Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.
Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.
Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional mengikuti pertemuan dengan Kemeterian terkait Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pertemuan yang dilakukan secara virtual pada kamis (3/9) ini diikuti juga oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RPP tentang SSKCKR merupakan tindaklanjut dari UU No. 13 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (mulai dari pengadaan, penghimpuann, hingga pendayagunaan). Tidak hanya itu di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang sanksi (administratif hingga (rekomendasi) pencabutan izin usaha), dan penghargaan (apresiasi dari pemerintah), serta pengaturan kewajiban penyerahan WNA dan WNI. Pembahasan pada pertemuan ini secara umum lebih kepada penggunaan kata, konsistensi kata, sinkronisasi pasal, dsb. Pertemuan dibuka oleh Bpk. Syahmardan perwakilan dari Kemenkumham. Setelah itu, dilanjutkan oleh Bapak Benyamin (Direktur HPP). Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum. Bunyamin juga menjelaskan, ke depan akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penyisiran untuk tiap pasal. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan pada pertemuan kali ini akan segera ditindaklanjuti. Syarif bando juga menambahkan, “Peraturan Perpusnas yang dimandatori oleh PP ini akan segera kami susun”.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 19 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat kali ini merupakan pelaksanaan rapat ketiga yang dilakukan dengan mengundang Kembali para narasumber, yaitu Asep Saeful Roham (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor). Rapat diselenggarakan pada 16 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Serupa dengan pertemuan sebelumnya, rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pertemuan kali ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Adapun poin pengawasan, nantinya akan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) yang memang memiliki tugas menangani poin pelaksanaan pengawasan. Tatat menyampaikan, “Penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan Kelompok Deposit dan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rencananya untuk poin pengawasan (sanksi administratif) akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham dan akan dirapatkan pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagai awalan. Sehingga pembahasannya akan lebih menekankan pada hakikat dari sanksi administratif tersebut. Setelah itu, barulah kita meminta rekomendasi orang yang akan secara khusus mengawal pembuatan poin pengawasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.” Menanggapi poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan, kedua narasumber menyampaikan bahwa penyimpanan karya nantinya disimpan di ruangan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk koleksinya. Khusus untuk karya rekam digital akan disimpan pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas. Adapun untuk pelestarian, narasumber mengingatkan mengenai migrasi (format) yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Hal ini dilakukan guna tetap terjaganya isi dari karya tersebut. Pada poin pendayagunaan, Firman memberikan masukan bahwa pelaksanaannya harus berada di ruang khusus dengan batasan tertentu dan didukung peralatan/teknologi yang disesuaikan dengan media/konten yang didayagunakan. Sementara itu Asep lebih menekankan pada istilah “pendayagunaan” yang sering kali masih mengalami salah penafsiran oleh beberapa perpustakaan. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang mendetail mengenai prosedur pendayagunaan koleksi deposit sebagai “koleksi rujukan” yang jika dikaitkan dengan standar ini pengertiannya tidak disamakan dengan koleksi referensi yang sifatnya dapat diakses oleh siapa pun.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 5 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari Audio (MMI) sebanyak 533 cantuman dan e-Paper sebanyak 167 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia pada Rabu 16 Oktober 2019. Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Perpusnas Merdeka Selatan dengan mengundang perwakilan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sobari, Rochani N. Rahayu, Cahyono Trianggoro dan perwakilan Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia (KEMENRISTEKDIKTI) Lukman.Kegiatan ini dibuka dengan membahas mengenai hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan penjelasan mengenai tujuan kegiatan FGD kali ini. Selanjutnya Lukman memaparkan apa yang sudah KEMENRISTEKDIKTI lakukan dan saran untuk perpusnas. KEMENRISTEKDIKTI memiliki beberapa sistem repositori, seperti Arjuna, Sinta, Rama, Garuda dan Anjani. Lukman memberikan saran untuk Perpusnas yaitu dalam pengisian data nama pengarang harus lengkap, sehingga memudahkan import data (berkaitan dengan jejaring kerja sama metadata). Perpusnas harus menyiapkan infrastruktur yang mampu mewadahi seluruh terbitan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perlu adanya national access (jurnal) sehingga seluruh akses jurnal terpusat di Perpusnas. Perpusnas dapat mengambil alih langganan e-resources (jurnal), minimalnya yang sekarang sedang dilanggan oleh KEMENRISTEKDIKTI. Berkaitan dengan e-deposit, KEMENRISTEKDIKTI dapat mewajibkan penyerahan OAI ke Perpusnas atau bisa juga dengan menarik data dari Garuda. Pada dasarnya, KEMENRISTEKDIKTI setuju dengan semangat UU SS KCKR. Cahyono (Perwakilan PDDI-LIPI) memberi masukan mengenai Single submission; SSO dapat dituangkan dalam kerja sama sistem antar lembaga pembina untuk kemudahan pertukaran data.