Mengingat :
a. bahwa Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam;
b. bahwa pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar
Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam;