Jakarta - Perpustakaan saat ini dihadapkan dengan berbagai sumber informasi yang berbeda untuk penggunaan format. Salah satu jenis bahan perpustakaan yang tersedia dalam berbagai format adalah serial. Terlepas dari format tersebut, serial merupakan salah satu sumber utama informasi untuk masyarakat di mana topik yang dibahas dalam serial biasanya mengenai isu terbaru atau yang paling mutakhir.
Terdapat dua bentuk dari serial, yaitu cetak dan elektronik. Di masa sekarang ini, dapat terlihat penurunan pada penerbitan serial cetak dan peningkatan yang stabil pada penerbitan serial elektronik. Hal ini dikarenakan peran serial elektronik telah berkembang dengan cepat. Namun, sebenarnya serial cetak dan elektronik akan terus berdampingan. Buku Developing Library and Information Center Collection 5th Edition yang ditulis oleh G. Edward Evans dan Margaret Zarnosky Saponaro menuangkan beberapa pemikiran Evans tentang pengembangan koleksi, termasuk untuk koleksi serial cetak dan elektronik. Dalam buku tersebut, Evans dan Saponaro sudah memasukkan berbagai format bahan perpustakaan sesuai dengan perkembangan format penyajian sumber informasi dan perkembangan teknologi informasi.
Dalam pembahasan ini, akan dibahas mengenai dua bentuk serial, yaitu cetak dan elektronik. Dalam bukunya, Evans (2005) menyebutkan seleksi serial berfokus pada tiga isu dasar, yaitu judul yang ada di koleksi, judul lain yang tidak ada di koleksi, dan judul yang baru diterbitkan. Serial elektronik memiliki unsur tambahan yang memerlukan pertimbangan dari kelompok judul, bukan pendekatan judul dengan judul. Pertimbangan lainnya yang juga penting dalam seleksi serial adalah bagaimana pemustaka mendapatkan akses ke informasi. Untuk itu pengemasan serial elektronik lebih rumit dan memerlukan lebih banyak sumber daya manusia.
Ada tiga versi mengenai serial elektronik, yaitu versi dari judul baru, versi dari judul yang di konversi dari versi cetak, dan versi yang tersedia baik dalam media cetak maupun elektronik. Serial elektronik untuk format digital terdiri dari jurnal elektronik, jurnal online, jurnal digital, dan sumber daya yang masuk ke dalam semua versi elektronik. Kehadiran publikasi jurnal dalam bentuk elektronik online melalui internet menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, meskipun di sisi lain juga terdapat beberapa kesulitan atau kendala yang mungkin akan ditemukan di lapangan. Namun demikian, internet menawarkan biaya reproduksi dan diseminasi yang jauh lebih rendah daripada biaya percetakan. Selain itu latar belakang yang memunculkan jurnal elektronik adalah mahalnya percetakan jurnal, kemajuan teknologi komputer, dan meluasnya teknologi jaringan world wide web (www). Faktor ini yang mendorong jurnal dari cetak beralih ke elektronik.
Melalui internet, pemustaka dapat mengakses artikel-artikel jurnal secara full-text atau abstraknya saja. Untuk pemustaka yang mengakses database dari jarak jauh, kemudahannya adalah pemustaka tidak perlu datang ke perpustakaan. Dengan demikian, jurnal dalam format elektronik online memungkinkan dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa database online memiliki dampak pada penggunaan perpustakaan terutama database yang dapat diakses melalui internet, di antaranya menunjukkan ketergantungan yang meningkat pada database online dan sumber daya elektronik, terutama ketika produk yang dimiliki oleh perpustakaan disediakan tanpa biaya. Selain itu pemustaka dapat mencetak artikel yang diambil secara online tanpa biaya pula, sedangkan pemustaka harus mengeluarkan biaya fotokopi artikel dari jurnal tercetak.
Serial dapat berubah sewaktu-waktu, misalnya terjadi perubahan judul pada serial. Dari sudut pandang pengembangan koleksi, perubahan judul harus bisa diterima karena sangat mungkin terjadi perubahan yang signifikan dalam konten serial tersebut. Dengan begitu, selektor harus meninjau perubahan konten untuk menentukan apakah item tersebut masih sesuai untuk menjadi koleksi perpustakaan. Pemeriksaan secara berkala dari penerimaan serial oleh selektor merupakan metode yang baik untuk memeriksa perubahan yang terjadi.
