Sejati (Head of Digital Publishing), Bagus M. Adam (Digital Publishing & Multimedia Manager), Deviyanty Kartika (Staff Digital Publishing), Patricius Cahanar (Penerbit Buku Kompas), dan Wawan R.M. (IT Gramedia).Dibuka oleh Sri Marganingsih, selaku Kasubdir Deposit, Beliau menjeaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya (10/7) dan mengingatkan kembali bahwa masih ada karya digital Gramedia yang belum diserahkan ke Deposit (18.000 karya) dan perlu didiskusikan pula mengenai teknis terbaik penyerahannya, interoperabilitas atau serah mandiri. Tidak hanya itu, beliau juga menyinggung kembali mengenai keberadaan divisi Digital Publishing dan Multimedia yang harapannya dapat menjadi perpanjangan tangan antara pihak Perpusnas dengan Gramedia terkait serah simpan karya digital.Oedik berharap, sistem penyerahan karya ini hanya sampai ruang tamu (sistem API Gramedia) saja, tidak sampai ke dapurnya, karena hal ini berkaitan dengan sisi keamanan dari kedua pihak. Untuk buku digital, Gramedia bisa jamin tidak akan ada perubahan data (ISBN, judul, atau isi). Namun untuk buku cetak masih ada kemungkinan adanya perubahan data. Tim IT Gramedia akan melakukan invetarisasi karya yang dimiliki untuk nantinya kami seleksi dan teruskan ke Perpusnas.Menanggapi hal tersebut Ningrum menyampaikan bahwa Perpusnas akan menyesuaikan dengan repositori dari Publisher. Namun perlu disiapkan dokumentasi API terlebih dahulu untuk kebutuhan pembelajaran dan penyesuaian repositori. “Perpusnas menggunakan metode get, karena masih perlu dilakukan pemilihan dan validasi karya (merujuk pada pernyataan sebelumnya) dan juga pengecekan history penggunaan ISBN dan perubahan lainnya (seperti judul dan/atau isi)” tambah Vincent. Wawan menjelaskan Gramedia sudah memiliki repositori dan API. Perpusnas baiknya mengirimkan dokumentasi API-nya, dan nantinya gramedia akan menggunakan metode push. Namun jika memang harus menggunakan metode get, maka Gramedia perlu waktu untuk penyesuaiannya. Bagus Adam menambahkan ke depannya, Perpusnas silakan menyampaikan field-field apa saja yang diperlukan ke bagian IT Gramedia.sumber gambar : ebooks.gramedia.com
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani, dan Ahmad Masykuri. Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I. Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I. Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas. Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media sosial Perpusnas. Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Perpusnas. Mekanisme yang diterapkan yaitu seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas di Jakarta dan pegawai UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya atau Work from Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja masing-masing pegawai. Selama PPKM Darurat, pegawai Perpusnas tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat WFH kecuali untuk urusan tugas kedinasan atau urusan keluarga yang mendesak dengan diketahui dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang berwenang mengeluarkan ijin. Apabila pegawai melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman displin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga melakukan beberapa penyesuaian pada mekanisme pekerjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Salah satunya adalah terkait mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dan produsen karya rekam diharapkan untuk menunda sementara pengiriman koleksi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, terhitung mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian mekanisme tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Penerimaan pada nomor 081317231823 atau dapat dikomunikasikan melalui email [email protected] Sementara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, penerimaan bahan perpustakaan dari penerbit/penyedia tetap dapat dilangsungkan dengan perjanjian serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai protokol kesehatan di lingkungan Perpusnas.
Jakarta - Jumat tanggal 1 April 2022 menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Pasalnya pada hari tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertemu dengan ASIRI dan beberapa perwakilan Produsen Karya Rekam untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang bagaimana nasib sistem ISRC kedepannya. Mulanya FGD diawali dengan pembukaan dari ibu Tatat Kurniawati sebagai moderator. Kemudian FGD dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, yaitu Ibu Ofy Sofiana. Pada awal sambutan, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional dengan ASIRI terkait implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Ibu Ofy kemudian melanjutkan sambutannya dengan membahas tentang topik utama dari acara kali ini, yaitu mengenai rencana pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) untuk kedepannya. Lebih lanjut Ibu Ofy menuturkan bahwa kegiatan FGD kali ini juga dimaksudkan untuk memperoleh evaluasi terhadap sistem ISRC yang sebelumnya dan masukan terhadap rencana pembangunan sistem ISRC selanjutnya. Setelah sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, acara dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Ibu Emyati Tangke Lembang. Inti dari paparan tersebut adalah Perpustakaan Nasional ingin melaksanakan integrasi dengan sistem ISRC. Ibu Emyati menambahkan bahwa sebelumnya integrasi memang pernah dilaksanakan, namun integrasi yang dimaksud hanya terbatas kepada integrasi terhadap storage penyimpanan ISRC saja, sedangkan dari sisi data masih belum bisa dilakukan karena adanya keterbatasan pada API sistem ISRC. Oleh karena itu, Ibu Emyati mengharapkan para peserta FGD dapat memberikan evaluasi terhadap sistem ISRC terdahulu dan masukan untuk pengembangan sistem yang akan datang. Berikutnya kegiatan FGD dilanjutkan dengan paparan rencana pengembangan aplikasi ISRC oleh Ibu Vincentya Dyah K. Pada paparannya, Ibu Vincentya menjelaskan kalau pengembangan yang akan dilakukan meliputi pengembangan modul pekerjaan mulai dari front end, modul back office, modul produsen karya rekam, dan API. FGD kemudian berlanjut dengan demo aplikasi ISRC oleh Bapak Hengky dari Perusahaan Naga Swarasakti. Dalam demonya, Bapak Hengky juga menjelaskan tentang beberapa masalah yang dihadapi Produsen Karya Rekam saat ini ketika melakukan upload audio di sistem ISRC. FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Perpustakaan Nasional, ASIRI, dan Produsen Karya Rekam. Ada beberapa hal yang menjadi inti pembicaraan dalam diskusi tersebut yaitu perlu adanya pengadaan storage untuk sistem ISRC kedepannya, adanya pengembangan besar yang akan dilakukan pada sistem ISRC, solusi untuk permasalahan yang terjadi ketika upload di sistem ISRC, adanya standarisasi untuk upload audio di sistem ISRC, adanya integrasi antara sistem ISRC dengan beberapa sistem di kementerian lain seperti Kominfo dan Kemenkumham, serta permintaan kesediaan dari beberapa produsen karya rekam untuk mencoba sistem ISRC ketika sistem tersebut sudah siap 90%. Berdasarkan diskusi tersebut, dipastikan bahwa sistem ISRC kedepannya akan berubah menjadi lebih baik dan bisa membantu Perpustakaan Nasional dalam implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan lebih baik pula.
Kamis (28/11/2019), Delegasi dari Perpustakaan Nasional RI (tim dari Biro Hukum dan Perencanaan, dan Direktorat Deposit) yang dipimpin ibu Sri Sumekar (Sekretaris Utama Perpusnas RI) berkunjung ke National Diet Library (NDL) Japan, dalam rangka memenuhi undangan NDL untuk berdiskusi dan berbagi informasi tentang pengelolaan koleksi hasil undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam di kedua negara.NDL adalah perpustakaan parlemen (membantu parlemen dalam membuat undang-undang) sekaligus sebagai perpustakaan nasional (perpustakaan deposit) yang mengumpulkan dan menyimpan semua terbitan yang dihasilkan di Jepang. NDL memberi layanan referensi bagi Parlemen Jepang, lembaga eksekutif, dan masyarakat umum di Jepang.