Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan
Nasional mengadakan Rapat terkait Pembuatan Direktori Terbitan Kementrian dan
Lembaga pada Senin, 11 November 2019. Rapat ini dihadiri perwakilan dari
Kementrian dan Lembaga diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT), Kementerian Sekretariat Negara
(Setneg), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Rapat yang diadakan di Perpusnas Salemba ini menghasilkan
beberapa keputusan. Pembuatan direktori ini tidak perlu menggunakan abstrak; Kurun
waktu terbitan disepakati dari tahun 2018. Adapun untuk tahun 2018 ke bawah
akan dicetak secara terpisah; Pengumpulan data direktori dalam format Ms. Word;
Kolom direktori berisi Nomor, Judul, Pengarang, Tempat Terbit, Penerbit, Tahun
Terbit, dan nomor ISBN. Pembuatan direktori ini diharapkan selesai sebelum
tanggal 18 November 2019.
Jakarta - Survei Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf c memuat bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR pada Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilaksanakan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dilakukan dalam rangka sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup dan/atau untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan. Kemudian pada Pasal 25 ayat (1) huruf c yang memuat pula tentang peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. Berdasarkan muatan dalam UU dan PP tersebut, terlihat jelas keterkaitan antara pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilakukan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dengan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dengan demikian, perlu dilaksanakan survei kepuasan internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pelaksana serah KCKR terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas, dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP). Survei kepuasan internal yang dilakukan oleh DDPKP meliputi kegiatan pendayagunaan koleksi KCKR, pelayanan penerimaan KCKR, serta pada layanan e-Deposit. Semua survei kepuasan internal pengelola KCKR ditujukan kepada penerbit maupun produsen karya rekam. Tahap pertama dari kegiatan survei adalah menentukan populasi untuk menemukan sampel yang akan ditujukan bagi penerbit dan produsen karya rekam. Setelah sampel telah ditentukan, selanjutnya akan dibagi menjadi dua metode survei kepuasaan, yaitu layanan Karya Cetak dan Layanan e-Deposit. Kemudian tim dari pengelola KCKR akan memberikan tautan (link) survei kepuasan melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi pada Google Drive untuk penyimpanan hasil survei kepuasan dari penerbit dan produsen karya rekam. Dengan dilakukannya survei kepuasan ini, kualitas pelayanan yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan lagi. Upaya DDPKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten diharapkan juga dapat memberikan kemudahan bagi penerbit atau produsen karya rekam dalam mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui subdirektorat deposit akan mengadakan acara Pemilihan Buku Terbaik. Kamis (3/9) kembali diadakan rapat virtual terkait penilaian buku-buku yang telah diseleksi dan dinilai oleh para juri. Pada tahun ini ada 6 kategori tema buku terbaik diantaranya Pelayanan Publik, Arsitektur, Pendidikan Anak dan Usia Dini (PAUD), Kewirausahaan, Budidaya Kopi, dan Kerajinan Tangan. Jurinya merupakan Pakar pada masing-masing tema ditambah juri yg menilai sistematika penulisan dan Bahasa.Agenda rapat virtual kali ini adalah mendengar progress penilaian dari masing-masing juri setiap tema karena dari 6 tema sudah dilakukan beberapa perputaran buku untuk diberikan penilaian. Untuk Pelayanan Publik, Sudah dinilai oleh tiga pakar, saat ini sudah masuk ke juri keempat. Estimasi penyelasaian minggu ketiga bulan September. Tema Arsitektur sudah ada satu juri yang telah menyelesaikan penilaian, 35 judul buku belum dinilai oleh masing-masing juri (1 putaran lagi), dan 22 judul buku akan dinilai bersama dengan pertemuan langsung. Tema PAUD saat ini sudah masuk putaran buku keempat dengan estimasi selesai minggu pertama bulan Oktober. Tema PAUD akan menyelesaikan penilaian buku pada akhir September sesuai dengan kesepakatan dan akan melakukan rapat finalisasi di bulan September. Buku yang masih harus diselesaikan tiap juri sekitar 54 judul. Tema Kewirausahaan pada putaran awal sudah selesai dinilai oleh lima juri (40 buku), kemudian ada putaran tambahan (24 buku), sekarang sudah masuk putaran ketiga (dari lima putaran). Tema Budidaya Kopi paket yang awalnya lima paket menjadi enam paket dan Jumlah buku yang sebelumnya tiga puluh enam menjadi empat puluh. Tema Kerajinan Tangan ada 30 – 61 buku yang belum dinilai oleh Juri dan dari 146 buku, 10 buku didiskualifikasi. Harapannya akhir September atau awal Oktober seluruh juri sudah menyelesaikan penilaian, untuk nantinya melakukan pertemuan finalisasi penilaian.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN. Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe. Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:· Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.· Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.· Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.· Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.· Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.· Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.· Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.· Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia. Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) pada Kamis, 14 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU), dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membahas penyusunan draf pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman penilaian aset karya rekam digital ini disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam digital di DDPKP Perpusnas sehingga mempermudah penentuan harga karya rekam digital. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan acuan dalam rangka menafsir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, peta, serial, musik, dan film, serta mengetahui jumlah kekayaan aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.Dalam paparannya, Vincentia Dyah dari Tim Penyusun menjelaskan bahwa karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca lainnya. Indikator penilaiannya terbagi menjadi beberapa indikator berdasarkan jenis file-nya. Secara umum, semakin kekinian suatu file, maka harganya semakin mahal, dan sebaliknya, semakin lama file tersebut, maka harganya semakin murah. Semakin banyak halaman, maka semakin mahal harganya dan berkorelasi dengan tahun terbit. Berkaitan dengan hak akses, semakin rahasia maka harganya semakin mahal. Selain itu, ada atribut yang langsung diverifikasi oleh komputer, tapi ada juga yang dideskripsikan oleh manusia.Tuty Hendrawati selaku perwakilan dari Pusdatin mengatakan bahwa konsep latar belakang yang mendasari pedoman harus kuat terlebih dahulu agar dimengerti arahnya. Di sini, salah satu yang perlu dipahami adalah materi digital terbagi dua, natively digital/born digital dan digitize material. Pedoman, selain penilaian nantinya akan berimbas pada pengelolaan objek digital karya rekam, perlu diperjelas seperti apa kriteria karya rekam atau karya digital itu. Karakteristik kriteria format digital, misalnya tidak bersifat privat, bisa dibaca secara bersama-sama. Terdapat 8 (delapan) kriteria di mana objek digital yang akan diterima, yaitu open standard, ubiquity, stability, support metadata, feature set, interoperability, viability, dan authencity. Jika tidak ditentukan dari awal, dikhawatirkan penerbit akan memberikan file yang bersifat eksklusif yang teknologinya tidak dimiliki pengelola (Perpusnas) sehingga akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. Tak kalah penting, perlu dipertimbangkan juga keunikan dan kelangkaan, file digital yang memiliki nilai historis tinggi, dan nilai informasi.