Dari segi penyimpanan, serial cetak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Untuk mengakses serial cetak biasanya memerlukan layanan pengindeksan dan abstrak yang ada pada serial tersebut. Sedangkan serial elektronik membutuhkan sumber daya untuk mengaksesnya, yang berarti perpustakaan harus menyediakan fasilitas dalam komputasi dan penyediaan sumber daya untuk pemustaka. Serial berlangganan (biasanya untuk serial elektronik) memerlukan pembaruan, tetapi sebagian besar vendor membuat proses perpanjangan secara otomatis sehingga staf pengembangan koleksi tidak perlu melakukan tindakan perpanjangan.
Kriteria seleksi untuk pembelian secara online judul jurnal termasuk keunggulan jurnal dan penggunaan yang tinggi dari jurnal cetak, dalam hal ini bisa menjelaskan beberapa perbedaan dalam penggunaan antara keduanya. Penurunan penggunaan koleksi cetak disebabkan karena pemustaka lebih memilih untuk mengakses judul jurnal online. Pemustaka lebih suka mengakses database online dari jarak jauh. Penurunan penggunaan judul yang tersedia hanya pada versi cetak menunjukkan bahwa perpustakaan harus mengetahui kebutuhan pemustaka untuk mengevaluasi jurnal dan artikel yang berkualitas informasinya. Evaluasi ini dapat mendorong pemustaka untuk memilih artikel yang didasarkan pada kualitas, bukan dari kenyamanan. Selain itu, perpustakaan perlu untuk mempromosikan ketersediaan judul cetak, karena pemustaka mungkin berasumsi bahwa semua jurnal cetak yang dimiliki oleh perpustakaan juga tersedia secara online.
Jurnal elektronik atau e-journal adalah jurnal yang segala aspeknya, mulai dari penyiapan, review, penerbitan, dan penyebaran, dilakukan secara elektronik. Isi antara jurnal cetak dengan jurnal elektronik pada esensinya adalah sama, hanya berbeda format penyajiannya. Baik jurnal elektronik maupun jurnal tercetak merupakan jurnal dalam cakupan terbitan berseri. Perbedaannya terletak pada media aksesnya. Jurnal cetak dalam bentuk tercetak berbahan baku kertas dan dibaca langsung, sedangkan jurnal elektronik berupa jurnal dalam bentuk digital dan untuk membacanya diperlukan akses internet terlebih dahulu. Perbedaan lainnya dari media pelayanan, antara jurnal dari bahan tercetak dan jurnal elektronik adalah dalam bentuk media penyimpanannya.
Artikel jurnal ilmiah elektronik ada yang dapat diakses secara gratis oleh siapa saja tanpa melalui registrasi (login). Dalam bidang ilmu perpustakaan dan informasi terdapat beberapa jurnal elektronik yang dapat diunduh secara gratis dan pencariannya pun sangat cepat. Salah satu di antaranya adalah Information Research, LIBRES: Library and Information Science Research, Electronic Journal of Information Technology In Construction, Journal of the American Society for Information Science and Technology, Electronic Journal of Knowledge Management, Journal of Librarianship and Information Science. Akan tetapi tidak semua jurnal elektronik dapat diakses begitu saja meskipun informasi tentang isi artikel tersebut dipublikasi secara online, namun pada saat pengguna ingin mengunduh terdapat perintah harus mendaftar dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pengelola jurnal dan pengakses tidak dapat secara langsung mendapatkan artikel tersebut karena harus menunggu jawaban (replay) dari pengelola jurnal dan belum tentu registrasi pengguna tersebut dinyatakan berhasil. Di samping itu tidak sedikit artikel jurnal elektronik yang diperjualbelikan (harus berlangganan) terutama jurnal yang dinilai bermutu dan mempunyai nilai bisnis yang tinggi oleh pengelola jurnal yang bersangkutan. Pemburu informasi yang memasuki zona ini terlebih dahulu harus login dengan memasukkan ID account dan password. Setelah itu pengguna diperkenankan mengakses sejumlah artikel dari puluhan bahkan raturan judul artikel yang tergabung dalam database tersebut. Database jurnal elektronik online seperti ini biasanya dipegang oleh suatu perusahan besar luar negeri, sedangkan di Indonesia hanya sebagai penjembatan. Di antara nama pemegang database jurnal elektronik online adalah ProQuest, EBSCO, Sciencedirect, American Chemical Society, American Physical Society, American Journal On-line, Oxford Journal, dan lain sebagainya.
