Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.
Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.
Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Kamis (09/01). Rapat dimulai pada pukul 09.30-16.00 WIB di Ruang Rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI). Rapat tersebut dihadiri oleh Ofy Sofiana (Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi), Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi). Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono yang secara umum melaporkan proses pengerjaan RPP hingga hari ini tanggal 9 januari 2020. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan arahan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana yang kemudian membahas secara rinci pasal per pasal dari pasal 1 sampai pasal 36 Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.
Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP. Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.Secara umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi” di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:1. Tepi Perisai Emas : melambangkan cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.2. Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.3. Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.4. Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.5. Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti. Peluncuran pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.
Jakarta - Rabu, 15 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Kegiatan yang dihadiri oleh Ofy Sofiana, Nurcahyono, Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Gibran Bima, Suci Indrawati, dan Jusa Junaedi dilaksanakan di ruang rapat Deputi 1 Perpusnas, Salemba. Kegiatan ini kembali membahas pasal per pasal RPP. Pada kesempatan kali ini pasal yang dibahas yaitu mulai dari pasal 37 hingga pasal 67. Pasal yang dibahas diantaranya terkait pengelolaan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpusnas tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, pembinaan, pengenaan sanksi, penilaian tingkat kepatuhan dan penghargaan.
Jakarta - Sebagian besar koleksi buku digital atau e-book yang dapat diakses melalui aplikasi iPusnas adalah buku-buku yang pengadaannya dilaksanakan melalui pembelian. Koleksi tersebut dapat ditemukan dan diakses melalui e-pustaka “Popular”, yang sampai saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 800 ribu eksemplar. Namun, lain halnya dengan buku digital yang pengadaannya dilaksanakan melalui hibah atau donasi. Terdapat e-pustaka khusus yang mewadahi koleksi yang dihimpun melalui hibah, bernama iDonasi. iDonasi adalah salah satu e-pustaka yang berisi e-book yang didonasikan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP). Pada tahun 2021 (hingga tulisan ini diterbitkan), terhitung jumlah buku digital yang sudah diadakan melalui hibah atau donasi telah terkumpul sebanyak 16 judul dengan rata-rata setiap judulnya berjumlah 10 eksemplar. Total keseluruhan buku yang sudah terhimpun di iDonasi hingga saat ini adalah sebanyak 57 judul buku dan lebih dari 1.000 eksemplar. Meskipun terhitung masih sedikit, hibah buku digital ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menghibahkan buku karangannya dan ingin diakses oleh masyarakat Indonesia yang sudah familiar dan sangat mengenal aplikasi ini. Hal ini penting mengingat Perpusnas sangat peduli akan peningkatan literasi masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut diwujudkan dengan disediakannya suatu wadah bagi anak bangsa yang ingin karya bukunya dimanfaatkan secara luas oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis, tanpa melanggar aturan hukum hak cipta. Saat ini peraturan mengenai pengadaan buku digital melalui donasi (iDonasi) masih dalam proses pematangan. Meskipun demikian, proses pengadaan buku digital melalui donasi yang sedang berjalan akan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum yang berlaku di Indonesia, seperti hukum mengenai hak cipta. Dalam prosesnya, pengarang tidak serta merta memberikan file bukunya yang berformat pdf secara cuma-cuma, kemudian file langsung diunggah ke aplikasi iPusnas. Ada beberapa proses yang harus dilalui, di antaranya pihak donatur harus menandatangani sejumlah berkas dan dibubuhkan meterai. Berkas-berkas tersebut juga memuat informasi bahwa pemilik hak cipta telah bersedia memublikasikan karyanya di aplikasi iPusnas dan memberikan hak bebas royalti kepada Perpusnas. Setelah berkas-berkas yang diperlukan diserahkan ke Kelompok PKP, selanjutnya pihak donatur bisa memercayakan file buku digitalnya kepada penanggung jawab untuk kemudian dilakukan prosedur teknis untuk pengunggahan buku digital ke dalam database iPusnas. Pihak Kelompok PKP akan mengupayakan agar proses pengunggahan dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, namun proses tersebut bervariasi menurut masing-masing buku digital. Di antara teknis pengunggahan, terdapat proses pengaplikasian Digital Rights Management (DRM) pada file buku digital untuk melindungi hak cipta karya tulis. Oleh sebab itu, buku digital yang didonasikan kepada Perpusnas RI dapat terjamin hak ciptanya sehingga hanya dapat diakes melalui aplikasi iPusnas dan tidak memungkinkan pemustaka untuk memperbanyak dan menduplikasi tanpa seizin pemegang hak cipta. Dengan adanya iDonasi ini, diharapkan buku-buku digital berkualitas karya anak bangsa mendapatkan tempat istimewa di Perpusnas. Selain itu, penulis-penulis yang bukunya ingin dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia dapat menyebarluaskan karyanya dan tetap mengikuti kaidah-kaidah perlindungan hak cipta yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 23 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari e-Book sebanyak 181 cantuman dan Audio (ASIRI) sebanyak 519 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa