Salemba, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman suara & musisi indipenden. Senin 14 Oktober 2019. Ruang Rapat Deputi I Perpusnas RI.
Jakarta - Rabu, 15 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Kegiatan yang dihadiri oleh Ofy Sofiana, Nurcahyono, Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Gibran Bima, Suci Indrawati, dan Jusa Junaedi dilaksanakan di ruang rapat Deputi 1 Perpusnas, Salemba. Kegiatan ini kembali membahas pasal per pasal RPP. Pada kesempatan kali ini pasal yang dibahas yaitu mulai dari pasal 37 hingga pasal 67. Pasal yang dibahas diantaranya terkait pengelolaan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpusnas tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, pembinaan, pengenaan sanksi, penilaian tingkat kepatuhan dan penghargaan.
Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) Pelaksanaan kegiatan pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal capaian di masing-masing kegiatan tiap tahunnya, dengan capaian yang mengalami kelonjakan yang cukup signifikan di tahun ini jika dibandingkan dengan jumlah pengelola kegiatan di unit DDPKP sehingga diperlukan tenaga untuk menyelesaikan kegiatan. Kelompok pengelolaan koleksi karya cetak dan karya rekam (deposit) mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh wajib serah di seluruh wilayah NKRI selanjutnya akan dilakukan pengelolaan, namun ada beberapa tahapan pengelolaan KCKR yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu1. Verifikasi penerimaan (Bukti Penerimaan) untuk Wajib Serah2. Memberikan kelengkapan hasil verifikasi penerimaan bahan perpustakaan3. Melakukan pelabelan koleksi monograf dan literatur kelabu4.Pembenahan penjajaran koleksi monograf dan literatur kelabu Kelompok pengembangan koleksi perpustakaan mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi dari pengadaan, pembelian, hibah dan tukar-menukar, namun ada beberapa tahapan yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu :1. Seleksi bahan perpustakaan2. Inventarisasi bahan perpustakan3. Pengemasan Kembali bahan perpustakaan untuk distribusi Pada rancangan bantuan CPNS dilakukan pemetaan dan target di masing-masing teknis pengerjaan, dengan dibantu oleh 68 tenaga dan waktu pengerjaan dari tanggal 25 Juli s.d. 05 Agustus 2022 (10 hari) serta lokasi pengerjaan di gedung D lantai 2 dan gedung E di lantai 8,9,10 dan 11. Setelah melaksanakan teknis kegiatan pada unit DDPKP hasilnya diharapkan dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan capaian yang hampir 100%, kegiatan Rancangan Bantuan CPNS Terhadap Pelaksanaan Kegiatan DDPKP ditutup secara resmi oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan tingkat peradaban tinggi, tercermin dengan kayanya warisan budaya dan warisan budaya nasional yang dimiliki. Salah satu ciri bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan melestarikan warisan budayanya. Pelestarian kebudayaan nasional merupakan suatu hal yang sangat menarik, mengingat adanya keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Warisan budaya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia di antaranya yaitu naskah kuno dan koleksi muatan lokal (local content).Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di seluruh penjuru nusantara agar dapat termanfaatkan dengan baik. Hal tersebut sesuai tanggung jawab Perpusnas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa.Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas agar dapat didayagunakan oleh pemustaka.Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Selain dikenal sebagai salah satu dari sekian wilayah di dunia yang tepat dilintasi garis khatulistiwa, Kalimantan Barat juga mempunyai potensi budaya yang sangat unik. Hal ini ditandai dengan terdapatnya berbagai macam suku, di antaranya adalah Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Banjar. Diharapkan potensi budaya tersebut dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.Pada 16-19 Februari 2021, Tim Hunting yang beranggotakan empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Mujiani, H. Arion, Zakaria Guninda, dan Zaskia Iin Suryani berkunjung ke Kalimantan Barat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan penerbit-penerbit lokal di daerah tersebut. Tim Hunting melakukan kunjungan ke beberapa instansi pemerintah khususnya di Kota Pontianak, antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, dan Museum Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut, Tim Hunting memperolah informasi keberadaan naskah kuno di Kabupaten Sambas, alamat penerbit-penerbit lokal, dan beberapa tokoh pejuang literasi Kalimantan Barat yang aktif menulis terkait budaya lokal.Dalam melaksanakan tugas, Tim Hunting didampingi oleh Safri, narasumber yang membantu menelusuri titik-titik keberadaan naskah kuno dan bahan perpustakaan local content. Bersama Safri, Tim Hunting mengunjungi kediaman Herman, seorang kolektor barang antik yang memiliki sejumlah naskah kuno. Koleksi pribadinya tersebut berada dalam kondisi yang kurang terawat, dengan lembar-lembar terpisah dan kertas yang rapuh. Dari sejumlah koleksinya tersebut terdapat salah satu naskah kuno yang menarik perhatian Tim Hunting. Naskah kuno tersebut berbentuk gulungan kain yang berisikan amalan-amalan, ditulis dalam aksara dan Bahasa Arab, dan telah berusia kurang lebih 200 tahun. Menurut Herman, naskah kuno tersebut diperoleh dari daerah Demak. Namun sangat disayangkan, naskah kuno tersebut tidak diizinkan untuk dibawa oleh Tim Hunting ke Jakarta. Tim Hunting juga mengunjungi beberapa penerbit lokal seperti Penerbit Pustaka One, Institut Dayakologi, Tom’s Book Publishing, Derwati Press, Untan Press, dan Galeria Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut diperoleh bahan perpustakaan local content sejumlah 79 judul (153 eksemplar). Diharapkan bahan perpustakaan tersebut dapat melengkapi koleksi Perpusnas, mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan menunjukkan satu upaya nyata dalam melestarikan warisan budaya nasional.
Diskusi ISBN online dan e-Deposit dipandu oleh Tim ISBN, sdri. Ratna Gunarti, Tim e-Deposit sdr. Teguh Gondomono & sdr. Widjiyanto, pada acara Indonesia International Book Fair (IIBF), Hall A, Jakarta Convention Center, 6 September 2019.