Penerbit komersial dalam waktu yang singkat melihat keniscayaan distribusi digital serta potensi moneter dan berinvestasi dalam mengembangkan platform untuk mendistribusikan jurnal versi elektronik dan distribusi artikel yang dibutuhkan dalam versi cetak. Masyarakat serta penerbit komersial sebagian besar mempertahankan pengaruh atas jurnal yang diterbitkan, baik versi certak maupun versi elektronik. Dengan distribusi digital, penerbit mulai menggolongkan peran pengarsipan dan pendistribusian jurnal ilmiah yang dipegang oleh perpustakaan. Efisiensi dari penerbitan elektronik dan distribusi digital membuka berbagai kemungkinan untuk berbagai jenis model penerbitan. Ada juga upaya penerbitan yang membuat versi digital dari ratusan jurnal, tersedia secara bebas melalui internet. Penerbitan jurnal melalui internet ini dikhawatirkan akan membawa dampak negatif, yaitu muncul banyak jurnal elektronik yang tidak melalui tinjauan, peer-reviewed, atau tidak ada penilaian mengenai layak tidaknya untuk diterbitkan sehingga akan banyak jurnal elektronik yang tidak memenuhi standar kualitas ilmiah atau standar intelektual secara umum.
Sampai saat ini, jurnal merupakan satu produk akhir yang penting dari penelitian ilmiah. Jurnal memainkan peranan yang sangat penting dalam menciptakan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Pustakawan sebagai penyaji informasi harus melaksanakan kegiatan strategi digital untuk mengetahui perilaku pemustaka akan layanan informasi dari layanan jurnal elektronik. Strategi digital pada dasarnya adalah kegiatan strategi pemasaran dalam lingkup pengambilan keputusan, analisa kebutuhan pemustaka, dan kebijakan layanan yang dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan perangkat teknologi digital. Bagi perpustakaan yang melaksanakan layanan digital online seperti pemanfaatan jurnal elektronik, langkah strategi digital sangat diperlukan untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhan antara pemustaka dan pustakawan sebagai pihak yang saling bergantung satu sama lain.
Sebagian besar serial dalam versi elektronik tetap menjadi bayangan cermin dari versi cetak karena versi cetak masih ada yang mengikat versi elektronik dengan keterbatasannya. Namun demikian efisiensi dan kemudahan akses yang diberikan oleh distribusi digital dengan cepat dapat diadopsi. Dampak negatif jurnal online pada penggunaan judul jurnal hanya tersedia dalam versi cetak yang menawarkan pengguna dapat memercayakan kualitas untuk kenyamanan ketika memilih artikel jurnal. Terminologi jurnal itu sendiri apakah jurnal online, jurnal elektronik, ataupun jurnal digital pada prinsipnya adalah sama. Intinya adalah sebagai suatu hasil pengetahuan yang dilakukan secara empiris tentang gagasan-gagasan terbaru untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan yang berguna bagi masyarakat.
Jakarta - Hari Rabu, 9 Juni 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional RI, Jl. Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” telah sukses diselenggarakan. Kegiatan yang digagas oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-41 Perpustakaan Nasional RI yang jatuh pada 17 Mei 2021. Dihadiri oleh 80 perwakilan penerbit buku elektronik se-Jabodetabek, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai pendataan satu pintu karya cetak dan karya rekam (KCKR), materi e-Deposit hingga workshop e-Deposit secara langsung. Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen melaksanakan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan mempersiapkan berbagai hal yang dapat mendukung pelaksanaan UU ini, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, teknologi, sistem informasi terkini, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah melakukan pengembangan sistem e-Deposit yang terbaru, yakni versi 3 yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya. Sistem e-Deposit hadir untuk memberi kemudahan bagi penerbit/produsen karya rekam, individu, dan organisasi dalam menyerahkan karya digital/elektronik kepada Perpusnas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Prepustakaan Emyati Tangke Lembang bahwa pengembangan aplikasi e-Deposit versi 3 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan UU SSKCKR, khususnya dalam penghimpunan karya rekam elektronik/digital sehingga dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam. Sejak diluncurkan tahun 2019, dalam perkembangannya sistem e-Deposit telah menghimpun tidak kurang dari 46 ribu karya elektronik/digital dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem. Dengan demikian, diharapkan proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan KCKR untuk kepentingan bangsa oleh Perpusnas dapat berjalan secara kontinu dan maksimal. Kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penerbit dan produsen karya rekam, sehingga pada akhirnya akan lebih memudahkan pelaksana serah dalam melaksanakan serah simpan karya rekam elektronik/digital. Berbagai pembaruan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses unggah digital secara mandiri melalui tahapan-tahapan yang jelas, membantu mengontrol tagihan ISBN, baik cetak maupun elektronik, penambahan fitur API (Application Programming Interface) untuk mempermudah komunikasi antarsistem bagi pelaksana serah yang mempunyai repositori mandiri hingga fitur keamanan yang lebih mutakhir. Manakala pelaksana serah mengalami kendala, baik pada saat menggunakan aplikasi e-Deposit maupun ketika ingin berkonsultasi mengenai serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan, Perpusnas membuka ruang konsultasi Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan setiap hari Rabu pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB melalui aplikasi zoom.
Mataram - Dalam rangka bertukar informasi dan pengetahuan seputar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan FGD dengan pengelola SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai rangkaian acara Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR yang telah dilakukan pada hari sebelumnya (1/2/2023). Pada kesempatan kali ini, pengelola SS KCKR provinsi memaparkan kegiatan pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang telah dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan materi paparan yang disampaikan, dapat diketahui bahwa Koleksi Serah Simpan tidak hanya didapat dari kegiatan Hunting koleksi ke pengarang, penerbit, dan Lembaga Pemerintahan serta swasta. tetapi juga didapat dari pembelian. Koleksi serah simpan KCKR berasal dari pembelian tidak sesui dengan amahah undang undang dimana penerbit dan pengusaha karya rekam wajib untuk menyerahkan secara sukarela ke Perpustakaan Provinsi sebanyak 1 eks dan ke Perpusnas sebanyak 2 eks untuk setiap judul karya cetak. Hingga saat ini, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah sejumlah 11.283 judul, 19.239 eksemplar. Secara umum, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Nusa Tenggara Barat masih berupa Karya Cetak. Hal ini terjadi karena Penerbit atau Produsen Karya Rekam belum yang menyerahkan karya rekamnya. Harapannya, Perpustakaan Nasional RI dapat lebih mengarahkan; mengimbau Penerbit untuk menyerahkan Karya Rekam yang dimiliki tidak hanya ke Perpustakaan Nasional tetapi juga ke Dinas Perpustakaan Provinsi, karena berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan penerbit lebih cenderung untuk menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional RI. Selain pemaparan materi mengenai Pengelolaan SS KCKR, disampaikan pula pemaparan mengenai Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Paparan materi tersebut disampaikan oleh perwakilan tim Perpustakaan Nasional RI, Gibran Bima Ghafara, S.H. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa “peraturan tersebut merupakan standar yang diterapkan di Perpustakaan Nasional, bagi Provinsi dapat membuat Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Provinsi”. Sebagai penutup, H. Mahdi, S.H., M.H selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi pengelolaan SS KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 04 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat deposit kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) pada hari kamis, (06/12). Pembahasan RPP kali ini dimulai pukul 09.40 WIB dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga. Pembahasan RPP dibuka oleh Agus Wahyudi dan dilanjutkan sambutan dan pengarahan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Beliau menjelaskan secara umum mengenai latar belakang kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam, terutama karya rekam yang berbentuk digital. Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan mengenai permintaan eISBN untuk karya cetak yang selanjutnya menjelaskan pengunggahan secara mandiri karya digital melalui eDeposit. Adapun eDeposit saat ini sudah bekerja sama dengan ASIRI terkait penyerahan lagu digital secara interoperabilitas.Sri Marganingsih juga mengarahkan peserta untuk membuat single account di setiap kementerian dan lembaga, hal tersebut dikarenakan relatif banyak ditemukan akun dari setiap pusat-pusat di kementerian lembaga. Jika kementerian dan lembaga telah membuat single account, maka kementerian dan lembaga dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap terbitannya. Setelah pengarahan dari Sri Marganingsih, kegiatan dilanjutkan dengan praktik unggah mandiri yang dipandu langsung oleh tim E-Deposit.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.